Senin, 21 Februari 2011

Tolak RAPP di Pulau Padang Ribuan Warga Melayu Ancam Mogok Makan

SELATPANJANG (KR)--Ribuan warga Pulau Padang, Meranti yang notabene orang-orang Melayu, mengancam akan mogok makan secara serentak di empatbelas desa. Aksi ini dilakukan sebagai sikap menolak keberadaan PT RAPP dalam melakukan aktifitas kosensi Hutan Tanaman Industri (HTI).
Pernyataan ini diungkapkan Sekretaris Koordinator Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sutarno kepada KR di Selatpanjang. "Kita tetap komit mempertahankan setiap jengkal tanah milik masyarakat Pulau Padang. Kalau memang langkah diplomasi gagal, sebagai bentuk perlawanan masyarakat akan menggelar aksi mogok makan. Ini sudah menjadi komitmen masyarakat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu, kita minta agar Pemkab Meranti tetap komit membela dan melindungi kepentingan masyarakat di Pulau Padang," ungkap Sutarno.

Menurut Sutarno, masyarakat Pulau Padang pada intinya tidak anti dengan program pembangunan. Namun, pemerintah sebagai penguasa tidak harus memaksakan kehendak dengan melegalkan kekuasaannya untuk merampas hak-hak penguasan tanah oleh masyarakat dengan menyerahkan ke perusahaan.

Pemberian izin konsensi lahan HTI kepada RAPP dan dikeluarkannya izin amdal tanpa melibatkan masyarakat, jelas-jelas sudah meninggalkan masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus bergerak dan berjuang sendiri mempertahankan hak-hak mereka untuk tetap bisa mengolah tanahnya sebagai sumber kehidupan.

Untuk itu, lanjut Sutarno, masyarakat Pulau Padang yang tergabung dalam STR, tetap bersikukuh mendesak agar pemerintah meninjau ulang SK Menhut Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009. SK Menhut ini merupakan sebuah eksekusi terhadap keleluasaan masyarakat dalam mengelola hutan di Pulau Padang.

Selain mendesak meninjau ulang SK menhut tersebut, masyarkat juga mendesak agar pemerintah segera menurunkan tim terpadu dari berbagai elemen untuk melakukan Meeping. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melakukan pemetaan ulang terhadap pengeloalan hutan alam di Pulau Padang.

"Dua tuntutan ini menjadi harga mati yang harus segera diakomdir oleh pemerintah. Kalau dua tuntutan ini gagal dan tidak diakomodir, maka segala bentuk operasional PT RAPP di blok Pulau Padang tidak boleh dilakukan. Kalau tetap dilakukan, konsekuensinya akan berhadapan dengan perlawanan dari masyarakat," ungkap Sutarno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar