Minggu, 20 Februari 2011

PN Bangkinang Harus membebaskan Ketua KPD STR, M. Riduan dan Chandra (anggota STR) !

PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 037/B.1-P/KPP/VIII/2009

BEBASKAN KETUA KPD STR KAMPAR (M. RIDUAN) DAN CHANDRA M (ANGGOTA STR KAMPAR) SEKARANG JUGA!

Salam Pembebasan!

Persidangan pra-peradilan Ketua KPD STR, M. Riduan dan Chandra M. (Anggota STR Kampar) sudah memasuki sesi akhir, atau pengambilan keputusan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar terhadap gugatan Pra-Peradilan yang diajukan oleh YLBHI-PB LBH Pekanbaru, Suryadi, SH dan kawan kawan selaku Kuasa Hukum kedua aktivis STR yang ditahan sejak 24 Juni 2009 dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama. Pra-Peradilan diajukan, sebab ada indikasi tindakan kepolisian yang tidak mengikuti aturan normative dalam melakukan penahanan terhadap kedua kawan itu. Padahal, semestinya kepolisian memberikan perpanjangan penahanan kepada Riduan dan Chandra sejak pertengahan Juli 2009. Namun, surat yang diatur dalam KUHAP pasal 21 ayat (1), (2), dan (3) tersebut diduga tidak diberikan kepolisian kepada pihak keluarga.

Perlu kami sampaikan, bahwa fakta persidangan yang intinya, pihak keluarga dengan sejelas-jelasnya mengungkap kepada hakim bahwa, mereka hingga persidangan tersebut berjalan, belu menerima secarik kertas perpanjangan penahanan pun dari kepolisian. Dan pasal dalam KUHAP tersebut jelas-jelas mengatur bahwa setiap penahanan yang dilakukan haruslah disertai dengan Surat Perintah Penahanan atau penetapan hakim yang menyebutkan identias tersangka atau terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara kejahatan yang diprasangkakan atau didakwakan serta tempat dia ditahan dan tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya.
Dari itu, dengan fakta persiangan yang ada, Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Riau (KPP-STR) organisasi tani yang berafiliasi secara nasional dengan Serikat Tani Nasional (STN) mendesak kepada hakim PN Bangkinang, Kampar untuk SEGERA MEMBEBASKAN KAWAN M. RIDUAN (KETUA KPD STR KAMPAR) DAN KAWAN CHANDRA M. (ANGGOTA STR KAMPAR) karena dugaan pelanggaran terhadap maktuban KUHAP oleh Kepolisian Sektor Tapung, yaitu diduga tidak memberikan surat perpanjangan penahanan kepada kedua kawan kami tersebut.
Dan kami juga menghimbau agar seluruh gerakan tani di Indonesia merapatkan barisan terhadap upaya-upaya tindak kekerasan hingga pemidanaan terhadap kaum tani untuk mengintimidasi secara langsung/tidak langsung, agar kaum tani mundur dari perjuangan dan kaum pemilik modal serta antek-antek kapitalisme-neoliberal mendapatkan kemenangannya. Kami menegaskan kepada kaum tani sekalian, HANYA DENGAN GERAKAN BERSAMA MEMBANGUN FRONT PERSATUAN ANTI NEOLIBERALISME LAH KEGANASAN MEREKA DAPAT KITA LAWAN.
Demikianlah hal ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.


BANGUN PEMERINTAHAN KOALISASI NASIONAL MENGHADANG KAPITALISME-NEOLIBERAL
TANAH, MODAL, TEKNOLOGI MODERN, MURAH, MASSAL UNTUK PERTANIAN KOLEKTIF DI BAWAH KONTROL DEWAN TANI
Pekanbaru, 11 Agustus 2009

Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Rinaldi, S.Sos Riza Zuhelmy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar