Minggu, 20 Februari 2011

HTI PT.RAPP Blog Pulau Padang Adalah Bukti Kebijakan Kehutanan GAGAL.

TOLAK HTI PT.RAPP Blog Pulau Padang dan Cabut SK 327 MENHUT 2009.
kita memahami sejarah banyak mencatat bahwa perperangan antar suku dalam negara dan perperangan antar negara dalam dunia ini umumnya karena perebutan kekuasaan atas Sumber Daya Alam ( Hutan, Tambang, Air Dan Tanah ). Karena sumber daya alam tersebut merupakan sumber daya yang di perebutkan maka sejarah mencatat bahwa Kekuasaan dan Pemerintah sangat berkepentingan dengan semua sumber daya alam yang dimiliki oleh sebuah Negara.

Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika sebuah negara mendeklarasikan bahwa semua sumber daya alam yang ada di negara di kuasai oleh negara. Sebab negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumberdaya alam sebagai "mesin politik" dan "mesin uang" bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa dan memerintah biasanya selalu membawa jargon sumber daya alam untuk semua masyrakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan sumber daya alam selalu lebih mementingkan golongan dan kelompoknya sendiri. Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan sumber daya alam hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan sumber daya alam hutan di dunia. Indonesia adalah bagian dari skenario Global yang mana sumber daya alam hutannya tereksploitasi sejak zaman kolonial belanda hingga saat ini yang berdampak terhadap kerusakan Hutan dan perampasan Tanah Rakyat.

Kerusakan hutan di Indonesia bukan hanya telah menurunkan peranannya sebagai penopang ekonomi nasional,tetapi juga telah menurunkan fungsinya sebagai daya dukung kehidupan. Sejauh ini belum terdapat dialog yang tuntas antara perumus kebijakan dengan pegiat-pegiat kehutanan di lapangan maupun pegiat-pegiat itu sendiri untuk dapat menarik pelajaran atas perbedaan proses-proses pelaksanaan dan akibat yang di hasilkanya baik dari Kerusakan Hutan dan Lingkungan maupun penyelesaian Sengketa Tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar