Senin, 21 Februari 2011

Selasa, 17/11/2009 15:12 WIB SK Menhut Soal Perluasan HTI PT RAPP Dinilai Bermasalah

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Jakarta - SK Menhut atas dikeluarkannya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konservasi.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (17/11/2009) di Pekanbaru.

Menurut Zulkifli, SK Menhut MS Kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu hektar menjadi 350 ribu hektar di wilayah kawasan gambut Semenanjung Kampar. SK Menhut MS Kaban itu dikeluarkan pada 12 Juni 2009.

"Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu, agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencata Tata Kerja tahunan untuk menebang kayu, namun surat kita itu tidak mendapat jawaban,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, banyaknya persoalan yang harus diselesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konservasi. Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasa izin HTI PT RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Margasatwa. Kelima konservasi itu, Hutan Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat, dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan, ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 ribu hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.

"Ini belum lagi dari perluasan yang diberikan tersebut sekitar 20 ribu hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada dikeluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut," kata Zulkifli.

Jika saat ini izin tersebut, kata Zulkifli, mendapat protes keras dari kalangan aktivis, maka hal itu menjadi tanggungjawab Departemen Kehutanan RI. Menurutnya, Dinas Kehutanan Riau sejak awal sudah menolak rencana perluasa tersebut.

"Kalau sekarang izin itu menimbulkan ekses penolakan dari para aktivis, ya jangan salahkan kami. Kita juga tidak perlu menyalahkan satu sama lain. Namun cobalah mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Zulkifli.

SK Menhut MS Kaban inilah, yang kini mendapat penolakan keras dari aktivis Greenpeace. Para aktivis internasional ini membangun basecamp di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Meranti, Kab Pelalawan, Riau. Sudah dua pekan mereka berkampanye penolakan perluasa tersebut. Aktivis meminta agar PT RAPP segera menghentikan perambahan hutan gambut tersebut.

(cha/djo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar