Minggu, 20 Februari 2011

Sikap Politik KPP-STR terhadap Keputusan PN Bangkinang dan Bengkalis

Nomor : 039/B.1-P/KPP/VIII/2009
Sikap Politik Organisasi terhadap:
1. Vonis PN Bengkalis untuk 75 Petani dusun Suluk Bongkal
2. Putusan Pra-Peradilan PN Negeri Bangkinang terhadap kasus M. Riduan dan Chandra M.


Salam Pembebasan!
Tanggal 10 Agustus 2009 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalis telah melakukan sidang vonis terhadap 75 petani dusun Suluk Bongkal, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Riau. Sidang yang dihadiri oleh keluarga serta pengurus KPP-STR tersebut berakhir dengan dibacakannya putusan bersalah terhadap 75 petani dusun Suluk Bongkal yang ditahan pasca penyerbuan Brimob Polda Riau beserta sipil bayaran ke dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008 silam. Dalam penyerbuan serta pembakaran rumah-rumah di dusun “tua” Sakai itu, ratusan rumah nyata-nyata dibakar – diduga dilakukan oleh Brimob Polda Riau – seorang anak balita meninggal dunia akibat terjatuh ke dalam sumur saat keadaan panik, dan ratusan orang ditahan di Mapolsek Pinggir serta Mapolsek Mandau. Dari ratusan ini kemudian, dibebaskanlah sebagian besar mereka, dan sisa kurang lebih 80an orang. Setelah 5 hari penahanan, 5 orang anggota STR, termasuk Anthony Fitra (Ketua PW FNPBI Riau) serta Agus (Ketua KPD STR Bengkalis), ditambah 3 orang pemuda usia remaja (dibawah 20 tahun) dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti penahanan mereka. Beberapa saat setelah Kapolda Riau, Hadiatmoko dipindahtugaskan, maka KPP-STR beserta pengacara 75 petani yang tergabung dalam TARUK (Tim Advokasi Riau untuk Keadilan), melakukan langkah Pra-Peradilan. Pertengahan Maret 2009, PN Bengkalis menolak gugatan pra-Peradilan TARUK, serta menyatakan proses penahanan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Pinggir adalah sah serta sudah mengikuti ketentuan KUHAP. 75 petani itupun kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, dan saat sidang perdananya (awal April 2009), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduhkan kepada mereka bahwa telah terjadi pelanggaran KUHP pasal 50 Ayat (3) huruf a jo Pasal 78 Ayat (2) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, yang intinya melakukan tindak pidana pendudukan kawasan hutan secara tidak sah. Sidang yang berlangsung cukup lama tersebut, menghasilkan putusan 10 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan subsider 3.000.000,- ganti kurungan 3 bulan. Dengan putusan ini, tentunya tertutupi dugaan pidana pengerusakan yang diduga dilakukan oleh Brimob Polda Riau terhadap ratusan rumah di dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008 lalu.

24 Juni 2009, Ketua KPD STR M. Riduan beserta seorang anggota STR kabupaten Kampar, Chandra Manurung ditahan kepolisian Resort Kampar saat melakukan aksi menuntut ke Mapolres Kampar. Keduanya ditahan akibat laporan Sunardi beserta rekannya pada sekitar pertengahan Juni 2009, kalau mereka dianiaya oleh masyarakat 9 desa di Tapung Hilir yang berkonflik dengan perusahaan kontraktor mereka, termasuk juga didalamnya kekerasan yang dilakukan oleh M. Riduan serta Chandra M. Padahal, menurut masyarakat sekitar, Sunardi cs diduga sebagai orang bayaran koperasi yang sengaja didatangkan untuk melakukan pengerjaan lahan yang sedang berkonflik. Selain itu juga, masyarakat memberikan laporan kepada KPP-STR, kalau M. Riduan terpancing emosinya, lantara fotokopi gambarnya ditebar, dan dikabarkan akan menjadi korban penculikan oleh preman yang diduga dibayar oleh nazaruddin cs. Akibatnya, masyarakat emosi serta menyerahkan 34 orang bayaran tersebut ke Mapolsek Tapung Hilir, tapi kemudian laporan tersebyt tidak ditanggapi. Malahan M. Riduan dan Chandra M ditahan dengan tuduhan penganiayaan.
Setelah habis masa penahanan pertama, 15 Juli 2009, Polsek Tapung Hilir tidak kunjung memberikan perpanjangan penahanan terhadap kedua aktivis STR ini. Pengacara M. Riduan dan Chandra M yang telah disiapkan oleh KPP-STR, Suryadi, SH beserta kawan-kawan LBh Pekanbaru pun melakukan gugatan pr-peradilan terhadap kepolisian Sektor Tapung Hilir yang diduga melanggar KUHAP pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), bahwa intinya perpanjangan penahanan diduga tidak diberikan kepolisian kepada pihak keluarga. 6-14 Agustus 2009 pun persidangan pra-peradilan digelar di Bangkinang, hasilnya adalah PN Bangkinang menolak gugatan pengacara M. Riduan dan Chandra M serta mengatakan bahwa proses penangkapan M. Riduan dan Chandra Manurung sudah sesuai dengan apa yang digariskan oleh KUHAP.
KPP-STR menilai dua persoalan yang berintikan sama diatas jelas jelas mengangkangi keadilan social yang semestinya ditegakkan juga oleh peradilan di Indonesia. Bahwa peradilan yang hanya memandang apa yang tertulis dan apa yang terlihat, kami anggap tidak mencerminkan keadilan sejati, yang semestinya berpihak kepada kaum tani, serta orang-orang yang tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur sistem peradilan. Kami menduga, putusan kedua PN tersebut adalah tidak benar, serta mengangkangi apa yang telah digariskan dalam KUHAP maupun KUHP. Dari itu, KPP-STR dengan tegas MELAKUKAN PENOLAKAN SECARA POLITIS TERHADAP PUTUSAN PN BENGKALIS YANG MENYATAKAN 75 PETANI DUSUN SULUK BONGKAL BERSALAH KEMUDIAN DIVONIS 10 BULAN, SERTA PUTUSAN PN BANGKINANG YANG MENOLAK GUGATAN PRA-PERADILAN SERTA MENYATAKAN PROSES PENAHANAN M. RIDUAN DAN CHANDRA M SAH MENURUT ATURAN KUHAP. Selain itu, KPP-STR akan melakukan upaya:

1. Akan melakukan pengaduan terhadap hakim yang memimpin sudang di PN Bengkalis dan PN Bangkinang kepada Komisi Yudisial
2. Akan melakukan upaya hokum terhadap dugaan pelanggaran Ham serta tindak pidana yang diduga dilakuan oleh Brimob Polda Riau pada 18 Desember 2008 di dusun Suluk Bongkal
3. Akan menempuh jalur politik dan hokum lainnya untuk memenangkan kedua kasus ini secara terhormat dan berprinsip keadilan

KPP-STR juga menyatakan Sikap Politiknya:

1. Menolak seluruh putusan PN Bengkalis dan PN Bangkinang!
2. Mendesak komisi yudisial untuk segera menyelidiki dugaan ketidakbecusan hakim-hakim yang yang menangani kedua kasus tersebut
3. Mendesak Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti laporan KPP-STR terhadap dugaan pelanggaran HAM dan dugaan tindak pidana pengerusakan rumah masyarakat di dusun Suluk Bongkal, 18 Desember 2008
4. Mendesak pemerintahan Riau mengembalikan dusun Suluk Bongkal dengan luasan yang telah diputuskan oleh Bupati Bengkalis seluas kurang lebih 4.684 ha
5. Mendesak penegakan keadilan yang berpihak bagi seluruh kaum tani, serta rakyat terhisap lainnya

KPP-STR menyerukan AGAR SELURUH KEKUATAN STR, TIDAK GENTAR DAN MUNDUR MENDENGAR PUTUSAN PN BENGKALIS DAN BANGKINANG YANG KAMI KIRA JELAS-JELAS TIDAK BERPIHAK KEPADA HUKUM YANG SEBENAR-BENARNYA. KPP-STR MENYERUKAN KEPADA SEKALIAN ANGGOTANYA UNTUK MENGUATKAN DISIPLIN ORGANISASI, SERTA TETAP TEGAR BERJUANG HINGGA MERAIH KEMENANGAN YANG KITA CITA-CITAKAN. BAHWA, KEYAKINAN TERTINGGI KITA ADALAH SELURUH PERUBAHAN BISA DIMENANGKAN DENGAN KEKUATAN PERSATUAN RAKYAT MERUPAKAN KEBENARAN YANG TIDAK BISA DINAFIKKAN.
DAN SEBAGAI ORGANISASI TANI PROGRESSIF YANG BERAFILIASI KEPADA SERIKAT TANI NASIONAL (STN), STR MENYERUKAN PERSATUAN NASIONAL ANTI NEOLIBERALISME GUNA MENCAPAI KEMENANGAN SEJATI. SUDAH SAATNYA KAUM TANI MERAPATKAN BARISANNYA, BERSAMA-SAMA DENGAN KEKUATAN RAKYAT PROGRESSIF LAINNYA; BURUH, MAHASISWA, KAUM MISKIN PERKOTAAN, TOKOH-TOKOH MASYARAKAT PROGRESSIF BERSAMA-SAMA MEMBANGUN KEKUATAN ANTI NEOLIBERALISME DAN MENYIAPKAN TENAGA UNTUK PERTARUNGAN POLITIK JANGKA PANJANG, AGAR KEMENANGAN DAPAT KITA RAIH BERSAMA-SAMA.
Demikianlah hal ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih.


BANGUN PEMERINTAHAN KOALISASI NASIONAL MENGHADANG KAPITALISME-NEOLIBERAL
TANAH, MODAL, TEKNOLOGI MODERN, MURAH, MASSAL UNTUK PERTANIAN KOLEKTIF DI BAWAH KONTROL DEWAN TANI
Pekanbaru, 17 Agustus 2009

Ketua Umum,

Rinaldi, S.Sos


Sekretaris Jenderal,

Riza Zuhelmy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar