Selasa, 29 Maret 2011

Pernyataan Sikap AKSI STEMPEL CAP DARAH 28 Maret 2011

“MENOLAK TUNDUK”
RAKYAT TIDAK PUNYA ALASAN UNTUK MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH
TAPI RAKYAT PUNYA ALASAN UNTUK MERUBAH KEBIJAKAN POLITIK PEMERINTAH


Assalammualaikum Wr. Wb
Salam Pembebasan!
Perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi sejak pra kemerdekaan sampai saat ini masih menghadapi musuh yang sama yakni penjajahan modal oleh kaum Imperialisme-Neoliberalisme yang bersekutu dengan pemerintahan didalam negeri. Pasca perang dingin dan kelimpahan produksi pada decade 1920-an Kapitalisme mulai tak lagi bias menjawab ekses dari gerak anarki modal yang dikendalikan oleh tangan-tangan ajaibnya (invisible hand) yang menurut kaum Imperialis mampu menggerakkkan roda perekonomian. Dengan berasumsi bahwa keinginan berbuat baik akan menyeimbangkan gerak modal di arena pasar oleh pelaku pasar akan dapat mengontrol putaran roda perekonomian menurut terbukti telah menciptakan kesenjangan sosial dalam tatanan masyarakt manusia. Tidak terjawabnya persoalan inilah kemudian negeri-negeri Imperialis mengambil kebijakan guna memproteksi resesi ekonomi yang bermuara pada krisis politik tersebut untuk menjadikan negera dunia ketiga sebagai lahan subur untuk ekspansi modal dan menyelematkan kestabilan perekonomian tanpa harus meninggalkan watak akumulasi modal, eksploitasi serta ekspansi dengan menghalalkan segala cara.

Penjajahan modal asing saat ini di tanah air memang bukan dengan melakukan embargo militer, tidak dengan konfrontasi bersenjata melainkan dengan mengintervensi pengambilan kebijakan politik-ekonomi melalui bonekanya didalam negeri. Dengan memanfaatkan lembaga makelar ekonomi dunia seperti IMF, WTO, WB, CGI, AFTA, NAFTA dsb mereka (baca : Imperialisme) memberikan tawaran yang menjebak dalam kebijakan politik-ekonomi Negara Indonesia. Kebijakan yang melepaskan kontrol Negara terhadap pengendalian sumber daya ekonomi merupakan sajian yang diberikan kepada pemerintah Republik Indonesia dengan misalnya melalui program Structural Adjusment Program’s (SAP’s), Millenium Development Goal’s (MDG’s), Agreement Of Agriculture (AoA), dsb mengakibatkan Indonesia harus melakukan kebijakan pecundang seperti liberalisasi investasi, obligasi perbankan, privatisasi BUMN, komersialisasi pendidikan dan kesehatan serta membuat peraturan perundang-undangan sebagai infrastruktur politik yang melemahkan Negara terhadap penguasaan, pengendalian serta pengolahan sumber daya ekonomi di tanah air (baca : deregulasi). Meskipun Kapitalisme telah terbukti gagal mensejahterakan mayoritas rakyat serta menuliskan sejarah yang suram dalam lembar sejarah peradaban masyarakat manusia, namun pemerintahan kaki tangannya didalam negei tetap setia mengabdi untuk kepentingan tuan modalnya sehingga di terbitkanya SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni yang menjadi landasan PT.Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) untuk tetap memaksakan kehendaknya.

Hari ini, Hingga detik ini Senin (28/3/2011) Aksi STEMPEL DARAH yang kami lakukan tepatnya di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alhamdulillah, Segala Puji milik Tuhan, kami dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat.

Setelah memasuki hampir 1 Tahun Perjuangan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, tuntutan kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada awalnya kami, masih membuka pintu kompromi dalam bentuk penyelesaian Konflik secara Persuasif sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapi persoalan HTI tersebut, Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Organisasi Politik Sektor Tani, selain pada tanggal 15 Desember 2010, telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI.

Tidak hanya itu, Serikat Tani Riau juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP dan Serikat Tani Riau mengutus 61 Orang pengurus-pengurus Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 yang lalu.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti merasa bangga pada saat itu, ini karena ketika Bapak Bupati Drs Irwan MSi menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk Tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian ulang secara keseluruhan. Di mana tugas Tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya dengan Komitment Bapak Bupati Drs. Irwan M.Si pada waktu itu, Jika hasil dari Kerja Tim yang di bentuk Merekomendasikan bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat, BARULAH operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika hasil dari Kerja Tim yang di bentuk Merekomendasikan bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT. RAPP di Pulau Padang harus kita tentang secara bersama.

Namun sejarah berkata lain, kebanggaan Serikat Tani Riau berganti dengan sebuah kekesalan yang sangat mendalam setelah menghadiri pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan ketua Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang dalam pertemuan tindak lanjut dari pertemuan tanggal (23/2) di RSUD tersebut.

Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas :

1. Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Tani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk Tim pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini.

2. Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Mosi Tidak percaya terhadap Ir Mamun Murod selaku (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Ikhwani, Asisten I Sekdakab Kabupaten Kepulauan Meranti, dan 11 Kepala Desa di Pulau Padang.

Pasalnya pada Rabu (16/3) di Selatpanjang dalam pertemuan tindak lanjut dari pertemuan tanggal (23/2) di RSUD tersebut yang di laksanakan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tanpa berdosa dan bersalah Ir. Mamun Murod (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengawali pembukaan acara tersebut mengatakan, "pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009".. Tentunya pernyataan yang di sampaikan Ir Mamun Murod sudah menyimpang dari kesepakatan awal tentang tujuan di bentuknya Tim.

Asisten I Setdakab Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Ikhwani Selaku Pimpinan Sidang pada waktu itu menggantikan posisi Bapak Bupati Drs. Irwan, M.Si Juga ambil andil dalam hal ini sehingga dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang".,
Nah dari sinilah kami menilai bahwa Dr.Ikhwani Selaku Pimpinan Sidang pada waktu itu berbicara tidak lagi berpijak pada dasar kesepakatan pada tanggal (23/2) di RSUD Selatpanjang tentang tujuan pembentukan TIM yang salah satunya bertujuan untuk pengkajian ulang secara keseluruhan termasuk perizinan yang menjadi landasan Hukum yang di miliki oleh PT. RAPP.
Hal yang JUGA sangat mengejutkan DALAM PERTEMUAN TERSEBUT adalah 11 Kepala Desa di Pulau Padang Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) yang juga ikut sebagai TIM tiba-tiba membacakan Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau Padang, Kecamatan Merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat, Yang tidak bisa di terima di sini adalah di saat Pernyataan Sikap Kepala Desa Se Pulau Padang ini di bacakan oleh Kepala Desa Kudap Bapak Sutrisno pada waktu itu. 2 (dua) orang Kepala Desa dan 1 Lurah Tidak Menanda Tangani dan Menjatuhkan Stempelnya Di Pernyataan Sikap tersebut. jelaslah melalui Kejadian-kejadian seperti yang kami sampaikan diatas keluar dari konsep awal. Hal ini menurut kami ada indikasi Sekenario Politik busuk yang memihak kepada kepentingan PT.RAPP.

Sementara diKabupaten lain, DPRD Komisi C Kabupaten Pelalawan yang membidangi kehutanan diketuai Akhirudin dalam hearing dengar pendapat di Kantor DRPD Pelalawan Masih juga dengan persoalan yang sama yakni SK Menhut 327 Tahun 2009 yang menjadi landasan Hukum PT.RAPP tersebut sekarang mulai dipertanyakan kembali terkait izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. RAPP. Komisi C mempertanyakan asal usul diterbitkannya izin perusahaan PT RAPP pada tahun 2009 kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan PT RAPP sendiri. Pasalnya, rekomendasi perizinan tahun 2009 tersebut menggunakan rekomendasi amdal tahun 2004.
Menurut Pemberitaan zamrudtv.com, 2 Maret 2011 dalam pertemuan tersebut Akhirnya, PT RAPP mengakui adanya terjadi kesalahan pengetikan yang seharusnya tahun 2004 terketik tahun 2006 pada rekomendasi AMDAL untuk izin hak pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan dan saat ini telah dikomunikasikan kepada Kementrian Kehutanan. Begitu juga dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan tahun untuk rekomendasi HPH di Semenanjung Kampar.

Menurut Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, penukaran tahun keluaraan amdal itu diduga untuk memuluskan izin pembabatan hutan di Semenanjung Kampar. Lagi pula, PT RAPP mestinya memberikan rekomendasi amdal itu ke Gubernur Riau, Nantinya Gubernur Riau lah yang memberi rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Bukan seperti sekarang, PT RAPP langsung mengajukan rekomendasi amdal itu ke Mentri Kehutanan.

Sementara itu Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan hidup, pasal 24 menjelaskan bahwasanya, izin dinyatakan kadaluarsa apabila selama tiga tahun semenjak surat izin dikeluarkan, kegiatan usaha tidak dilaksanakan, maka izin untuk lanjutan dinyatakan tidak sah atau ilegal. Ini Berarti izin yang dipegang PT RAPP semenjak tahun 2009 tidak sah. Pihak DPRD Pelalawan rencananya akan membawa masalah ini ke Musyawarah Daerah atau Musda, supaya seluruh izin HPH PT RAPP milik pengusaha Taipan Soekanto Tanoto yang dikeluarkan tahun 2009, perlu dipertanyakan lagi dan dikoreksi ulang. Agar nantinya jangan ada yang merasa dibodoh-bodohi maupun tertipu oleh PT RAPP yang merupakan perusahaan kertas terbesar di Asia. Di Kutip dari Pemberitaan zamrudtv.com., 2 Maret 2011.

Menurut Kami Jelaslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan. Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).


Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP) sebagaimana yang disampaikan oleh KADISHUT PROPINSI RIAU dapat disimpulkan bahwa:

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah CACAT ADMINISTRASI dan PERLU DITINJAU ULANG dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

Sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP). Untuk itu Serikat Tani Riau (STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan bahwa pernyataan Drs. Ikhwani di atas TIDAK Dapat DIBENARKAN.

Menanggapi persoalan mendesak rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti, Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti menuntut :

1. Mendesak Pemerintahan SBY-Budiono Harus Segera Melakukan Peninjauan Ulang/Mencabut SK 327 MENHUT Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009.
2. Mendesak Bupati kepulauan Meranti Drs. Irwan Nasir, M.Si untuk membekukan atau membubarkan TIM Pengawas terkait operasional PT.RAPP di Pulau Padang yang dibentuk tanggal 16 Maret 2011 dan Kembali kepada Kesepakatan Tanggal 23 Februari 2011 (di AULA RSUD SELATPANJANG)
3. Mendesak Kepemerintahan Daerah Kabupaten kepulauan Meranti, mulai dari tingakatan BUPATI dan DPRD untuk kembali kepada RAKYAT dengan mengeluarkan sikap tegas untuk menarik atau menghentikan operasional 2 unit escavator di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang, karena hal ini bertentangan dengan Pertemuan Multypihak dalam rangka mencari solusi terbaik terkait konflik antar masyarakat atas rencana operasional PT. RAPP di Pulau Padang yang dilaksanakan di AULA RSUD SELATPANJANG tanggal 23 Februari 2011.
4. Meminta kepada KAPOLRI dan Kapolda Riau Untuk segera menarik anggotanya yang menjaga 2 unit escavator PT.RAPP yang sedang melakukan operasional di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau, karena hal ini masih dalam tahap proses penyelesaian

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan kami memberitahukan kepada rekan pers, segenap masyarakat , kaum Pro-demokrasi di Riau bersatulah kekuatan masa rakyat dengan mneyerukan seluas-luasnya Front Persatuan Rakyat (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya) serta membangun alat politik rakyat miskin - alat perjuangan melawan dominasi penjajahan modal asing (Imperialisme-Neoliberalisme) serta pemerintahan kaki tangannya didalam negeri. Bravo!!!

Kibar dan Menangkan Tri Panji Persatuan Rakyat
Hapus Hutang Luar Negeri, Nasionalisasi Aset Pertambangan Asing dan Bangun Perindustrian Nasional untuk Kesejahtraan Rakyat

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal Untuk Pertanian Kolektif
di Bawah Kontrol Dewan Tani
Hentikan Neoliberalisme! Rebut (kembali) Kedaulatan Nasional!

BANGUN GERAKAN PERSATUAN RAKYAT
MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME.

Teluk Belitung, 28 Maret 2011

Ketua Sekretaris

M. RIDWAN SUTARNO, S.Fil.I







Tembusan
1. Yth. Bapak Presiden RI Di Jakarta
2. Yth. Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Jakarta
3. Yth. Bapak Menteri Kehutanan Di Jakarta
4. Yth. Bapak KAPOLRI DI Jakarta
5. Yth. Bapak Gubernur Riau Di Pekanbaru
6. Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prop. Riau Di Pekanbaru
7. Yth. Bapak Kapolda Riau Di Pekanbaru
8. Yth. Bapak Kepala Dinas Kehutanan Prop. Riau Di Pekanbaru
9. Yth. Bapak Bupati Kepulauan Meranti Di Selatpanjang
10. Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Kep. Meranti Di Selatpanjang
11. Yth. Kapolres Kab. Bengkalis Di Bengkalis
12. Yth. Bapak Kadishutbun Kab. Kep. Meranti Di Selatpanjang

Selengkapnya...

Kamis, 24 Maret 2011

Tekat Sudah Bulat TOLAK PT. RAPP, Senin 28 Maret 2011Serikat Tani Riau Kembali Datangi Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti

"AKSI STEMPEL DARAH"
"AKSI JAHIT MULUT"
Anggota Dewan yang Naik melalui Partai Politik (PARPOL) di kabupaten Kepulauan Meranti Harus Berani Bergerak dan Berbicara Menunjukan Sikap Partai Politiknya Demi Kepentingan Rakyat. Saya Menantang untuk bersama-sama melakukan Aksi PENOLAKAN Terhadap Operasioanal PT.RAPP Di Kabupaten Kepulauan Ini.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti memandang Pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang Penuh dengan Sekenario Politik dan Mengangkangi Kesepakatan Pertemuan Dialog Multy Pihak Penyelesaian Konflik Antara Masyarakat Dengan PT.RAPP secara Adil dan Damai yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 dan dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Drs Irwan MSi.

Melihat kenyataan tersebut di atas, hal inilah yang semakin menyakinkan kami bahwa sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan, ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di Provinsi Riau atau bahkan Di Indonesia. PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan beberapa waktu lalu bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti tentang "Kecewa dan membantah Tegas terkait adanya tudingan kesepakatan pembentukan Tim Pengawalan Operasional PT RAPP DI Pulau Padang Pada PERTEMUAN MULTI PIHAK Tanggal 16 Maret 2011 Di Selatpanjang dan mempersiapkan AKSI BONGKAR DESA Atau AKSI KEKUATAN PENUH". Dengan ini kami sampaikan bahwa Aksi tersebut akan kami laksanakan pada Senin 28 Maret 2011 di Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jangan Termakan dan Terprofokasi oleh Issue.
Selain itu kami menyadari ada 2 (Dua) issue yang sedang di mainkan sebagai manajemen Konflik yang sengaja di ciptakan melalui issue untuk di jadikan sebagai bahan Propaganda di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesama masyarakat atau taktik Adu Domba.

1. Issue bahwa Gerakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti adalah merupakan gerakan yang di tunggangi oleh Kepentingan Rival Poltiknya Bapak Bupati kita Drs Irwan MSi Pada Pemilu Kada beberapa waktu yang lalu, dimana Serikat Tani Riau dalam geraknya di Issue-kan bertujuan untuk MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH lalu menjatuhkanya.

2. Issue yang juga berkembang di sebagian masyarakat bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti dalam gerakan perjuanganya di anggap juga telah di tunggangi oleh kepentingan PT. Kondur PSA, sehingga di simpulkanlah bahwa setiap kali KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerja-kerja politik dalam upaya meng-advokasi penyelesaian kasus ini, misalnya dengan melakukan Aksi massa denggan menurunkan Ribuan Kaum Tani dalam mobilisasi massanya. Kami di Klaim dalam gerakqan ini di donatori oleh perusahaan yang bergerak di bidang Minyak tersebut.

Menurut kami, 2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesama masyarakat.

Untuk itu kami menyerukan kepada seluruh Elemen Organisasi Gerakan, unsur Tokoh Masyarakat,LSM,Serta NGO di Kabupaten Kepulauan Meranti, Khususnya yang berada di Slatpanjang Untuk tidak salah pemahaman dalam menanggapi Aksi yang akan kami gelar nantinya pada Senin 28 Maret 2011 di Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.



"Kami mengikhlaskan mati dan menantang perang terhadap pemerintah kaki tangan neolib di dalam negeri yang melakukan Konspirasi Politik dan Memaksakan Kehendak tanpa mengedepankan Amanah Rakyat".

Adapun Bentuk Aksi yang akan kami gelar pada Senin 28 Maret 2011 adalah "Aksi Stempel Darah". Dimana seluruh anggota Serikat Tani Riau akan Mengeluarkan Darahnya Masing-masing, lalu di tempelkan Ke Kain Putih Yang akan kami pasang di sepanjang pagar Kantor Bupati. Aksi ini Sebagai Bentuk Perlawanan kami terhadap 11 Kepala Desa Di Pulau Padang yang secara tidak langsung telah menggunakan Stempel Desanya desa secara Sepihak tanpa sepengetahuan Masyarakatnya untuk mendukung beroperasionalnya PT.RAPP Di Pulau Padang. Kita memahami bahwa mereka merupakan Kelembagaan Tertinggi di Tingkat Desa dan kami sudah tegas mengatakan "mengikhlaskan mati dan menantang perang terhadap pemerintah kaki tangan neolib di dalam negeri yang melakukan Konspirasi Politik dan Memaksakan Kehendak tanpa mengedepankan Amanah Rakyat".

Selain itu Serikat Tani Riau (STR) Sudah mempersiapkan Aksi "Jahit Mulut". Aksi ini akan kami Gelar setelah melakukan Aksi Stempel Darah Senin 28 Maret 2011 di Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti nanti jika pemerintah tidak mencabut ijin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper, di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Sebaliknya memaksakan Operasionalnya di Pulau Padang. Aksi "Jahit Mulut" ini akan kami gelar di depan Kantor Menteri Kehutanan RI.

Dalam Kesempatan ini juga saya selaku Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Menantang Seluruh Anggota Dewan yang Naik melalui Partai Politik (PARPOL) di kabupaten Kepulauan Meranti ini untuk Berani Bergerak dan Berbicara Menunjukan Sikap Partai Politiknya Demi Kepentingan Rakyat. Saya Menantang untuk bersama-sama melakukan Aksi PENOLAKAN Terhadap Operasioanal PT.RAPP Di Kabupaten Kepulauan Ini. Karena Kita Memahami Apa Fungsi Partai Politik, Hak dan Kewajiban Partai Politik, Diantaranya adalah menyerap, menyalurkan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam Pembuatan kebijakan negara melalui mekanisme badan-badan permusyawaratan/perwakilan rakyat.

Oleh: Muhamad Riduan Selengkapnya...

Selasa, 22 Maret 2011

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menentang Politisasi dan Komersialisasi bencana

Kasus Hutan Tanaman Indutri (HTI) hingga saat ini masih menjadi kajian yang menarik. Masalahnya, para Invertor mayoritas menggunakan otoritas kekuasaan sebagai peluang untuk "mengeksploitasi" sumber daya alam hutan yang sesungguhnya menjadi hartanya rakyat. "jangan menghalalkan segala cara Untuk mencapai, mewujudkan tujuan dengan menjadikan Dampak Lingkungan yang pada hakikatnya Akan Menjadi Bencana sebagai alat politisasi dan sebagai sarana kampanye parpol atau untuk Dikomerssialisasikan demi kepentingan Pribadi". Serikat Tani Riau telah sangat menghargai dan menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP. Kami dari Serikat Tani Riau menunjukkan Komitment kami dengan telah mengutus 61 Orang pengurus-pengurus Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau di desanya masing-masing untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu tersebut.

Rabu 16 Maret 2011 dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

4.Seseorang berinisial T

SEJARAHa. “Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”,

Penentang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Aksi Massa Mendukung Masuknya HTI PT.RAPP pada tanggal 23 Februari 2011 saat diadakan di Aula RSUD Selatpanjang.dan terlibat pada pertemuan pada tangagal 16 Maret 2011 dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik yang diadakan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun).

SEJARAH b. Masyarakat bertekad Mendukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut. Tanggal 23 Februari 2011

5. Adanya manajemen Konflik yang di ciptakan melalui issue untuk di jadikan sebagai bahan Propaganda di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesama masyarakat.

2 (Dua) issue:

A. issue bahwa Gerakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti adalah merupakan gerakan yang di tunggangi oleh Kepentingan Rival Poltiknya Bapak Bupati kita Drs Irwan MSi Pada Pemilu Kada beberapa waktu yang lalu, dimana Serikat Tani Riau dalam geraknya di Issue-kan bertujuan untuk MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH lalu menjatuhkanya.

B. issue yang juga berkembang di sebagian masyarakat bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti dalam gerakan perjuanganya di anggap juga telah di tunggangi oleh kepentingan PT. Kondur PSA, sehingga di simpulkanlah bahwa setiap kali KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerja-kerja politik dalam upaya meng-advokasi penyelesaian kasus ini, misalnya dengan melakukan Aksi massa denggan menurunkan Ribuan Kaum Tani dalam mobilisasi massanya. Kami di Klaim dalam gerakqan ini di donatori oleh perusahaan yang bergerak di bidang Minyak tersebut. Menurut kami, 2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesame masyarakat.

Sungguh sangat Luar Biasa..!! di saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPRD Komisi C yang membidangi kehutanan diketuai Akhirudin Dalam hearing dengar pendapat di kantor DRPD Pelalawan Masih juga dengan persoalan yang sama SK Menhut 327 Tahun 2009 tersebut sekarang mulai dipertanyakan kembali terkait izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Rapp. Komisi C mempertanyakan asal usul diterbitkannya izin perusahaan Pt Rapp pada tahun 2009 kepada badan lingkungan hidup kabupaten Pelalawan, dinas kehutanan kabupaten Pelalawan dan PT Rapp sendiri. Pasalnya, rekomendasi perizinan tahun 2009 tersebut menggunakan rekomendasi amdal tahun 2004.

Menurut Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011 dalam pertemuan tersebut Akhirnya, Pt Rapp mengakui adanya terjadi kesalahan pengetikan yang seharusnya tahun 2004 terketik tahun 2006 pada rekomendasi amdal untuk izin hak pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar yang dikeluarkan kementrian kehutanan dan saat ini telah dikomunikasikan kepada kementrian kehutanan. Begitu juga dengan dinas kehutana kabupaten Pelalawan yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan tahun untuk rekomendasi HPH di Semenanjung Kampar.

Menurut Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, penukaran tahun keluaraan amdal itu diduga untuk memuluskan izin pembabatan hutan di Semenanjung Kampar. Lagi pula, PT RAPP mestinya memberikan rekomendasi amdal itu ke Gubernur Riau, Nantinya Gubernur Riau lah yang memberi rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Bukan seperti sekarang, PT RAPP langsung mengajukan rekomendasi amdal itu ke Mentri Kehutanan.

Sementara itu Menurut peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan hidup, pasal 24 menjelaskan bahwasanya, izin dinyatakan kadaluarsa apabila selama tiga tahun semenjak surat izin dikeluarkan, kegiatan usaha tidak dilaksanakan, maka izin untuk lanjutan dinyatakan tidak sah atau ilegal. Ini Berarti izin yang dipegang PT Rapp semenjak tahun 2009 tidak sah. Dan Pihak DPRD Pelalawan rencananya akan membawa masalah ini ke musyawarah daerah atau musda, supaya seluruh izin HPH PT Rapp milik pengusaha Soekanto tanoto yang dikeluarkan tahun 2009, perlu dipertanyakan lagi dan dikoreksi ulang. Agar nantinya jangan ada yang merasa dibodoh-bodohi maupun tertipu oleh PT Rapp yang merupakan perusahaan kertas terbesar di Asia. Di Kutip dari Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011

Anehnya entah dengan alasan apa? di Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti pada Rabu (16/3)di pertemuan tersebut mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi. Tak tanggung-tanggung Pembacaan Pernyataan Sikap juga di lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di dunia, Indonesia adalah bagian dari sekenario global yang mana SDA hutanya telah terekploitasi sejak zaman kolonial (penjajahan) hingga abad melinium ini. Perspektif pemikiran yang melatarbelakangi konsep dan pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia adalah perspektif Negara, dimana PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS. Kenyataan ini di perparah lagi oleh peta politik yang paling khas pada saat ini adalah terjadinya perpindahan kekuasaan politik dan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, artinya sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintah otonom kabupaten dan kota. Dari sini, beragam penyimpangan pun ditengarai terjadi, hinggalah Pemerintah bersama-sama perusahaan akan memaksakan kehendaknya terhadap Rakyat.

Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam menyikapi persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Di Pulau Padang, PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Di Pulau Rangsang dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Di Kecamatan Tebing Tinggi yang pada dasarnya wilayah Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagaimana telah di pahami bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN terhadap Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut di atas dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya tentunya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009.

Perlu kami sampaikan bahwa Penolakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami.

kerusakan alam

ظَهَرَالْفَسَادُفِيالْبَرِّوَالْبَحْرِبِمَاكَسَبَتْأَيْدِيالنَّاسِلِيُذِيقَهُمبَعْضَالَّذِيعَمِلُوالَعَلَّهُمْيَرْجِعُونَ
Artinya:
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
Q.S Ar-rum : 41

Sesungguhnya keimanan dan ketaqwaan mempunyai karakteristik membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi ummat manusia, baik di dunia dan di Akhirat.. hampir semua kerusakan yang terjadi di muka bumi akibat ulah maksiyat manusia. Di Dalam Al-Quran sudah di sebutkan bahwa Bumi kita akan rusak akibat ulah kita sendiri, dan juga bencana-bencana yang ada sekarang ini di sebabkan oleh kita sendiri.


Dalam skala global, 90% hasil pengamatan menunjukan adanya perubahan dalam sistem fisis dan biologi secara konsisten terhadap menghangatnya Bumi. Hal lainnya, perubahan tanah yang juga berubah dari penggunaan hutan ke pertanian ternyata membawa dampak lain. Pada akhirnya kesimpulan yang bisa diambil, manusia memang jadi salah satu faktor penting dalam perubahan iklim yang sedang terjadi di Bumi. Pengaruh itu terjadi lewat peningkatan emisi gas rumah kaca , dan itu terjadi secara global di Amerika, Eropa dan Asia. Di beberapa benua termasuk Afrika, Amerika Selatan dan Australia, hasil dokumentasi dari pengamatan terhadap perubahan yang terjadi dalam hal fisik dan biologi masih jarang terhadap kaitan pemanasan global tersebut sebagai akibat dari ulah manusia. Masih dibutuhkan pengamatan dan penelitian lebih lanjut untuk benua-benua tersebut untuk mendapatkan hasil yang lebih pasti, karena penelitian disana masih kurang.
Apapun itu mari kita mulai dari diri kita setidaknya untuk membuat lingkungan disekitar kita jadi lebih nyaman untuk dihuni. Semoga bumi dan alam ini masih bisa lama dinikmati oleh kita dan anak cucu kita nanti. Ingat saudara kelangsungan alam ini tergantung apa yang kita lakukan untuk alam ini.
Selengkapnya...

Minggu, 20 Maret 2011

Jihad Melawan Pemerintahan Murtad

Jika pemerintah melakukan kekafiran dan ia mempertahankan diri dengan kekuatan, maka wajib memeranginya, dan peperangan ini adalah fardlu ‘ain yang lebih diutamakan dari pada yang lainnya.
A. Hal ini sebagaimana yang terjadipada para penguasa yang menjalankan pemerintahannya dengan selain syari’at Islam di berbagai nageri kaum muslimin. Mereka itu kafir berdasarkan firman Alloh:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Dan juga firman Alloh:
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
“Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka. (QS. 6:1)
Dan berdasarkan ayat-ayat yang lain. Sedangkan kebanyakan mereka mangaku Islam, dengan demikian mereka murtad lantaran kekafiran mereka.
Dan pada hakekatnya para penguasa itu, selain mereka menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh, mereka juga membuat syari’at bagi manusia sesuai dengan kemauan mereka. Dengan demikian mereka mengangkat diri mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Alloh. Sebagaimana firman Alloh:
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah,. (QS. 9:31)
Dengan demikian maka kekafiran mereka bertumpuk-tumpuk, selain mereka juga menghalang-halangi manusia dari jalan Alloh.
Dan permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain yang berjudul “Risalah Da’watut Tauhid”. Di buku itu saya jawab sanggahan-sanggahan yang terdapat pada seputar ayat dalam surat Al-Maidah, yang berbunyi:
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْكَافِرُونَ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan oleh Alloh, maka mereka itu orang-orang kafir.”
Di sana saya terangkan bahwasanya ayat ini merupakan nas secara umum dipandang dari berbagai segi. Dan sesungguhnya kafir yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kufur akbar. Dan apabila perkataan para sahabat jika saling berselisih dalam menafsirkan sebuah ayat, maka kita pilih yang dikuatkan oleh dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai mana hal itu ditetapkan dalam ushul fikih. Dan saya jelaskan pula, bahwa apa yang terjadi di kebanyakan negeri kaum muslimin sekarang ini sama dengan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut, yaitu menghapus hukum syari’at serta membuat hukum baru yang dijadikan syari’at baru yang harus diikuti oleh manusia. Sebagai mana orang yahudi menghapus hukum taurot yang berupa merajam orang yang berzina, lalu mereka membuat hukum sebagai pengganti. Dan saya sebutkan dalam risalah tersebut bahwa kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat itu secara qoth’ii masuk ke dalam pengertian ayat, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fikih. Dan inilah yang disinggung oleh Isma’il Al-Qodli sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar: “Isma’il Al-Qodli mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an, setelah ia menceritakan perselisihan pendapat tentang dzohinya ayat, ia menunjukkan bahwa barangsiapa melakukan sebagaimana yang mereka lakukan, dan membuat sebuah hukum yang menyelisihi hukum Alloh, lalu hukum yang ia buat itu dia jadikan ajaran yang diamalkan, maka dia juga mendapatkan ancaman yang tersebut dalam ayat tersebut sebagaimana yang mereka dapatkan. Baik orang itu hakim atau yang lainnya.” (Fathul Bari XIII/120)
Maka semua orang yang ikut serta dalam membuat undang-undang positif itu atau memutuskan perkara dengan menggunakan hukum tersebut, maka ia kafir, kufur akbar, ia keluar dari agama Islam, meskipun dia melakukan rukun Islam yang lima dan amalan yang lainnya. Dan inilah yang ditetapkan oleh kebanyakan ulama’ mu’ashirin (masa sekarang), sebagaimana yang saya nukil dalam kitab ini (Al-Jami’) pada bab III dari Ahmad Syakir, Muhammad Hamid Al-Faqi dan Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh.
Dan telah saya sebutkan dalam risalah tersebut di atas, siapa saja yang masuk dalam pengertian “Hakim” secara syar’ii.

---------- Post added at 13:47 ---------- Previous post was at 13:47 ----------

B. Pengusa murtad ini jika tidak mempunyai kekuatan, maka wajib untuk dipecat dengan segera, lalu dihadapkan ke qodli (hakim syar’iy). Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh. Dan jika dia bertaubat ia tidak memegang kekuasaannya kembali, sebagaimana sunnah Abu Bakar dan Umar ra. Sedangkan Rosululloh saw., bersabda:
فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي عضوا عليها بالنواجد
“Hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para kholifah risyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi, dan beliau menshohihkan hadits ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Umar, bahkan begitu juga Abu Bakar tidak pernah mengangkat pegawai yang mengurusi urusan kaum muslimin, seorang munafik, atau dari kerabat beliau berdua, dan beliau berdua tidak terpengaruh oleh celaan orang. Bahkan ketika keduanya memerang irang-orang murtad dan mengembalikan mereka ke dalam Islam, mereka dilarang untuk mengendarai kuda dan membawa senjata, sampai nampak ketulusan taubat mereka. Dan Umar pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqosh yang menjabat sebagai gubernur Irak; Jangan kau angkat seorangpun dari sebagai pegawai , dan jangan kau mintai pendapat dalam urusan perang. Sesungguhnya mereka itu adalah para pemuka seperti Thulaihah Al-Asadi, Al-Aqro’ bin Habis, Uyainah bin Hish-n dan Al-Asy’ats bin Qois Al-Kindi. Orang-orang semacam mereka ini ketika dikhawatirkan oleh Abu Bakar dan Umar ada sifat kemunafikan pada mereka, maka mereka tidak diberi jabatan untuk memegang urusan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa XXXV/65).
C. Jika penguasa yang murtad itu mempertahankan diri dengan sebuah kelompok yang berperang membelanya, maka mereka wajib diperangi. Dan setiap orang yang berperang membelanya ia kafir sebagaimana penguasa itu. Berdasarkan firman Alloh;
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)
Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini adalah bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam, (diantaranya adalah): “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)
(Majmu’atut Tauhid tulisan Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 38)
Maka orang-orang murtad itu diperangi meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan beberapa syi’ar Islam, karena mereka melakukan perbuatan yang membatalkan pokok agama Islam. Alloh berfirman:
الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut.” (QS. 4:76)
Maka setiap orang yang menolong orang kafir, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan dalam rangka membela kekafirannya, maka ia kafir juga. Dan ini merupakan hukum secara dzohir di dunia bagi orang yang mempertahankan diri dari kekuatan orang-orang beriman dan berjihad (mukminin mujahidin). Dan bisa jadi ia dalam hatinya masih muslim, karena mungkin masih terdapat penghalang kekafiran padanya, atau terdapat syubhat atau yang lainnya. Namun hal ini tidak menghalangi untuk menvonis kafir karena pada orang tersebut terdapat penyebab yang menuntut untuk dikafirkan. Dan inilah sunnah yang berlaku dalam menvonis orang-orang yang mumtani’ (mempertahankan diri). Permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain. Dan ilmu tentang ini harus disebar luaskan dikalangan manusia, supaya orang yang celaka ia celakan dengan jelas dan orang yang selamat ia selamat dengan jelas.

29-06-2010 13:48 #2
otong
Offline
myQ Junior otong normal otong's Avatar

Bergabung
Mar 2010
Location
Bogor
Posts
50
Downloads
0
Uploads
0

Send a message via Yahoo to otong
Default

D. Adapun dalil yang menjadi landasan untuk memberontak kepada pemerintah jika ia kafir adalah hadits Ubadah Ibnush Shomit ra.,:
دعانا رسول الله صلى الله عليه وسلم فبايعناه، فكان فيما أخذ علينا أن بايعنا على السمع والطاعة في مَنْشَطِنا ومَكْرَهِنا وعُسْرِنا ويُسْرِنا وأَثَرَةٍ علينا، وأن لا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim).
An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kedapa orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat – sampai perkataannya – jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan. Dan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijroh dari negerinya itu kenegeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya.” (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229).
Saya katakan; Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol (Fathul Bari XIII/7), dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi (Fathul Bari XIII/8) dan dari Ibnut Tin (Fathul Bari XIII/116) dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya (Fathul Bari XIII/123).
E. Jika kaum muslimin tidak mampu melaksanakannya, maka wajib untuk melakukan persiapan (I’dad). Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagaimana mengadakan persiapan untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan itu wajib ketika jihad tidak mampu dilaksanakan karena lemah. Karena sesungguhnya kewajiban yang tidak bisa semburna kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itupun hukumnya juga wajib.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/259). Dan Alloh berfirman:
وَلا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَبَقُوا إِنَّهُمْ لا يُعْجِزُونَ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. 8:59-60)
Dan Rosululloh saw., bersabda:
ألا إن القوة الرمي
“Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah melempar.” Beliau mengatakan tiga kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir.
Saya katakan; dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya kewajiban kaum muslimin terhadap para thogut itu telah ditetapkan berlandaskan nas syar’ii, sehingga tidak boleh seorang muslimpun keluar dari ketetapan itu. Nas itu adalah:
وألا ننازع الأمر أهله، قال: إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان
“Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.”
Dan telah terjadi ijma’ atas wajibnya memberontak mereka, sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam masalah cara untuk menghadapi para thoghut itu, karena ada nas dan ijma’ dalam masalah itu. Dan sesungguhnya orang yang berijtihad dalam permasalahan ini yang mana masalah ini telah ada nas dan ijma’, maka orang tersebut telah benar-benar sesat. Sebagaimana orang yang berusaha untuk merealisasikan syari’at Islam melalui kesyirikan parlemen dan cara yang semacam itu. Jika ada orang yang mengatakan bahwa ketidak mampuan menghalangi kita untuk memberontak, maka kami katakan kepadanya, sesungguhnya kewajiban kita ketika tidak mampu adalah melakukan persiapan, bukan mengikuti mereka dalam kesyirikan parlemen mereka. Dan jika benar-benar tidak mampu maka wajib untuk hijroh. Dan jika tidak mampu untuk hijroh maka tinggallah dia sebagaimana orang yang lemah yang tunduk berdo’a kepada Alloh,:
الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ وَلِيًّا وَاجْعَل لَنَا مِنْ لَدُنْكَ نَصِيرًا
“Orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. 4:75)
Dan seorang muslim tidak akan ikut dalam parlemen perundang-undangan mereka. Karena ikut serta didalamnya berarti rela dengan sisten demokrasi yang menjadikan kedaulatan ditangan rakyat. Artinya pendapat mayoritas rakyat itulah yang menjadi syari’at yang harus diikuti oleh umat. Ini adalah kekafiran yang disebutkan dalam firman Alloh:
وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ
“Dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Robb selain Allah. (QS. 3:64)
Anggota-anggota parlemen ini adalah Robb-robb (tuhan-tuhan) yang disebutkan dalam ayat ini, dan ini adalah kekafiran. Dan barang siapa yang tidak mengetahui hal ini wajib untuk diberi tahu. Alloh berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. 4:140)
Jadi, barang siapa yang duduk bersama mereka dan menyaksikan kekufuran mereka, maka ia kafir seperti mereka.
F. Jihad melawan pemerintah murtad dan para pembelanya tersebut hukumnya adalah fardlu ‘ain, wajib setiap muslim untuk melaksanakannya kecuali orang yang mempunyai udzur syar’ii. Dan telah saya jelaskan sebelumnya bahwa jihad itu fardlu ‘ain dalam tiga keadaan. Di antaranya adalah jika musuh menduduki negeri kaum muslimin. Dan begitulah keadaan orang-orang murtad yang berkuasa atas kaum muslimin. Mereka adalah musuh yang kafir yang menduduki negeri kaum muslimin. Dengan demikian maka memerangi mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain. Oleh karena itu Al-Qodli ‘Iyadl mengatakan: “Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.” Sedangkan perkataan Ibnu Hajar lebih jelas dalam menjelaskan keumuman kewajiban itu, ia berkata: “Ringkasnya bahwa penguasa itu dipecat jika melakukan kekafiran menurut ijma’, maka wajib kepada setiap muslim untuk melaksanakan hal itu.” (Fathul Bari XIII/123) Dan inilah pengertian hadits Ubadah bin Shomit ra. Saya katakan; Kewajiban setiap muslim untuk berjihad melawan para thoghut itu merupakan ilmu yang harus disebarluaskan di kalangan kaum muslimin secara umum. Supaya setiap orang Islam mengetahui bahwa mereka secara pribadi diperintahkan Robbnya untuk memerangi pemerintah tersebut. Sesungguhnya para thoghut itu telah membuat pemisah yang mematikan antara orang Islam yang awam dan antara orang-orang Islam yang multazimin (berpegang teguh dengan agamanya), supaya para thoghut itu dapat menekan orang-orang multazimin (yang berpegang teguh dengan agamanya) ditengah-tengah kebodohan dan sikap diam orang awam. Pada saat semua orang awam tersebut mendapatkan perintah yang sama, selama dia sebagai orang Islam meskipun dia orang fasik dan melakukan dosa-dosa besar. Karena kefasikan itu tidak dapat menggugurkan kewajiban syar’iy jihad (lihat lampiran ke 4). Maka orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya harus menghancurkan pembatas yang mengasingkan mereka dari orang awam, dengan cara mengajarkan jihad ini kepada mereka secara dakwah individu dan dakwah umum. Supaya jihad itu menjadi permasalah seluruh kaum muslimin dan bukan hanya menjadi permasalahan jama’ah-jama’ah tertentu yang bisa dimusnahkan dalam waktu sehari semalam. Dan agar jihad ini berubah menjadi permasalahan orang awam, yang sebelumnya hanya menjadi permasalahan orang tertentu. Dengan demikian bencana itu akan berbalik kepada para thoghut dan para pembelanya, sehingga mereka akan terpisahkan setelah tersingkap kekafiran dan kejahatannya. Alloh berfirman:
وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” (QS. 2:191)
Dan Alloh mengatakan kepada NabiNya:
استخرجهم كما استخرجوك
“Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Irbadl bin Himar.
Sebabagai mana para thoghut itu mengusir orang-orang yang komitmen dengan agama mereka dari kalangan orang-orang umum, dengan propaganda dan mengatakan mereka sebagai orang yang bodoh terhadap agama mereka, maka orang-orang komitmen dengan agama mereka haruslah juga mengasingkan para thoghut itu dari kalangan orang umum, dengan cara menyebarluaskan ilmusyar’ii dan kewajiban untuk berjihad melawan mereka. Sebagaimana para thoghut itu memboikot harta dan mempersempit sumber penghidupan mereka, sebagaimana firman Alloh:
لِلْفُقَرَآءِ الْمُهَاجِرِينَ الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ
“(Juga) bagi orang-orang faqir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, “ (QS. 59:8)
Maka wajib juga terhadap orang-orang yang komitmen terhadap agama mereka untuk mengusir para thoghut itu dari harta yang digunakan untuk memperkuat tentara mereka yang mereka gunakan untuk memerangi Alloh dan RosulNya. Oleh karena itu Rosululloh saw., mendo’akan bencana atas orang-orang Quraisy yang berada di Al-Muja’ah. Dalam hal ini Abdulloh bin Mas’ud mengatakan:
إن قريشا لَمَّا غَلَبُوا النبي صلى الله عليه وسلم واستعصَوا عليه قال: اللهم أعِنِّي عليهم بسَبْع كسبع يوسف، فأخذتهم سنة أكلوا فيها العظام والميتة من الجهد
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy ketika mereka mengalahkan nabi, beliau berdo’a; Ya Alloh bantulah aku menghadpi mereka dengan menimpakan paceklik sebagaimana yang Engkau timpakan pada masa Yusuf. Maka orang quraisy pun tertimpa paceklik sampai-sampai mereka maka tulang dan bangkai pada masa itu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 4822.
Dan haram bagi orang Islam untuk membayarkan harta mereka kepada para thoghut itu dalam bentuk apapun seperti pajak dan lain-lain, kecuali darurat atau mukroh (dipaksa). Alloh berfirman:
وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)
Dan Alloh berfirman:
وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ
“Dan janganlah kau berikan harta kalian kepada sufaha’ (orang-orang bodoh).” (An-Nisa’: 5)
Dan harus diketahui, bahwa pemerintahan thoghut dan undang-undangnya itu tidak syah secara syar’ii. Sungguh Rosululloh saw., telah bersabda:
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan ajaran kami maka amalan itu tertolak.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim).
Hal ini telah saya sebutkan dalam pembahasan dasar-dasar berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam dasar yang keenam. Dan wajib pula bagi kaum muslimin untuk menguasai harta orang-orang kafir dengan paksaan (sebagai ghonimah) atau dengan tipu daya dan yang lainnya (sebagai fai’). Dan Rosululloh telah keluar untuk menguasai harta orang-orang Quraisy untuk dipergunakan kaum muslimin, maka terjadilah perang Badar. Kesimpulannya secara umum adalah hendaknya permasalahan jihad itu dirubah dari permasalahan orang-rang tertentu menjadi permasalahan umum. Karena membatasi jihad dalam permasalahan orang-orang tertentu tidak akan mendatangkan perubahan yang diharapkan karena hal ini bertentangan dengan kaidah yang tidak akan berubah:
إِنَّ اللَّهَ لا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah keadaan diri mereka sendiri.” (Ar-Ro’d: 11)
Hal ini bukan berarti semua rakyat harus ikut serta dalam permasalahan ini, karena hal ini tidak mungkin. Akan tetapi yang diharaphan adalah hendaknya dilaksanakan oleh sejumlah orang yang membangus kekuatan yang mampu untuk melaksanakan pemerintahan Islam kemudian menjaganya dari musuh-musuh yang berada di dalam dan di luar. Adapun yang lainnya cukup untuk menjadi pendukung atau minimal menjadi orang yang netral, sampai kebenaran itu jelas bagi mereka. Dan wajib pula untuk menyadarkan orang awam, jika mereka tidak bisa memberikan peran positif maka jangan samapai mereka memberikan peran negatif. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak memberikan bantuan kepada para thoghut, dan meningkatkan pertentangan terhadap thoghut. Lalu akan meningkat pula keganasan dan gangguan mereka terhadap orang-orang yang beriman. Dengan demikian permasalahan jihad ini setiap hari akan memasuki rumah baru dari rumah-rumah kaum muslimin, yang akan mendapatkan para pembela baru sampai datang janji Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan mengingkari janjiNya. Alloh berfirman:
وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّةً وَنَجْعَلَهُمْ الْوَارِثِينَ وَنُمَكِّنَ لَهُمْ فِي الأَرْضِ وَنُرِي فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا مِنْهُمْ مَا كَانُوا يَحْذَرُونَ
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan. (QS. 28: 5-6)

29-06-2010 13:49 #3
otong
Offline
myQ Junior otong normal otong's Avatar

Bergabung
Mar 2010
Location
Bogor
Posts
50
Downloads
0
Uploads
0

Send a message via Yahoo to otong
Default

G. Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala. Hal ini ditinjau dari tiga sisi:
Pertama; jihad semacam ini merupakan jihadu daf’i (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’i karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’i, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyenrang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.” (Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyah, hal 309). Dan disebutkan pada faqroh ke 7 bahwa jihad menjadi fardlu ‘ain ketika musuh menduduki negeri kaum muslimin.
Kedua: Mereka adalah orang-orang murtad, dan telah berlalu penjelasannya dalam Faqroh ke 14, bahwa memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli.
Ketiga: Mereka adalah musuh yang paling dekat dengan kaum muslimin, dan yang paling besar bahaya dan fitnahnya, dan juga berlandaskan firman Alloh:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قَاتِلُوا الَّذِينَ يَلُونَكُمْ مِنْ الْكُفَّارِ
Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan “(QS. 9:123)
Penjelasan masalah ini telah berlalu dalam faqroh ke 13.
Makalah ini diterjemahkan dari kitab Al-‘Umdah Fii I’daadil ‘Uddah Lil Jihaadi Fii Sabiilillaah, Bab IV, Lampiran ke 2, Faqroh ke 15, karangan Abdul Qodir bin Abdul Aziz, diambil dari situs Mimbarut Tauhid Wal Jihad
Selengkapnya...

Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti, Ir Mamun Murod, Kadishutbun, dan 11 Kepala Desa Pulau Padang Langgar Amanah Bapak Bupati Drs Irwan MSi Pada Tanggal 16 Maret 2011.

1. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti:keputusan pemerintah dalam mengeluarkan


izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.
2. Ir Mamun Murod, Kadishutbun:pertemuan itu (16/3) bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.
3. 11 Kepala Desa:mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Senada dengan sejarah, banyak tercatat bahwa peperangan antar suku dalam negara dan peperangan antar negara di dunia ini umumnya dikarenakan perebutan kekuasaan atas sumber daya alam ( Hutan, Tambang, Air dan Lahan). Karena sumber

daya alam (SDA) tersebut merupakan sumber daya alam yang di perebutkan, maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam

tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.



Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di dunia, Indonesia adalah bagian dari sekenario global yang mana SDA hutanya telah terekploitasi sejak zaman kolonial (penjajahan) hingga abad melinium ini. Perspektif pemikiran yang melatarbelakangi konsep dan pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia adalah perspektif Negara, dimana PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS. Kenyataan ini di perparah lagi oleh peta politik yang paling khas pada saat ini adalah terjadinya perpindahan kekuasaan politik dan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, artinya sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintah otonom kabupaten dan kota. Dari sini, beragam penyimpangan pun ditengarai terjadi, hinggalah Pemerintah bersama-sama perusahaan akan memaksakan kehendaknya terhadap Rakyat.


Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam menyikapi persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Di Pulau Padang,
PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Di Pulau Rangsang dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Di Kecamatan Tebing Tinggi yang pada dasarnya wilayah Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagaimana telah di pahami bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN terhadap Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut di atas dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya tentunya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009.

2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesame masyarakat.
Terkait dengan adanya issue bahwa Gerakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti adalah merupakan gerakan yang di tunggangi oleh Kepentingan Rival Poltiknya Bapak Bupati kita Drs Irwan MSi Pada Pemilu Kada beberapa waktu yang lalu, dimana Serikat Tani Riau dalam geraknya di Issue-kan bertujuan untuk MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH lalu menjatuhkanya. Selain itu kami juga paham, issue yang juga berkembang di sebagian masyarakat bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti dalam gerakan perjuanganya di anggap juga telah di tunggangi oleh kepentingan PT. Kondur PSA, sehingga di simpulkanlah bahwa setiap kali KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerja-kerja politik dalam upaya meng-advokasi penyelesaian kasus ini,
misalnya dengan melakukan Aksi massa denggan menurunkan Ribuan Kaum Tani dalam mobilisasi massanya. Kami di Klaim dalam gerakqan ini di donatori oleh perusahaan yang bergerak di bidang Minyak tersebut. Menurut kami, 2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesame masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa Penolakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya
kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami.

Tidak hanya melakukan Aksi Massa, sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapai persoalan HTI tersebut,(KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Organisasi Politik Sektor Tani selain pada tanggal 15 Desember 2010 kami telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI. Namun Rakyat Tetaplah Jelata.

Tidak hanya itu, Serikat Tani Riau juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP dan Serikat Tani Riau mengutus 61 Orang pengurus-pengurus Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu dan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti merasa bangga pada saat itu, ketika hasil pertemuan bapak Bupati Drs Irwan MSi menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian ulang secara keseluruhan. Di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Ketenangan yang di rasakan oleh seluruh anggota Serikat Tani Riau melalui hasil pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu, berganti dengan sebuah kekesalan yang sangat mendalam setelah menghadiri pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang dan dengan tanpa berdosa dan bersalah Ir Mamun Murod selaku (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Sungguh sangat Luar Biasa..!! di saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPRD Komisi C yang membidangi kehutanan diketuai Akhirudin Dalam hearing dengar pendapat di kantor DRPD Pelalawan Masih juga dengan persoalan yang sama SK Menhut 327 Tahun 2009 tersebut sekarang mulai dipertanyakan kembali terkait izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Rapp. Komisi C mempertanyakan asal usul diterbitkannya izin perusahaan Pt Rapp pada tahun 2009 kepada badan lingkungan hidup kabupaten Pelalawan, dinas kehutanan kabupaten Pelalawan dan PT Rapp sendiri. Pasalnya, rekomendasi perizinan tahun 2009 tersebut menggunakan rekomendasi amdal tahun 2004.
Menurut Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011 dalam pertemuan tersebut Akhirnya, Pt Rapp mengakui adanya terjadi kesalahan pengetikan yang seharusnya tahun 2004 terketik tahun 2006 pada rekomendasi amdal untuk izin hak pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar yang dikeluarkan kementrian kehutanan dan saat ini telah dikomunikasikan kepada kementrian kehutanan. Begitu juga dengan dinas kehutana kabupaten Pelalawan yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan tahun untuk rekomendasi HPH di Semenanjung Kampar.

Menurut Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, penukaran tahun keluaraan amdal itu diduga untuk memuluskan izin pembabatan hutan di Semenanjung Kampar. Lagi pula, PT RAPP mestinya memberikan rekomendasi amdal itu ke Gubernur Riau, Nantinya Gubernur Riau lah yang memberi rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Bukan seperti sekarang, PT RAPP langsung mengajukan rekomendasi amdal itu ke Mentri Kehutanan.

Sementara itu Menurut peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan hidup, pasal 24 menjelaskan bahwasanya, izin dinyatakan kadaluarsa apabila selama tiga tahun semenjak surat izin dikeluarkan, kegiatan usaha tidak dilaksanakan, maka izin untuk lanjutan dinyatakan tidak sah atau ilegal. Ini Berarti izin yang dipegang PT Rapp semenjak tahun 2009 tidak sah. Dan Pihak DPRD Pelalawan rencananya akan membawa masalah ini ke musyawarah daerah atau musda, supaya seluruh izin HPH PT Rapp milik pengusaha Soekanto tanoto yang dikeluarkan tahun 2009, perlu dipertanyakan lagi dan dikoreksi ulang. Agar nantinya jangan ada yang merasa dibodoh-bodohi maupun tertipu oleh PT Rapp yang merupakan perusahaan kertas terbesar di Asia. Di Kutip dari Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011

Anehnya entah dengan alasan apa? di Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti pada Rabu (16/3)di pertemuan tersebut mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi. Tak tanggung-tanggung Pembacaan Pernyataan Sikap juga di lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Selengkapnya...

Sabtu, 19 Maret 2011

Menyingkap Tabir Misteri Di Balik Pendukung Masuknya PT.RAPP Di Pulau Padang

Apa Tujuan Di Balik 2 Pernyataan Dibawah Ini.

1. “Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”,

2.Dan Masyarakat bertekad Mendukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut.


Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu daerah termuda di Provinsi Riau yang dimekarkan serta memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada bisa digali dan dikelola dengan baik. Supaya, tujuan dan cita-cita pemekaran, yakni meningkatkan kesejahteraan Rakyat dapat tercapai.

Namun kegembiraan Rakyat Meranti Tidak Berlangsung Lama, Ia terusik dan di kejutkan oleh SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang sebenarnya kita sangat memahami bahwa SK 327 MENHUT Tahun 2009 tersebut merupakan perubahan ketiga atas keputusan menteri Nomor 130/KPTS-II/1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP yang sebenarnya terletak di 5 kabupaten provinsi Riau diantarnya adalah Kabupaten Bengkalis dulunya dan sekarang menjadi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejarah baru kembali harus ditorehkan Oleh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di Dalam Konsep Perjuanganya setelah Berhasil Memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis. Karena SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni saat ini harus di akui menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik Modal Besar tersebut untuk melakukan Pembabatan Terhadap Hutan Alam yang merupakan Sumber daya Alam(SDA) Kabupaten Ini. Bersama Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Ribuan Massa, Bahkan dari Tahun 2009 Gejolak Penolakan Terhadap Beroperasinya Prusahaan Hutan Tanaman Industeri (HTI) PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten ini telah di lakukan. “Tantangan Meranti ke depan sangat berat, sehingga untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan awal dari pemekaran itu harus dengan kebersamaan, antara lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan seluruh elemen masyarakat,". Perlu di pahami, Operasional PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti kenapa ia di tentang Keras oleh Rakyat, ini di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan.



Serikat Tani Riau memahami Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. pentingnya Sumber daya alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"Bumi,Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Di Dalamnya di Pergunakan Untuk Sbesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat"

pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Menyadari Keberadaan kawasan konsesi HTI di Pulau-pulau yang ada di kabupaten kepulauan Meranti seperti Pulau Padang, rangsang dan Tebing Tinggi bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup tapi juga mengancam eksistensi pulau terdepan Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional NKRI seperti pulau rangsang yang merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Negara malaisia.

Abrasi pantai akibat gelombang Laut semakin luas yang mengakibatkan luas pulau semakin kecil juga tidak terlepas dari pantauan masyarakat apalagi lahan konsesi memiliki radius yang terlalu dekat dengan biir pantai, yang mana dapat di pahami abrasi pantai pertahun sekitar 30 sampai 40 meter. selain itu Pulau-pulau tersebut merupakan hutan rawa gambut yang apabila di tebang secara besar-besran akan sangat rentan terhadap subsistensi. kondisi struktur tanah umumnya di kawasan pesisir pantai adalah lahan gambut sehingga alih fungsi hutan alam telah mengakibatkan Intrusi (peningkatan kadar garam) yang sangat tinggi pada sumber-sumber mata air masyarakat.

Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antar generasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam. Pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Dan tentunyalah kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia.

Tidak adanya tapal batas yang jelas antara Tanah Garapan masyarakat dengan Areal Konsesi Pihak perusahaan dan tidak di berlakukanya Pemetaan Ulang (MAPING) menjadi sebuah Ketakutan Besar bagi masyarakat, Karena Kisah-kisah tentang tergusurnya kaum tani di tanahnya sendiri tidak menjadi rahasia lagi di Provinsi Riau. Maraknya sengketa tanah di provinsi Riau antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan, pengosongan rumah secara Paksa terhadap kaum Tani, penggusuran terhadap masyarakat untuk meninggalkan Rumah dan Kebun, sawah, ladang yang menjadi Alat Peroduksi mereka bahkan tertangkap atau tertembaknya Kaum Tani sudah menjadi bagian dari kosumsi publik.

PT. Arara Abadi misalnya di Kampar, bengkalis, siak dan pelalawan serta beberapa kabupaten lainnya dan bahkan di Provinsi laniya juga di NKRI ini Bentrok Fisik antara Masyarakat dengan pihak kepolisian sebagai pihak keamananpun Terkadang tidak bisa terhindarkan. Memahami Pihak perusaahan mengantongi izin dari pemerintah melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) atau apalah namanya tentunya Pengusaha memiliki Legitimasi Hukum Yang pada akhirnya Suka atau tidak suka, Rela atau tidak rela ketika berbicara HUKUM tentunya INVESTOR akan di Jamin Keamananya oleh negara. Sehingga sejarah mengungkap terkadang penyelesaian dari sebuah Konflik agraria berakhir dengan menjadikan kaum Tani sebagai Tersangkanya dengan Tuduhan Kasus Penyerobotan Lahan Pihak Perusahaan,lalu kalah di persidangan.

Satu hal yang menjadi catatan penting dalam perjuangan Penolakan terhadap PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bahwa Wakil Bupati Masrul Kasmy saat menerima perwakilan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melakukan Aksi, beliau mengatakan, Pemkab Meranti dengan tegas menolak aksi HTI yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Meranti. Dikatakannya juga, Bupati Meranti, Irwan juga telah melayangkan surat Sikap Pemkab Meranti yang Menolak HTI pada tanggal 3 Oktober 2010 lalu kepada pemerintah pusat melalui Gubernur.

“Sejak Meranti dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Meranti, Syamsuar sampai sekarang, Pemkab Meranti telah melayangkan surat pernyataan ketegasan menolak HTI di Meranti sebanyak dua kali,” tegas Masrul. sebagaimana tercantum di Pemberitaan Haluan Riau 12 October 2010. Menilai dari apa yang telah di lakukan oleh serikat Tani Riau sebagai azaz gerak Perjuangan hingga saat ini dengan apa yang pernah di lakukan (Pj) Bupati Meranti Syamsuar hingga Bupati Meranti saat ini dimana Bapak Irwan juga telah melayangkan surat Sikap Pemkab Meranti yang Menolak HTI pada tanggal 3 Oktober 2010 lalu kepada pemerintah pusat melalui Gubernur tentulah sudah Searah dan Dilakukan dengan Alasan yang Objektiv dan Ilmiah.

Sesungguhnya Perjuangan Penolakan terhadap PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti bagi kami sama saja dengan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa tahun lalu. Kita paham niat suci terhadap sebuah Pembebasan yang merupakan usulan pemekaran kabupaten kepulauan Meranti sudah bermula sejak puluhan tahun silam. Namun usulan itu lama kelamaan tidak tersampaikan, Hingga semangat itu kembali muncul pada tahun 1999, Otonomi daerah dalam tata negara indonesia menjadi panggung bagi perjuangan pemekaran kabupaten kepulauan Meranti. Sejarah Kembali di Ukir, Gerakan-gerakan pembentukan Meranti begitu masif, pasang surut iman perjuangan seiring perjalanan waktu menjadi kisah indah. 2007 dan 2008 Gerakan perjuangan Pemekaran ini semakin mengakar. Massa yang memiliki kesadaran itu sepakat turun ke jalan menyuarakan untuk segera pisah dari Bengkalis. Wacana pisah begitu menggelora, pekikannya sampai terdengar di rumah rakyat tepatnya di Senayan. Aktivitas masyarakat beberapa kali seakan lumpuh.

Massa di daerah sepertinya tidak pernah lelah, beberapa kali pekikan agar pisah dari Bengkalis terus menguat. Bahkan seperti detik detik mencekam, beberapa pekan di Selatpanjang, massa turun secara massif dan terus mendesak pembentukan kabupaten baru.

Tidak hanya itu, beberapa tokoh dan ratusan massa penggerak pembentukan Meranti merangsek ke Pekanbaru, ibukota provinsi Riau untuk menemui gubernur Riau dan menyuarakan melakukan diplomasi mendesak percepatan pengesahan RUU pemekaran kabupaten Meranti menjadi UU.

Tentu saja isu pemekaran saat itu, tidak hanya ramai di Selatpanjang. Saudara jauh Mandau juga melakukan berbagai gerakan untuk pisah dari Bengkalis. Dan mungkin saja isu pemekaran ini dinanti oleh daerah daerah lain di Indonesia.

penantian panjang akhirnya berakhir, sidang paripurna ke 17 tahun 2008 memastikan RUU Meranti disahkan menjadi UU Meranti. Gagap gempita kegempiran meluah diantara lama dan peliknya perjuanga. Kepastian muncul dan akhirnya tanggal 16 Januari 2009 disahkan UU nomor 12 tahun 2009 dan resmi berdiri kabupaten Kepulauan Meranti.

Perjuangan kemudian bergulir untuk membangun kanbupaten yang memiliki luas 3.707,84 km² jumlah penduduk 204.579 (2007) jumlah jiwa 55 jiwa/km², terdiri dari 5 kecamatan, 5 kelurahan dan 70 desa. Awalnya tarik ulur siapa yang akan memimpin Meranti berikutnya menjadi nuansa politis berbeda. Spekulasi politik kembali memanas, kabupaten, provinsi dan tokoh pembentuk kabupaten Meranti sama sama memasang kuda kuda untuk mengusulkan wakilnya. Masa masa itu sedikit penuh kecamuk, beberapa tokoh kecamatan malah membuat suasana panas ketika secara terbuka menolak bergabung dengan Meranti.

Kita masih ingat pada tahun 2009 jauh sebelum kabupaten Kepulauan Meranti ini di mekarkan dari kabupaten Bengkalis. ada sebuah selogan "Tekad Masyarakat Pulau Padang Tak Bisa Ditawar" Selogan ini muncul sebagai Kata yang sangat Sakral di mana kata tersebut Meng-Imani Terhadap PENOLAKAN PEMEKARAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI. Lalu seorang pimpinan dari Gerakan tersebut mengatakan dengan Lantang “Tidak ada kepentingan pihak manapun. Kami tidak mau menjadi korban kepentingan politik. Untuk itu kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau memperhatikan aspirasi kami”, katanya.

Melalui Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Peduli Pulau Padang (FKPMP3) yang menjadi wadah perjuangan aspirasi warga Pulau Padang, Kata Menolak Bergabung ke Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebuah ungkapan yang membuat seluruh Kekuatan Massa Sadar Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan ini terhenyak. Teluk belitung, Masyarakat Pulau Padang, Kecamatan Merbau sudah bertekad bulat tidak mau bergabung ke Kabupaten Kepulauan Meranti. (FKPMP3) mereka menolak daerahnya masuk dalam wilayah administrasi kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tersebut. Aspirasi ini sudah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi, menurut mereka.

Sejarah tidak bisa di hilangkan, sebagai Sekretaris FKPMP3, saudara Seseorang yang berinisial (T), menegaskan, seluruh warga Pulau Padang tidak terima kalau pulau yang dihuni 37.742 jiwa di 13 desa dan 1 kelurahan itu, menjadi bagian dari Kepulauan Meranti.

Dikatakan, sejak awal masyarakat di Pulau Padang tidak pernah diajak duduk semeja membahas pembentukan Kepulauan Meranti. Pembentukan Kepulauan Meranti hanya keinginan segelintir orang.

Sehubungan dengan pembentukan Kepulauan Meranti, kata Seseorang yang berinisial (T), sejauh ini ada upaya dari kelompok tertentu untuk mempengaruhi dan merangkul masyarakat pulau Padang . Diantaranya, dengan menggelar syukuran di daerah itu, Senin (12/1) lalu. Namun berdasarkan pengamatan Seseorang yang berinisial (T)tersebut, yang menghadiri syukuran itu, hanya segelintir masyarakat. Itupun, katanya, bukan merupakan warga asli Pulau Padang.

“Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”, tegasnya lagi.

Masih kata Seseorang yang berinisial (T), sejauh ini FKPMP3 dan segenap masyarakat terus melakukan penggalangan, menyatukan suara dan persepsi atas penolakan ini. Dan, pada umumnya, masyarakat merasa sangat keberatan, jika Pulau Padang menjadi bagian Kepulauan Meranti. “Kita saat ini juga tengah mempersiapkan fakta pendukung untuk diajukan pada Mahkamah Konstitusi (MK)”, katanya.

Selain itu Seseorang yang berinisial (T) meminta Menteri Dalam Negeri turun langsung ke Pulau Padang, guna menanyakan pendapat dan keinginan masyarakat yang sebenarnya. “Sebab, sejak awal, masyarakat pulau Padang tidak pernah ditanya atau dilibatkan dalam hal pembentukan Kepulauan Meranti”, katanya.

Seseorang yang berinisial (T)juga minta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Pulau Padang ini. Penolakan ini murni dari masyarakat Pulau Padang.

“Kami tidak mau masyarakat Pulau Padang menjadi korban kepentingan politik dan ambisi sekelompok orang. Tekad kami sudah bulat dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Pulau Padang tetap bergabung dengan Kabupaten Bengkalis”, tegas Seseorang yang berinisial (T), Pernyataan ini keluar di Situs Resmi Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tanggal 13-January-2009.

Lalu di tengah perjuangan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Penolakan terhadap PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten ini, muncul sebuah gerakan Mendukung Kebijakan Pemerintah pada 23 Februari 2011 yang berjumlah ratusan orang yang terhimpun dalam ormas dan lembaga pemerdayaan Ekonomi masyarakat suku Terasing(LPEM-ST)

Anehnya. Dalam aksi mereka, Melalui korlapnya, Dalam orasi damainya mengatakan sebagai daerah termuda di Provinsi Riau yang dimekarkan, sangat membutuhkan investor agar mau menanamkan modal di negeri ini. Menurutnya, sehingga dapat menambah PAD Kepulauan Meranti kedepan guna mensejahterakan masyarakat. Dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berhasil mendongkrak APD sebesar 912 Milyar secara keseluruhan pada tahun 2011 ini, hal itu pertanda sebuah awal kinerja pemerintah yang baik dan tentunya patut kita dukung . Masyarakat bertekad dukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut. lalu mereka menegaskan bahwa apa yang mereka sampaikan, Hal itu, jangan diartikan kami sebagai Tukang Beck-up operasional HTI PT.RAPP, tapi aspirasi masyarakat pulau pandang yang tegabung Lembaga Ekonomi Masyarakat Suku Terasing(LPEM-ST) Kecamatan Merbau., “ Demo ini adalah murni aspirasi masyarakat sendiri,”. Lebih lanjut dikatakannya, berawal dari cita cita luhur pemekaran kabupaten kepulauan Meranti beberapa waktu yang lalu yakni diikuti dengan pengesahan undang undang Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk merialisasikann cita cita luhur tersebut haruslah dibaringi dukungan dari seluruh konponen masyarakat.

Dalam orasi, Seseorang yang berinisial (T) mengatakan permasalahan kebodohan, Kemiskinan tentunya juga menjadi prioritas utama yang perlu diperhatikan khususnya dipulau padang ini umumnya diKabupaten Kepulauan Meranti paparnya.

Dari uraian panjang di atas untuk Menyingkap Tabir Misteri Di Balik Pendukung Masuknya PT.RAPP Di Pulau Padang beberapa pertanyaan dapat di munculkan oleh Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui 2 (dua) Kejadian, yang pertama tentang Penolakan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti dan yang ke 2 (dua) tentang Mendukung Kebijakan Pemerintah Setelah Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti Tercinta Ini. Kenyataanya 2 Sejarah berbeda, Pelaku Sejarahnya Orang Yang Sama.

Silakan Di Simak:

1. Melalui Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Peduli Pulau Padang (FKPMP3), Seseorang yang berinisial (T) mengatakan, seluruh warga Pulau Padang tidak terima kalau pulau yang dihuni 37.742 jiwa di 13 desa dan 1 kelurahan itu, menjadi bagian dari Kepulauan Meranti di saat melakukan Aksi Penolakan Terhadap Terbentuknya Kabupaten Meranti ini.“Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”, tegasnya lagi.
di kutip dari Situs Resmi Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tanggal 13-January-2009.

2. Dalam orasi, Seseorang yang berinisial (T) mengatakan permasalahan kebodohan, Kemiskinan tentunya juga menjadi prioritas utama yang perlu diperhatikan khususnya dipulau padang ini umumnya diKabupaten Kepulauan Meranti paparnya. Dan Masyarakat bertekad Mendukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut.

3. Lalu apakah Perjuangan Penolakan terhadap operasional PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti yang di lakukan oleh Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini yang mana azaz gerak Perjuangan hingga saat ini sejalan dengan apa yang pernah di lakukan (Pj) Bupati Meranti Syamsuar dan Bupati Meranti saat ini yang juga telah melayangkan surat Sikap Pemkab Meranti yang Menolak HTI pada tanggal 3 Oktober 2010 lalu kepada pemerintah pusat melalui Gubernur pantas untuk di anggap MENENTANG PEMERINTAH?


Selengkapnya...