Senin, 02 Mei 2011

Ketika SK Menhut MS Kaban No 327 di tentang oleh Rakyat, Namun Pemerintah Tetap Memaksakan Kehendaknya...!

APRIL/RAPP, saat ini PT.RAPP melakukan pembabat Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah memperoleh Rekomendasi dari Bupati Bengkalis pada tahun 2005-2006 yaitu:

1. PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) memperoleh rekomendasi dari bupati Bengkalis melalui surat nomor 522.1/PUK/270 tanggal 11 Mei 2006,
2. PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) memperoleh rekomendasi dari bupati Bengkalis nomor: 522.1/Hut/76 tanggal 7 september 2005.
3. PT. Riau Andalan Plup And Paper (RAPP) memperoleh rekomendasi dari bupati Bengkalis dengan nomor 522.1/HUT/820 tanggal 11 Oktober 2005 untuk dieksploitasi Kayu Alamnya melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni meskipun keberadaanya di tentang oleh Rakyat.

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu daerah termuda di Provinsi Riau. Untuk diketahui, akibat terbitnya izin HTI tersebut, saat ini di Riau, PT. RAPP sedang melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau-pulau kecil terluar. Di kawasan Semenanjung Kampar Seluas 55.940 ha dan Pulau Padang 43.000 ha. Sedangkan mitranya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha, Tempuling seluas 48.635 ha dan Pulau Rupat seluas 38.59 ha; lalu di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan luas 10.390 ha. Semua kawasan ini tersebar di lima (5) Kabupaten antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti. Dengan Kronologis Perluasan Sebagai Berikut:

A. Latar Belakang
1. PT.RAPP mendapat persetujuan perluasan areal sesuai Keputusan Menteri Kehutanan seluas 235.140 Ha sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.356/Menhut-II/2004 Tanggal 1 November 2004 ( perubahan kedua).

2. Berdasarkan permohonan Direktur Utama PT.RAPP sesuai surat Nomor:02/RAPP-DU/I/04 Tanggal 19 Januari 2004, Menteri Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 (perubahan ketiga) dengan luas areal 350.165 Ha yang tersebar ke 5 Kabupaten dengan rincian luas masing-masing kabupaten sebagai berikut:

KABUPATEN Perubahan kedua Perubahan ketiga Selisih/penambahan
a.Kabupaten Kampar 32.511 Ha 30.422 Ha 2.089 Ha
b.Kabupaten Siak 37.400 Ha 52.505 Ha 15.105 Ha
c.Kabupaten Pelalawan 89.440 Ha 151.254 Ha 61.814 Ha
d.Kab.Kuantan Sengingi 75.789 Ha 74.779 Ha 1.010 Ha
e.Kab.Kepulauan Meranti - Ha 41.205 Ha 41.205 Ha
Jumlah: (235.140 Ha) (350.165 Ha) (115.025 Ha)

Terhadap hal di atas telah kami telaah dan hasilnya telah kami sampaikan ke Menteri Kehutanan sesuai surat No.522.2/Pemhut/262 J tanggal 2 September 2009, dengan hasil sebagai berikut:

KABUPATEN LUAS
a. Kabupaten Kampar 31.481,78 Ha
b. Kabupaten Siak 53.950,80 Ha
c. Kabupaten Pelalawan 155.543,68 Ha
d. Kabupaten Kuantan Sengingi 74.039,33 Ha
e. Kabupaten Kepulauan Meranti 41.412,37 Ha
f. Kabupaten Indragiri Hulu 1.090,80 Ha
Jumlah: (357.518,76 Ha)

B. Kronologis Perluasan Areal PT.RAPP
1. Perluasan Areal PT.RAPP berawal dari Permohonan Persetujuan Penambahan Areal IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. RAPP sesuai Surat Direktur Utama PT.RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004.

2. Berdasarkan permohonan tersebut Menteri Kehutanan dengan Surat Nomor:S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004. Pada perinsipnya menyetujui penambahan/perluasan Areal Kerja PT.RAPP dan untuk proses penyelesaian administrasi terhadap penambahan atau perluasan areal kerja pihak perusahaan di minta pada PT.RAPP melengkapi syarat sebagai berikut:

a.Memperoleh perubahan rekomendasi Gubernur yang semula di tujukan untuk PT.Nusa Prima Manunggal dan PT.Selaras Abadi Utama menjadi Rekomendasi An. PT.RAPP dan Memperoleh Pertimbangan Teknis Bupati.

b.Menyusun dan menyampaikan Suplemen Studi Kelayakan Hutan Tanaman, sesuai dengan areal penambahan/perluasanya.

c.Menyusun dan menyampaikan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) Berdasarkan Areal Penambahan/perluasanya.

d.Konsultasi dengan Badan Planologi Kehutanan untuk Peta areal Kerja Penambahan Perluasan di maksud.

3.Berdasarkan poin 2 di atas pihak PT.RAPP memohon Rekomendasi Penambahan/Perluasan Areal Kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An.PT.RAPP Kepada Gubernur Riau sesuai dengan Surat Pemohonan Direktur Utama PT. Riau Andalan Pulp and Paper Nomor 50/RAPP/VI/2004 tanggal 15 Juni 2004.

4. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau melalui surat Nomor 522.1/PR/0914 tanggal 16 Juni 2004 mendukung perubahan rekomendasi penambahan /perluasan areal kerja IUPHHK-HT PT. Nusa Perima Manunggal seluas lebih kurang 150.920 Ha dan PT. Selaras Abadi Utama seluas lebih kurang 64.870 Ha Kepada PT.RAPP, dengan syarat sebagai berikut:

a.Sebelum Menteri kehutanan memberikan persetujuan perinsip pembangunan IUPHHK-HT kepada PT.RAPP harus terlebih dahulu, mengaddeddum surat keputusan HPH yang tumpang tindih dengan areal yang di cadangkan kepada PT.RAPP

b.Perlu di lakukan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap (HPH).

c.PT.RAPP di wajibkan menyelesaikan Hak-hak masyarakat dan perusahaan lain yang berda di dalam areal pencadangan

5. Surat Gubernur Riau Nomor:522/EKABANG/33.10 tanggal 2 Juli 2004 Gubernur Riau mendukung perubahan Rekomendasi pembangunan hutan Tanaman dari PT. Nusa Prima Manunggal Seluas Lebih kurang 150.920 Ha dan PT.Selaras AbadiUtama Seluas lebih kurang 64.870 Ha kepada PT.RAPP dengan persyaratan sebagai berikut:

a.Sebelum Mentri Kehutanan memberikan persetujuan perinsip pembangunan IUPHHK-HT kepada PT.RAPP terlebih dahulu agar mengaddeddum surat keputusan HPH yang tumpang tindih dengan areal yang di cadangkan kepada PT.RAPP

b.Terhadap areal non kawasan hutan yang di mohon, agar dilakukan perubahan status kawasan menjadi kawasan hutan produksi tetap (HPH).

c.PT.RAPP di wajibkan menyelesaikan Hak-hak masyarakat dan perusahaan lain yang berda di dalam areal yang di cadangkan

6.
Keputusan Gubernur Riau Nomor:Kpts.667/XI/2004 tanggal 11 Novenber 2004 bahwa kegiatan izin usaha pemenfaatan hasil hutankayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKHT) diareal tambahan kabupaten pelalawan, siak dan bengkalis seluas 152.866 Ha adalah layak di tinjau dari aspek lingkungan hidup.

Gubernur Riau melalui keputusan Nommor Kpts. 326/VII/2006 tanggal 6 juli 2006 bahwa kelayakan Lingkungan IUPHHHKHTT di areal tambahan kabupaten pelalawan, siak dan bengkalis provinsi Riau luas areal yang layak lingkungan seluas 152.866 Ha yang terdiri dari wilayah kabupaten bengkalis seluas 420.600 Ha, Kabupaten Siak seluas 20.000 Ha dan kabupaten pelalawan seluas 90.266 Ha, sehingga keputusan gubernur riau kpts.667/XI/2004 tanggal 11 November 2004, dinyatakanan Tidak berlaku lagi.

7. Rekomendasi Bupati pelalawan sesuai surat Nomor:522 .1/DISHUT/III/2005/233 tanggal 8 Maret 2005 mendukung penambahan/perluasan areal kerja IUPHHHKHT PT.RAPP terhadap areal yang telah memperoleh perjajnjian kerja sama pengelolaan Lahan atau persetujuan pelepasan Areal dari PT.Agam Sempurna dan PUSKOPPOLDA, namun demikian terhadap areal yang belum memperoleh surat perjanjian kerjasama pengelolaan lahan atau persetujuan pelepasan areal, PT.RAPP di haruskan untuk menyelesaikanya.
Surat rekomendasi Bupati Pelalawan Nomor:522/DISHUT/801 tanggal 18 Juni 2005 di sebutkan Bahwa dukungan terhadap penambahan perlusan areal kerja IUPHHHKHT PT.RAPP dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Menyelesaikan hak-hak masyarakat apabila berada dalam areal pencadangan sesuai dengan peraturan perundangan yang belaku.

b.Terhadap areal yang berada dalam non kawasan hutan, PT. RAPP diminta untuk melaksankan (mengurus) perubahan fungsi kawasan tersebut menjadi areal kawasan hutan produksi tetap (HP) dan didalam pengelolaanya bekerjasama dengan masyarakat yang tinggal disekitar wilyah hutan meningkatkan kesejahtraanya.

c.Areal kedalaman gambut lebih dari 3 (tiga) meter agar dilakukan Enclave.

d.Didalam perekrutan tenaga kerja, PT. RAPP agar tetap memberikan kesempatan yang sama kepada tenaga local/tempatan.

8. Rekomendasi Bupati Bengkalis, sesuai Surat Nomor 522.1/Hut/820 tanggal 11 oktober 2005 pada prinsipnya Bupatai Bengkalis dapat memaklumi dan mendukung sepenuhnya terhadap penambahan/perluaan areal kerja IUPHHK-HT An. PT. RAPP dan menyarakan kepada PT. RAPP untuk segera melengkapi semua persyaratan dengan peraturan yang berlaku.

9. Pertimbangan teknis surat Bupati Siak Nomer 523.33/EK/2006/17 tanggal 24 Januari 2006 tentang pertimbangan penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK-HT An. PT. RAPP.

a.Bahwa PT. RAPP mengajukan penambahan/perluasan areal kerja di Kabupaten Siak lebih kurang 20.000 Ha, seluruhnya berada diareal kerja HPH PT. Triomas FDI.

b.PT. RAPP telah mendapat persetujuan dari PT. Triomas FDI sesuai Surat Pernyataan no. 94B/TM/PKU-VII/2004 tanggal 20 Juli 2004.

c.Areal yang dimohon oleh PT . RAPP menurut RTRWP Provinsi Riau Perda Nomor 10 tahun 1991 areal teersebut seluruhnya berada pada arahan Pengembangan kawasan Kehutanan (APKK), sedangkan berdasarkan RTRWP Kabupaten Siak Perda Nomor 1 tahun 2002 areal terebut merupakan hutan produksi.

d.Sehubungan hal tersebut maka terhadap HPH PT. Triomas FDI perlu dilakukan Addendum oleh Menteri Kehutanan dan dalam hal proses penabahan atau perluasan IUPHHK-HT PT. RAPP mengacu pada ketentuan / peraturan perundangan yang berlaku.

10. Gubernur Riau melaului Keputusan Nomor Kpts.326/VII/2006 tanggal 6 juli 2006 bahwa kelayakan ……… IUPHHK-HT di areal tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Bengkalis Provinsi Riau luas areal yang layak lingkungan seluas 152.866 Ha, yang terdiri dari : wilayah Kabupaten Bengkalis seluas 42.600 Ha, Kabupaten Siak seluas 20.000 Ha, dan Kabupatenn Pelalawan seluas 90.266 Ha, sehingga dengan demikian Keputusan Gubernur Riau Kpts.667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.

11. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts-II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak pegusahaan Hutan Tanaman Industri Kepada PT. RAPP dengan luas areal 350.165 Ha, dengan rincian sebagai berikut:

KABUPATEN Perubahan kedua Perubahan ketiga Selisih/penambahan
a.Kabupaten Kampar 32.511 Ha 30.422 Ha 2.089 Ha
b.Kabupaten Siak 37.400 Ha 52.505 Ha 15.105 Ha
c.Kabupaten Pelalawan 89.440 Ha 151.254 Ha 61.814 Ha
d.Kab.Kuantan Sengingi 75.789 Ha 74.779 Ha 1.010 Ha
e.Kab.Kepulauan Meranti - Ha 41.205 Ha 41.205 Ha
Jumlah: (235.140 Ha) (350.165 Ha) (115.025 Ha)

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tersebut, didasarkan atas Permohonan Direktur Utama PT. RAPP sesuai surat Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, yang sebelumnya telah digunakan sebagai dasar Surat Menteri Kehutanan melalui Surat Nomor: S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan / perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. RAPP.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 yang telah dinyatakan tidak berlaku dengan dikeluarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.326/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006.

12. Terhadap Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan Surat Nomor 522.2/Pemhut 2521 tanggal 2 September 2009 di sampaikan bahwa:

a.Keputussan Menteri Kehutanan Nomor SK.327/MENHUT-II/2009 tangal 12 Juni 2009, perlu ditinjau ulang dan direvisi, dan keputusan keputusan tersebut perlu mengacu dan mengakomodir surat Gubernur Riau Nomor 522/BKBANG/33.10 tgl 2 Juli 2004.

b.Agar mengurangi areal yang tumpang tindih dengan kawasan suaka alam.

c.Menunda terlebih dahulu pelayanan sampai dengan dilakukan pengukuran dan penataan batas dilapangan.

d.Terlebih dahulu melaksankan perubahan fungsi kawasan hutan.

Terbitnya SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni inilah yang menjadi petaka bagi masyarakat di kabupaten kepulauan meranti. SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang sebenarnya kita sangat memahami bahwa SK 327 MENHUT Tahun 2009 tersebut merupakan perubahan ketiga atas keputusan menteri Nomor 130/KPTS-II/1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP yang sebenarnya terletak di 5 kabupaten provinsi Riau diantarnya adalah Kabupaten Bengkalis dulunya yang sekarang wilayahnya menjadi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menurut Dinas Kehutan Provinsi Riau Tahun 2009 Zulkifli Yusuf, sebelum SK Menhut keluar, Wakil Bupati Bengkalis Normanysah dan Gubernur Riau Rusli Zainal ikut merekomendasi pembukaan HTI tersebut yang notabene untuk kelangsungan pasokan kayu akasia perusahaan kertas di Riau. Rekomendasi Wakil Bupati Bengkalis Norman
ysah dan Gubernur Riau Rusli Zainal tidak ada studi kelayakan sebelum merekomendasikan kawasan untuk dijadikan HTI. Kepala Dinas Kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf menegaskan, izin HTI terbaru yang diperoleh PT RAPP di bermasalah. Dishut Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada Tanggal 2 September Tahun 2009 lalu supaya izin tersebut ditinjau karena ditemukan sejumlah masalah. Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 seluruh prosesnya merupakan andil dari Menhut. Termasuk proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk PT RAPP juga dikeluarkan Menhut, tanpa adanya rekomendasi Dishut Riau. "Berdasarkan surat Menhut tersebut terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti," kata Kadishut kepada wartawan, Senin (21/12), seusai hearing dengan Komisi A prihal simpang siur rekomendasi Pemprov terhadap SK Menhut untuk RAPP. Dishut Riau, kata Zulkifli, hanya mengeluarkan pemberitahuan kepada Menhut pada surat resmi tanggal 2 September 2009 tersebut Isinya, memberitahukan kepada Menhut bahwa SK tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.

Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap. Penegasan itu pernah dikatakan Zulkifli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Riau, Senin (21/12).

Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP yang semula 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Tapi hasil telaah Dishut Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare atau terdapat perbedaan 7.353,77 hektare.

Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menhut melalui SK 327/Menhut-II/ 2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di 4 kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Sementara hasil kajian Dishut, areal RAPP juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare. Izin tersebut juga tumpang tindih dengan kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jadi jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009," tutur Zulkifli Saleh.

Perizinan yang diperoleh PT RAPP, kata Zulkifli, tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menhut pada 12 Juni 2009 lalu merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh pada 1993 lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua pada 1997. Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati. Dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting," ulas Zulkifli.

Dijelaskan Kadishut, rekomendasi Gubernur pernah keluar yaitu pada tahun 2004 sebelum terbitnya SK perubahan kedua perluasan areal HTI RAPP menjadi seluas 235.140 H dari Menhut Nomo SK356/Menhut- II/2004). Kendati demikian rekomendasi gubernur saat itu memilliki catatan persyaratan antara lain sebelum Menhut memberi surat Izin kepada RAPP, harus terlebih dahulu mengadenddum SK HPH yang tumpang tindih dengan areal yang dicadangkan kepda PT RAPP. Melaksanakan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap, dan PT RAPP diwajibkan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Menurut Dinas Kehutan Provinsi Riau Tahun 2009 Zulkifli Yusuf kenapa beliau mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada Tanggal 2 September Tahun 2009 lalu supaya izin tersebut ditinjau karena ditemukan sejumlah masalah yang bisa di Simpulkan sebagai berikut:

Dari uraian diatas tersebut diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2.
Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:

a.Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.

b.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5.
Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6.
Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8.
Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

D. REKOMENDASI
Rekomendasi kami berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

Menyadari besarnya dampak yang akan di terima oleh masyarakat nantinya. kami dari Masyarakat sudah melakukan segala cara di pulau padang untuk menghentikan Operasional PT.RAPP tersebut. Mulai dari melakukan Aksi massa sehingga Pihak pemerintah di tingkatan Daerah Juga melakukan hal yang sama dengan Dinas Kehutan Provinsi Riau Tahun 2009 Zulkifli Yusuf dengan mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan supaya izin tersebut ditinjau ulang, 3 surat sudah di layangkan oleh Pemerintah di Tingkatan Daerah, Pjs Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti setelah pemekaran dari Kabupaten Induk Bengkalis, DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti hingga Bupati Saat ini Bapak Drs Irwan MSi.

Namun semuanya di balas dan dijawab seakan tidak ada cacat cela oleh Pihak Kementerian Kehutanan terhadap SK 327 Tersebut, seperti di bawah ini.

Nomor : 5.1055/VI-BPHT/2010
Lampiran :
Hal : Mohon Ditinjau Ulang Izin Operasi PT. SRL, PT. LUM dan PT. RAPP

Kepada Yth. :
Ketua DPRD Kabupaten Kepualaun Meranti
Selat Panjang

Sehubungan dengan surat saudara Nomor 661/DPRD/VII/2010/42 tanggal 30 Juli 2010 perihal tersebut diatas, bersama ini disampiakan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menghargai usulan saudara untuk menijau kembali IUPHHK-HTI PT. Sumatra Riang Lestari yang sebgian areal kerjanya berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tetapi perlu kami jelaskan bahwa:

1.1. PT. Lestari Unggul Makmur (PT.LUM)
1.1.1. Memperoleh rekomendasi Bupati melalui Surat No. 522.1/PUK/270 tanggal 11 Mei 2006

1.1.2. Persetujuan AMDAL Gubernur Riau No. KPS. 553.a/XI/2006 tanggal 20 November 2006

1.1.3. Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitive seluas lebih kurang 10.390 Ha di Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007.

1.2. PT. Sumatra Riang Lestari (PT. SRL)

1.2.1. Memperoleh rekomendasi :

a. Bupati Rokan Hilir No: 522.3/DISHUT/00.46 tanggal 15 Desember 2005;

b. Bupati Bengkalis No: 522.1/Hut/76 tanggal 7 September 2005;

c. Bupati Indra Giri Hilir No: 11/IP/XI/2004 tanggal 24 Agustus 2004

1.2.2. Persetujuan AMDAL Gubernur Riau No. KPTS.566/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005

1.2.3. Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitif seluas lebih kurang lebih 215.305 Ha di Provinsi Sumatera Utara dan No. SK.262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 jis No. SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006 dan No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.

1.3. PT. Riau Andalan Plup And Paper (PT.RAPP)

1.3.1. Memperoleh Rekomendasi :

a. Bupati Pelalawan Nomor 522.1/DISHUT/III/2005/233 tanggal 8 Maret 2005 dan Nomor 522/DISHUT/801

b. Bupati Bengkalis Nomor 522.1/HUT/820 tanggal 11 Oktober 2005

c. Bupati Siak Nomor 523.33/EK/2006/17 tanggal 24 Januari 2006

d. Gubernur Riau Nomor. 522/EKBANG/33.10 tanggal 2 Juli 2004

1.3.2. Persetujuan AMDAL Gubernur Nomor KPTS 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004

1.3.3. Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitif seluas lebih kurang 350.165 Ha di

Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-II/1993 tanggal 27 februari 1993 jis Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356/MENHUT-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009.

2. Ketiga IUPHHK-HTI tersebut saat ini tercatat sebagai HTI yang sah dan aktif yang memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) dan Rencana Kerja Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Pada Huatan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) tahun berjalan. Seluruh areal kerja IUPHHK-HTI harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No. 39/Menhut-II/2008 tanggal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

3. Dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat dan peningkatan kesejahtraan masyarakat asli setempat dapat dilaksanakan melalui pola kemitraan dalam pengelolaan tanaman kehidupan.

Karena 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP tetap di paksakan masuk ke pulau padang untuk melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

kami masyarakat pulau padang tidak punya pilihan lain maka "Dengan segala kosekuensi harus meninggalkan Keluarga, kami mengambil kesimpulan untuk berangkat ke Jakarta sesuai yang di rencanakan, untuk keberangkatan 46 masyarakat Pulau Padang ini, kami harus membuka Posko Penggalangan Dana selama 2 Minggu menjelang tanggal 14 April 2011. kita berharap ini akan menjadi perhatian nasional," skala persoalannya tidak lagi menjadi persoalan daerah akan tetapi sudah menjadi nasional.

Karena kami tau 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP tetap di paksakan masuk ke pulau padang untuk melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha. Melalui keputusan Direktur Utama PT.RAPP Nomor:SK.06/RAPP/III/2011 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industeri (RKTUPHHK HTI) Tahun 2011 A.N.PT.RAPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau telah di sebutkan:
a. Bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, Kepada PT.RAPP di berikan IUPHHK-HTI/HPHT seluas Lebih kurang 350.165 Ha, yang berlokasi di Provinsi Riau.
b. SBahwa berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan Nomor:SK.173/VI-BPHT/2010 tanggal 22 Desember 2010,RKUPHHK-HTI Untuk jangka waktu 10 (sepuluh) Tahun Priode 2010 s/d 2019 a.n PT.RAPP telah memperoleh persetujuan.
c. Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan No.P.62/Menhut –II/2008 jo Nomor P.14/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja pemenfatan hasil hutan kayu HTI dan HTR dan surat direktur bina usaha hutan tanaman Nomor:S.597/BPHT.3/2010 tanggal 20 Desember 2010, PT.RAPP di berikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyusur dan mengesahkan RKTUPHHK-HTI 2011 secara mandiri (Sel Approval)
d. Bahwa PT.RAPP telah melaksanakan Deliniasi Makro dan Mikro serta mengimplementasikan hasilnya sesuai Fakta Integritas Tanggal 15 Juli 2009
e. Bahwa berdasarkan hasil penilaian usulan RKTUPHHK-HTI tahun 2011 atas nama A.N PT.RAPP telah memenuhi semua persyaratan administrasi sebagaimana di tetapkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 jo No P.14/Menhut-II/2009 dan sesuai dengan RKUPHHK-HTI
f. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu pengesahan rencana kerja tahunan usaha pemenfatan hasil hutan kayu HTI (RKTUPHHK-HTI) tahun 2011 atas nama PT.RAPP di kabupaten kepulauan meranti perovinsi riau dengan keputusan Direktur utama PT.RAPP
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konserfasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 No 49; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 3419);
2. Undang-undang no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 No 68; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 3699);
3. Undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No 167; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 3888); sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang no 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No 86; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4412)
4. Undang-undang no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 No 68; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4725);
5. Peraturan pemerintah No 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 146; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4452)
6. Peraturan pemerintah No 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan Hutan, Serta pemenfaatan hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No 22; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4696); sebagaimana telah di ubah dengan peraturan pemerintah no 3 tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 16; tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No 4814).
7. Keputusan presiden No 84/P Tahun 2009 tentang pembentukan cabinet Indonesia bersatu II;
8. Peraturan presiden ripublik Indonesia no 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja kementerian Negara republic Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan peraturan presiden No 20 Tahun 2008.
9. Peraturan presiden ripublik Indonesia no 10 tahun 2005 tentang unit organisasi,dan tugas, eselon I kementerian Negara republic Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan peraturan presiden No 50 Tahun 2008.
10. Peraturan menteri kehutanan No P.13/Menhut-II/2005 tentang organisasi dan tata kerja departemen kehutanan ,sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan peraturan menteri kehutanan No P.64/Menhut-II/ 2008;
11. Peraturan Menteri Kehutanan No P.1/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional;
12. Peraturan Menteri Kehutanan No P.3/Menhut-II/2008 tentang Deliniasi Areal IUPHHK pada HTI dalam Hutan Tanaman;
13. Peraturan Menteri Kehutanan No P.62/Menhut-II/2008 jo no P 14/Menhut-II/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemenfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman Industeri dan Hutan Tanaman Rakyat ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No 74, tambahan berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No 32).

Memperhatikan Surat direktur bina usaha hutan tanaman No S.597/BPHT-3/2010 tanggal 20 Desember 2010 hal pengesahan RKTUPHHK-HTI Tahun 2011 Secara Mandiri (Self approval) An.PT.RAPP di Provinsi Riau yang memutuskan dan menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR UTAMA PT.RAPP TENTANG PENGESAHAN RENCANA KERJA TAHUNAN USAHA PEMENFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI (RKTUPHHK-HTI) TAHUN 2011 A.N PT.RAPP DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI,PROVINSI RIAU.

PERTAMA: Mengesahkan Rencana Kerja Tahuanan Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industeri (RKTUPHHK-KTI) Tahun 2011 atas nama PT.RAPP di Kabupaten Kepulauan Meranti. Provinsi Riau, Sebagai berikut:
a. Penyiapan lahan dalam rangka penanaman daur pertama seluas 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha dengan produksi pemenfaatan kayu untuk seluruh jenis dan kelas diameter kayu sejumlah 3.160.321 (Tiga juta seratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh satu) m3
b. Pembibitan 55.903.350 (Lima puluh lima juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh) Batang
c. Penanaman seluas 29.279 (dua puluh Sembilan ribudua ratus tujuh puluh Sembilan) Ha;
d. Pemeliharaan seluas 29.279 (dua puluh Sembilan ribudua ratus tujuh puluh Sembilan) Ha
e. Penanaman hasil tanaman O (nol) Ha dengan produksi O (0)m3.
f. Peralatan berat untuk areal PT.RAPP Blok Pulau Padang, Estate Pulau Padang di rencanakan sejumlah 1.025 (Seribu dua puluh lima) unit yang terdiri dari:
1. Excavator :246 Unit
2. Harvester :5 Unit
3. Skidder :2 Unit
4. Logging Truck :382 Unit
5. Sampan Besi :313 Unit
6. Kapal Penarik :35 Unit
7. Buldozer :5 Unit
8. Motor Grader :5 Unit
9. Compaktor :10 Unit
10. Backhoe Loader :10 Unit
11. Dumtruck :10 Unit
g. Kegiatan lain yang rincianya tercantum dalam Buku RKTUPHHK-HTI tahun 2011 serta lokasinya tergambar dalam Peta, sebagaimana tercantum Lampiran Keputusan Ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat di pisahkan dengan keputusan ini.

KEDUA:
Dalam hal pembukaan wilayah hutan dan atau penyiapan lahan yang masih berupa hutan alam bekas tebangan (LOA) dan atau tegakan yang tumbuh secara alami, maka kepada pemegang IUPHHK-HTI PT.RAPP harus membayar pungutan di bidang kehutanan berupa PSDH dan atau DR sesuai ketentuan pareturan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA:
Dalam hal pembukaan wilayah hutan dan atau penyiapan lahan terdapat jenis pohon yang di lindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku PT.RAPP dapat menebang jenis pohon yang di lindungi tersebut setelah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang.

KEEMPAT:
PT.RAPP akan menggunakan segala potensi yang dimiliki untuk mempercepat pembangunan Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Provinsi Riau sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.

KELIMA:
Dalam hal PT.RAPP terbukti secara hukum melakukan pelanggaran dan atau penyimpangan dalam keputusan ini, maka PT.RAPP di kenakan sanksi sesuai ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku.


KEENAM:
Keputusan ini berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal di tetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam hal penetapan ini, maka akan di ubah dan di perbaiki sebagaimana mestinya.

Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industeri (RKTUPHHK HTI) Tahun 2011 A.N.PT.RAPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau ini di tetapkan di pangkalan kerinci pada tanggal 23 Maret 2011 oleh Direktur Utama PT.RAPP Kusnan Rahmin dan telah di Tembuskan kepada:
1. Direktur Jendral Bina Usaha Kehutanan c.q Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman
2. Gubernur Riau
3. Bupati Kepulauan Meranti
4. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau
5. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti
6. Kepala Balai Pemantauan Pemenfaatan Hutan Produksi Wilayah III Pekanbaru.

padahal kami juga tau RKT MANDIRI 2011 yang dikeluarkan PT RAAP di atas juga bermasalah.

RKT mandiri di atas (self approval) yang dikeluarkan PT RAPP pada tahun 2011 dengan luas lahan garapan sebanyak : 30.087 Ha, hasil kayu volume 3.160.321 M3,bibit yang akan di tanam 55.903.350 batang,dan akan mengerahkan alat berat sebanyak 1025 unit,dengan rincian alat, excavator: 246, loging truk: 382,sampan besi: 313,kapal penarik: 35 unit, bolduzer: 5 unit,backho loader: 10, dumptruk: 10, adalah tidak benar.

Data dari RKTUPHHK HTI tahun 2011 PT. RAPP seharusnya hanya boleh dilakukan pada Unit manajemen yang termasuk pada kawasan SK MENHUT NO. 137/Kpts-II/1997 (sertifikasi PHTL-LEI). Hal itu berarti tidak termasuk Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dan semua wilayah penambahan seperti pada SK 327/2009. Kalau Self Approval ini tetap dilakukan pada wilayah penambahan SK 327/2009 maka Menhut dan LEI sebagai lembaga yang telah mensertifikasi SK MENHUT NO. 137/Kpts-II/1997 bisa digugat, karena kawasan tersebut belum pernah disertifikasi dan dilakukan penilaian.

Hal ini sesuai dengan surat keberatan yang diajukan oleh Kadishut Kehutanan Provinsi Riau sebelumnya terkait Self Approval kepada Mentri Kehutanan RI. Dalam hal ini Jikalahari juga akan segera menyurati LEI dan Menteri kehutanan terkait RKT 2011 yang diberikan kepada RAPP di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

self approval atau RKT Mandiri yang dikeluarkan PR RAPP tidak sesuai dengan syarat pengeluaran RKT Self Approval seperti tersebut diatas. Dalam hal ini PT RAPP selalu mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat. "Wajar jika masyarakat selama ini selalu mengusir keberadaan RAPP diwilayah operasionalnya karena dinilai selalu membohongi masyarakat,".

Padahal Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN TERHADAP HTI dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat dari SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009, hingga Surat Gubernur Riau No:223/IX/2010 Tanggal 8 September 2010 tentang izin pembuatan koridor pada IUPPHK-HT, PT.RAPP Pulau Padang. Aksi-aksi massa masih tetap berlanjut sebagai wujud perlawanan tak pernah henti. Namun pemerintah tetap meruskan dan tidak merasa terketuk hati sehingga RKT 2011 PT.RAPP di terbitkan dan di dalam RKT tersebut tercantum jelas 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik PT.RAPP diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator telah di persiapkan untuk luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

Air mata sanak keluarga kami sebagai peserta aksi jahit mulut tak henti-hentinya mengalir hingga kami berangkat dari pelabuhan Teluk Belitung. Keberangkatan kami sejumlah 46 orang sebagai peserta aksi jahit mulut menuju Jakarta adalah sebagai bentuk Langkah Akhir kami dalam Perjuangan Penolakan Kami atas Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Meranti. di mana sebelum menuju pelabuhan Teluk Belitung 56 kami mengadakan Acara Dzikir dan doa bersama dengan seluruh masyarakat yang kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 14 pada Kamis tanggal 14 April 2011 yang lalu, dipimpin ustad Sudarman dan KH Mas'ud.


Kami beberapa orang perwakilan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, yang bergabung dengan Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti dengan di dampingi oleh organisasi induk Serikat Tani Nasional (STN) kami telah mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada kamis tanggal 21 april 2011.

Di Pertemuan yang langsungkan di sebuah ruang khusus di kantor Kementerian Kehutanan itu, kami perwakilan masyarakat Pulau Padang diterima langsung oleh Sekjend Dephut Dr. Ing. Ir. Hadi Daryanto, Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Bedjo Santosa, dan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Ir. R. Iman Santoso, M.Sc. Dalam sambutannya Sekjend Dephut, Hadi Daryanto, yang membuka pertemuan saat itu. ia menyatakan pihak Kemenhut bersedia mendengarkan keluhan petani.

Di penghujung pertemuan setelah mendapat pelaporan dari kami, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Ir. R. Iman Santoso menjelaskan mewakili Menhut, menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan memanggil Pemerintah Daerah kepulauan Meranti dalam hal ini adalah Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti ke Jakarta untuk menjelaskan persoalan Penolakan HTI PT.RAPP oleh masyarakat yang rencananya surat pemanggilanya akan di kirim pada hari Senin tanggal 25 April 2011 .

Sedangkan tuntutan penghentian sementara operasional PT.RAPP di Pulau Padang, yang merupakan tuntutan mendesak bagi kami karena Saat ini 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP sedang melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha. tidak disanggupi oleh pihak Kementerian Kehutanan. Pasalnya, menurut Iman Santoso, ini bukan wewenang saya, yang berwenang mengambil keputusan ini adalah bapak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Akhirnya pada hari senin tanggal 25 April 2011 kami kembali mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan untuk melakukan Aksi Mogok Makan dan mendesak pihak Kementerian untuk segera melayangakan surat pemanggilan terhadap Pemerintah Daerah kepulauan Meranti dalam hal ini adalah Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 21 April 2011 tersebut, dan untuk memastikan bahwa Pihak kementerian benar-benar melakukan pemanggilan, kami mendesak kementerian memberikan Copyan surat pemanggilan tersebut yang sekarang masih utuh berada di tangan kami. berdasarkan surat pemanggialan tersebut dapat di pahami bahwa pertemuan akan di laksanakan pada tanggal 28 April 2011 pada hari Kamis, jam 2 Siang antara pihak Kementerian Kehutanan dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas tuntutan kami. aksi Mogok Makan tetap berjalan hingga jam 7 Malam seterusnya kami di bubarkan oleh pihak keamanan.

Setelah menggelar aksi mogok makan di Kantor Menhut kemarin, 25 April 2011, kami selanjutnya mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), di Jalan Latuhari, Jakarta.

Kepada komisioner Komnas HAM, kami menyatakan bahwa keberadaan PT.RAPP di Kepulauan Meranti mengancam hak-hak dasar masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan kelangsungan hidup. Menanggapi laporan ini, pihak Komnas HAM berjanji akan menyurati Kementerian Kehutanan untuk meninjau-ulang SK nomor 327 tahun 2009. Nanti, setelah itu, Komnas HAM akan meminta diadakan sebuah pertemuan dengan semua pihak untuk membicarakan persoalan ini.

Seusai melakukan pertemuan dengan Komnas HAM, kami memutuskan untuk menginap di depan kantor Komnas HAM dan meneruskan aksi mogok makan ini. kami pun bergotong-royong untuk membangun tenda, memasang spanduk, dan sebuah baliho besar di depan Komnas HAM. “Kami akan bertahan di sini untuk beberapa hari. Sambil menunggu perkembangan dari Komnas HAM, dan menunggu pertemuan pada hari Kamis tanggal 28 April 2011 di Kementerian Kehutanan.

Pada hari Rabu tanggal 27 April 2011 kami juga mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta untuk melaporkan Adanya Indikasi Korupsi terkait penerbitan SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni dimana kita paham bahwa SK 327 Menhut di terbitkan tiga bulan menjelang lengser sebagai Menteri Kehutanan, MS Kaban mengeluarkan SK bernomor 327/Menhut II/2009 Juni 2009 tentang pemberian ijin HTI kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sejak dikeluarkan, SK tersebut memang sudah bermasalah. Selain persoalan dampak sosial-ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat, SK ini juga dianggap melanggar berbagai prosedur. Oleh karena itu, berbekal sejumlah data-data dan fakta, Serikat Tani Riau (STR) Kepulauan Meranti mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Para petani itu melaporkan adanya indikasi korupsi dibalik keluarnya SK Menhut tersebut.

“Ada 12 cacat administratif antara lain terkait AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Kepala Dinas Kehutanan Riau sudah mengajukan keberatan agar SK ditinjau kembali,” kata Sutarno, sekretaris KPD Serikat Tani Riau Kepulauan Meranti.

Selain itu, menurut kami, AMDAL sebagai dasar penerbitan SK menhut tersebut diambil dari keputusan Gubernur yang sudah dicabut.

Persoalan lain adalah luas maksimum pengusahaan hutan dalam SK menteri nomor 327 tahun 2009 bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 9 November 1998. “”Izin maksimum dalam satu provinsi itu 100.000 hektar, tetapi izin yang dikeluarkan mencapai 350.000 hektar,”. Sementara bagi kami, SK Menhut tersebut sangat berpotensi menciptakan pengrusakan lingkungan dan merampas lahan milik masyarakat. “Kalau PT.RAPP diperbolehkan membabat hutan dan membuka lahan gambut, maka pulau Padang terancam akan tenggelam,”.

Karena kekeliruan SK Menhut itu, Pihak Dinas Kehutanan Riau, Bupati Kepulauan Meranti, dan DPRD pernah mengajukan surat peninjauan ulang. Sayang sekali, pihak Kementerian Kehutanan sama sekali mengabaikan protes tersebut.

Oleh karena itu, kami meminta agar KPK segera melakukan investigasi dan penyelidikan terkait sejumlah kejanggalan dibalik keluarnya SK tersebut.

Mendapat laporan para petani, pejabat Humas KPK Kuswanto berjanji akan melakukan pengkajian seputar persoalan administratif terkait dikeluarkannya SK ini oleh Menteri Kehutanan.

Sudah seminggu lebih kami di jakarta untuk memperjuangkan nasib puluhan ribu orang di kampung halaman dan menyelamatkan Pulau Padang. Berdasarkan Copyan surat pemanggilan Bupati oleh Pihak Kementerian yang sekarang masih utuh berada di tangan kami, pada tanggal 28 April 2011 pada hari Kamis, jam 2 Siang Kementerian Kehutanan dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan pertemuan membahas persoalan kami. Jam 5 Subuh kami sudah membongkar tenda yang kami pasang di depan kantor Komnasham, kami besiao-siap untuk menggelar aksi di depan kantor Menhut, kami berharap diikutkan dalam pertemuan dan menemukan solusi atas persoalan kami.

Tepat di depan pintu masuk kantor Kementerian Kehutanan sekitar jam 7 pagi, kami kembali menggelar aksi Mogok Makan hingga jam 11 siang. Sementara itu, di depan kantor Menhut, sekitar jam 12 puluhan mahasiswa dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR)Jakarta sudah berdatangan dan melakukan Orasi Politik, Satu per satu mahasiswa itu secara bergantian mengambil megaphone dan kemudian berorasi. Sambil mendengarkan orasi, sebagian masyarakat Pulau Padang berdiri sambil mengancungkan poster tuntutan, sedang sebagian lainnya duduk beristirahat. Bahkan, karena sudah tiga hari menggelar mogok makan, tiga petani terlihat terbaring lemas di atas aspal. Ketiga petani itu bernama Kamarudin, Solihin, dan Agus.

Tidak hanya melakukan orasi politik mahasiswa dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau juga melakukan pengumpulan koin. Menurut mahasiswa, pengumpulan koin ini dilakukan karena sepertinya pemerintah kekurangan uang, sehingga rela menjual nasib rakyat kepada pengusaha. Nantinya, koin yang sudah terkumpul akan diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Presiden Susilo Bamban Yudhoyono. “Ini adalah penggalang koin untuk bapak Menhut dan presiden SBY. Supaya mereka tidak lagi meminta-mita kepada pengusaha, lalu mengeluarkan kebijakan yang menindas rakyat,” kata seorang mahasiswa seraya menyodorkan dus kepada setiap pengendara motor dan mobil yang lewat di depan kantor Menhut.

Pemblokiran Jalan
Tepat pada pukul 14.00 WIB siang, kami pun meminta kesempatan supaya diberi untuk mengirim delegasi, beberapa menit menjelang jadwal pertemuan, permintaan delegasi dari kami tidak juga di tanggapi. Akhirnya, 70 massa petani dan mahasiswa kami pun bersepakat duduk di tengah jalan untuk melakukan pemblokiran jalan, tepat di depan kantor Kementerian Kehutanan. Aksi pemblokiran pertama ini berjalan sekitar 15 menit. “Kita tidak akan menghentikan pemblokiran ini sampai Menteri memanggil delegasi petani,” ujar Riduan saat memimpin aksi pemblokiran jalan Gelora I, tepat di depan pintu masuk kantor Menteri Kehutanan.

Pihak keamanan mulai sibuk . Seorang perwira polisi berusaha membujuk massa petani untuk keluar dari badan jalan. Puluhan intel juga berusaha bernegosiasi dengan massa petani. Akhirnya, seorang memberi kabar bahwa Menhut bersedia bertemu dengan delegasi petani. Aksi pemblokiran jalan pun dihentikan sementara. Para petani kembali beristirahat di depan pintu gerbang Kantor Menhut. Tidak disangka-sangka, saya , yang memimpin aksi ini, terjatuh lemas dan Pingsan.

Orasi-orasi terus berlangsung, sesekali diselingi lagu-lagu perjuangan. Setelah sekitar 30 menit panggilan Menteri tak kunjung datang, massa pun kembali bergerak ke tengah jalan. Pemblokiran jalan pun kembali dilakukan. Sementara itu, akibat dari pemblokiran jalan ini, puluhan mobil dan motor pun terhenti di depan kantor Menhut. Sebagian memilih untuk memutar haluan, sedang sebagian lainnya memilih berhenti di depan massa petani. Aksi pemblokiran kedua ini berjalan hampir satu jam, sampai seorang utusan Menhut datang menemui petani dan meminta delegasi. Akhirnya, aksi pemblokiran jalan pun dihentikan.

Pertemuan dengan Menteri Kehutanan

Tujuh orang delegasi diantaranya 1. Wiwik widyanarko Selaku Sekjend Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Nasional (KPP-STN), 2. Sutarno Selaku Sekretaris Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti, 3. Pairan Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Lukit, 4. Zainal Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Mekarsari, 5. Darwis Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Pelantai, 6. Toyip Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Mengkirau, 7. Jumiran Selaku anggota Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Meranti Bunting, 7 Orang ini dikirim untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Bupati. Pertemuan dilangsungkan di sebuah ruangan khusus di lantai 4 sebuah ruangan yang tidak terlalu besar gedung Kementerian Kehutanan para delegasi perwakilan kami disambut oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya. Tidak terlihat adanya Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di ruangan tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan hanya menyampaikan kebijakan umum kementerian kehutanan. Apakah suatu daerah itu adalah HTI ataukah dia dijadikan kebun sawit, maka sekurang-kurangnya 20% harus menguntungkan rakyat yang asli di situ,” kata Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan: “kalau betul ada masyarakat asli di sana, bisa dibuktikan bahwa mereka penduduk di sana, bukan pendatang, punya lahan disana diambil oleh HTI, saya akan tampil ke depan untuk membela saudara-saudara.”

Kalaupun masyarakat berada di luar HTI, kata menteri, mereka pun harus menikmati keuntungan dari HTI berupa hutan tanaman rakyat. “Saya tidak ingin masyarakat di sekitar HTI hidup miskin, sementara perusahaan makmur sendiri.”

Belum lagi hilang Satu hal yang sangat mengejutkan kami setelah sampai kejakarta dengan beredarnya 2 Sms di tengah-tengah masyarakat, padahal kami masih merasa lelah dan bahkan ada yang jatuh Sakit saat di perjalanan selama perjalanan dari pekanbaru ke jakarta yang memakan waktu 3 Hari 3 Malam pada waktu itu. hal yang sangat mengejutkan kami adalah di masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau beredar SMS 2 Sms Propaganda Busuk Penjilat-penjilat PT.RAPP sepeti di bawah ini.

SMS Pertama: Riduan, sutarno, samaun dan toha. kalian bodohi dan korbankan masyarakat demi uang, kalian khianati daerah untuk maju dan berkembang demi uang, kalian buat ribut kampung demi popularitas untuk pemilu 2014, kalian berlagak seolah-olah kalianlah yang paling hebat, paling benar, paling pintar, paling mengerti Hukum, paling tau mengatur Daerah dan Negara, pada hal kalian lebih kotor dari manusia munafik. pak kiyai perlu berlajar islam dengan benar jangan kau rusak masyarakat dengan ajaran sesatmu. H Adil lebih baik kau jadi provokator dari pada kerja di lembaga terhormat. Sesungguhnya kalianlah perusakkedamaian dalam kehidupan di meranti, jangan coba-coba kalian kotori lagi negeri melayu ini. sudah selayaknya kalian pergi dari meranti, karena meranti tidak butuh manusia pengkhianat seperti kalian.

SMS Kedua: Dana itu kan udah saya kirim sama Pak Edi, mohon kepada kawan-kawan agar lebih Safety, saya khawatir rencana kita terbaca oleh masyarakat, yang paling penting adalah bagaimana agar perusahaan gagal masuk di pulau padang, masalah Fee setelah pulang dari jakarta saya kirim ke Rekening, yang penting yakinkan kepada masyarakat bahwa kalian aksi di Jakarta, meskipun sebenarnya tidak, kalau mau nelfon ke nomor saya aja, ini supaya lebih aman, saya khawatir ada yang tau bahwa pengumpulan dana dari masyarakat hanya sebagai Kedok, sementara dana itu kan dari saya.

2 Sms ini beredar di masyarakat pulau padang kecamatan merbau tepatnya 2 hari setelah keberangkatan peserta AKSI Serikat Tani Riau Ke Jakarta, kini satuhal yang sangat Luar biasa terjadi dimana Bupati menyampaikan ke Menteri bahwa Pulau Padang adalah Pulau tanpa Penghuni.

Pulau Padang luasnya 1109 km2 atau 110.000 hektar, dengan jumlah penduduk sekitar 33.000 orang jiwa. Akan tetapi, menurut menteri yang merujuk kepada pernyataan Bupati, pulau padang adalah daerah yang tidak berpenduduk alias pulau kosong artinya Pulau Padang adalah merupakan sebuah Pulau tanpa Penghuni.

Untuk penyelesaian persoalan petani pulau Padang, menteri meminta agar petani melalukan pendataan secara akurat tentang jumlah penduduk asli pulau dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. “Pendatang tidak boleh. Yang pokok itu adalah penduduk asli pulau padang,” kata Menteri.

Setelah memberi penjelasan singkat, Sang Menteri pun minta pamit untuk mengikuti pertemuan lain. Tidak ada keputusan signifikan yang memberikan seberkas harapan atas persoalan para petani.

Sesaat sebelum pertemuan ditutup, Sutarno, sekretaris KPD STR Kepulauan Meranti, angkat bicara. “Kami tidak akan pernah pulang dan menginjak kaki di pulau padang sampai ada penghentian operasional PT.RAPP dan pencabutan terhadap SK menhut nomor 327 tahun 2009,” katanya.

“Ini adalah nasib 33 ribu orang di pulau padang. Jika SK tersebut tetap tidak dicabut, maka mereka akan tenggelam bersama pulau seluas 110 ribu hektar itu,” kata Sutarno dengan berapi-api.

“Jangan hanya lihat pulau padang dengan menggunakan satelit, anda tidak akan pernah melihat bahwa pulau padang bukan hutan semua, tetapi ada penduduk, ada rumah, ada perkebunan dan pertanian rakyat,” kata seorang petani yang sangat kecewa dengan pernyataan Menteri.

Kami sangat menyesalkan pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang bernada rasialis yang cendrung berbicara Sukuisme dalam menanggapi persoalan petani Pulau Padang. “Pak Menteri selalu membeda-bedakan antara orang asli pulau padang dan orang Jawa. Padahal, jika suku bangsa di Indonesia berhak tinggal dan membangun usaha di bagian wilayah manapun di Republik Indonesia ini,” katanya.

Kalaupun yang datang bukan orang dari suku melayu yang di anggap bukan orang asli pulau padang, tetapi sebagian masyarakat non-pulau padang itu sudah tinggal cukup lama, berbaur dengan masyarakat setempat, dan terlibat dalam proses administratif dan kependudukan di sana. Dengan pernyataan Menteri semacam itu, sebagian besar rakyat pulau padang tidak diakui eksistensinya. “Mau diapakan masyarakat pulau padang yang suku-suku lain, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun bahkan ratusan tahun di sana,”.

Kementerian Kehutanan tidak mau langsung menghentikan operasi RAPP karena mengkhawatirkan adanya unsur konflik kepentingan dari pihak tertentu yang bermain sebagai makelar tanah atau tengkulak di belakang masyarakat yang berdemo menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) yang diberikan pada PT RAPP.

Mengutip dari Pemberitaan KONTAN, Kamis Pada tanggal 28 April 2011.
"Kita tidak bisa langsung menghentikan kegiatan operasi sebuah perusahaan begitu saja. Harus ada penyelidikan dulu. Tunggu dulu data-data akurat dari masyarakat asli. Supaya tidak ditunggangi ulah tengkulak segala macam," tutur Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Dia mengutarakan, tuntutan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat asli suatu wilayah sudah sering terjadi. Ada beberapa kasus yang setelah diselidiki ternyata demo seperti itu hanya menjadi alat bagi pihak yang mengambil keuntungan semata. "Saya sudah pernah ke sana. Bisa dilihat mana kejadian yang benar atau tidak. Terlalu banyak pendatang,

Ketika SK Menhut MS Kaban No 327 di tentang oleh Rakyat, Namun Pemerintah Tetap Memaksakan Kehendaknya...!
Pertanyaan yang Pantas setelah perdebatan panjang di atas. Untuk siapakah pemerintah ini bekerja? Mengenai Hutan Tanaman Industri HTI apakah Kebijakan Hukum Hanya Bersumber Pada (Pusat) MS Kaban saja? Lalu apa fungsi Zulkifli Jusuf di propinsi...?

kebijakan-kebijakan pemerintah banyak yang tidak pro rakyat. Bahkan banyak kebijakan yang ditumpangi oleh kepentingan politik tertentu. Kekuasaan dimanfaatkan untuk memperkaya dan memperkuat partainya, bukan untuk menyejahterakan rakyat.

Lebih parah lagi, kekuasaan dijadikan "investasi" pribadi oleh sebagian pemimpin kita. Saat pemilihan, calon pemimpin berani mengeluarkan uang sebesar-besarnya untuk membeli suara rakyat. Tapi, setelah menjadi pemimpin, harta rakyat "dimakan" sendiri. Kekuasaan yang dimilikinya dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Sikap demikian sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Ini merupakan tirani kekuasaan yang semestinya tidak terjadi di sebuah negeri demokratis.

Yang terlintas dalam benak kita sekarang, sudahkah pemimpin kita terjun ke masyarakat untuk memuliakan mereka layaknya seorang tamu? Ataukah yang terjadi malah sebaliknya, rakyat dijadikan bulan-bulanan untuk ditipu dan dipermainkan oleh para penguasa kita? Rakyat yang berada di bawah garis kemiskinan dibiarkan begitu saja dan tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Seorang pemimpin yang hidup di negara demokratis seharusnya lebih memperhatikan hak-hak kaum lemah dan kaum tertindas dan rakyat miskin. Tidak boleh ada dominasi dari penguasa untuk lebih mementingkan kepentingan pribadinya dalam memimpin. Nilai-nilai demokrasi tersebut hendaknya menjadi prioritas utama dalam membangun sebuah negeri yang masyarakatnya sangat plural seperti Indonesia. Seorang pemimpin dituntut untuk bersikap adil dan tidak berpihak kepada salah satu golongan tertentu. Dia berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara untuk bersuara demi kepentingan bersama sebagai bentuk penerapan negara yang demokratis.

"Sikap Menhut dan Bupati pada hari ini sudah cukup membuktikan bahwa Pemerintah setempat di tingkatan Daerah serta Pemerintahan di tingkatan Pusat Kementerian Kehutanan telah memberikan lampu hijau kepada RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti," Tuntutan harga mati kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENGHENTIKAN OPERASIONAL PT.RAPP DI TANJUNG PADANG, SERTA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar