Kamis, 19 Mei 2011

Surat Untuk HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET KEDUTAAN BESAR NORWEGIA

No : Istimewa
Lampiran : -
Hal : Permohonan Dukungan Penyelamatan
Pulau Padang Riau Indonesia.


Kepada Yth:
HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET KEDUTAAN BESAR NORWEGIA
Di-
Jakarta

Salam Sejahtera!
Salam Pembebasan!

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu daerah termuda di Provinsi Riau. Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap dan Pulau Tebing Tinggi.

Untuk di ketahui, Secara Topografi Bentang alam kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari daratan rendah. Pada umumnya struktur tanah terdiri tanah alluvial dan grey humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau (mangrove). Lahan semacam ini subur untuk mengembangkan pertanian,perkebunan dan perikanan. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu udara antara 25° - 32° Celcius, dengan kelembaban dan curah hujan cukup tinggi. Musim hujan terjadi sekitar bulan September-Januari, dan musim kemarau terjadi sekitar bulan Februari hingga Agustus.

Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti sungai Suir di pulau Tebingtinggi, sungai Merbau, sungai Selat Akar di pulau Padang serta tasik Putri Pepuyu di Pulau Padang, tasik Nembus di pulau Tebingtinggi), tasik Air Putih dan tasik Penyagun di pulau Rangsang. Gugusan daerah kepulauan ini terdapat beberapa pulau besar seperti pulau Tebingtinggi (1.438,83 km²), pulau Rangsang (922,10 km²), pulau Padang dan Merbau (1.348,91 km²).

Permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut yang kedalamanya mencapai 6-12 meter, tentunya dampak Abrasi tidak bisa di nafikan telah terjadi. Selama ini tiga titik pulau di Meranti, masing-masing Pulau Rangsang, Pulau Merbau dan Pulau Padang, mengalami abrasi sepanjang tahun. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk musnah terjun ke laut.

Saat ini, sudah ribuan hektar kebun milik masyarakat yang terjun ke laut di terjang abrasi. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat. Akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau-pulau harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur. Titik kordinat terluar wilayah NKRI di Kabupaten Kepulaun Meranti turut bergeser.

Kepada saudari HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET yang kami muliakan, melalui surat ini dapat kami kabarkan berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 03 April 2011, tercatat jumlah penduduk yang tinggal di Pulau Padang adalah sebanyak 35224 (Tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat ) Jiwa yang hidup di pulau tanah gambut dengan Luas 101000 (Seratus sepuluh ribu) Ha di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Indonesia ini.
Kami masyarakat, saat ini sedang berjuang untuk menyelamatkan Pulau Padang di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Indonesia.

Perjuangan penyelamatan Pulau Padang yang sedang kami lakukan saat ini, di lakukan bukan hanya berakibat dari kenyataan sangat mencemaskan di atas, seperti Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut kedalamanya mencapai 6-12 meter, yang pada akhirnya menimbulkan dampak Abrasi dan akan merugkan posisi NKRI secara politik dan keamanan berbatasan lansung dengan perairan Selat Melaka yang menjadi pembatas dengan negara Malaysia. Karena jelas ancaman Abrasi yang lambat laun akan menghilangkan Pulau-pulau seperti Pulau Padang karena Pulau Padang ini sangat nyata.

Tetapi perjuangan ini juga di lakukan oleh masyarakat Pulau Padang karena Pemerintah Pusat Indonesia yang seharusnya segera mengalokasikan anggaran untuk penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut dari Ancaman Abrasi yang lambat laun akan menghilangkan Pulau-pulau seperti Pulau Padang pada kenyataanya fenomena yang terjadi terhadap pulau-pulau di kabupaten kepulauan meranti sebagaimana yang telah kami sampaikan diatas tidak mampu mengetuk hati Pemerintah Indonesia untuk Tanggap dan Peduli. Namun Pemerintah Indonesia malah sebaliknya mengeluarkan izin untuk melakukan Pembabatan Hutan Alam di kawasan gambut pulau-pulau tersebut kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009. Terbitnya SK 327 Menhut inilah yang menjadi petaka bagi masyarakat di Pulau Padang kabupaten kepulauan meranti.

Kendati Kondisi Hutan Alam Riau sudah dalam keadaan kritis tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat sepanjang tahun 2005, baik yang dilakukan oleh Penebang liar (Illegal Logging) maupun oleh pemegang izin konsesi (Legal Logging). Keduanya sama-sama memberikan andil besar terhadap hilangnya tutupan hutan alam di Riau yang mengakibatkan Bencana Banjir dan Kabut Asap terjadi secara rutin pada tahun 2005. Pada akhir Tahun 2004 JIKALAHARI mencatat tutupan hutan alam Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektar atau 35 % dari 8,98 juta hektar total luas daratan Provinsi Riau. Penurunan Luas Hutan Alam di Riau terjadi secara Drastis dari tahun 1984 ke tahun 2005 yaitu seluas 3 juta hektar, penurunan tertinggi terjadi antara tahun 1999 ke tahun 2000 yaitu seluas 840 ribu hektar. Berarti jika dirata-ratakan per tahun hutan alam Riau hilang seluas 150 ribu hektar.

Aktifitas Eksploitasi ini terus berlanjut sepanjang tahun 2006 karena di atas Hutan Alam yang tersisa sebagian besar sudah dikuasai Perusahaan besar swasta bidang Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil analisis JIKALAHARI menemukan bahwa seluas 789.703 hektar dari Hutan Alam yang tersisa tahun 2004 sudah dikuasai untuk dieksplotasi oleh 2 group Perusahaan Bubur Kertas Riau yaitu APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) Induk PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) seluas 278.371 hektar dan APP (Asia Pulp And Paper) Induk PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) seluas 511.331 hektar beserta Perusahaan mitranya, dan seluas 390.471 hektar telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan. Ini belum termasuk 19 Perusahaan HPH yang sekarang masih menguasai 834.249 hektar Hutan Alam dan Aktifitas Penebangan Liar yang sudah masuk dalam Kawasan Lindung.

Pada tanggal 14 Juni 2005 Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban telah membuat target pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia hingga mencapai 5 Juta hektar HTI pada tahun 2009. Sementara hingga saat ini telah ada seluas 2,16 juta Hektar HTI yang sudah dibangun, berarti masih akan ada seluas 2,84 juta Hektar lagi HTI yang akan dibangun hingga tahun 2009. Untuk kontek Riau, Kebijakan ini patut dipertanyakan signifikansinya terhadap upaya penyelamatan Hutan Alam yang tersisa, karena keberadaan 2 Pabrik bubur Kertas (APRIL/RAPP dan APP/IKPP Group) di Riau yang mempunyai kapasitas produksi 4 Juta Ton per tahun dalam prakteknya tidak pernah serius menanam HTI untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku yang telah mencapai 18 juta meter kubik per tahun. Saat ini saja kedua Perusahaan Bubur Kertas dan mitranya telah mengantongi izin seluas masing-masing 1.137.028 Hektar untuk APP dan 681.778 Hektar untuk APRIL, sementara operasional kedua perusahaan ini sudah begitu lama (23 tahun IKPP dan 12 tahun RAPP) namun anehnya HTI yang berhasil mereka bangun baru mampu 30 % dari total kebutuhan kapasitas Industri terpasangnya 4 juta ton per tahun. Hal ini berarti kedua perusahaan ini bisa dikatakan gagal/tidak serius, dan hanya mau mengeksploitasi Hutan Alam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Tidak hanya itu, kedua perusahaan ini juga kerap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kayu alam, dan terus mengajukan izin perluasan konsesi di atas Hutan Alam.

Kami masyarakat Pulau Padang sangat memahami bahwa SK 327 MENHUT Tahun 2009 tersebut merupakan perubahan ketiga atas keputusan menteri Nomor 130/KPTS-II/1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP yang sebenarnya terletak di 5 kabupaten provinsi Riau diantarnya adalah Kabupaten Bengkalis dulunya yang sekarang wilayahnya menjadi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk di dalamnya Pulau Padang.

Tentunya kami masyarakat Pulau Padang tidak tinggal diam dalam melihat sikap Pemerintah Indonesia ini, perlawanan rakyat terhadap Operasional Perusahaan HTI di kabupaten kepulauan Meranti hingga detik ini masih tetap di lakukan.
SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang saat ini menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik modal besar tersebut untuk melakukan Operasionalnya di tentang Keras oleh Rakyat di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan dan Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia.

Kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:
"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Menyadari keberadaan kawasan konsesi HTI di Pulau-pulau yang ada di kabupaten kepulauan Meranti seperti Pulau Padang, rangsang dan Tebing Tinggi bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup tapi juga mengancam eksistensi pulau terdepan Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional NKRI seperti pulau rangsang yang merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Negara malaisia.

Abrasi pantai akibat gelombang Laut semakin luas yang mengakibatkan luas pulau semakin kecil juga tidak terlepas dari pantauan masyarakat apalagi lahan konsesi memiliki radius yang terlalu dekat dengan biir pantai, yang mana dapat di pahami abrasi pantai pertahun sekitar 30 sampai 40 meter. selain itu Pulau-pulau terseut merupakan hutan rawa gambut yang apabila di tebang secara besar-besran akan sangat rentan terhadap subsistensi. kondisi struktur tanah umumnya di kawasan pesisir pantai adalah lahan gambut sehingga alih fungsi hutan alam telah mengakibatkan Intrusi (peningkatan kadar garam) yang sangat tinggi pada sumber-sumber mata air masyarakat.

Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antargenerasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam. pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia.

Kepada saudari HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET yang kami muliakan. Setelah memasuki hampir 1 Tahun Perjuangan mayarakat Pulau Padang yang bergabung dengan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, tuntutan kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP di Pulau Padang di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk di ketahui oleh saudari HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET. Senada dengan sejarah, banyak tercatat bahwa peperangan antar suku dalam negara dan peperangan antar negara di dunia ini umumnya dikarenakan perebutan kekuasaan atas Sumber Daya Alam ( Hutan, Tambang, Air dan Lahan). Karena sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan sumber daya alam yang di perebutkan, maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara.

Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri. Mungkin inilah yang sedang di hadapi oleh Masyarakat Pulau Padang.

Pada hari minggu tanggal 27 Maret 2011 2 Unit Escavator PT.RAPP tetap memaksakan kehendaknya untuk beroperasi di Pulau Padang, dan akhirnya kami terpaksa melakukan Aksi Penghadangan. Namun kenyataanya 2 Unit Escavator tersebut mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan beberapa sukerity pihak perusahaan. Sesuai harapan Pihak Kepolisian pada waktu itu, kami di arahkan untuk tetap menciptakan suasana Kondusif dan kami masyarakat Pulau Padang juga memahami hal tersebut, tentulah kami tidak mau terlibat dengan urusan Pidana yang pada akhirnya akan merugikan perjuangan ini.

Saat ini Excavator PT.RAPP bertambah menjadi 8 (Delapan) Unit dan sedang melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

Melalui keputusan Direktur Utama PT.RAPP Nomor:SK.06/RAPP/III/2011 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industeri (RKTUPHHK HTI) Tahun 2011 A.N.PT.RAPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau telah di sebutkan peralatan berat untuk areal PT.RAPP Blok Pulau Padang, Estate Pulau Padang di rencanakan akan masuk sejumlah 1.025 (Seribu dua puluh lima) unit alat berat yang terdiri dari:

1. Excavator : 246 Unit
2. Harvester : 5 Unit
3. Skidder : 2 Unit
4. Logging Truck : 382 Unit
5. Sampan Besi : 313 Unit
6. Kapal Penarik : 35 Unit
7. Buldozer : 5 Unit
8. Motor Grader : 5 Unit
9. Compaktor : 10 Unit
10. Backhoe Loader : 10 Unit
11. Dumtruck : 10 Unit

Memasuki 11 (Sebelas) kali kami melakukan Aksi Mobilisasi Massa Menuntut Ke Bupati, DPRD Kepulauan Meranti dan Bahkan Mendatangi Kantor Camat Merbau hingga kami menyerahkan Petisi Penolakan Rakyat Terhadap Rencana Operasional PT.RAPP pada tanggal 2 Februari 2011 melalui Koalisi Anti Penghancuran Hutan Riau (KAPHuR) Bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Nasional (STN) yang langsung di terima oleh Bapak Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti. Dan hari ini kami kembali harus turun ke jalan, menyuarakan tuntutan kami.

Jauh sebelum Minggu tanggal 27 Maret 2011, 2 Unit Escavator PT.RAPP tetap memaksakan kehendak masuk ke Pulau Padang. Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Organisasi Politik Sektor Tani pada tanggal 15 Desember 2010 bersama Masyarakat Pulau Padang telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak Hutan Tanaman Industeri Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan anggota Serikat Tani Riau yang juga merupakan masyarakat Pulau Padang sebesar Rp20.000 (Dua puluh ribu rupiah) Per anggota Serikat Tani Riau.

Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI. Namun rakyat tetaplah jelata!!

Persoalan Pulau Padang sudah mencapai titik kritis, Pemerintah Indonesia memberikan lampu hijau kepada PT.RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat setempat. Karena tidak ada pilihan lain, akhirnya kami beberapa orang perwakilan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti yang bergabung dengan Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti berangkat ke Jakarta, dengan di dampingi oleh organisasi induk Serikat Tani Nasional (STN) berbekal dengan sejumlah data-data dan fakta.

Di jakarta kami telah mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada kamis tanggal 21 april 2011, selanjutnya kami mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), di Jalan Latuhari, Jakarta pada 25 April 2011. Rabu tanggal 27 April 2011 kami juga mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta untuk melaporkan Adanya Indikasi Korupsi terkait penerbitan SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni dimana kita paham bahwa SK 327 Menhut di terbitkan tiga bulan menjelang berakhirnya jabatan MS Kaban sebagai Menteri Kehutanan,.dan Dan Kami masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti telah menyerahkan AMDAL PT.RAPP yang kadalruasa tersebut ke Kementiran Lingkungan Hidup (KLH).

Perlu kami sampaikan bahwa Penolakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini dampak terhadap lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami.

Kami masyarakat Pulau Padang, tetap bersikukuh mendesak agar pemerintah meninjau ulang SK Menhut Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009. Karena SK Menhut ini merupakan sebuah eksekusi terhadap keleluasaan masyarakat dalam mengelola hutan di Pulau Padang.

Selain mendesak meninjau ulang SK menhut tersebut, Kami juga mendesak agar pemerintah segera menurunkan tim terpadu dari berbagai elemen untuk melakukan Meeping. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melakukan pemetaan ulang terhadap pengeloalan hutan alam di Pulau Padang.

Anak PT.RAPP yaitu PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) yang sudah beroperasi di Pulau Rangsang kabupaten kepulauan meranti selam 2 (dua) tahun, menurut pemberitaan yang kami kutip dari pemberitaan Berita Terkini pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2011 Masih belum memiliki Tapal Batas yang jelas.

Tidak adanya tapal batas yang jelas antara Tanah Garapan masyarakat dengan Areal Konsesi Pihak perusahaan dan tidak di berlakukanya Pemetaan Ulang (MAPING) menjadi sbuah ketakutan Besar masyarakat akan terjadinya PERAMPASAN TANAH RAKYAT. sebab Maraknya sengketa tanah di provinsi Riau antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan tidak lagi merupakan rahasia umum. pengosongan Paksa, penggusuran terhadap masyarakat untuk meninggalkan Rumah dan Kebun, sawah, ladang yang menjadi Alat Peroduksi mereka bahkan tertangkap atau tertembaknya Kaum Tani sudah menjadi bagian dari kosumsi publik. PT. Arara Abadi misalnya di Kampar, bengkalis, siak dan pelalawan serta beberapa kabupaten lainnya dan bahkan di Provinsi laniya juga di Indonesia ini Bentrok Fisik antara Masyarakat dengan pihak kepolisian sebagai pihak keamananpun Terkadang tidak bisa terhindarkan. Memahami Pihak perusaahan mengantongi izin dari pemerintah melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) atau apalah namanya tentunya Pengusaha memiliki Legitimasi Hukum Yang pada akhirnya suka atau tidak suka, rela atau tidak rela berbicara HUKUM tentunya INVESTOR akan di Jamin Keamananya oleh negara sehingga sejarah mengungkap terlalu sering penyelesaian dari sebuah Konflik agraria berakhir dengan menjadikan kaum Tani sebagai Tersangkanya dengan Tuduhan Kasus Penyerobotan Lahan Pihak Perusahaan lalu kalah di persidangan.

Pemberian izin konsensi lahan HTI kepada RAPP dan dikeluarkannya izin amdal tanpa melibatkan masyarakat, jelas-jelas sudah meninggalkan masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus bergerak dan berjuang sendiri mempertahankan hak-hak mereka untuk tetap bisa mengolah tanahnya sebagai sumber kehidupan dan menjaga kelestarian Hutan yang akan menyelamatkan Pulau Padang dari ancaman Abrasi yang sangat mengerikan itu.

Yang terhormat dan yang kami muliakan saudari HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET. Setelah menempuh berbagai cara dan upaya untuk menyelamatkan Pulau Padang ini. Saat ini kami masyarakat Pulau Padang memiliki harapan baru. Harapan baru ini muncul ketika kami mendengar ada berita bahwa Pada tanggal 26 Mei 2010, Norwegia dan Indonesia menandatangani Latter Of Intent sehubungan dengan kerjasama untuk mengurangi emisi dari penggundulan dan degradasi hutan serta konversi lahan gambut.

Hal yang dapat kami pahami di perjanjian ini adalah bahwa Pemerintahan Norwegia telah berjanji akan memberikan bantuan kepada Pemerintahan Indonesia sejumlah 1 Milyar Dolar Amerika .

Bukan karena 1 Milyar Dolar Amerika bantuan Norwegia ke Indonesia yang membuat kami masyarakat Pulau Padang gembira dan bahagia, tetapi perjanjian dengan keondisi bahwa Indonesia harus memberikan hasil nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengembangkan kebijakan hutan yang lebih berkesinambungan yang membuat kami punya harapan baru. Dari perjanjian ini satu hal yang sangat Luar biasa adalah Norwegia dan Indonesia akan bekerja sama memfasilitasi agar kesepakatan dalam hal perhutanan di sertakan dalam perjanjian iklim internasional di bawah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim.

Kami masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau Indonesia sangat merasa bangga terhadap sikap Pemerintah Norwegia yang memiliki Inisiatif ambisius sehubungan dengan Hutan dan Iklim untuk mengurangi Emisi dari Deforestasi dan Degredasi hutan.

Kami juga merasa bangga ketika Indonesia merupakan penghasil ges emisi rumah kaca ketiga terbesar di dunia, kami juga sangat merasa bangga ketika Indonesia memiliki daerah hutan terluas ketiga di dunia. Hutan dan tanah Gambut berkontribusi 78% emisi Negara sehingga Indonesia berpotensi untuk menyumbang kontribusi 8% emisi sebagaimana di haruskan untuk mencapai target dua drajat yang di stujui saat Konfrensi Perubahan Iklim PBB di Copenhogen pada tahun 2009.

Tetapi meskipun Indonesia merupakan Negara percontohan penting untuk program PBB dalam mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (UN-REDD), serta untuk Forest Carbon Partnership Facility and the Forest Investment Program, yang keduanya di kelola oleh Bank Dunia. Namun kebanggaan kami masyaraktat Pulau Padang kabupaten Kepulauan Meranti Riau terhadap prestasi Indonesia yang memiliki daerah hutan terluas ketiga di dunia ini sebaliknya menjadi Petaka bagi kami.

Pemerintah Pusat Indonesia yang seharusnya segera mengalokasikan Anggaran untuk penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti seperti Pulau Padang dari Ancaman Abrasi yang lambat laun akan menenggelamkan Pulau yang hidup diatasnya sebanyak hampir 35000 Jiwa ini ternyata dengan Fenomena tersebut tidaklah mampu mengetuk hati Pemerintah Indonesia untuk Tanggap dan Peduli meskipun sejak tahun 2008 sebelum Izin Hutan Tanaman Industeri itu di terbitkan masyarakat sudah menentangnya hingga detik ini.

Sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas pemerintah Indonesia memberikan Izin pembabatan hutan alam kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut kedalamanya mencapai 6-12 meter di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Indonesia melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009 walau sudah sangat jelas Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau pada Tahun 2009 Bapak Zulkifli Yusuf yang juga telah menegaskan, izin HTI terbaru yang diperoleh PT RAPP melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009 “Bermasalah”.

Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada Tanggal 2 September Tahun 2009 lalu supaya izin tersebut ditinjau karena ditemukan sejumlah masalah.

Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 seluruh prosesnya merupakan andil dari Menhut. Termasuk proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk PT RAPP juga dikeluarkan Menhut, tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

Berdasarkan surat Menhut tersebut terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti," kata Kadishut kepada wartawan, Senin (21/12), seusai hearing dengan Komisi A prihal simpang siur rekomendasi Pemprov terhadap SK Menhut untuk RAPP. Dishut Riau, kata Zulkifli, hanya mengeluarkan pemberitahuan kepada Menhut pada surat resmi tanggal 2 September 2009 tersebut Isinya, memberitahukan kepada Menhut bahwa SK tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.
Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap. Penegasan itu pernah dikatakan Zulkifli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Riau, Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP yang semula 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Tapi hasil telaah Dishut Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare atau terdapat perbedaan 7.353,77 hektare.
Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menhut melalui SK 327/Menhut-II/ 2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di 4 kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Sementara hasil kajian Dishut, areal RAPP juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare. Izin tersebut juga tumpang tindih dengan kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jadi jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009,
Perizinan yang diperoleh PT RAPP, kata Zulkifli, tak sesuai peruntukannya.

Izin yang diterbitkan Menhut pada 12 Juni 2009 lalu merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh pada 1993 lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua pada 1997. Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati. Dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting,"

Dijelaskan Kadishut, rekomendasi Gubernur pernah keluar yaitu pada tahun 2004 sebelum terbitnya SK perubahan kedua perluasan areal HTI RAPP menjadi seluas 235.140 H dari Menhut Nomo SK356/Menhut- II/2004). Kendati demikian rekomendasi gubernur saat itu memilliki catatan persyaratan antara lain sebelum Menhut memberi surat Izin kepada RAPP, harus terlebih dahulu mengadenddum SK HPH yang tumpang tindih dengan areal yang dicadangkan kepda PT RAPP. Melaksanakan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap, dan PT RAPP diwajibkan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Menurut Dinas Kehutan Provinsi Riau Tahun 2009 Zulkifli Yusuf kenapa beliau mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada Tanggal 2 September Tahun 2009 lalu supaya izin tersebut ditinjau karena ditemukan sejumlah masalah yang bisa di Simpulkan sebagai berikut:

Dari uraian diatas tersebut diatas maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.

b.Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan sudah merekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas kepada Menhut bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

Sesuai dengan pemberitaan detikcom, Selasa, 17 / 11 / 2009 di pekanbaru . Jakarta – SK Menhut atas di keluarkanya izin perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) masih bermasalah. Lokasi izin perluasan itu masih banyak kejanggalan serta tumpang tindih dengan kawasan konversi. Hal itu di sampaikan kepala dinas kehutanan Riau, Zulkifli Yusuf, dalam perbincangan dengan dengan detikcom, Selasa, 17 / 11 / 2009 di pekanbaru.

Menurut Zulkifli, SK Menhut MS kaban No 327 memberikan perluasan dari 235 ribu Hektar menjadi 350 ribu di wilayah kawasan gambut Semenajung Kampar. SK Menhut MS Kababn itu di keluarkan pada 12 Juni 2009. “Izin perluasan itu memang bermasalah. Sejak awal kita sudah menyampaikan ke Menhut pada 2 September 2009 lalu agar tidak melanjutkan perluasan HTI tersebut. Kita minta agar Dephut dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan. Dephut kita minta untuk tidak mengeluarkan Rencana Tata Kerja Tahunan untuk menebang kayu. Banyak persoalan yang harus di selesaikan di lapangan tidak lain kawasan yang ada dalam perizinan tersebut tumpang tindih dengan kawasan konversi .

Dinas Kehutanan Riau mencatat perluasan izin HTI PT.RAPP itu tumpang tindih dengan lima kawasan konservasi Hutan Marga Satwa yaitu Margasatwa Rimbang Baling, Tasik Pulau Padang, Danau Pulau Besar, Tasik Belat dan Taman Nasional Tesso Nilo. Selain itu masalah juga muncul ketika dilakukan pengukuran di lapangan ternyata total luas malah bertambah menjadi 357 Ribu Hektar, atau kelebihan sekitar 7000 hektar.
“ ini belum lagi dari perluasan yang di berikan tersebut sekitar 20 Ribu Hektar status kawasan Hutan Produksi Konservasi. Sesuai aturan yang ada tidak boleh dijadikan HTI sebelum ada di keluarkan surat perubahan peruntukan. Jadi memang banyak masalah atas izin tersebut,” kata Zulkifli.

Jika saat ini izin tersebut, kata Zulkifli, mendapat protes keras dari kalangan aktivis, maka hal itu menjadi tanggung jawab Depertemen Kehutanan Republik Indonesia. Menurutnya kehutanan Riau sejak awal sudah menolak rencana perluasan tersebut. Dari beberapa hal di atas Zulkifli Yusuf kepala dinas kehutanan Provinsi Riau tahun 2009 telah membuat KESIMPULAN dan mengajukan Recomendasi untuk ditinjau ulang dan direvisi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 berdasarkan fakta pada Januari 2010 agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

Tidak hanya Zulkifli Yusuf Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau yang mengajukan Permohonan untuk di tinjau ulang SK 327 tersebut. Hal yang sama juga di lakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Pada tanggal 26 Agustus 2009, Pejabat Sementara. Bupati Kepulauan Meranti juga sudah mengajukan surat kepada Direktur Jendaral Bina Produksi Kehutanan Nomor 100/Tapem/189 tentang peninjauan ulang terhadap IUPHHK-HTI Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Pada tanggal 30 Juli 2010 DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan RI Nomor 661/DPRD/VII/2010 tentang permohonan peninjauan ulang izin operasional PT.SRL, PT.LUM, dan PT.RAPP. selanjutnya Pada tanggal 3 September 2010 Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan RI di Jakarta Nomor 100/TAPEM/IX/2010/70 Perihal Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT.SRL, PT.LUM, dan PT.RAPP tersebut.

Masih teringat jelas oleh kami masyarakat Pulau Padang di saat kami melakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Kepulauan Meranti untuk menolak Perusahaan Hutan Tanaman Industri, pada Senin tanggal 11 Oktober 2010.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs Masrul Kasmy MSi dengan didampingi, Asisten I Setdakab H Fatur Rahman, Kabag Tapem Setdakab H Nurman juga dari pihak eksekutif yakni, Wakil Ketua DPRD M Tofikurrohman SPd MSi, Dedi Putra SHi, Edy Amin SPdi, Basiran SE MM, Hafizan Abas MPd, dan sejumlah Anggota Dewan lainya yang menerima perwakilan Kami dari masyarakat sebanyak 10 orang untuk dilakukan diskusi terhadap tuntutan penolakan Perusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Masrul Kasmy MSi saat menerima kami mengatakan, bahwa pihaknya (eksekutif atau Pemkab) dengan tegas menolak aksi HTI yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Meranti termasuk PT.RAPP di Pulau Padang. Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Masrul Kasmy MSi juga mengatakan, Bupati Meranti Drs Irwan MSi juga telah melayangkan surat sikap Pemkab Meranti yang menolak HTI pada 3 Oktober 2010 lalu kepada pusat melalui Gubernur.

‘’Sejak Meranti di pimpin oleh penjabat (Pj) Bupati Meranti Drs Samsyuar MSi, sampai sekarang, zamannya Bupati Definitif Drs Irwan Nasir MSi, telah dua kali Pemkab Meranti melayangkan surat pernyataan ketegasan menolak HTI di Meranti’’ .

Sehingga surat pernyataan ketegasan menolak Hutan Tanaman Industeri di Meranti di balas oleh pihak Kementrian Kehutanan dengan Surat Nomor : 5.1055/VI-BPHT/2010
yang mana pada intinya Pihak Kementerian Kehutanan mengatakan Ketiga IUPHHK-HTI tersebut saat ini tercatat sebagai Hutan Tanaman Industeri yang sah dan aktif yang memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) dan Rencana Kerja Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Pada Huatan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) tahun berjalan.

Selanjutnya Pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia mengatakan Dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat dan peningkatan kesejahtraan masyarakat asli setempat dapat dilaksanakan melalui pola kemitraan dalam pengelolaan tanaman kehidupan.

Dalam surat balasan Pihak Kementerian Kehutanan terhadap surat permohonan Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT.SRL, PT.LUM, dan PT.RAPP tersebut yang telah di sampaikan berdasarkan Aspirasi masyarakat dan Kondisi Objektif di lapangan oleh Pemerintah di Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Pihak Kementerian Kehutanan dalam balasanya sama sekali tidak mempertimbangkan Persoalan Kerusakan Lingkungan padahal jelas dan nyata bahwa Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut dan merupakan daerah tanah gambut yang kedalamanya mencapai 6-12 meter.

Puji Tuhan, kami masyarakat Pulau Padang dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat. Keyakinan ini muncul karena apa yang kami lakukan saat ini juga sejalan dengan pemahaman Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Di Dukung oleh data dan Fakta di Lapangan serta pemahaman Pakar lingkungan yaitu kepala dinas kehutanan Propinsi Riau Bapak Zulkifli Yusuf pada tahun 2009 yang sudah tegas mengatakan Bahwa Izin HTI tersebut Bermasalah, apalagi Setelah kami membaca majalah “Norway and Indonesia: a strategic partnership” sejenak kami merasa sangat Takjub dan Bangga.

Karena sungguh merupakan Kebaikan dan Kemulian ini sangat terlihat ketika Norwegia mendukung semua program ini, dan menekankan pada kerja sama dengan masyarakat sipil dan koordinasi dengan donor bilateral lainya sehingga kami mengerti dan dapat memahami tujuan Norwegia adalah adalah untuk membantu Melestarikan keragaman biologi, Memerangi kemiskinan, Memperkuat hak penduduk asli dan masyarakat setempat, serta Memajukan dan memberdayakan wanita. Elemen penting lainya adalah Pembangunan ekonomi, Sosial, dan menjaga Ekologi yang memenuhi standar Internasional, dan Tata pemerintahan yang baik termasuk upaya Anti-korupsi. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama penelitian sehubungan dengan kemitraan di bidang Iklim dan Hutan yang pada kesimpulanya adalah demi Misi Kemanusiaan.

Oleh karena itu, dalam hubungan kerjasama Indonesia dan Norwegia yang sangat strategis ini kami berharap kepada saudari HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET melalui beberapa Kondisi yang telah kami sampaikan di atas. Kami masyarakat Pulau Padang berharap kepada Pemerintahan Norwegia untuk bisa mendesak Pemerintahan Indonesia agar mengeluarkan kebijakan penghentian konversi di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau guna menghindari terjadinya peningkatan pelepasan karbon (CO2) yang mengakibatkan perubahan iklim global serta kerusakan lingkungan yang dahsyat. Secara umum masyarakat di Pulau Padang masih mempertahankan sumber daya alam seperti hasil hutan bukan kayu, ikan, sumber air dan sebagainya. Sumber daya yang ada di hutan gambut dimanfaatkan dengan cara-cara tradisional yang lebih arif dan kurang eksploitatif dibandingkan dengan usaha perkebunan skala besar dan HTI.

Sementara ancaman subsidensi diakibatkan drainase berupa kanal buatan perusahaan pemegang izin perkebunan akasia yang menjadi bahaya bagi ekosistem secara keseluruhan. Begitupun, pembuatan jalan penebangan (koridor) akan memicu maraknya illegal logging, perambahan dan kebakaran hutan/lahan. Menurut penelitian, lahan gambut (peatlands) memiliki fungsi yang lebih besar sebagai pengendali perubahan iklim global karena kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan cadangan karbon dunia (1). Selain itu, lahan gambut dikenal luas dalam menjaga kestabilan tata air serta menyerap dan melepas air secara horizontal.

Setiap konversi dan eksploitasi lahan gambut akan menyebabkan terlepasnya emisi karbon (CO2) yang mencemari lingkungan global karena terganggunya sistem water table (sistem hidrologis secara keseluruhan). Apabila emisi dari lahan gambut diperhitungkan, maka Indonesia tercatat sebagai negara urutan tiga penghasil emisi karbon (CO2) terbesar di dunia. Riau merupakan provinsi yang memiliki lahan gambut terluas dengan 4,044 juta ha atau 56,1 % dari luas total lahan gambut di Sumatera (7,2 juta ha). Pulau Padang memiliki satu kubah gambut.

Konversi hutan rawa gambut di Pulau Padang seharusnya dihentikan, Adanya pola pemanfaatan hutan seperti HPH dan HTI di lahan gambut disebabkan dari sejak awal keberadaan gambut tidak pernah dipertimbangkan pemerintah dalam penentuan kawasan hutan dan pengelolaannya perusahaan yang beroperasi di Pulau Padang merusak lahan gambut dengan membuat kanal-kanal guna mengalirkan kayu tebangan ke sungai. " karena perusakan hutan dan ekosistem Pulau Padang jelas memicu eskalasi perubahan iklim. Terlebih lagi bencana ekologis lainnya seperti turunnya permukaan gambut dan banjir besar terlebih dulu akan menghantam penduduk Pulau Padang.

Sudah saatnya semua pihak terkait memberikan perhatian serius kepada ancaman global yang tengah dihadapi Pulau Padang saat ini. Jika tidak ada kebijakan pro-konservasi yang diambil, maka bukan masyarakat Pulau Padang Indonesia saja yang akan menanggung akibatnya, namun masyarakat regional maupun global akibat perubahan iklim yang dipicu kerusakan Pulau Padang.

Ancaman deforestasi dan perusakan ekosistem berasal dari praktek konversi yang dilakukan perusahaan pemegang HPH, HTI maupun perkebunan lainya. Data-data tepercaya menyebutkan ada beberapa perusahaan kehutanan yang sudah menebangi hutan alam di sini maupun yang sedang dan berencana melakukan konversi. Umumnya mereka bermitra dan tergabung dalam dua raksasa industri pulp dan kertas, Asia Pulp & Paper (APP), serta Asia Pacific Resources International Holdings Limited (APRIL).

Demikianlah surat ini kami sampaikan kepada saudari HEGE KARSTI RAGNHILDSTEVIET dan kami berharap agar ada upaya yang di lakukan oleh Pemerintah Norwegia terkait dengan Penyelamatan Pulau Padang ini.

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal Untuk Pertanian Kolektif
di Bawah Kontrol Dewan Tani

Hentikan Neoliberalisme! Rebut (kembali) Kedaulatan Nasional!

Salam Sejahtera!
Teluk Belitung, 17 Mei 2011

Hormat Kami
Ketua KPD-STR


Muhamad. Riduan


Sekretaris KPD-STR


SUTARNO, S.Fil.I











Tidak ada komentar:

Posting Komentar