Sabtu, 07 Mei 2011

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Indonesia Desak PT.RAPP "Hentikan Operasional di Pulau Padang"

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Indonesia Jl. Latuhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat Pada tanggal 26 April 2011 telah menerima pengaduan dari Muhamad Riduan dan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang Pada tanggal 26 April 2011 tersebut. Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011 Komnasham selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Menurut Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnasham yang menerima langsung pengaduan masyarakat. berdasarkan pengaduan Muhamad Riduan dan masyarakat Pulau Padang tersebut ada 5 (Lima) Hal pokok yang menjadi dasar keberatan masyarakat Pulau Padang prihal Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009 dan Beroperasinya PT.RAPP di pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Lima Hal pokok tersebut adalah:




1. Warga menolak beroperasinya PT.RAPP di pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti oleh karena pemberian izin yang bermasalah di sebabkan warga tidak pernah di libatkan dalam peroses perijinan maupun dalam kegiatan perusahaan yang tidak pernah di sosialisasikan kepada warga. Selain itu juga telah ada penolakan dari DPRD dan BUPATI Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada tahun 2009 oleh Zulkifli Yusuf.

2. Terjadinya pelanggaran administrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)Hatan Tanaman Industeri PT.RAPP, dimana dalam Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 Tentang penambahan luas pemenfaatan hutan yang di ijinkan Menhut di 5 (Lima) Kabupaten telah mengabaikan batas maksimal penguasaan hutan untuk tujuan Pulp atau non Pulp di tiap provinsi yang hanya seluas 100 ribu hektar.

3. Adanya dampak besar yang di timbulkan yaitu adanya ancaman terhadap penghancuran Ekonomi produktif warga, dimana 70% petani yang bekerja di areal hutan akan tergusur oleh penguasaan hutan oleh PT.RAPP. Selain itu adanya ancaman tenggelamnya Pulau Padang akibat pembabatan hutan di lahan gambut. Oleh karena di daerah Pulau Padang lahan gambut memiliki kedalaman mencapai 6 (enam) meter.

4. Adanya Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 menjadi pemicu konflik sosial masyarakat Pulau padang oleh karena adanya ancaman perampasan lahan dan tenggelamnya pulau. dimana sekitar 20.000 ha kebun dan pemukiman warga terancam oleh aktivitas perusahaan.

5. Munculnya ancaman tapal batas teritorial Indonesia oleh karena Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam Segi Tiga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaisia-Singapura, sehingga di khawatirkan dapat membahayakan batas wilayah negara akibat hilangnya pulau secara fisik yang di sebabkan abrasi dan tenggelam.

Untuk itu Berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang tersebut pada tanggal 29 April 2011 Komnasham telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Karena menurut Komnasham tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu Komnasham menyatakan bahwa Hak Pengadu di jamin di dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Tidak Seorangpun Boleh Dirampas Miliknya dengan Sewenang-wenang dan secara melawan hukum." jo. Pasal 37 ayat (1) bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya di perbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."


Surat yang di kirim Komnasham ke Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau ini juga di tembuskan ke:
Ketua Komnas Ham , Gubernur Riau Di Pekanbaru, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti,dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar