Jumat, 06 Mei 2011

Tidak menghargai upaya yang sedang di lakukan masyarakat,Bupati Drs Irwan Hanya Selamatkan Ibu Kota Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Kecamatan Tebing Tinggi, dan anggap Operasional HTI PT.SRL di Rangsang dan PT.RAPP di Pulau Padang "Terlanjur "

Baru-baru ini Drs Irwan Nasir Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan konfrensi pers dengan wartawan. konfrensi pers di lakukan di ruang rapat kantor Bupati Meranti di Jalan Dorak, pada Rabu tanggal 4 Mei 2011.

Dalam konfrensi persnya dengan wartawan Drs Irwan Nasir, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti membantah tudingan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang mengatakan Pulau Padang kosong tidak berpenghuni.

''Saya tidak pernah mengatakan Pulau Padang itu kosong dan tak berpenghuni. Di pulau Padang itu ada 50 ribu jiwa. Di pulau Padang itu ada 14 desa dan satu pemerintan kecamatan. Itu fakta dan tidak mungkin saya menafikan hal tersebut, mereka semua adalah masyarakat Meranti.

Drs Irwan Nasir, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengakui beberapa waktu lalu Pemkab Meranti sempat bertemu dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Dirjen Kehutanan memaparkan terjadinya aksi penolakan HTI oleh puluhan petani Pulau Padang.




Di hadapan wartawan Drs Irwan Nasir menyampaikan "Substansi persoalan yang kita sampaikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin HTI. Persoalan izin HTI adalah kewenangan pusat dan jangan lagi dibolak-balikan fakta menjadi tanggung jawab daerah.

Menurut kami Bantah-bantahan dan saling Tuding antara Bupati dan Menhut seperti di atas hal ini semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa sebenarnya Negeri ini sudah Carut Marut.

Padahal sudah sangat jelas berdasarkan surat pemanggilan Bupati yang di layangkan oleh Kementerian Kehutanan Pada tanggal 25 April 2011 tersebut dapat di pahami bahwa pertemuan akan di laksanakan tanggal 28 April 2011 pada hari Kamis, jam 2 Siang antara pihak Kementerian Kehutanan, Pihak masyarakat dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas tuntutan kami.

Sepemahaman kami, pada 28 April 2011 pada hari Kamis, dari jam 2 siang seharusnya pertemuan antara pihak Kementerian Kehutanan, Pihak masyarakat dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas tuntutan kami sudah di mulai.
tapi kenyataanya tepat pada jam 4 sore Tujuh orang delegasi Perwakilan Masyarakat Baru di panggil, itupun setelah kami melakukan Aksi Pemblokiran Jalan.

Tujuh orang delegasi diantaranya:
1. Wiwik widyanarko Selaku Sekjend Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Nasional (KPP-STN).
2. Sutarno Selaku Sekretaris Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti.
3. Pairan Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Lukit 4. Zainal Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Mekarsari.
5. Darwis Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Pelantai.
6. Toyip Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Mengkirau.
7. Jumiran Selaku anggota Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Meranti Bunting.

Ke 7 Orang ini dikirim untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Bupati. Pertemuan dilangsungkan di sebuah ruangan khusus di lantai 4 sebuah ruangan yang tidak terlalu besar gedung Kementerian Kehutanan para delegasi perwakilan kami disambut oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya. Di pertemuan tersebut sama sekali tidak terlihat adanya Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di ruangan tersebut.

Ketidak hadiran Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di ruangan tersebut sangatlah jelas-jelas melanggar janji-janji yang ada terhadap masyarakat dalam penyelesaian persoalan Ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti juga tidak menghargai upaya yang sedang di lakukan masyarakat Pulau Padang selama ini. Padahal Masyarakat memegang janji Wakil bupati Bapak Masrul Kasmi yang pernah mengajak kami secara bersama-sama untuk mendatangi pusat untuk merinta SK HTI di Meranti dilakukan peninjauan ulang. Sebagaimana termuat di pemberitaan riaupos.com pada 13 Oktober 2010. ‘’Kami akan membentuk tim gabungan untuk kembali menyelesaikan permasalahan itu ke provinsi dan ke pusat. Kalau mau mari kita secara bersama untuk mendatangi pusat dan meminta untuk dilakukan peninjauan ulang,’’



Menurut kami saling bantah antara Menhut dan Bupati ini bisa saja merupakan Sekenario Politik.

Harapan Drs Irwan Nasir bahwa Pihak perusahan juga harus komit untuk tidak masuk dalam areal lahan masyarakat. serta mengharapkan pihak perusahaan mematuhi aturan Undang-Undang, bagi kami Harapan yang di sampaikan oleh Bapak Bupati itu merupakan suatu suatu sikap yang tidak mengakomodir Aspirasi Masyarakat dan meninggalkan Satu aspek yang menjadi persoalan mendasar yaitu Kerusakan Lingkungan.

Pemberian izin konsensi lahan HTI kepada RAPP dan dikeluarkannya izin amdal tanpa melibatkan masyarakat, jelas-jelas sudah meninggalkan masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus bergerak dan berjuang sendiri mempertahankan hak-hak mereka untuk tetap bisa mengolah tanahnya sebagai sumber kehidupan. Selama ini masyarakat Pulau Padang yang tergabung dalam STR, tetap bersikukuh mendesak agar pemerintah meninjau ulang SK Menhut Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009. SK Menhut ini merupakan sebuah eksekusi terhadap keleluasaan masyarakat dalam mengelola hutan di Pulau Padang.

Selain mendesak meninjau ulang SK menhut tersebut, masyarkat juga mendesak agar pemerintah segera menurunkan tim terpadu dari berbagai elemen untuk melakukan Meeping. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melakukan pemetaan ulang terhadap pengeloalan hutan alam di Pulau Padang agar ada kejelasan Tapal Batas sehingga Pihak perusahan bisa komit nantinya untuk tidak masuk dalam areal lahan masyarakat. "Dua tuntutan ini menjadi harga mati yang harus segera diakomdir oleh pemerintah. Kalau dua tuntutan ini gagal dan tidak diakomodir, maka segala bentuk operasional PT RAPP di blok Pulau Padang tidak boleh dilakukan. Jika tetap di paksakan untuk di dilakukan, konsekuensinya Pasti akan terjadi perampasan Tanah.

Tidak adanya tapal batas yang jelas antara Tanah Garapan masyarakat dengan Areal Konsesi Pihak perusahaan dan tidak di berlakukanya Pemetaan Ulang (MAPING) menjadi sbuah ketakutan Besar masyarakat akan terjadinya PERAMPASAN TANAH RAKYAT. Sebab Maraknya sengketa tanah di provinsi Riau antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan tidak lagi merupakan rahasia umum. Pengosongan Paksa, Penggusuran terhadap masyarakat untuk meninggalkan Rumah dan Kebun, sawah, ladang yang menjadi Alat Peroduksi kaum tani. Bahkan tertangkap atau tertembaknya Kaum Tani sudah menjadi bagian dari kosumsi publik.

Di kabupaten Kampar, bengkalis, siak dan pelalawan serta beberapa kabupaten lainnya dan bahkan di Provinsi-provinsi lain di wilayah sumatera dalam NKRI ini Bentrok Fisik antara Masyarakat dengan pihak kepolisian sebagai pihak keamananpun Terkadang tidak bisa terhindarkan, sepert yang terjadi di Jambi dan Lampung. Memahami Pihak perusaahan mengantongi izin dari pemerintah melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) atau apalah namanya tentunya Pengusaha memiliki Legitimasi Hukum Yang pada akhirnya suka atau tidak suka, rela atau tidak rela berbicara HUKUM tentunya INVESTOR akan di Jamin Keamananya oleh negara sehingga sejarah mengungkap terlalu sering penyelesaian dari sebuah Konflik agraria berakhir dengan menjadikan kaum Tani sebagai Tersangkanya dengan Tuduhan Kasus Penyerobotan Lahan Pihak Perusahaan lalu kalah di persidangan.

Kami sangat menyayangkan dan sangat menyesalkan Sikap Drs Irwan Nasir, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang mengatakan di hadapan Wartawan, bahwa pihak perusahaan di anggap sudah terlanjur melakukan aktifitas pengelolaan HTI Seperti PT.SRL di Pulau Rangsang dan PT.RAPP di Pulau Padang.

Di hadapan wartawan Drs Irwan Nasir mengatakan "Kita tidak ingin hasil hutannya diambil, lantas perusahaan pergi. Harus ada realiasi tanggung jawab moral dan sosial pada daerah. Perusahaan HTI yang sudah terlanjur melakukan operasional, harus bertanggung jawab terhadap penyelamatan pulau Padang dan Pulau Ransang. Komitmen ini akan kita tuangkan dan kita kukuhkan dalam perda. Mau tidak mau RAPP dan SRL harus ikut aturan.

Hal yang di ungkapkan Drs Irwan Nasir sangat bertentangan dengan Kenyataan yang terjadi di lapangan, Karena tau 6 (Enam) Unit Excavator PT.RAPP yang tetap di paksakan masuk ke pulau padang dengan pengawalan Pihak Keamanan tersebut untuk melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha. Melalui keputusan Direktur Utama PT.RAPP Nomor:SK.06/RAPP/III/2011 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industeri (RKTUPHHK HTI) Tahun 2011 A.N.PT.RAPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Jadi sangat jelas ini tidak terlanjur, tetapi di terlanjurkan oleh Pemerintah.

Masih teringat jelas oleh kami di saat kami melakukan unjuk rasa dari dua pulau, yakni Pulau Padang, dan Pulau Rangsang ke Kantor Bupati Kepulauan Meranti untuk menolak Perusahaan Hutan Tanaman Industri, pada Senin tanggal 11 Oktober 2010.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs Masrul Kasmy MSi dengan didampingi, Asisten I Setdakab H Fatur Rahman, Kabag Tapem Setdakab H Nuriman juga dari pihak eksekutif yakni, Wakil Ketua DPRD M Tofikurrohman SPd MSi, Dedi Putra SHi, Edy Amin SPdi, Basiran SE MM, Hafizan Abas MPd, dan sejumlah anggota dewan lainya yang menerima perwakilan Kami dari masyarakat sebanyak 10 orang untuk dilakukan diskusi terhadap tuntutan penolakan Perusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Masrul Kasmy MSi saat menerima kami mengatakan, bahwa pihaknya (eksekutif atau Pemkab) dengan tegas menolak aksi HTI yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Meranti termasuk PT.RAPP di Pulau Padang. Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Masrul Kasmy MSi juga mengatakan, Bupati Meranti Drs Irwan MSi juga telah melayangkan surat sikap Pemkab Meranti yang menolak HTI pada 3 Oktober 2010 lalu kepada pusat melalui Gubernur.

‘’Sejak Meranti di pimpin oleh penjabat (Pj) Bupati Meranti Drs Samsyuar MSi, sampai sekarang, zamannya Bupati Definitif Drs Irwan Nasir MSi, telah dua kali Pemkab Meranti melayangkan surat pernyataan ketegasan menolak HTI di Meranti’’ tegas Masrul.

Sehingga surat pernyataan ketegasan menolak HTI di Meranti di balas oleh pihak Kementrian Kehutanan Seperti Di bawah ini.
Nomor : 5.1055/VI-BPHT/2010
Lampiran :
Hal : Mohon Ditinjau Ulang Izin Operasi PT. SRL, PT. LUM dan PT. RAPP

Kepada Yth. :
Ketua DPRD Kabupaten Kepualaun Meranti
Selat Panjang

Sehubungan dengan surat saudara Nomor 661/DPRD/VII/2010/42 tanggal 30 Juli 2010 perihal tersebut diatas, bersama ini disampiakan hal-hal sebagai berikut:
1. Kami menghargai usulan saudara untuk menijau kembali IUPHHK-HTI PT. Sumatra Riang Lestari yang sebgian areal kerjanya berada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tetapi perlu kami jelaskan bahwa:

1.1. PT. Lestari Unggul Makmur (PT.LUM)
1.1.1. Memperoleh rekomendasi Bupati melalui Surat No. 522.1/PUK/270 tanggal 11 Mei 2006

1.1.2. Persetujuan AMDAL Gubernur Riau No. KPS. 553.a/XI/2006 tanggal 20 November 2006

1.1.3. Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitive seluas lebih kurang 10.390 Ha di Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007.

1.2. PT. Sumatra Riang Lestari (PT. SRL)

1.2.1. Memperoleh rekomendasi :

a. Bupati Rokan Hilir No: 522.3/DISHUT/00.46 tanggal 15 Desember 2005;

b. Bupati Bengkalis No: 522.1/Hut/76 tanggal 7 September 2005;

c. Bupati Indra Giri Hilir No: 11/IP/XI/2004 tanggal 24 Agustus 2004

1.2.2. Persetujuan AMDAL Gubernur Riau No. KPTS.566/XII/2005 tanggal 28 Desember 2005

1.2.3. Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitif seluas lebih kurang lebih 215.305 Ha di Provinsi Sumatera Utara dan No. SK.262/Menhut-II/2004 tanggal 21 Juli 2004 jis No. SK.99/Menhut-II/2006 tanggal 11 April 2006 dan No. SK.208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007.

1.3. PT. Riau Andalan Plup And Paper (PT.RAPP)

1.3.1. Memperoleh Rekomendasi :

a. Bupati Pelalawan Nomor 522.1/DISHUT/III/2005/233 tanggal 8 Maret 2005 dan Nomor 522/DISHUT/801

b. Bupati Bengkalis Nomor 522.1/HUT/820 tanggal 11 Oktober 2005

c. Bupati Siak Nomor 523.33/EK/2006/17 tanggal 24 Januari 2006

d. Gubernur Riau Nomor. 522/EKBANG/33.10 tanggal 2 Juli 2004

1.3.2. Persetujuan AMDAL Gubernur Nomor KPTS 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004

1.3.3. Memperoleh SK IUPHHK-HTI definitif seluas lebih kurang 350.165 Ha di

Provinsi Riau melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 130/KPTS-II/1993 tanggal 27 februari 1993 jis Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 137/KPTS-II/1997 tanggal 10 Maret 1997 dan keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.356/MENHUT-II/2004 tanggal 1 Oktober 2004 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009.

2. Ketiga IUPHHK-HTI tersebut saat ini tercatat sebagai HTI yang sah dan aktif yang memiliki Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) dan Rencana Kerja Tahun Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Pada Huatan Tanaman Industri (RKTUPHHK-HTI) tahun berjalan. Seluruh areal kerja IUPHHK-HTI harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kehutanan No. 39/Menhut-II/2008 tanggal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminstratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

3. Dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat dan peningkatan kesejahtraan masyarakat asli setempat dapat dilaksanakan melalui pola kemitraan dalam pengelolaan tanaman kehidupan.

Ketika Pulau Rangsang dengan PT.SRLnya dan Pulau Padang dengan PT.RAPP Drs Irwan Nasir, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengatakan Perusahaan Telah Terlanjur Namun entah kenapa sikap berbeda diperlihatkan Irwan terhadap perizinan HTI PT. LUM di Kecamatan Tebing Tinggi. Irwan dengan tegas meminta agar Kementerian Kehutanan mencabut rekomendasi izinnya. Selain perusahaan tersebut belum melakukan operasionalnya, dengan alasan Pemkab Meranti tidak ingin seluruh daerah ini disulap menjadi kawasan HTI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar