Minggu, 08 Mei 2011

"Hingga kini pelaku usaha yang bergerak di bidang perkayuan di Propinsi Riau masih mengeluhkan kepastian hukum,"

MEDAN BISNIS Senin, 09 Mei 2011

Kalangan industri perkayuan di Riau mengeluhkan tidak jelasnya kepastian hukum yang telah menghambat realisasi investasi, meski pemerintah telah mengeluarkan izin Hutan Tanaman Industri bagi pengusaha.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau Endro Siswoko kepada wartawan di Pekanbaru. Menjelaskan berbagai izin yang diterbitkan pemerintah pusat belum tentu bisa langsung dimplementasikan pelaku usaha di daerah menyusul masih adanya sentimen negatif dari masyarakat lokal.

Kemudian regulasi yang selalu berubah dengan cepat telah menyebabkan pengusaha dengan cepat harus menyesuaikan kondisi yang ada yang berujung bertambahnya biaya yang harus dikeluarkan sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Padahal, kata Endro, Kementerian Kehutanan telah mewanti-wanti pelaku usaha dengan memberikan batas waktu hingga akhir 2012 agar industri perkayuan tidak lagi menggunakan bahan baku kayu alam seperti pulp dan kertas.

"Pelaku usaha sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di lapangan, sehingga ijin-ijin lama yang sudah diperoleh dapat segera diimplementasikan. Dukungan ini sangat penting bagi pengusaha HTI," katanya.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan saat melakukan penanaman pohon di Kabupaten Siak, Riau menyatakan hingga akhir tahun 2012 industri pulp dan kertas nasional tidak lagi menggunakan bahan baku kayu hutan alam.

"Ke depan, tidak ada lagi penggunaan kayu alam karena kita (pemerintah) telah menyetop untuk menerbitkan izin baru," jelas Menhut beberapa waktu lalu.

Dinas Kehutanan Riau menyebutkan, baru sepertiga atau sekitar 640 ribu hektar dari total 1,7 juta hektar luas area konsesi 48 HTI di Riau yang baru dimanfaatkan. Sebagian besar lagi, belum dikelola maksimal karena munculnya kendala di lapangan.

Propinsi Riau memiliki dua raksasa perusahaan HTI penghasil pulp dan kertas yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper dan PT Indah Kiat Pulp and Paper yang menyerap ribuan tenaga kerja, dan berkontribusi bagi penerimaan negara melalui sektor pajak.

Menurut Badan Pusat Statistik Riau, dalam beberapa tahun terakhir non migas telah menjadi andalan ekspor di Riau yang pada tahun 2010 memberi kontribusi sebesar US$ 10,14 miliar atau 70,25% dari total nilai ekspor. Dari total nilai ekspor non migas itu, kertas dan karton serta bubur kayu/pulp menempati peringkat dua dan tiga setelah CPO, dengan kontribusi masing-masing US$ 1,24 miliar atau 12,25% serta US$ 1,09 miliar atau 10,76%.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar