Minggu, 08 Mei 2011

Siapakah Sebanarnya Drs Irwan Nasir Msi ???

Pertanyaan siapa sebenarnya Drs Irwan Nasir Msi ini? Terpaksa muncul di tengah-tengah masyarakat!!.

Terkait persoalan Penolakan Terhadap Operasional HTI PT.RAPP di Pulau Padang, saat ini masyarakat merasa kebingungan dengan sikap Drs Irwan Nasir Msi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.




Menurut masyarakat, pada waktu sebelum Drs Irwan Nasir Msi menjadi Bupati seperti sekarang ini. Isu HTI yang masuk di Kepulauan Meranti sangatlah membuat masyarakat resah menjelang Pemilu Kada waktu itu.

Menghadapi pemilukada Kabupaten Kepulauan Meranti, harapan masyarakat sangat besar terhadap cabup / cawabup. Keberanian menolak adanya kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) Akasia, yang dilakukan oleh PT Lestari Unggul Makmur (LUM), PT Sumatera Riang Lestari (SRL dan PT Riau Andalan Pulp and paper (RAPP) di Wilayah Meranti, sangatlah menjadi Syarat utama bagi masyarakat saat itu.

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti (FMPL KM) sempat menggelar Zikir Akbar dan Sholat Istiqorah bersama ribuan warga yang berasal dari berbagai desa di pulau Padang kecamatan Merbau pada tangal 18 Januari 2010 untuk menolak pembukaan hutan tanaman industri (HTI) akasia di daerah tersebut oleh PT Riau Andalan Pulp and Pappers (RAPP). Kegiatan zikir dan Sholat Istiqorah itu sebagai wujud reaksi masyarakat atas ketidakpedulian pemerintah atas aspirasi masyarakat yang menolak pembukaan HTI.

Masyarakat akan memihak kepada cabup / cawabup yang sanggup untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, jangan hanya sekedar membuat pernyataan diatas kertas bahwa mereka sepakat menolak HTI di 3 pulau di Meranti ini, kita akan turunkan masa jika mengetahui ada kandidat yang bermain dengan pihak perusahaan,".pernyataan ini pernah keluar dari masyarakat melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti (FMPL KM) sebagaimana termuat di METRORIAU. COM Selasa, 13 April 2010 tepatnya dua bulan menjelang Pemilu Kada.

Sosok Figur Drs Irwan Nasir Msi ini disebut-sebut oleh masyarakat merupakan salah satu dari cabup / cawabup yang dalam Kampaye politiknya di hadapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti Menolak Hutan Tanaman Industeri (HTI) selain cabup/ cawabup yang lainya, sehinggalah Drs Irwan Nasir Msi dengan Pasangan Masrul Kasmy memenangkan Pilkada dan di lantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti.

Sejarah tidak bisa di hilangkan, semenjak Drs Irwan Nasir Msi dengan Pasangan Masrul Kasmy memenangkan Pilkada dan di lantik menjadi Bupati Kepulauan Meranti
sudah banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat untuk kembali menyuarakan aspirasi Rakyat perihal Penolakan Terhadap Keberadaan HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Berdasarkan alasan yang objektif dan sangat Ilmiah, masyarakat mendapat dukungan dari dari beberapa ormas dan LSM lainnya dan sudah berkali-kali melakukan unjuk rasa secara damai, tanpa ada sedikitpun tindakan Anarkis.

Perjuangan masyarakat Pulau Padang tidak pernah berhenti hingga mereka menorehkan darah dari jari tangan ke kain putih bersama Anak dan Isterinya pada tanggal 28 Maret 2011. Tindakan menorehkan darah dari jari tangan ke kain putih ini di sebut dengan Aksi Stempel Darah, aksi ini adalah aksi yang ke 9 kalinya yang di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Di dalam aksi Stempel Darah tersebut masyarakat juga menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang.

Menurut masyarakat mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)
telah menghianati masyarakat Pulau Padang. Karena Pada 16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat yang mengutus 61 Orang pengurus-pengurusnya dengan PT.RAPP mengutus 61 Orang pengurus-pengurus untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Aksi stempel darah juga bagi masyarakat merupakan kelanjutan dari penghadangan Alat Berat milik RAPP di Dusun Rumbia Sungai Hiu Tanjung Padang, sehari sebelumnya. Dalam aksi tersebut perwakilan masyarakat di terima oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti Masrul Kasmy, hadir juga dalam pertemuan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP Arafat Nur Siregar, pengurus harian DPD KNPI Meranti Ansyari, Kadishut Ir. Mahmud Morod dan Asisten I Drs. Ichwani.

Dalam pertemuan tersebut kami masyarakat menyampaikan empat tuntutan.

1. Pertama mendesak pemerintahan SBY dan Budiono harus segera melakukan peninjauan ulang atau mencabut SK 327 MENHUT tahun 2009, tertanggal 12 Juni 2009.

2. Kedua mendesak Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan Nasir, MSi untuk membekukan atau membubarkan tim pengawalan operasional RAPP yang dibentuk tanggal 16 Maret 2011 dan kembali kepada kesepakatan tanggal 23 Februari 2011, yakni membentuk tim investigasi operasional RAPP.

3. Ketiga mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai dari tingkatan Bupati dan DPRD untuk kembali kepada rakyat dengan mengeluarkan sikap tegas untuk menarik atau menghentikan operasional 2 unit eksavator di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang, karena hal ini bertentangan dengan pertemuan multi pihak dalam rangka mencari solusi terbaik terkait konflik antara masyarakat atas rencana operasional RAPP di Pulau Padang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2011.

4. Keempat meminta kepada Kapolri dan Kapolda Riau untuk segera menarik anggotanya yang menjaga dua unit eksavator RAPP yang sedang melakukan operasional di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau karena hal ini masih dalam tahap proses penyelesaian.


Di pertemuan itu Wakil bupati Masrul Kasmy juga mengajak pihak perwakilan masyarakat secara bersama-sama untuk mendatangi Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk meminta SK HTI di Meranti dilakukan peninjauan ulang dan wabup siap memediasi atau mendampingi.

Tidak berputus asa, masyarakat Pulau Padang memberangkatkan 46 perwakilannya ke jakarta untuk menemui Menteri kehutanan Zulkifli Hasan sebagai sikap tegas masyarakat dalam Penolakan keberadaan PT RAPP melakukan aktifitas kosensi Hutan Tanaman Industri (HTI)di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti.


Perjuangan seakan menuai hasil dan Masyarakat Pulau Padang di kampung merasa sangat gembira ketika Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Indonesia berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang Pada tanggal 26 April 2011 yang lalu melalui Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan yang menerima langsung pengaduan masyarakat Pulau Padang mengambil tindakan tegas dengan melayangkan 2 Surat. Yang Pertama kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011 dan yang Kedua kepada Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011

"Masyarakat tetap komit mempertahankan setiap jengkal tanah milik masyarakat Pulau Padang. Karena itu mereka sepakat menempuh jalur diplomasi sampai di tingkatan Pusat. Ini sudah menjadi komitmen masyarakat dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Untuk itu, kita minta agar Pemkab Meranti tetap komit membela dan melindungi kepentingan masyarakat di Pulau Padang," apa lagi dari dua surat yang di layangkan oleh Komnas Ham kepada Pimpinan PT.RAPP dan Menhut berisi desakan kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti dan Komnas Ham juga meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dan mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung.

Kegembiraan ternyata tidak berlangsung lama di masyarakat. Sesak nafas masyarakat Pulau Padang menahan amuk yang ada di hati mereka ketika mereka mengetahui baru-baru ini Drs Irwan Nasir Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan konfrensi pers di ruang rapat kantor Bupati Meranti di Jalan Dorak, pada Rabu tanggal 4 Mei 2011 sebagaimana di dimuat dalam pemberitaan harianberitaterkini.com.Kamis, 05 Mei 2011.

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irwan Nasir Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dalam konfrensi pers bukan malah menanggapi surat yang di layangkan komnasham secara baik untuk memperjuangkan Aspirasi masyarakat, tetapi sebaliknya malah mengatakan:

"Bagi pihak perusahaan yang sudah terlanjur melakukan aktifitas pengelolaan HTI seperti RAPP dan SRL harus komit terhadap penyelamatan Pulau Ransang dan Pulau Padang. Konsekuensinya, perusahaan tidak hanya membayarkan kewajiban tapi juga harus komit merealisasikan tanggung jawab sosialnya pada masyarakat dan daerah".

Tidak cukup dengan Kata "Terlanjur" Hal yang sangat luar biasa terjadi adalah di hadapan wartawan Drs Irwan Nasir mengatakan:
"Kita tidak ingin hasil hutannya diambil, lantas perusahaan pergi. Harus ada realiasi tanggung jawab moral dan sosial pada daerah. Perusahaan HTI yang sudah terlanjur melakukan operasional, harus bertanggung jawab terhadap penyelamatan pulau Padang dan Pulau Ransang".

Sangat mengejutkan, Harapan Drs Irwan Nasir bahwa Pihak perusahan juga harus komit untuk tidak masuk dalam areal lahan masyarakat dan mengharapkan pihak perusahaan mematuhi aturan Undang-Undang.

Selama ini masyarakat Pulau Padang tetap bersikukuh mendesak agar pemerintah meninjau ulang SK Menhut Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009. SK Menhut ini merupakan sebuah eksekusi terhadap keleluasaan masyarakat dalam mengelola hutan di Pulau Padang.

Selain mendesak meninjau ulang SK menhut tersebut, masyarkat juga mendesak agar pemerintah segera menurunkan tim terpadu dari berbagai elemen untuk melakukan Meeping. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melakukan pemetaan ulang terhadap pengeloalan hutan alam di Pulau Padang agar ada kejelasan Tapal Batas sehingga Pihak perusahan bisa komit nantinya untuk tidak masuk dalam areal lahan masyarakat. "Dua tuntutan ini menjadi harga mati yang harus segera diakomdir oleh pemerintah. Kalau dua tuntutan ini gagal dan tidak diakomodir, maka segala bentuk operasional PT RAPP di blok Pulau Padang tidak boleh dilakukan. Jika tetap di paksakan untuk di dilakukan, konsekuensinya Pasti akan terjadi perampasan Tanah.

Tidak adanya tapal batas yang jelas antara Tanah Garapan masyarakat dengan Areal Konsesi Pihak perusahaan dan tidak di berlakukanya Pemetaan Ulang (MAPING) menjadi sbuah ketakutan Besar masyarakat akan terjadinya PERAMPASAN TANAH RAKYAT. Sebab Maraknya sengketa tanah di provinsi Riau antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan tidak lagi merupakan rahasia umum. Pengosongan Paksa, Penggusuran terhadap masyarakat untuk meninggalkan Rumah dan Kebun, sawah, ladang yang menjadi Alat Peroduksi kaum tani. Bahkan tertangkap atau tertembaknya Kaum Tani sudah menjadi bagian dari kosumsi publik.

Di kabupaten Kampar, bengkalis, siak dan pelalawan serta beberapa kabupaten lainnya dan bahkan di Provinsi-provinsi lain di wilayah sumatera dalam NKRI ini Bentrok Fisik antara Masyarakat dengan pihak kepolisian sebagai pihak keamananpun Terkadang tidak bisa terhindarkan, sepert yang terjadi di Jambi dan Lampung. Memahami Pihak perusaahan mengantongi izin dari pemerintah melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) atau apalah namanya tentunya Pengusaha memiliki Legitimasi Hukum Yang pada akhirnya suka atau tidak suka, rela atau tidak rela berbicara HUKUM tentunya INVESTOR akan di Jamin Keamananya oleh negara sehingga sejarah mengungkap terlalu sering penyelesaian dari sebuah Konflik agraria berakhir dengan menjadikan kaum Tani sebagai Tersangkanya dengan Tuduhan Kasus Penyerobotan Lahan Pihak Perusahaan lalu kalah di persidangan.

Menurut masyarakat, harapan yang di sampaikan oleh Bapak Bupati itu merupakan suatu sikap yang tidak mengakomodir Aspirasi Masyarakat selama ini yang jelas-jelas menentang masuknya HTI di kabupaten KepulauanMeranti. Selain itu Bupati juga meninggalkan Satu aspek yang menjadi persoalan mendasar kenapa masyarakat menolak operasional perusahaan HTI itu di kabupaten Kepulauan Meranti yaitu "Kerusakan Lingkungan".

Sedangkan anak perusahaan PT.RAPP saja sudah dua tahun beroperasi di Pulau Rangsang yaitu PT Sumatera Riang Lestari masih belum menetapkan tapal batas, hal ini tentunya sangat jelas akan memicu terjadinya konflik dengan masyarakat. Ini membuktikan bahwa PT SRL sudah melalaikan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan UU.

Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti M. Murod juga mengatakan.
"sesuai dengan ketentuan UU PT SRL seharusnya menetapkan dulu tapal batas sebelum melakukan operasional". Namun aktivitas di lapangan berbeda. "Sampai hari ini pihak PT SRL tidak pernah berkoordinasi dengan Pemkab Meranti tapi sudah melakukan operasional. Bahkan, tapal batas areal konsesi belum ditetapkan pihak PT SRL sudah melakukan eksploitasi hasil hutan dan sudah menikmati," kata Murod

Kadishutbun menerangkan bahwa tindakan ini sudah merupakan satu pelanggaran UU yang dilakukan oleh PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rangsang. sebagaiman termuat di pemberitaan beritaterkini.com Kamis, tanggal 31 Maret 2011

Tindakan apa yang di ambil oleh Drs Irwan Nasir Msi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap PT.SRL saat itu? Tetap tidak ada!!!. Padahal bukankan secara UU Kadishutbun M. Murod telah menerangkan bahwa tindakan PT Sumatera Riang Lestari di Pulau Rangsang ini sudah merupakan satu pelanggaran UU.

Pemberian izin konsensi lahan HTI kepada RAPP dan dikeluarkannya izin amdal tanpa melibatkan masyarakat, jelas-jelas sudah meninggalkan masyarakat. Akibatnya, masyarakat harus bergerak dan berjuang sendiri mempertahankan hak-hak mereka untuk tetap bisa mengolah tanahnya sebagai sumber kehidupan.

Masyarakat Pulau Padang sangat menyayangkan dan sangat menyesalkan Sikap Drs Irwan Nasir, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang mengatakan di hadapan Wartawan, bahwa:

"Pihak perusahaan di anggap sudah terlanjur melakukan aktifitas pengelolaan HTI Seperti PT.SRL di Pulau Rangsang dan PT.RAPP di Pulau Padang".

Hal yang di ungkapkan Drs Irwan Nasir sangat bertentangan dengan Kenyataan yang terjadi di lapangan, Karena masyarakat tau bahwa 6 (Enam) Unit Excavator PT.RAPP yang tetap di paksakan masuk ke pulau padang dengan pengawalan Pihak Keamanan tersebut untuk melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha. Melalui keputusan Direktur Utama PT.RAPP Nomor:SK.06/RAPP/III/2011 tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industeri (RKTUPHHK HTI) Tahun 2011 A.N.PT.RAPP Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Jadi sangat jelas ini tidak terlanjur, tetapi di terlanjurkan oleh Pemerintah.

Jangan katakan Drs Irwan Nasir tidak mengetahui bahwa Komnas Ham sudah melayangkan surat ke Menhut dan Pimpinan PT.RAPP. Sehingga Drs Irwan Nasir Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Konfrensi Persnya dengan tanpa merasa bersalah dan seakan tidak memiliki beban tanpa menghiraukan surat yang di layangkan oleh Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper dan Menhut untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan, dan serta tinjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009. Karena sudah sangat jelas di setiap surat yang di kirim Komnasham telah memberikan tembusanya mulai dari Gubernur Riau Di Pekanbaru, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru,DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bahkan ke Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti,

Dalam konfrensi persnya juga Drs Irwan Nasir mengakui beberapa waktu lalu Pemkab Meranti sempat bertemu dengan Kementerian Kehutanan di Jakarta dan dalam pertemuan tersebut Dirjen Kehutanan memaparkan terjadinya aksi penolakan HTI oleh puluhan petani Pulau Padang.

Dari pengakuan Drs Irwan Nasir selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di atas, ini berarti pada pertemuan tanggal 28 April 2011 hari Kamis saat bertemu dengan pihak Kementerian Kehutanan Drs Irwan Nasir juga terkesan sengaja menghindar dari masyarakat Pulau Padang.

Padahal sudah sangat jelas menurut kami berdasarkan surat pemanggilan Bupati yang di layangkan oleh Kementerian Kehutanan Pada tanggal 25 April 2011 tersebut dapat di simpulkan di pahami bahwa pertemuan akan di laksanakan tanggal 28 April 2011 pada hari Kamis, jam 2 Siang antara pihak Kementerian Kehutanan, Pihak masyarakat dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas tuntutan kami.

Sepemahaman kami, pada 28 April 2011 pada hari Kamis, dari jam 2 siang seharusnya pertemuan antara pihak Kementerian Kehutanan, Pihak masyarakat dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas tuntutan kami sudah di mulai.
Tapi kenyataanya tepat pada jam 4 sore Tujuh orang delegasi Perwakilan Masyarakat Baru di panggil, itupun setelah kami melakukan Aksi Pemblokiran Jalan. Pertemuan dilangsungkan di sebuah ruangan khusus di lantai 4 gedung Kementerian Kehutanan para delegasi perwakilan kami disambut oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya. Di pertemuan tersebut sama sekali tidak terlihat adanya Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di ruangan tersebut.

Ketidak hadiran Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di ruangan tersebut sangatlah jelas-jelas melanggar janji-janji yang ada terhadap masyarakat dalam penyelesaian persoalan Ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti juga tidak menghargai upaya yang sedang di lakukan masyarakat Pulau Padang selama ini.

Padahal Masyarakat memegang janji Wakil bupati Bapak Masrul Kasmi yang pernah mengajak kami secara bersama-sama untuk mendatangi pusat untuk merinta SK HTI di Meranti dilakukan peninjauan ulang. Sebagaimana termuat di pemberitaan riaupos.com pada 13 Oktober 2010. ‘’Kami akan membentuk tim gabungan untuk kembali menyelesaikan permasalahan itu ke provinsi dan ke pusat. Kalau mau mari kita secara bersama untuk mendatangi pusat dan meminta untuk dilakukan peninjauan ulang,’’

Masih teringat jelas oleh masyarakat di saat mereka melakukan unjuk rasa dari dua pulau, yakni Pulau Padang, dan Pulau Rangsang ke Kantor Bupati Kepulauan Meranti untuk menolak Perusahaan Hutan Tanaman Industri, pada Senin tanggal 11 Oktober 2010.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs Masrul Kasmy MSi dengan didampingi, Asisten I Setdakab H Fatur Rahman, Kabag Tapem Setdakab H Nuriman juga dari pihak eksekutif yakni, Wakil Ketua DPRD M Tofikurrohman SPd MSi, Dedi Putra SHi, Edy Amin SPdi, Basiran SE MM, Hafizan Abas MPd, dan sejumlah anggota dewan lainya yang menerima perwakilan dari masyarakat sebanyak 10 orang untuk dilakukan diskusi terhadap tuntutan penolakan Perusahaan Hutan Tanaman Industri tersebut.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Masrul Kasmy MSi saat itu mengatakan, bahwa pihaknya (eksekutif atau Pemkab) dengan tegas menolak aksi HTI yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Meranti termasuk PT.RAPP di Pulau Padang. Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Masrul Kasmy MSi juga mengatakan, Bupati Meranti Drs Irwan MSi juga telah melayangkan surat sikap Pemkab Meranti yang menolak HTI pada 3 Oktober 2010 lalu kepada pusat melalui Gubernur.

‘’Sejak Meranti di pimpin oleh penjabat (Pj) Bupati Meranti Drs Samsyuar MSi, sampai sekarang, zamannya Bupati Definitif Drs Irwan Nasir MSi, telah dua kali Pemkab Meranti melayangkan surat pernyataan ketegasan menolak HTI di Meranti’’ tegas Masrul.
Di hadapan wartawan Drs Irwan Nasir juga menyampaikan "Substansi persoalan, bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin HTI. Persoalan izin HTI adalah kewenangan pusat dan jangan lagi dibolak-balikan fakta menjadi tanggung jawab daerah.

Menurut masyarakat Bantah-bantahan dan saling Tuding antara Bupati dan Menhut seperti di atas hal ini semakin memperkuat anggapan masyarakat bahwa sebenarnya Negeri ini sudah Carut Marut.

Namun entah dengan alasan apa dalam konfrensi persnya dihadapan wartawan sikap berbeda diperlihatkan Irwan terhadap perizinan HTI PT. LUM di Kecamatan Tebing Tinggi. Irwan dengan tegas meminta agar Kementerian Kehutanan mencabut rekomendasi izinnya. Selain perusahaan tersebut belum melakukan operasionalnya, dengan alasan Pemkab Meranti tidak ingin seluruh daerah ini disulap menjadi kawasan HTI.

Melihat kenyataan dari sikap Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini, yang sudah jauh dari harapan awal, timbul pertanyaan di benak kami masyarakat Pulau Padang siapa sebenarnya Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti?

Sejarah berkata lain saat ini. Seingat kami, ketakutan masyarakat terhadap besarnya dampak dari Opersiaonal Perusahaan HTI di Kabupaten Kepulauan Meranti itu menciptakan kesadaran yang sangat besar kepada kami masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Atas dasar kepedulian dan kecintaan terhadap kebupaten ini, kami masyarakat saling mengingatkan antara satu dengan yang lainya agar memilih calon kepala daerah yang benar-benar komit dan tegas dalam menolak keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang HTI pada waktu itu. Sehingga kami masyarakat mewanti-wanti untuk tidak memilih pasangan yang tidak komit menolak keberadaan HT di wilayah Meranti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar