Selasa, 29 Maret 2011

Pernyataan Sikap AKSI STEMPEL CAP DARAH 28 Maret 2011

“MENOLAK TUNDUK”
RAKYAT TIDAK PUNYA ALASAN UNTUK MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH
TAPI RAKYAT PUNYA ALASAN UNTUK MERUBAH KEBIJAKAN POLITIK PEMERINTAH


Assalammualaikum Wr. Wb
Salam Pembebasan!
Perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi sejak pra kemerdekaan sampai saat ini masih menghadapi musuh yang sama yakni penjajahan modal oleh kaum Imperialisme-Neoliberalisme yang bersekutu dengan pemerintahan didalam negeri. Pasca perang dingin dan kelimpahan produksi pada decade 1920-an Kapitalisme mulai tak lagi bias menjawab ekses dari gerak anarki modal yang dikendalikan oleh tangan-tangan ajaibnya (invisible hand) yang menurut kaum Imperialis mampu menggerakkkan roda perekonomian. Dengan berasumsi bahwa keinginan berbuat baik akan menyeimbangkan gerak modal di arena pasar oleh pelaku pasar akan dapat mengontrol putaran roda perekonomian menurut terbukti telah menciptakan kesenjangan sosial dalam tatanan masyarakt manusia. Tidak terjawabnya persoalan inilah kemudian negeri-negeri Imperialis mengambil kebijakan guna memproteksi resesi ekonomi yang bermuara pada krisis politik tersebut untuk menjadikan negera dunia ketiga sebagai lahan subur untuk ekspansi modal dan menyelematkan kestabilan perekonomian tanpa harus meninggalkan watak akumulasi modal, eksploitasi serta ekspansi dengan menghalalkan segala cara.

Penjajahan modal asing saat ini di tanah air memang bukan dengan melakukan embargo militer, tidak dengan konfrontasi bersenjata melainkan dengan mengintervensi pengambilan kebijakan politik-ekonomi melalui bonekanya didalam negeri. Dengan memanfaatkan lembaga makelar ekonomi dunia seperti IMF, WTO, WB, CGI, AFTA, NAFTA dsb mereka (baca : Imperialisme) memberikan tawaran yang menjebak dalam kebijakan politik-ekonomi Negara Indonesia. Kebijakan yang melepaskan kontrol Negara terhadap pengendalian sumber daya ekonomi merupakan sajian yang diberikan kepada pemerintah Republik Indonesia dengan misalnya melalui program Structural Adjusment Program’s (SAP’s), Millenium Development Goal’s (MDG’s), Agreement Of Agriculture (AoA), dsb mengakibatkan Indonesia harus melakukan kebijakan pecundang seperti liberalisasi investasi, obligasi perbankan, privatisasi BUMN, komersialisasi pendidikan dan kesehatan serta membuat peraturan perundang-undangan sebagai infrastruktur politik yang melemahkan Negara terhadap penguasaan, pengendalian serta pengolahan sumber daya ekonomi di tanah air (baca : deregulasi). Meskipun Kapitalisme telah terbukti gagal mensejahterakan mayoritas rakyat serta menuliskan sejarah yang suram dalam lembar sejarah peradaban masyarakat manusia, namun pemerintahan kaki tangannya didalam negei tetap setia mengabdi untuk kepentingan tuan modalnya sehingga di terbitkanya SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni yang menjadi landasan PT.Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) untuk tetap memaksakan kehendaknya.

Hari ini, Hingga detik ini Senin (28/3/2011) Aksi STEMPEL DARAH yang kami lakukan tepatnya di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Alhamdulillah, Segala Puji milik Tuhan, kami dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat.

Setelah memasuki hampir 1 Tahun Perjuangan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, tuntutan kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada awalnya kami, masih membuka pintu kompromi dalam bentuk penyelesaian Konflik secara Persuasif sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapi persoalan HTI tersebut, Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Organisasi Politik Sektor Tani, selain pada tanggal 15 Desember 2010, telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI.

Tidak hanya itu, Serikat Tani Riau juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP dan Serikat Tani Riau mengutus 61 Orang pengurus-pengurus Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 yang lalu.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti merasa bangga pada saat itu, ini karena ketika Bapak Bupati Drs Irwan MSi menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk Tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian ulang secara keseluruhan. Di mana tugas Tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya dengan Komitment Bapak Bupati Drs. Irwan M.Si pada waktu itu, Jika hasil dari Kerja Tim yang di bentuk Merekomendasikan bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat, BARULAH operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika hasil dari Kerja Tim yang di bentuk Merekomendasikan bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT. RAPP di Pulau Padang harus kita tentang secara bersama.

Namun sejarah berkata lain, kebanggaan Serikat Tani Riau berganti dengan sebuah kekesalan yang sangat mendalam setelah menghadiri pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan ketua Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang dalam pertemuan tindak lanjut dari pertemuan tanggal (23/2) di RSUD tersebut.

Perlu Kami Sampaikan disini, Bahwa Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti menyatakan dengan Tegas :

1. Membantah adanya kesepakatan dari Serikat Tani Riau pada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod tersebut telah menghasilkan Kesepakatan untuk membentuk Tim pengawalan terhadap operasional perusahaan RAPP yang keberadaanya di pulau padang telah di tentang oleh Rakyat hingga saat ini.

2. Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan Mosi Tidak percaya terhadap Ir Mamun Murod selaku (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Ikhwani, Asisten I Sekdakab Kabupaten Kepulauan Meranti, dan 11 Kepala Desa di Pulau Padang.

Pasalnya pada Rabu (16/3) di Selatpanjang dalam pertemuan tindak lanjut dari pertemuan tanggal (23/2) di RSUD tersebut yang di laksanakan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan tanpa berdosa dan bersalah Ir. Mamun Murod (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengawali pembukaan acara tersebut mengatakan, "pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Padang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009".. Tentunya pernyataan yang di sampaikan Ir Mamun Murod sudah menyimpang dari kesepakatan awal tentang tujuan di bentuknya Tim.

Asisten I Setdakab Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. Ikhwani Selaku Pimpinan Sidang pada waktu itu menggantikan posisi Bapak Bupati Drs. Irwan, M.Si Juga ambil andil dalam hal ini sehingga dalam keterangannya mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang".,
Nah dari sinilah kami menilai bahwa Dr.Ikhwani Selaku Pimpinan Sidang pada waktu itu berbicara tidak lagi berpijak pada dasar kesepakatan pada tanggal (23/2) di RSUD Selatpanjang tentang tujuan pembentukan TIM yang salah satunya bertujuan untuk pengkajian ulang secara keseluruhan termasuk perizinan yang menjadi landasan Hukum yang di miliki oleh PT. RAPP.
Hal yang JUGA sangat mengejutkan DALAM PERTEMUAN TERSEBUT adalah 11 Kepala Desa di Pulau Padang Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) yang juga ikut sebagai TIM tiba-tiba membacakan Pernyataan Sikap mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau Padang, Kecamatan Merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat, Yang tidak bisa di terima di sini adalah di saat Pernyataan Sikap Kepala Desa Se Pulau Padang ini di bacakan oleh Kepala Desa Kudap Bapak Sutrisno pada waktu itu. 2 (dua) orang Kepala Desa dan 1 Lurah Tidak Menanda Tangani dan Menjatuhkan Stempelnya Di Pernyataan Sikap tersebut. jelaslah melalui Kejadian-kejadian seperti yang kami sampaikan diatas keluar dari konsep awal. Hal ini menurut kami ada indikasi Sekenario Politik busuk yang memihak kepada kepentingan PT.RAPP.

Sementara diKabupaten lain, DPRD Komisi C Kabupaten Pelalawan yang membidangi kehutanan diketuai Akhirudin dalam hearing dengar pendapat di Kantor DRPD Pelalawan Masih juga dengan persoalan yang sama yakni SK Menhut 327 Tahun 2009 yang menjadi landasan Hukum PT.RAPP tersebut sekarang mulai dipertanyakan kembali terkait izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. RAPP. Komisi C mempertanyakan asal usul diterbitkannya izin perusahaan PT RAPP pada tahun 2009 kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan dan PT RAPP sendiri. Pasalnya, rekomendasi perizinan tahun 2009 tersebut menggunakan rekomendasi amdal tahun 2004.
Menurut Pemberitaan zamrudtv.com, 2 Maret 2011 dalam pertemuan tersebut Akhirnya, PT RAPP mengakui adanya terjadi kesalahan pengetikan yang seharusnya tahun 2004 terketik tahun 2006 pada rekomendasi AMDAL untuk izin hak pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar yang dikeluarkan Kementrian Kehutanan dan saat ini telah dikomunikasikan kepada Kementrian Kehutanan. Begitu juga dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan tahun untuk rekomendasi HPH di Semenanjung Kampar.

Menurut Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, penukaran tahun keluaraan amdal itu diduga untuk memuluskan izin pembabatan hutan di Semenanjung Kampar. Lagi pula, PT RAPP mestinya memberikan rekomendasi amdal itu ke Gubernur Riau, Nantinya Gubernur Riau lah yang memberi rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Bukan seperti sekarang, PT RAPP langsung mengajukan rekomendasi amdal itu ke Mentri Kehutanan.

Sementara itu Menurut Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan hidup, pasal 24 menjelaskan bahwasanya, izin dinyatakan kadaluarsa apabila selama tiga tahun semenjak surat izin dikeluarkan, kegiatan usaha tidak dilaksanakan, maka izin untuk lanjutan dinyatakan tidak sah atau ilegal. Ini Berarti izin yang dipegang PT RAPP semenjak tahun 2009 tidak sah. Pihak DPRD Pelalawan rencananya akan membawa masalah ini ke Musyawarah Daerah atau Musda, supaya seluruh izin HPH PT RAPP milik pengusaha Taipan Soekanto Tanoto yang dikeluarkan tahun 2009, perlu dipertanyakan lagi dan dikoreksi ulang. Agar nantinya jangan ada yang merasa dibodoh-bodohi maupun tertipu oleh PT RAPP yang merupakan perusahaan kertas terbesar di Asia. Di Kutip dari Pemberitaan zamrudtv.com., 2 Maret 2011.

Menurut Kami Jelaslah Asisten I Setdakab Meranti itu tidak mencermati Penyampaian Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2009: yang mengatakan Izin HTI PT RAPP Bermasalah sesuai dengan pemberitaan. Selasa, 22 Desember 2009 | 15:23 WIB dari Laporan Ihsanul Hadi yang kita Kutip dari PEKANBARU, TRIBUN - Senin (21/12).


Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti setelah mengamati dan memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP) sebagaimana yang disampaikan oleh KADISHUT PROPINSI RIAU dapat disimpulkan bahwa:

1. Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, akan tetapi surat Keputusan Menteri memakai istilah perubahan dan istilah tersebut tidak ada dasarnya dalam ketentuan dan peraturan bidang kehutanan.

2. Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

3. Permohonan Direktur Utama PT. RAPP Nomor 02/RAPP-DU/I/04 tanggal 19 Januari 2004, digunakan oleh Departemen Kehutanan untuk 2 (dua) keputusan, yaitu:
a. Surat Menteri Kehutanan Nomor : S.143/MENHUT-VI/2004 tanggal 29 April 2004 tentang penambahan/perluasan areal kerja IUPHHK pada Hutan Tanaman An. PT. Riau Andalan Plup And Paper.
b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang perubahan ketiga atas Keutusan Menteri Kehutanan Nomor 130/Kpts/II/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian hak penguasahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP.

4. Keputusan Menteri Kehutana tersebut tidak mengakomodir pada rekomendasi Bupati dan Gubernur Riau.

5. Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

6. Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

7. Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

8. Terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

9. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008.

10. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.

11. Areal perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis, sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasrakan undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 Desember 2008 dan telah diresmikan pada tanggal 16 Januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada Rekomendasi Bupati Bengkalis.

12. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa: Luas Maksimum dari Penguasahaan Hutan atau Hasil Penguashaan Hutan tanaman Industri baik unutk tujuan Plup maupun untuk tujuan nonplup dalam 1 (satu) Provinsi 100.000 (seratus ribu) hekter dan untuk seluruh Indonesia 400.000 (empat ratus ribu) hektar, sdngkan luas areal PT. RAPP sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : Sk.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.

Sehingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf saat itu mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas maka beliau menyimpulkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah CACAT ADMINISTRASI dan PERLU DITINJAU ULANG dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

Sesungguhnya Rakyat Memahami KRONOLOGIS PERLUASAN AREAL
PT. RIAU ANDALAN PULP AND PAPER (RAPP). Untuk itu Serikat Tani Riau (STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Menyatakan bahwa pernyataan Drs. Ikhwani di atas TIDAK Dapat DIBENARKAN.

Menanggapi persoalan mendesak rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti, Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti menuntut :

1. Mendesak Pemerintahan SBY-Budiono Harus Segera Melakukan Peninjauan Ulang/Mencabut SK 327 MENHUT Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009.
2. Mendesak Bupati kepulauan Meranti Drs. Irwan Nasir, M.Si untuk membekukan atau membubarkan TIM Pengawas terkait operasional PT.RAPP di Pulau Padang yang dibentuk tanggal 16 Maret 2011 dan Kembali kepada Kesepakatan Tanggal 23 Februari 2011 (di AULA RSUD SELATPANJANG)
3. Mendesak Kepemerintahan Daerah Kabupaten kepulauan Meranti, mulai dari tingakatan BUPATI dan DPRD untuk kembali kepada RAKYAT dengan mengeluarkan sikap tegas untuk menarik atau menghentikan operasional 2 unit escavator di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang, karena hal ini bertentangan dengan Pertemuan Multypihak dalam rangka mencari solusi terbaik terkait konflik antar masyarakat atas rencana operasional PT. RAPP di Pulau Padang yang dilaksanakan di AULA RSUD SELATPANJANG tanggal 23 Februari 2011.
4. Meminta kepada KAPOLRI dan Kapolda Riau Untuk segera menarik anggotanya yang menjaga 2 unit escavator PT.RAPP yang sedang melakukan operasional di Sungai Hiu Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau, karena hal ini masih dalam tahap proses penyelesaian

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan kami memberitahukan kepada rekan pers, segenap masyarakat , kaum Pro-demokrasi di Riau bersatulah kekuatan masa rakyat dengan mneyerukan seluas-luasnya Front Persatuan Rakyat (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya) serta membangun alat politik rakyat miskin - alat perjuangan melawan dominasi penjajahan modal asing (Imperialisme-Neoliberalisme) serta pemerintahan kaki tangannya didalam negeri. Bravo!!!

Kibar dan Menangkan Tri Panji Persatuan Rakyat
Hapus Hutang Luar Negeri, Nasionalisasi Aset Pertambangan Asing dan Bangun Perindustrian Nasional untuk Kesejahtraan Rakyat

Tanah, Modal, Teknologi Modern, Murah, Massal Untuk Pertanian Kolektif
di Bawah Kontrol Dewan Tani
Hentikan Neoliberalisme! Rebut (kembali) Kedaulatan Nasional!

BANGUN GERAKAN PERSATUAN RAKYAT
MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME.

Teluk Belitung, 28 Maret 2011

Ketua Sekretaris

M. RIDWAN SUTARNO, S.Fil.I







Tembusan
1. Yth. Bapak Presiden RI Di Jakarta
2. Yth. Dewan Perwakilan Rakyat RI Di Jakarta
3. Yth. Bapak Menteri Kehutanan Di Jakarta
4. Yth. Bapak KAPOLRI DI Jakarta
5. Yth. Bapak Gubernur Riau Di Pekanbaru
6. Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prop. Riau Di Pekanbaru
7. Yth. Bapak Kapolda Riau Di Pekanbaru
8. Yth. Bapak Kepala Dinas Kehutanan Prop. Riau Di Pekanbaru
9. Yth. Bapak Bupati Kepulauan Meranti Di Selatpanjang
10. Yth. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.Kep. Meranti Di Selatpanjang
11. Yth. Kapolres Kab. Bengkalis Di Bengkalis
12. Yth. Bapak Kadishutbun Kab. Kep. Meranti Di Selatpanjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar