Senin, 07 Maret 2011

Aku Memahami Makna Hidup dan Menjadi Manusia Bersama Partai Rakyat Demokratik (PRD)

TIDAK ADA DEMOKRASI DI INDONESIA. Demokrasi --dalam makna kedaulatan rakyat-- adalah prinsip dasar dan landasan bagi pembentukan suatu kekuasaan negara. Selama kedaulatan rakyat masih belum mendapatkan tempat yang layak dalam kehidupan ekonomi, politik, dan budaya sebuah bangsa dan masyarakat, selama itu pula sejarah akan memberikan alat-alat perlawanan untuk menegakkannya.

Lahir di desa lukit pada tanggal 6 januari 1985 tepatnya di sebuah pulau kecil kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kabupaten Kepulauan Meranti adalah salah satu kabupaten di provinsi Riau, Indonesia, dengan ibu kotanya adalah Selatpanjang.

Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri dari Pulau Tebingtinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap. Adapun nama Meranti diambil dari nama gabungan "Pulau Merbau, Pulau Ransang dan Pulau Tebingtinggi".


Pembentukan Kabupaten Meranti merupakan pemekaran dari kabupaten Bengkalis dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008, Dasar hukum berdirinya kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009.

Tuntutan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat Meranti sejak tahun 1957. Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga tahun 2008, yang merupakan satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu,dengan perjuangan gigih sejumlah tokoh masyarakat Meranti maka pada tanggal 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari kabupaten Bengkalis. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut maka dituangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05/KPTS/P/DPRD/1999/2000 tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkalis, Surat Bupati Bengkalis Nomor 135/TP/876 tanggal 17 Juni 1999, Perihal dukungan terhadap pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Nomor 16/KPTS/DPRD/2008 tanggal 11 Juli 2008, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/21.16.a tanggal 9 Juni 2008 Perihal Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.24 tanggal 8 September 2008 perihal Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, Keputusan Gubernur Riau Nomor 1396/IX/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Keputusan Gubernur Provinsi Riau Nomor 100/PH/58.32 tanggal 18 Desember 2008 tentang Persetujuan Pemerintah Provinsi Riau terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan maka tanggal 19 Desember 2008 Pemerintah memutuskan dan menetapkan terbentuk Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.

Kota Selatpanjang merupakan pusat pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti, duhulu merupakan salah satu bandar (kota) yang paling sibuk dan terkenal perniagaan di dalam kesultanan Siak. Bandar ini sejak dahulu telah terbentuk masyarakat heterogen, terutama suku Melayu dan Tionghoa, karena peran antar merekalah terbentuk erat dalam keharmonisan kegiatan kultural maupun perdagangan. Semua ini tidak terlepas ketoleransian antar persaudaraan. Faktor inilah yang kemudian menyuburkan perdagangan dan lalu lintas barang barang maupun manusia dari China ke nusantara dan sebaliknya.

Ramai interaksi perdagangan didaerah pesisir Riau inilah menyebabkan pemerintahan Hindia Belanda ikut ambil dalam bagian penentuan nama negeri ini. Sejarah tercatat pada masa Sultan Siak yang ke 11 yaitu Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin. Pada tahun 1880, pemerintahan di Negeri Makmur Tebing Tinggi dikuasai oleh J.M. Tengkoe Soelong Tjantik Saijet Alwi yang bergelar Tuan Temenggung Marhum Buntut (Kepala Negeri yang bertanggung jawab kepada Sultan Siak). Pada masa pemerintahannya di bandar ini terjadilah polemik dengan pihak Pemerintahan Kolonial Belanda yaitu Konteliur Van Huis mengenai perubahan nama negeri ini, dalam sepihak pemerintahan kolonial Belanda mengubah daerah ini menjadi Selatpanjang, namun tidak disetujui oleh J.M. Tengkoe Soelong Tjantik Saijet Alwi selaku pemangku daerah. Akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama Negeri Makmur Tebing Tinggi berubah menjadi Negeri Makmur Bandar Tebingtinggi Selatpanjang. J.M. Tengkoe Soelong Tjantik Saijet Alwi mangkat pada tahun 1908.

Secara geografis kabupaten Kepulauan Meranti berada pada koordinat antara sekitar 0° 42' 30" - 1° 28' 0" LU, dan 102° 12' 0" - 103° 10' 0" BT, dan terletak pada bagian pesisir timur pulau Sumatera, dengan pesisir pantai yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia - Malaysia - Singapore (IMS-GT ) dan secara tidak langsung sudah menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam - Tj. Balai Karimun. Dalam rangka memanfaatkan peluang dan keuntungan posisi geografis dan mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah perbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, maka wilayah kabupaten Kepulauan Meranti sangat potensial berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara/Pintu Gerbang Internasional yang menghubungan dengan Riau daratan dengan negara tetangga melalui jalur laut, hal ini untuk melengkapi kota Dumai yang terlebih dahulu ditetapkan dan berfungsi sebagai kota Pusat Kegiatan Strategis Negara yaitu yang berfungsi sebagai beranda depan negara, pintu gerbang internasional, niaga dan industri.

Luas kabupaten Kepulauan Meranti : 3707,84 km², sedangkan luas kota Selatpanjang adalah 849,50 km².

Bentang alam kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari daratan rendah. Pada umumnya struktur tanah terdiri tanah alluvial dan grey humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau (mangrove). Lahan semacam ini subur untuk mengembangkan pertanian,perkebunan dan perikanan. Daerah ini beriklim tropis dengan suhu udara antara 25° - 32° Celcius, dengan kelembaban dan curah hujan cukup tinggi. Musim hujan terjadi sekitar bulan September-Januari, dan musim kemarau terjadi sekitar bulan Februari hingga Agustus.

Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti sungai Suir di pulau Tebingtinggi, sungai Merbau, sungai Selat Akar di pulau Padang serta tasik Putri Pepuyu di Pulau Padang, tasik Nembus di pulau Tebingtinggi), tasik Air Putih dan tasik Penyagun di pulau Rangsang. Gugusan daerah kepulauan ini terdapat beberapa pulau besar seperti pulau Tebingtinggi (1.438,83 km²), pulau Rangsang (922,10 km²), pulau Padang dan Merbau (1.348,91 km²).

Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi sumber daya alam, baik sektor Migas maupun Non Migas, di sektor Migas berupa minyak bumi dan gas alam, yang terdapat di daerah kawasan pulau Padang. Di kawasan ini telah beroperasi PT Kondur Petroleum S.A di daerah Kurau desa Lukit (Kecamatan Merbau), yang mampu produksi 8500 barel/hari. Di sektor Non MIgas kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi beberapa jenis perkebunan seperti sagu dengan produksi 440.309 ton/tahun(2006), kelapa: 50.594,4 ton/tahun, karet: 17.470 ton/tahun, pinang: 1.720,4 ton/tahun, kopi: 1.685,25 ton/tahun. Hingga kini potensi perkebunan hanya diperdagangkan dalam bentuk bahan baku keluar daerah Riau dan belum dimaksimalkan menjadi industri hilir, sehingga belum membawa nilai tambah yang mendampak luas bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Sementara di sektor kelautan dan perikanan dengan hasil tangkapan: 2.206,8 ton/tahun. Selain itu masih ada potensi dibidang kehutanan, industri pariwisata, potensi tambang dan energi.

Potensi Ekonomi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Perkebunan dan Industri Sagu
Luas area tanaman sagu di Kepulauan Meranti ( 44,657 Ha / 2006 )yaitu 2,98% luas tanaman sagu nasional.Perkebunan sagu di Meranti telah menjadi sumber penghasilan utama hampir 20% masyarakat Meranti.Tanaman sagu atau rumbia termasuk dalam jenis tanaman palmae tropical yang menghasilkan kanji (starch) dalam batang (steam). Sebatang pohan sagu siap panen dapat menghasilkan 180 – 400 kg tepung sagu kering. Tanaman sagu dewasa atau masak tebang (siap panen) berumur 8 sampai 12 tahun atau setinggi 3 – 5 meter. (Jong Foh Soon, Ph.D, PT National Timber Forest product) Produksi sagu (Tepung Sagu) di Kepulauan Meranti pertahun mencapai 440.339 Ton (tahun 2006). Produktivitas lahan tanaman sagu per tahun (kondisi eksisiting) dalam menghasilkan tepung sagu di Kepulauan Meranti mencapai 9,89 Ton/Ha.

Pada tahun 2006 di Kepulauan Meranti 440.000 ton lebih tepung sagu dihasilkan dari pabrik pengolahan sagu (kilang sagu). Tak didapat data pasti mengenai jumlah kilang dan kapasitas kilang pengolahan, namun diperkirakan terdapat 50 kilang sagu dengan mengunakan teknologi semi mekanis dan masih memanfaatkan sinar matahari untuk pengeringan (penjemuran). Terdapat dua kilang sagu yang telah beroperasi dan memproses sagu secara modern dengan kapasitas desain 6.000 dan 10.000 Ton tepung sagu kering per tahun.

Tangisan pertamaku terdengar di Tanah Gambut dengan Luas 110.000 Ha yang biasanya di sebut Pulau Padang. sebuah Pulau yang memiliki Tasik Putri Pepuyu/Putri Pepuyu Lake, Berlokasi Desa Tanjung Padang / Pulau Padang Kecamatan Merbau, merupakan daerah ditengah hutan lindung yang belum banyak disentuh oleh manusia sehingga belum ada kerusakan dan perubahan. Tasik Putri Pepuyu terkenal denga legenda tentang cinta Raja Terubuk dan Putri Pepuyu yang tidak kesampaian. Tasik Putri Pepuyu mempunyai potensi wisata seperti berkemah, berperahu dan lain-lain. saya merupakan Anak bungsu atau anak paling terkecil dari 7 bersaudara, 2 perempuan dan 5 laki-laki dari pasangan suami isteri Hasan bin Atan (al-marhum) ayah dan Siti zaharah Ibu. satu hal yang membedakan antara saya dengan 6 saudara saya yang lainya adalah Dari kecil hingga usia 13 tahun saya mengidap penyakit susah bicara atau GAGAP.

Menyelesaikan sekolah dasar (SD) dan Madrasah Tsanawiah Negeri (MTsN) sederajat Dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Desa Bagan Melibur Kampung Jawa kecamatan Merbau Pulau Padang. Melanjutkan Pendidikan Sekolah Menengah Tingkat Atas (SMA) di kecamatan Bukit Batu, Sungai Pakning di tepatnya SMA Binaan Khusus Negeri 01 Sejangat. Di sekolah saya aktif di OSIS dan sempat mendirikan ROHIS AL-ASSAF sebelum menyelesaikan Pendidikan.

Kondisi ekonomi keluarga yang tergolong ekonomi lemah memaksa dan mendidik saya menjadi anak yang sedikit berbeda dengan anak-anak lainya di usia sebaya pada masa itu. Di usia wajib belajar 9 tahun saya sudah berprofesi ganda sebagai PELAJAR dan Sebagai BURUH. Suka atau tidak suka Bekerja sebagai buruh bongkar muat Karet atau Ojol "Bahasa melayu", mau atau tidak mau kegiatan ini saya tekuni mulai dari kelas 1 hingga kelas 3 MTsN setiap Hari Minggu, di hari-hari lainya sebelah Pagi saya mengesi waktu menjadi sebagai pedagang makanan ringan di sekolah SD tempat saya di dulunya disekolahkan. sementara di malam harinya saya menfaatkan waktu untuk berkerja menjadi Kernet Pelangsir Kayu.

Jauh dari keluarga dan orang tua, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari "Door Semir" atau Pencuci Mobil dan Sepeda motor adalah merupakan kegiatan Rutin saya dan merupakan alternatif Ekonomi selama saya menjalani peroses Sekolah SMA di sungai pakning namun itupun saya merasa tidak cukup penghasilan, Bekerja sebagai Pembersih Rumah di Komplek Pertamina alias Tukang Sapu Perkarangan atau halaman rumah adalah Jalan yang harus di tempuh. di sungai pakning saya tinggal menumpang di rumah Pedagang Bakwan, Tahu Goreng ( BATAGOR ) dari Orang suku Sunda seingat saya bernama Aceng dan Faisal.

Hijrah ke Pekanbaru melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi setelah lulus SMA adalah sesuatu yang tidak terfikirkan dan merupakan hal yang mustahil bagi saya pada saat itu. Namun sejarah berkata lain, dalam kondisi Pasrah dan Putus asa ketika "Membisunya" Kedua Orang Tua saya dan hanya mampu "meneteskan Air mata", dengan tidak menjawab pertanyaan, apakah ada dana untuk membantu saya masuk kuliah atau tidak? itu sudah cukup membuktikan bahwa cita-cita untuk menjadi mahasiswa harus kandas di tengah jalan.

Tidak lama-lama, di saat seluruh teman-teman saya yang lainnya sibuk mengurus seluruh persiapan untuk pendaftaran mahasiswa baru. Perjalanan hampa dari kampung ke sungai pakning tempat dulunya saya menyelesaikan pendidikan menengah ke atas harus tapi dengan sangat terpaksa di lakoni bertujuan untuk melamar pekerjaan. Dengan persaan "DONGKOL" setelah lulus SMA dan positif tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tiba-tiba berubah menjadi sesuatu hal yang sangat menggembirakan. Tidak pernah terduga oleh saya pada waktu itu bahwa Pengurus Mesjid Komplek Pertamina Sungai Pakning memberikan saya bantuan dana kuliah untuk masuk awal saja. Besar kemungkinan mereka simpati kepada saya dikarenakan sering ketemu di Mesjid waktu Sholat Ashar. Saya bekerja sebagai tukang sapu yang kebetulan rumah tempat saya bekerja tidak jauh dari mesjid dan selain sering Sholat berjamaah, kebetulan saya juga aktif di acara pesantren kilat tahunan yang sudah menjadi agenda rutin pengurus mesjid komplek pertamina di setiap bulan suci Rhomadan.

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (F-DIK) jurusan Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Khasim (UIN SUSKA)Riau adalah pilihan yang saya ambil saat itu dengan pertimbangan yang matang, karna cita-cita saya adalah menjadi Da'i atau Mubaligh pada saat itu.

Selama menjalani kehidupan baru sebagai Mahasiswa, saya Tinggal di mesjid sebagai Gharim atau Penjaga Mesjid. Tentunya persoalan ekonomi menjadi hal utama untuk di pikirkan dengan lingkungan baru, al-hasil bekerja sebagai Tukang Parkir haruslah saya laksanakan di sebelah Sore, dan malam harinya saya bekerja di Bakmi Tebet. seperti biasa karena merasa tidak Puas dengan Penghasilan yang ada akhirnya saya memutuskan untuk menjadi Badut setiap hari minggu mengisi acara pesta ulang tahun anak-anak sebagai MC dengan Upah 70.000 setiap kali main, joob ini saya dapatkan dari kakak tingkat yang sangat akrab dengan saya pada saat itu, namanya Teguh.

Beberapa teman-teman mahasiswa sepat tidak percaya kalu saat itu saya juga bekerja sebagai badut, dan akhirnya mereka ingin ikut di saat saya mengisi acara nantinya untuk membuktikanya. Karena di anggap lucu oleh rekan-rekan, saya berinisiatif membentuk Group Lawak yang di beri nama Lawak Era Baru Ala Islami (LEBAI). personil LEBAI ada 3 orang Rose, Baim dan Saya Sendiri semuanya berasal dari Fakultas Dakwah. Alhamdulillah, benar atau tidak Group yang kami dirikan ini sering mendapat juara 1 di setiap kali ada perlombaan di kampus.

Saya bersama rekan-rekan bersepakat bahwa kharir ini akan kami lanjutkan dengan mengikuti Lomba Lawak SePROVINSI Riau yang di gelar oleh Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI)Wilayah Riau yang di pimpin Otong Lenong dan Kawan-kawan, yang akhirnya kami mendapat juara II. Ternyata dunia senda gurau dalam tawa ini menyebabkan saya mendapat tawaran sebagai Pemain dan Bintang Utama dalam Sinetron Komedi yang di Sutradarai Oleh Mustamir Thalib berjudul TELATAH WAK ATAN.

Di Semester 2 saya sudah Aktif di Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), selain itu saya juga Aktif di Organisasi Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Karomah UIN SUSKA Riau dan Hizbut Tahrir Indonesia "HTI"Memahami Perguruan tinggi adalah sebuah institusi yang tidak sekedar untuk kuliah, mencatat pelajaran, pulang dan tidur. Tapi harus dipahami bahwa perguruan tinggi adalah tempat untuk penggemblengan mahasiswa dalam melakukan kontempelasi dan penggambaran intelektual agar mempunyai idealisme dan komitmen perjuangan sekaligus tuntutan perubahan.


Dari PENYAKIT HEROIK mahasiswa Menuju Kesadaran Politik
Sadar pada waktu itu oleh saya saat ini, sebenarnya yang terjadi pada saya adalah PENYAKIT HEROIK mahasiswa. Dalam Merespon Pengaduan masyarakat tentang perampasan tanah hingga Ada upaya penyerangan secara terencana yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi terhadap masyarakat Desa Mandi Angin dengan memobilisasi PAM SWAKARSA 911 dan Buruh Harian Lepas yang didatangkan dari Kalimantan terhadap masyarakat seperti kejadian di Desa Mandi Angin dan Suluk Bongkal kata masyarakat, Secara historis, dusun Suluk Bongkal termasuk dalam Besluit yang dipetakan sejak Belanda menjalin kerjasama dengan kerajaan Siak, diperkirakan tahun 1940. Sekitar tahun 1959, dibuatlah peta yang mempunyai ketentuan pembagian wilayah memiliki hutan tanah ulayat batin (keabsahan suku Sakai) termasuk didalamnya wilayah Suluk Bongkal. Setelah sekian lama masyarakat Suluk Bongal hidup berdampingan dengan suku-suku lain di dusunnya, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan dimaksud, konflik pun mulai mencuat, dan beberapa masyarakat dusun terpaksa pindah, karena tidak tahan lagi dengan pola kekerasan yang dilakukan oleh 911 selaku pengaman asset perusahaan. ini merupakan ekses dari lambannya pemerintah dalam menyikapi dan mengambil langkah progress dalam upaya penyelesaian masalah ini, Jihad Biar Mati Tak Masalah hanya itu yang teringat ketika saya mendengar cerita di atas yang di sampaikan kepada saya dan kawan-kawan mahasiswa lainya saat itu, sengketa tanah ini juga terjadi di kabupaten Kampar, Bengkalis, dan Siak oleh PT. Arara Abadi Di Provinsi Riau. Kisah orang Sakai menjadi gambaran umum suku-suku lain Riau yang bernasib sama. Suku Talang Mamak di selatan Kabupaten Indragiri, orang Petalangan yang hidup di antara Sungai Indragiri dan Sungai Kampar, orang Laut di Kepulauan Riau, Suku Akit, Suku Hutan juga orang Kuala kini dihimpit persoalan yang sama. Budaya mereka dikerdilkan karena alam rusak dan hidup mereka diamputasi oleh lahan yang makin menyempit akhirnya saya menghadiri Kongres Komite Perjuangan Pembebasan Tanah Rakyat Riau (KP2TR2) yang dihadiri oleh 120 kelompok tani berasal dari Kampar, Siak, Bengkalis, dan Pekanbaru yang akan mendirikan organisasi Tani sebagai alat Perjuangan dan di sepakati organisasi tersebut bernama Serikat Tani Riau (STR) di sinilah awalnya saya terjun ke dunia Politik.

Dimulai dengan konsolidasi-konsolidasi Komite Perjuangan Pembebasan Tanah Rakyat Riau (KP2TR2) di akhir November 2006 lalu, termobilisasilah 1.700 orang dalam himpunan kekuatan SEGERA. Aksi yang dimulai sejak tanggal 6 hingga 8 Maret 2007 tersebut menghasilkan 1 diantara 3 surat Gubernur Riau menyikapi konflik agrarian antara rakyat dan PT. AA yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) tertanggal 8 Maret 2007, dengan nomor: 100/PH/13.06, sifat PENTING, Perihal: Upaya Penyelesaian Permasalahan PT. Arara Abadi dengan Masyarakat, yang isinya antara lain pada point 3 disebutkan bahwa; pada tanggal 7 Maret 2007, pemerintah telah memanggil PT. AA, serta perusahaan tersebut sepakat untuk menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada Pemerintah.

Pasca aksi 1 Mei 2007 di kantor Gubernur Riau yang dihadiri oleh 2.300 massa aksi SEGERA, tanggal 15 Mei 2007 Menteri Kehutanan mengeluarkan surat nomor: S.319/MENHUT-VI/2007, hal: Upaya Penyelesaian Permasalahan PT. Arara Abadi dengan Masyarakat, ditujukan kepada Gubernur Riau, ditegaskan bahwa acuan penyelesaian konflik agraria tersebut adalah; a) Terhadap laha yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki pihak ketiga secara sah dan telah ada sebelum SK. HPHTI/IUPHHK-HT diterbitkan, dapat dikeluarkan dari areal kerja IUPHHK-HT atau dienclave dan diukur luasnya secara akurat, b) Sedangkan terhadap kegiatan perambahan hutan/okupasi yang terbukti melanggar ketentuan agar diproses secara hokum sesuai perundang-undangan berlaku, c) masyarakat hokum adapt perlu diperhatikan untuk mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya antar lain melaui alokasi tanaman kehidupan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1995 tanggal 6 Februari 1995 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri jo. Peratutan Menteri Kehutanan Nomor: P.21/Menhut-II/2006 tanggal 4 April 2006.
Secara administrative, surat dari Gubernur Riau dan Menteri Kehutanan diatas merupakan sebuah kemenangan kecil, namun sangat bersifat normative. Kemenangan kecil tersebut itu, perlu kita nyatakan dalam tindakan organisasi guna menegaskan kepada pejabat berwenang, bahwa rakyat tidak bisa menunggu terlalu lama lagi. Rakyat tidak bisa merasakan untuk kesekian kalinya lagi kesengsaraan akibat penggusuran, perampasan tanah, ladang, kuburan nenek moyang kita, dan lain sebagainya. Yang merupakan investasi – harta simpanan/warisan – bagi anak cucu kita kelak. Maka, reclaiming di bulan Juli 2007, telah menghasilkan hal yang sangat nyata di beberapa desa basis tani kita, salah satunya di dusun Suluk Bongkal, desa Beringin kabupaten Bengkalis.

24 Januari 2007 Akhirnya di bentuklah sebuah Alat Pemersatu dari seluruh Sektor dengan Nama "Sentral Gerakan Rakyat Riau" (SEGERA). Selain Organisasi yang berada di bawah Front ini, seperti "Serikat Rakyat Miskin Indonesia" (SRMI), "Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia" (FNPBI) dan Serikat Tani Riau(STR)ikut Juga bergabung di dalamnya Partai Rakyat Demokratik (PRD) dan dari sinilah awalnya saya mengenal Partai yang 15 tahun yang lalu di deklarasikan , tepatnya 22 Juli 1996, ketika rejim Soeharto masih ganas-ganasnya menindas gerakan rakyat dan pro-demokrasi, Partai Rakyat Demokratik (PRD). beberapa hal yang membuat saya bangga bergabung dengan Organisasi Politik ini adalah karena organisasi-organisasi yang berada didalamnya senantiasa mengutamakan gerakan-gerakan massa dalam setiap perjuangan. Gerakan massa yang terpimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sadar akan kemenangan sejati rakyat terhisap, mengubur sistem kapitalisme dan menggantikannya dengan sistem yang baru, yaitu sistem kolektivisme (komunal-modern).

pada Pada tahun 2007, KPP-STR memutuskan untuk berafiliasi secara politik dan organisasi dengan Serikat Tani Nasional (STN). Tujuan didirikannya STR adalah untuk menghapuskan sistem penghisapan yang berlaku pada kaum tani, serta sektor rakyat lainnya seperti Kaum Miskin kota dan Buruh serta Mahasiswa berada pada kondisi tertindas, terpaksa, dan terkungkung membuat setiap manusia mengarah pada pemilihan kebebasan, apakah akan tertindas selamanya atau ada hal yang bisa dilakukan...

Aksi massa adalah suatu metode perjuangan yang mengandalkan kekuatan massa dalam menekan pemerintah/pengusaha untuk mencabut atau memberlakukan kebijakan yang tidak dikehendaki massa taktik inilah yang di gunakan (SEGERA) pada saat itu Dorongan terpokok yang melahirkan aksi massa adalah keinginan massa akan perubahan. Tidak bisa dipungkiri bahwa demonstrasi mahasiswa, aksi rakyat, dan gerakan lain dari kelompok kepentingan dalam rangka mewujudkan mimpi perubahan. BERANJAK DARI Kesadaran Politik Kaum Tani yang Tertindas dan Memahami Makna Tujuan Perjuangan terpimpin, Ribuan Kaum Tani turun kejalan. dan Karena tidak ada ketegasan sikap dari Pihak Pemerintah dalam menyelesaikan sengketa AGRARIA Antara Masyarakat Penggarap Dengan Pihak Perusahaan ini, akhirnya Aksi Lapanganpun di lakukan....

Kalangan pengusaha mulai mengkawatirkan sepak terjang Serikat Tani Riau (STR). sehingga Asosiasi Pengusaha Indonesia Juga Angkat Bicara. Menurut Apindo, pola gerakan STR di Bawah Front SEGERA mirip preman terorganisir dan menjadi ancaman serius bagi iklim investasi di Riau. sebagaimana tercatat di Riauterkini-PEKANBARU- Mencermati modus dan trend gerakan dari kelompok yang menamakan dirinya Serikat Tani Riau (STR) yang secara membabi-buta melakukan pendudukan terhadap lahan dari perusahaan yang memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara tidak sah, Lagi-lagi Legitimasi pemerintah menjadi senjata untuk dengan mudahnya mengatakan Rakyat melakukan pengrusakan terhadap property milik perusahaan seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) yang nota bene merupakan hasil investasi dari perusahaan.

Anehnya Sebuah perusahaan Raksasa dengan Pengawalan Ekstra Ketat itu melalui Apindo mengatakan Anggota Serikat Tani Riau melakukan intimidasi terhadap pekerja perusahaan yang menjalankan tugas di lapangan. Dengan dalil tersebut Dewan Pimpinan Provinsi Riau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa gerakan Serikat Tani Riau merupakan ancaman serius terhadap iklim investasi di Riau.

Tak diragukan lagi bahwa investasi adalah sarana untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu investasi membutuhkan keamanan dan kenyamanan berusahaan serta yang terpenting jaminan kepastian hukum. APINDO berpendapat bahwa gerakan Serikat Tani Riau telah membuat beberapa investor yang beroperasi di Riau terganggu dalam melakukan kegiatan operasional dalam mengembangkan investasi dengan menduduki lahan secara paksa dan Isu yang diangkat mengundang simpati rakyat dengan menggelontorkan isu apa yang mereka sebut re-distribusi asset terhadap lahan yang memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Menurut APINDO, STR mengatas-namakan kepentingan rakyat, tetapi sebenarnya yang diperjuangkan adalah kepentingannya sendiri. Tujuan mereka adalah de-stabilisasi politik dengan slogan revolusi sampai mati, padahal sebenarnya rakyat justru membutuhkan stabilisasi politik. Kentara sekali dari isu yang diusung dan symbol-simbol yang dipakai gerakan mereka sangat politik, bukan untuk kepentingan rakyat kecil.

STR di anggap memprovokasi perusahaan yang lahannya mereka duduki agar terjadi bentrokan dengan harapan akan timbul korban, dan dengan mudah akan STR plintir menjadi isu HAM, kekerasan sehingga menjadi santapan gurih dari NGO luar negeri yang memang mengharapkan Prusahaan HTI PT.Arara Abadi tidak stabil dan pada gilirannya akan mengganggu market produk-produk unggulan dari Riau seperti sawit, pulp and paper dan produk lainnya di market internasional

saya ingat APINDO menyesalkan pernyataan Ketua STR, Reza Zulhelmi pada waktu itu di salah satu media, bahwa STR lebih mengedepankan penyelesaian politik pada saat itu. dan Apindo berpendapat Hukum harus ditegakkan, jangan memanfaatkan masyarakat. Mari kita secara bersama-sama mengedepankan hukum, di Negara hukum ini dan bahkan APINDO mengharapkan serta menghimbau agar hal ini dapat menjadi perhatian serius dari berbagai pihak yang berkompeten, karena jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha tidak saja ditujukan kepada investor yang berinvestasi ke Riau justru yang terpenting justru adalah menjaga investasi yang telah established di Riau sesuai dalam kesepakatan antara APINDO – POLDA RIAU dan BPKM, pada beberapa waktu yang lalu sebagaimana tertangkap di Media saat itu untuk memberantas modus premanisme di Riau. Gerakan STR nyaris merupakan premanisme yang terorganisir. WOOOOOW Luar Biasa...!!

Begitu memahaminya saya tentang perjuangan ini, jelaslah kerja-kerja di balik intervensi para pemodal besar serakah yang bercokol di negeri ini pastilah kekuatan modalnya mampu menggiurkan banyak bangsa penjilat yang mengukur hidup dengan sebatas uang akan mengancam kerja-kerja perjuangan ini, musuh tidak jauh-jauh kecuali bagi bangsa sendiri. Sudah terlalu banyak yang luka, menjadi korban dan bahkan terbunuh demi cita-cita ini.. hanya di karenakan sumber daya alam yang besar serta dengan berjalanya waktu, berbagi peraturan perundang-undangan tersebut lebih mencerminkan kepentingan sektoral dengan segala dampak negatifnya, antara lain berupa konflik penguasaan dan permanfaatan sumber daya alam tertentu yang terjadi diantara para pelaku ekonomi yakni negara / pemerintah berhadap masyarakat, investor berhadapan dengan masyarakat, atau konflik antara sektor yang masing mengatas namakan kepentingan pembangunan. Sudah barang tentu yang paling dirugikan dalam berbagai benturan kepentingan itu adalah masyarakat, yang karna rendah akses politik dan pemodalan menjadikan mereka kaum yang terpinggirkan dalam hiruk pikuk proyek-proyek pembangunan.

Perjuangan untuk merebut Hak atas kesejahteraan di negeri sendiri ini, telah di gagas oleh pejuang-pejung NKRI ini dengan mengikhlaskan Meregang Nyawa untuk kata MERDEKA haruslah tetap saya lanjutkan bersama kawan-kawan. Karena saya menyadari bahwasanya bangsa ini belum merdeka secara politik dan ekonomi. Saya mengikat tali keteguhan hati bersama nafas yang tidak sepantasnya terengah-engah di medan juang ini bersama sejarah yang telah terukir dari masa rakyat tertindas. Kesuburan tanah menjadi petaka bagi kaum tani yang seharusnya sejahtera namun sebaliknya kelaparan, lalu mati dan takjarang terpenjara akibat perampasan tanah.
Padahal kita paham tanah sangat fital utuk rakyat bermukim dan berusaha, komersialisasi tanah tanpa kedaulatan dan control adalah perusos pembusukan terhadap rakyat, rakyat memasuki lingkaran kemiskinan karena tanah untuk bermukim dan berusaha kian menjadi mahal harganya seakan memperkokoh kenyataan bahwa rakyat menjadi penumpang di negerinya sendiri.

Kecendrungan keberpihakan penguasa kepada pengusaha semakin jelas. walaupun saya menyadari apa yang kami lakukan tak sebanding dengan apa yang telah diperbuat oleh bapak bangsa yang terkubur di pusara, tetapi kami tegas mengatakan bahwa saya Tidak Membutuhkan Pengakuan apapun dari yang setiap hal yang merupakan kerja-kerja politik organisasi ini. Teringat oleh saya SEGERA sebagai pelopor gerakan rakyat multisektoral di Riau pada waktu itu harus mampu mendesak pemerintahan untuk melaksanakan janjinya, melakukan pemetaan ulang lahan konflik selekas mungkin. Desakan tersebut tentunya harus dengan massa aksi yang terorganisir dan terpimpin. Maka bukan hanya sekedar melaksanakan semboyan kita; REBUT, TANAM, JAGA saja. Melainkan mesti dan harus menguatkan struktur organisasi yang telah kita bangun dengan darah dan airmata ini. Dengan massa aksilah, kemenangan-kemenangan kecil diraih secara berlahan. Kemenangan yang didapat dari perjuangan terpimpin dan terorganisir, sehingga membuat kecut kaum pemilik modal yang dahulunya berlagak sebagai setan pencabut nyawa. Berkacak pinggang, setiap hendak menggusur perkampungan, perkebunan, kuburan nenek moyang, bahkan rumah-rumah kaum tani. Mengerahkan sipil reaksioner yang selalu membawa anjing pelacak, pentungan, eskavator guna merubuhkan gubuk-gubuk petani, mencabuti tanaman-tanaman kita, membuat takut anak-anak serta keluarga kita semua. Tapi kini, dengan massa aksi yang terpimpin, kita sudah mampu meraih kembali dusun Suluk Bongkal (4586 ha), tanah-tanah konflik beberapa desa di tiga kabupaten (Siak, Bengkalis, dan Kampar). Mereka (PT. Arara Abadi, red) pun kecut, sehingga mengumbar ketertakutannya di media-media massa. Seperti halnya prolog berita yang dibuat oleh harian Metro Riau edisi Senin, 17 Maret 2008: “Sekitar 800 hektar lahan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang hak pengelolaannya diberikan kepada PT Arara Abadi (PT. AA), kini berubah menjadi perkebunan dan perkampungan. Jangankan perusahaan pemasok bahan baku bagi PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) ini, pemerintah pun tak mampu mengamankan investasi milyaran rupiah itu akibat kuatnya tekanan dari kelompok massa yang terorganisir dan mengusung isu tanah ulayat.”

Sedemikian takutkah mereka, sehingga mesti memasang kuda-kuda kuat untuk menghadapi rakyat yang selama ini ditindas, yang sudah bersatu padu dalam sebuah kekuatan besar terorganisir dan terpimpin, SEGERA. Ketakuan yang lahir setelah rakyat mendapatkan kembali keberanian untuk melawan serta mengusir para perampas tanah. Ketakutan yang mampu kita lahirkan di setiap benak kaum pemilik modal tersebut adalah wujud awal kemenangan kecil, setelah kita mampu merebut kembali tanah, perkampungan, tegalan, kuburan nenek moyang, ladang, dan lain sebagainya yang sudah sekian lama mereka kuasai dengan kekuatan sipil reaksionernya, PAM SWAKARSA juga 911.

Soekarano, sebagai seorang mantan presiden Republik Indonesia yang pertama sudah menggambarkan terlebih dahulu kepada kita, melalui pengalaman-pengalaman perjuangan kaum terjajah, bahwa hanya dengan massa aksi yang terpimpin dan terorganisir lah kemenangan rakyat terhisap dapat diraih. Dari mulai kemenangan-kemenangan kecil, hingga pada akhirnya kita mendapati kemenangan besar (Fathum Mubinaa).

Akhirnya Pada tanggal 18 Desember 2008 tepatnya pukul 10.00 WIB pasukan Brimob Polda Riau beserta 500-an pasukan Samapta serta pasukan kepolisian dari Polres Bengkalis yang dipimpin langsung oleh Dir. Reskrim Polda Riau Kombes. Alex Mandalika mendatangi Dusun Suluk Bongkal untuk melakukan pengusiran terhadap warga yang berdiam di Dusun tersebut karena dianggap telah melakukan penyerebotan terhadap areal HPHTI PT. Arara Abadi. Pasukan tersebut dilengkapi dengan persenjataan (pentungan dan senjata api) serta water cannon. Kedatangan pasukan tersebut telah diketahui kabarnya oleh warga Dusun sejak sehari sebelumnya sehingga membuat warga Dusun seluruhnya melakukan mobilisasi ke jalan masuk Dusun untuk mempertahankan kampung.

Beberapa saat kemudian masyarakat coba untuk melakukan perundingan dengan kepolisian yang dipimpin oleh Kepala Dusun Suluk Bongkal Khalifah Ismail, Ketua RW 03 Rasyidin, Tokoh masyarakat Suluk Bongkal Pongah, Loceng dan beberapa tokoh masyarakat lainnya yang didampingi oleh Ketua Umum Serikat Tani Riau Riza Zuhelmy. Perundingan dilakukan dengan pihak kepolisian yang langsung dipimpin oleh Dir. Reskrim Polda Riau yang didampingi aparat kepolisian lainnya. Awalnya warga menanyakan tentang operasi yang dilakukan dan surat perintah, namun pihak kepolisian hanya menjawab ini perintah atasan. Hal yang sangat aneh operasi yang menggunakan banyak perlengkapan dan dipimpin langsung oleh perwira polri ini tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, tidak ada surat perintah resmi pelaksanaan penggusuran serta tidak ada keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi ini. Warga meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif karena Dusun tersebut syah merupakan sebuah perkampungan berdasarkan peta administrasi wilayah Dusun Suluk Bongkal yang ditandatangani oleh Bupati Bengkalis pada 12 Maret 2007 seluas 4.856 ha (tertuang dalam lembaran Pemerintahan Kabupaten Bengkalis no. 0817-22 0817-31.0618-54 0616 63).

Satu jam kemudian sekitar pukul 11.30 WIB pihak kepolisian berupaya menerobos barisan ibu-ibu dan anak-anak yang berdiri di jalan masuk menuju Dusun Suluk Bongkal (KM 46) yang dari pagi telah berada di lokasi untuk mempertahankan kampung halaman. Sembari itu polisi juga melakukan upaya penahanan Riza Zuhelmy (Ketua Umum Serikat Tani Riau) beserta beberapa perwakilan masyarakat yang mengikuti perundingan. Namun hal ini dengan segera direspon oleh warga sehingga sempat terjadi aksi saling tarik-menarik ketika polisi secara paksa untuk memasukkan Riza Zuhelmy kedalam mobil yang dikendarai kepolisian. Alhasil masyarakat berhasil melakukan penyelamatan terhadap rekannya yang mau ditahan dan kemudian dievakuasi didalam kampung. Situasi sempat mereda dan masyarakat tetap berbaris-bertahan di depan jalan masuk dusun sembari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan-wajib nasional symbol keteguhan mempertahankan kampung halaman. Aksi saling mendorong pun sempat terjadi, dari lokasi massa terdengar kabar bahwa pihak kepolisian sebagian telah bersiap untuk meninggalkan lokasi, sesaat kemudian kembali sontak dengan kabar pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap 10 warga dan hendak mengepung dusun melalui jalan masuk lain.

Dari jalan PT. Adei P & I yang juga bisa menuju ke dusun telah terlihat rombongan kepolisian dalam jumlah yang cukup banyak (ratusan) dengan mengendarai mobil truck kepolisian dan mobil kepolisian lainnya menutup jalan tersebut sehingga warga panik karena khawatir kampung akan dikepung dan warga tergusur serta seluruh isi kampung diluluh lantahkan. Proses evakuasi pun dilaksanakan terhadap beberapa tokoh masyarakat termasuk juru runding yang diutus oleh masyarakat. Tepat pukul 11.35 WIB ketika proses evakuasi dilakukan bentrokan pun tak terelakkan ketika polisi memaksa warga untuk mundur dengan tindakan represif dan menggunakan persenjataan. Gas air mata pun ditembakkan oleh polisi melalui water cannon kearah warga sehingga membuat kondisi tak terkendali. Kabar yang didapat dari warga, polisi juga mengeluarkan tembakan dari senjata api (menembakkan peluru karet) sedikitnya melukai 2 warga terkena tembakan tersebut. Kemudian pada Pukul 12. 30 WIB polisi berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap Ibu-Ibu namun hal ini coba untuk dicegah oleh salah satu pengurus Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Riau Antony Fitra karena Ibu-Ibu tersebut ada yang sedang dalam keadaan hamil dan ada anak-anak, namun upaya tersebut dihadang oleh pihak kepolisian. Antony Fitra sempat terkena tendangan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali di bagian kaki dan perut kemudian diseret paksa oleh pihak kepolisian beserta Ibu-Ibu. Warga yang ditangkap dimasukkan kedalam mobil kepolisian kemudian pada sekitar pukul 14.00 WIB dibawa ke Mapolsektif Mandau.

Dalam kondisi represif tersebut polisi secara serentak menembakkan gas air mata, peluru karet dari senjata api serta melakukan pemukulan terhadap warga dengan menggunakan pentungan sehingga situasi menjadi tak terkendali dan banyak warga yang terluka, ketika itu warga telah tercerai berai dan mencari tempat penyelamatan menyusuri belukar dan hutan disekitar kampung. Hal ini dikarenakan 2 helikopter terbang disekitar lokasi kemudian menjatuhkan bahan peledak diatas rumah warga satu persatu dan ledakan yang keras terjadi, satu persatu rumah warga terbakar sehingga kondisi semakin tak terkendali. Api pun semakin menjalar sehingga warga bersembunyi dalam posisi berpencar dan sebagian dievakuasi ke dalam kampung. Proses penangkapan pun terus dilakukan, disusul serangan darat oleh Samapta dengan menggunakan senjata api dan kemudian Satuan Polisi Pamong Praja beserta preman bayaran PT. Arara Abadi melakukan penyerangan terhadap masyarakat dengan melakukan pemukulan dan penangkapan terhadap masyarakat.

Diakibatkan kondisi yang sangat represif peristiwa ini menelan korban meninggal dunia 1 jiwa (Putri, Umur 2 Tahun) anak dari warga dusun yang juga merupakan anggota Serikat Tani Riau akibat lari ketakutan dan masuk kedalam sumur. Jenazah Putri baru dapat dievakuasi pada malam hari akibat kondisi represif (dilokasi apabila ada warga yang beraktifitas ditangkap oleh kawanan preman, Satpol PP, Polisi dan PAM SWAKARSA). Tak hanya berhenti disitu alat berat pun segera dimobilisasi masuk kedalam kampung untuk membersihkan sisa kebakaran dan meluluh lantahkan seluruh asset yang dimiliki oleh masyarakat dusun termasuk sanggar belajar dan rumah ibadah. Laporan yang terakhir diperoleh dari warga sekitar 200 warga termasuk pengurus KPP STR ditahan di Mapolsektif Mandau, sekitar 200 warga bertahan di dalam kampung dan lebih dari 400 warga yang sampai sekarang masih berada ditengah hutan dalam kondisi berpencar dan belum bisa berkomunikasi termasuk warga sekitar desa tetangga yang ikut bersolidaritas (Desa Melibur, Tasik Serai, Tasik Serai Timur, Mandi Angin). Jumlah akurat kerugian masyarakat belum dapat dipastikan dikarenakan sedang berkonsentrasi untuk mengembalikan situasi menjadi kondusif, sementara sampai saat ini Polisi, Satpol PP, Pam Swakarsa PT. Arara Abadi dan Preman bayaran mengepung dusun dan memata-matai warga yang bersembunyi. 19 Desember 2008 Kepolisian dan Satpol PP menambah ratusan pasukan untuk masuk ke Suluk Bongkal sebanyak 8 Bus dan 8 truck serta alat berat 3 unit dan beberapa ekor anjing pelacak. sejak kejadian bersejarah ini Suluk Bongkal hingga saat ini masih di kuasai oleh PT. Arara Abadi. Dan saya yakin dengan kelemahan administrative pemerintahan di Riau, kelemahan inventarisasi kepemilikan lahan, perladangan, kuburan, desa, dusun, dan lain sebagainya oleh instansi terkait tersebut saya dan kawan-kawan harus semakin gencar melakukan desakan pemetaan ulang batasan desa, kampong, dusun, tegalan, kuburan, dan lain sebagainya. Apa yang terjadi di di dusun Suluk Bongkal, bagi saya bisa saja terjadi di tempat-tempat lain yang selama ini diklaim sebagai kawasan konsesi PT. Hantu Segalamacamlah namanya.

Petani adalah orang yang terlibat langsung dalam proses cocok tanam dan membuat keputusan otonom tentang proses cocok tanam. Dalam formasi social dewasa ini yakni negara, pasar, dan masyarakat sipil, kelompok terakhirlah yang paling tidak memiliki kekuasaan. Diantara jumlah penduduk Indonesia yang paling banyak mengisi formasi sosial terutama kelompok masyarakat sipil dan yang paling tidak memiliki kekuasaan adalah kaum petani, hal ini terbukti jelas ketika saya melakukan pengorganisiran di Desa Kijang Rejo terletak di Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau dimana mayoritas masyarakatnya adalah petani perkebunan Kelapa sawit yang di kelola oleh Masyarakat setempat maupun masyarakat pendatang ,lahan yang dikelola masyarakat tersebut di beli dari Desa Sikijang Kecamatan Tapung Hilir Kab.Kampar Riau.

Berbatasan dari lahan yang di kelola masyarakat terdapat lahan satu Perusahaan swasta yang di kenal masyarakat PT ARINDO TRI SEJAHTERA,Lahan yang dulunya di kuasai oleh ‘’Masyarakat Sikijang ‘’Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Hilir Kab Kampar dan menyerahkan lahan dengan luas sekitar 3000 hektar kepada masyarakat banyak dengan sistim ganti rugi.

Data yang saya dapatkan adalah Masyarakat mulai mengelola lahan tersebut dimulai sejak tahun 1995-1996 dan dilengkapi dengan surat SKGR,SKT, Dan Sertifikat. Namun anehnya pada tahun 2005 pihak kelompok Tani KUD Enggal Surya Mitra di bentuk hanya berbekal Surat Ijin Prinsip yang dikeluarkan oleh Jefri Nur yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Kampar. Sengketa terjadi karena perusahaan telah leluasa menggarap lahan diluar ketentuan surat izin prinsip yang dikeluarkan Pemkab Kampar. Sehingga keleluasaan itu telah menjalar ke tanah warga sehingga mengakibatkan terjadinya Perampasan terhadap Tanah Rakyat. Padahal, masyarakat sudah melakukan kelola lahan sejak tahun 1995 dan ada yang memulai tahun 1997. Keterlibatan PT ARINDO dalam hal ini adalah sebagai mitra dalam pengeloloaan lahan tersebut entah dengan konsep bagi untung seperti apa pada saat itu belumlah dapat saya pahami secara jelas.

Menurut keterangan dari masyarakat setempat Intimidasi, teror, dan kekerasan fisik menjadi tahapan dalam proses mengambil lahan petani, tidak hanya itu Pemancangan tanda-tanda larangan, pematokan, pembongkaran dan pembuldoseran terhadap kebun-kebun sawit masyarakat Dalam penyerobotan lahan petani rata-rata mereka dikondisikan berada pada posisi logika terbalik bahwa ketika petani telah masuk ketanah yang diserobot mereka diarahakan pada kondisi tindak pidana, dan sekali lagi ketika mereka dihadapkan pada persoalan hukum dan pihak berwajib yakin saja mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

Pada tahun 2007 Pihak perusahaan PT.ARINDO TRI SEJAHTERA mulai menyerobot lahan masyarakat dengan cara menteror masyarakat dengan menggunakan Premanisme. sebagaimana sesuai dengan pengakuan dari salah seorang masyarakat yang akrab di sapa ‘’Pak Kasum’’ kepada saya dikediamanya diDesa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Hilir kampar saat saya melakukan pemetaan terhadap sengketa tanah tersebut sekaligus melakukan pengorganisiran basis, beliau berkata’’saya bersama kelompok masyarakat sudah menjadi korban tindakan tidak manusiawi dari pihak PT ARINDO TRI SEJAHTERA,coba bayangkan,ribuan hektar kami sudah membuka lahan dengan menanam sawit dan sekarang sudah berumur 15 tahun tiba-tiba pihak PT ARINDO TRI SEJAHTERA merusak tanaman kami dengan alat berat untuk menjadikan tapal batas antara PT.Arindo dengan Masyarakat.

Warga pemilik lahan ditempat kami ini ada 9 desa yaitu,desa Sikijang ,desa Kijang Rejo,desa Flamboyan,desa Indra Sakti,desa Sumber Makmur, desa Akasia, desa Indra Puri, desa Kota Batak,desa Flambayan.

pak kasum mengatakan kepada saya bahwa Kamis pekan lalu 23 Maret 2009 pihak perusahaan dengan membabi buta merusak tanaman sawit masyarakat dengan menggunakan lima unit alat berat yang dikawal sekitar 23 orang bergaya premanisme.

Kami sudah cukup tersiksa oleh ulah perusahaan sehingga anak –anak kami terganggu untuk belajar kesekolah dikarenakan kedua orang tuanya sering tidak aktif dirumah ibu dan bapak mereka sering berjaga jaga dari siang hari hingga malam hari dikebun sawit miliknya ,termasuk para guru guru sekolah untuk menjaga siapa tau pihak dari perusahaan secara tiba tiba menyerang kami,”ucap Pak Kasum.

Sementara di tempat yang sama salah seorang dari warga yang akrab disapa Pak Zulfan sebagai warga mengatakan “ sebelum kejadiaan pekan lalu,pernah adaperistiwa yang sangat pahit dialami warga dimana ada 10 orang ibu ibu warga desa mereka di aniaya oleh pihak perusahaan pada tahun 2007 yang silam, dimana ibu ibu tersebut dianiaya dan dimasukkan kedalam parit bekoan. Menurut saya perlawanan yang mereka lakukan tergolong pasif itu namun seringkali juga menampilkan dengan model gerakan fisik dengan melakukan upaya-upaya menentang, pendudukan perusahaan, pengumpulan massa dengan jumlah ribuan orang.

Salah seorang dari mereka sedang hamil tua ibu ibu tersebut pingsan tetapi pihak dari perusahaan tidak menghiraukannya bahkan membiarkan orang tersebut tergeletak. Kami pihak dari masyarakat tidak bisa berbuat apa apa hanya bisa meratapi kejadian yang sangat tragis itu, kami masih trauma bila kami mengingat perlakuan dari PT ARINDO TRI SEJAHTERA yang ada di Tapung Hilir ini.

Kami tidak tau lagi kemana kami harus melapor kami hanya bisa meratapi nasib kami sedangkan pemerintah kecamatan pun tidak bisa berbuat apa apa. kami ingin sekali keadilan di tegakkan Dan mendapat hidup yang tentram di desa Kijang Rejo ini. Akhirnya saya mendirikan Serikat Tani Riau sebagai alat perlawanan kaum Tani di kabupaten kampar tersebut. Aksi massa adalah suatu metode perjuangan yang mengandalkan kekuatan massa dalam menekan pemerintah/pengusaha untuk mencabut atau memberlakukan kebijakan yang tidak dikehendaki massa untuk mencari keadailan tidak dapat pungkiri harus saya gelar bersama masyarakat bahkan hingga di lapangan untuk melakukan penghadangan terhadap Eksekusi Paksa oleh pihak perusahaan dengan menggunakan Escavator dan kekuatan premanisme. Setelah membaca situasi lewat beberapa kali aksi massa di kepemerintahan namun tidak mendapatkan kejelasan sementara pihak perusahaan terus melakukan pengrusakan terhadap kebun-kebun warga dengan mengguanakan alat-alat berat mereka saya memilih Radikalisasi kaum tani sudah saatnya harus di lakukan merupakan gambaran gerakan tindakan yang dilakukan oleh kaum petani terhadap upaya perampasan yang harus di Tentang.

Tanggal 13 Juni 2009, masyarakat 9 desa (Kijang
Rejo, Flambaian, Sikijang, Alamanda, Pantai Cermin, Flamboyan, Indrapuri,
Sumber Makmur, Akasia) melakukan penangkapan terhadap 34 orang yang melakukan pengerusakan terhadap kebun-kebun masyarakat yang terletak di desa Sikijang, kecamatan Tapung Hilir. 34 orang yang diduga melakukan pengerusakan lahan masyarakat, saya bersama masyarakat menyerahkan mereka kepada Kepolisian Sektor Tapung Hilir, namun polisi menolak membuat tanda taerima laporan secara resmi, melainkan masyarakat hanya dibuatkan tanda terima ke 34 orang yang diamankan warga, namun tanda terima yang ditulis dengan tulisan tangan tersebut tidak diserahkan polisi kepada masyarakat.

Selain merusak kebun-kebun masyarakat, di barak tempat mereka bekerja, dan warung-warung, ditempeli fotokopi gambar saya. dan di saat mereka melakukan perlawanan dengan membawa parang dan Kayu-kayu yang sudah di tancapkan paku-paku mereka masing-masing laki-laki dengan menggunakan ikat kepala kuning membawa foto kopy gambar saya tersebut. Dari sisi inilah Emosi saya tersulut seakan saya dijadikan sebagai target penculikan atau orang yang akan di matikan oleh mereka. Tindakan kekerasan dapat dilakukan karena beberapa asumsi antara lain, perasaan kecewa yang terakumulasi karena system yang tidak memberikan nilai keadilan. Dari ketidakadilan tersebut memunculkan kesenjangan social dan terakumulasi menjadi sebuah moment anarkis para pelaku kerusuhan, pendudukan, dan penguasaan. Gerakan radikalisasi yang ditampilkan petani pada waktu itu bukanlah gerakan yang di seting dari awal, ia adalah gerakan Perlawanan nekad atau spontanitas.

Seingat saya Aksi mulai bergerak pada pukul 05.30 dengan titik
kumpul di pasar minggu desa Kijang Rejo yang beranggotakan lebih kurang 200
orang untuk melakukan aksi tuntutan permasalahan sengketa agraria. Anggota
Serikat Tani Riau mulai bergerak pada pukul 08.30 menuju kantor Bupati dengan
menggunakan 4 Colt Diesel, 5 Pick Up dan 6 kendaraan roda Dua. Sesampainya masa
di kantor Bupati Kampar saya dan Masa menyampaikan tuntutan untuk meminta delegasi
dari Pihak Petani sebanyak 7 orang untuk berdialog. Di kantor bupati delegasi
di terima oleh Wakil Bupati Teguh Sahono, SP dengan menghasilkan 2 Kesepakatan
1. Pemerintah Kabupaten Kampar akan segera membentuk tim terpadu untuk
penyelesasian masalah sengketa antara masyarakat penggarap/pemilik lahan dengan
kelompok tani Karya Indah yang bermitra dengan PT. Arindo Tri Sejahtera.
2. Pemda kampar akan mengundang Pihak Topaz, kades sikijang, kades Kijang Rejo,
Camat Tapung Hilir, Asisten I, kabag Pemdes, kabag Pemerintahan, BPN Kampar,
Dinas Kehutanan Kampar dan Dinas Perkebunan Kabupaten kampar yang waktunya akan
di koordinasinkan dengan Bupati kampar. Selesai melakukan tuntutan di Kantor
Bupati sekitar pukul 14.30 saya bersama masa melanjutkan aksi ke kantor polisi. Setiba di kantor polisi saya kembali melakukan orasi dengan tuntutan untuk menghentikan intimidasi terhadap kaum tani yang mengolah lahan, dan hal yang sama juga kembali saya lakukan untk meminta kepada masa aksi untuk mengirimkan perwakilan dan di utuslah 7 orang kawan untuk melakukan dialog namun tanpa ada hasil dari pertemuan tersebut 5 orang kawan di minta untuk meninggalkan ruangan pertemuan, sementara saya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kampar bersama satu orang anggota yang bernama Candra Manurung Di Paksakan Tinggal di tempat. sempat terjadi perdebatan dan mempertanyakan mengapa saya dan Manurung di pintakan Tinggal sementara kami di minta untuk keluar kata Rekan-rekan seperjuangan yang lainya, namun pihak kepolisian berdalih bahwa di luar masa aksi tidak ada yang menjaga.
Akhirnya 5 orang kawan meninggalkan saya dan Chandra Manurung. Akhirnya masa aksi di bubarkan secara paksa oleh pihak kepolisian. Setelah berjalan beberapa ratus meter dari kantor polisi. Masa aksi kembali untuk melakukan aksi di pimpin oleh kawan Agun ke kantor kapolres namun sesampainya di depan
pagar kapolres masa aksi langsung di bubarkan kemabli oleh kepolisian dengan
tindakan represif dan membai buta, menurut cerita anggota kepada saya setelah saya di bebaskan saat itu 1 orang kawan sampai kehilangan
anting-anoting akibat penarikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,1 orang
kawan di tarik tangannya dan di jepit dipagar hingga tangganya memar dan
keseleo.

Tidak ada pilihan lain, saya di tetapkan menjadi tersangka kasus penculikan sekaligus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 13 Juni 2009 terhadap 2 orang pekerja kelompok tani topas karya indah yang bermitra dengan PT.Arindo Tri Sejahtera yang merupakan anak dari PT. Surya Dumai Group,terkait pasal 170 KUHP Akhirnya Pada hari Rabu tanggal 24-06-2009 saat menggelar demonstrasi bersama ribuan kaum Tani di Kantor Bupati dan Polres Kampar saya di tangkap.

saya dan Chandra M (Anggota STR Kampar) ditahan akibat laporan Polisi No. Pol: LP/36/VI/K/2009/Sek Tapung Hilir tanggal 17 Juni 2009 diduga adanya tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Kemudian saya ditahan oleh Kepolisian sector Tapung dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/77/VI/2009/Reskrim dari tanggal 24 Juni 2009 hingga tanggal 25 Juni 2009 atas nama Ridwan bin Hasan dan dilakukan pemeriksaan serta Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/79/VI/2009/Reskrim dari tanggal 24 Juni 2009 hingga tanggal 25 Juni 2009 atas nama Chandra Manurung als Manurung.
“Nah kemudian, untuk memenuhi proses penyidikan, saya ditahan dengan Surat Perintah Penahanan No.Pol: SP.Han/68/VI/2009/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan No. Pol: SP.Han/69/VI/2009/Reskrim sejak tanggal 25 Juni 2009 s/d 14 Juli 2009. seingat saya kawan-kawan bersama Suryadi, SH Direktur YLBHI-PB-LBH Pekanbaru sibuk mengurus Pngajuan permohonan pra-peradilan pada saat itu. Akhirnya Sidang perdana pra-peradilan ini akan digelar Kamis, 6 Agustus 2009 di Pengadilan Negeri Kampar. Sidang tersebut berdasarkan surat gugatan nomor 2/prapid/2009/PN BKN yang diajukan oleh kuasa hukum saya dan Chandra M pada waktu itu. Info yang saya terima dari rekan "Agun" Rencananya, KPD-STR kabupaten Kampar akan menggelar unjuk rasa untuk mengawal proses peradilan tersebut dan Al-hasil PN Bangkinang tetap menolak gugatan pengacara saya dan Chandra M serta mengatakan bahwa proses penangkapan saya dan Chandra Manurung sudah sesuai dengan apa yang digariskan oleh KUHAP.

PN Bangkinang Tidak Izinkan Anggota KAI Beracara pada sidang hari Selasa tanggal 27 Oktober 2009 waktu itu, penolakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap pengacara KAI (Kongres Advokat Indonesia) dari LABH Riau untuk beracara pada sidang tersebut berakhir damai setelah pihak pengacara memperlihatkan surat Ketua Mahkamah Agung RI, DR Harifin A Tumpa SH MH. Surat bernomor : 113/KMA/IX/2009 tanggal 15 September 2009 pada poin 3 berbunyi : “Hakim memang tidak perlu meminta Berita Acara Sumpah setiap Advokat yang beracara di Pengadilan, akan tetapi apabila ada yang mempersoalkan keabsahannya sebagai Advokat maka tentu hakim dapat meminta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, stelah menjalani beberapa kali proses persidangan akhirnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 1 Tahun hukuman penjara terhadap diri saya dan rekan candra pada saat itu hingga di sidang putusan PN Bangkinang memituskan 6 bulan penjara.


Di tahanan Polres Kampar, bayak tahanan yang mayoritas resedifis mengiginkan secepatnya di pindahkan ke lapas, hal ini sempat membingungkan diri ini, sehingga saya sempat bertanya kepada diri saya sendiri pada waktu itu, apa sebenarnya perbedaan lapas dengan di tahanan polres ini. Namun ada juga di antar tahanan-tahanan lain sangat ketakutan ketika di pindahkan ke lapas, tentunya dengan alasan yang berbeda-beda, desas desus dari salah satu kawan mengatakan Kamar Orientasilah yang menjadi penyebab ketakutan tersebut.

Kamar orientasi adalah Kamar Khusus bagi tahanan yang belum menjalani prosesi persidangan di PN Bangkinang, ruangan kamar tersebut seingat saya berukuran 4 Meter Lebar dan Panjang 5,5 Meter, dahsyatnya Ruangan orientasi ini harus menampung lebih kurang sebanyak 100 orang anak manusia dewasa. Kamar orientasi ini juga biasa di sebut dengan Gelar kamar “MACAN”, disinilah terjawab beberapa ketakutan para tahanan saat masih di tahanan polres Kampar sebelum di pindahkan ke lapas. Nah.. kenapa kamar orientasi di sebut sebagai kamar Macan tentunya ini punya alasan tersendiri, ternyata Kerasnya system atau aturan main yang di terapkan di ruangan tersebut telah mampu menjawab sesuai namanya. Kenapa tidak, Dikamar orientasi ini seluruh tahanan-tahanan baru di wajibkan untuk memperkenalkan diri kepada seluruh tahanan yang sudah lama, cara perkenalan inilah yang hingga saat ini membuat saya sering tertawa sendiri jika mengingatnya. Tahapan perkenalan biasanya di sebut Malam Konser, karena tahapan perkenalan tidak akan di laksanakan sebelum tahanan baru berjumlah kurang dari dari 4 orang.

Layaknya sekolah, ruangan orientasi ini memiliki jajaran kepengurusan sama seperti kamar-kamar napi lainya, dalam proses perkenalan biasanya salah satu jajaran pengurus kamar seperti pihak “keamanan kamar” yang juga bagian dari tahanan akan mengarahkan setiap pendatang baru untuk berbaris di satu tempat dan memberikan pengarahan. Waktu itu saya di suruh berdiri di hadapan lebih kurang Sembilan Puluh Tujuh (97) Tahanan lainya, saya di perintahkan untuk mengikuti setiap apapun kata-kata yang keluar dari pihak keamanan kamar yang memimpin konser tersebut. Bunyi kalimat yang mereka tuntun persisnya seperti di bawah ini,
biasanya Jika kita beragama Islam, kita dianjurkan untuk mengucapkan Assalamualaikum Wr. Wb dan begitu juga untuk agama lainya.
Nama saya Muhamad Riduan
Saya berasal dari Tahanan Polres Kampar
Kasus saya pasal 170
Baiklah kawan-kawan di sini saya akan menyumbangkan 5 lagu Bebas
Yang pertama dan langsung pastilah Menyanyi
Namun ciri khasnya adalah kata GHAAAAS serentak dari seluruh tahanan yang secara tiba-tiba muncul di saat kita mengatakan yang Perta -belum sampai ke kata- Ma, kata GHAAAAAAAAAAAAAS lah yang membuat para artis yang akan menyumbngkan suaranya Gugup.

Selama saya mendekam di penjara, Aktifitas saya tidaklah jauh berbeda dengan penghuni Lapas Bangkinang Kabupaten Kampar lainya, Makan dari Nasi yang di masak oleh napi yang di jadikan pekerja tentulah berbeda dengan kualitas nasi yang di masak untuk Pejabat Penting atau Tamu Negara di sebuah gedung mewah dengan hidangan yang di persiapkan oleh juru masak pilihan, Minum dari satu sumber air yang di salaurkan ke kamar-kamar Tahanan, dimana satu saluran air harus menampung seluruh kebutuhan penghuni tahanan, mulai dari minum, mandi, wudu’k, buang air besar dan kepentingan lainya. Selama 1 Minggu di lapas selain persoalan makan dan minum, Masuknya waktu tidur adalah bagian yang sangat menyiksa bagi para tahanan-tahanan baru, saya memahami bahwa ini strategi yang sengaja di ciptakan oleh pengurus kamar untuk mencari uang masuk. Kamar berukuran 4 Meter Lebar dan Panjang 5,5 Meter dengan penghuni lebih kurang 100 orang tersebut tentulah tidak akan pernah bisa untuk memaksakan para tahanan untuk tidur dengan posisi terlentang dengan kaki tidak di tekuk sehingga para tahannan merasa nyaman dengan tidurnya. Solusi untuk menggatasi hal tersebut adalah dengan membuat semacam panggung yang memiliki kolong di bawahnya berukuran 2 Meter lebar dengan Panjang 2,5 Meter di dalam ruangan kamar orientasi atau kamar macan ini. Sehingga dari atas dan bawah kolong panggung tersebut terisi dengan para tahanan-tahanan baik siang maupun malam pada waktu mereka tidur. Biasaya yang bisa tidur di atas panggung dan duduk pada waktu siang adalah hanya para pengurus kamar dan para tahanan yang mampu membayar, di kolong biasanya di isi oleh para tahanan-tahanan baru yang tidak mampu membayar, sementara sisa dari ruangan yang lainya juga terisi.

Banyak hal yang sebelum tidak saya ketahui selama ini akhirnya menjadikan lapas sebagai sarana untuk saya mendapatkan ilmu. Banyak masyarakat awam korban penggusuran mengatakan bahwa Hukum di negeri ini di anggap hanya Keras dan berlaku untuk orang kecil itu seakan terbukti dan benar. Sebab kenyataan yang saya temukan di lapas cukup untuk membuktikan hal tersebut. Bayangkan saja, penjara di jadikan tempat untuk penggalian sumber uang. Seperti yang terungkap di Koran Jakarta Jumat, 13 Agustus 2010 Penegakan Hukum

JAKARTA – Pengakuan terpidana kasus korupsi pengadaan kapal patroli Kementerian Perhubungan, Bulyan Royan, yang menjadi korban pemerasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang, Riau, langsung ditanggapi serius pihak pemerintah.

Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk menelusuri dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPR tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas.

“Saya sudah perintahkan Kakanwil ke Riau, ke Bangkinang itu. Kemudian hari itu Pak Irjen bersama Dirjen Permasyarakatan tadi sudah bertemu saya untuk mengusut tuntas,” kata Patrialis di Jakarta, Kamis (12/8).

Menurut Patrialis, dia tidak ragu mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi apabila ada oknum petugas lapas yang terlibat, “Kalau memang ada, jangan ragu melakukan tindakan,” kata Patrialis.

Patrialis juga mengatakan selain pemerasan, tim ini pun akan menyelidiki sumbangan Bulyan untuk membangun poliklinik di LP tersebut. Menurutnya, ada keinginan keluarga Bulyan untuk membantu membangun poliklinik di Lapas, tapi poliklinik itu sampai sekarang tidak juga selesai.

“Kenapa tidak selesai, sementara katanya sudah keluar 110 juta rupiah. Apa tidak cukup atau ada yang makan dana itu?” ucap Patrialis. Jika benar-benar terbukti ada pemerasan dan penyimpangan, Patrialis berjanji akan ada tindakan tegas.

“Sanksinya nanti kita lihat,” katanya. Patrialis menjamin Bulyan diperlakukan sama dengan narapidana atau tahanan lainnya. Menurutnya, persoalan ini juga dipicu oleh sikap petugas lapas yang kerap bersuara lantang terhadap narapidana.

Padahal, sikap “keras” itu, kata Patrialis, adalah hal biasa.

Kamar Tahanan

Seperti telah diberitakan Bulyan Royan mengaku telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan petugas Lapas Bangkinang, Riau. Pemerasan itu dialaminya setelah selama 70 hari menjadi penghuni Lapas Bangkinang.

Menurut Bulyan, pemerasan pertama berawal saat dirinya pindah dari LP Cipinang, Jakarta Timur, ke Lapas Bangkinang pada 29 Juni 2010 lalu. Waktu itu, sebut, Bulyan, LP Bangkinang telah mengingatkan dirinya agar memberi suap sebesar 100 juta rupiah.

Uang tersebut diberikan kepada petugas Lapas dengan alasan untuk membangun kamar tahanan berukuran 3x3 meter yang akan ditempatinya. Namun setelah uang diberikan kamar yang dijanjikan belum juga selesai dibangun.

Selain diperas, mantan politisi Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi DPR itu juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari petugas Lapas Bangkinang.
don/N-1

Ahkirnya tepat pada tanggal 6 Januari 2009 yang juga bertepatan dengan hari ulang tahun saya, kami berdua di bebaskan dari tahanan sesuai dengan masa hukuman yang sudah kami jalankan.

Sudah bukan rahasia lagi kalau isu lingkungan hidup menjadi salah satu jargon dari Partai Politik yang akan bertarung pada pemilu 2009 yang lalau. Tema kepedulian terhadap lingkungan menjadi penting seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pelestarian lingkungan. Banyak partai politik dan calon legislatif yang juga menjual pemberantasan korupsi sebagai barang dagangan dengan harapan laku. ada juga Partai Politik yang menggunakan jargon 'al-hizbu huwal-jama'ah wal-jama'ah hiyal hizb', partai adalah jamaah dan jamaah adalah partai. dan jargon-jargon di bawah ini juga di jual oleh partai politik
= Hidup adalah perbuatan
= lebih cepat lebih baik
= Lanjutkan
= menuju perubahan yg lebih baik
= Hentikan Kemiskinan
= partainya wong cilik
=partai yang bersih
Menyadari begitu besarnya pembohongan-pembohongan berbagai macam partai politik yang hingga saatini masih berkuasa namun tetap menciptakan luka bagi bangsa ini. sore harinya 6 Januari 2009 saya bersepakat untuk di lantik dan resmilah saya menjadi Kader Partai Rakyat Demokratik (PRD)meskipun saya menyadari jika (PRD)sering diinterpretasikan sebagai gerakan komunis. Tetapi saya memahami bahwa PRD memiliki tujuan umum mewujudkan cita-cita nasional, mengembangkan kehidupan demokrasi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.


Hingga kini kita melihat semakin dalamnya kesenjangan antara segelintir yang kaya dengan mayoritas yang miskin. Kaum buruh dijajakan dan dieksploitasi secara murah untuk mengundang investasi dan akumulasi modal. Perekonomian Indonesia yang tumbuh di atas 6 %/tahun, hanya dapat dinikmati oleh minoritas kelompok tertentu. Aset-aset ekonomi yang vital dan penting bagi kehidupan rakyat, diswastakan dengan konsesi yang dijual-belikan di antara kerabat dan rekan sejawat. Bentuk-bentuk monopoli dan oligopoli yang menyengsarakan rakyat dilindungi, difasilitasi oleh kekuasaan yang ada. Beban ekonomi semakin berat ketika pemerintahan dipenuhi oleh para koruptor yang berkolusi dengan orang-orang pemerintahan untuk kepentingan pribadi dan kelompok bisnisnya.

Perkembangan ekonomi Indonesia yang makin menguntungkan kelompok minoritas pemilik modal, dan eksploitasi modal asing di Indonesia, menjadikan kehidupan bernegara yang ada semakin keji dan jauh dari cita-cita rakyat untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.


Tidak pula dapat dipungkiri bahwa sisi kemanusiaan memiliki perasaan dendam dalam dirinya atas kepedihan, maka ketika hal-hal tersebut terakumulasi tinggal menunggu sebuah momentum ataupun ada yang mengorganisir, perasaan dendam dari kepedihan yang tertanam secara mendarah daging akan teraktualkan dalam bentuk gerakan-gerakan perlawanan.Tidak sedikit kasus yang menjadi investasi atas teraktualnya konflik besar yang ditanam oleh pelaku-pelaku yang melibatkan aparat militer, pejabat negara, dan hukum sebagai supremasi tertinggi atas keadilan. Mosi tidak percaya jelas berada pada posisi hukum dan penegaknya, maka petani yang tertindas dengan kebencian yang mendarah daging akan melakukan perlawanan untuk kesejahteraan.

Kita memahami bahwa sejak peralihan zaman dari orde lama menuju orde baru dan reformasi. Kaum petani merupakan sebuah kekuatan besar yang ngambang sehingga sangat sarat potensi sebagai komoditi politik. Pangan sebagai produksi petani merupakan komoditi politik dari rezim ke rezim pemerintahan di Indonesia. Dengan adanya kebijakan pemerintah yang jarang memihak petani, maka kondisi ini akan menciptakan potensi-potensi radikalisasi petani yang memungkinkan mengarah pada terjadinya revolusi oleh kaum petani.Dan kondisi-kondisi tersebut sangat dipengaruhi oleh kesenjangan dan ketidakadilan kebijakan yang dilakukan oleh rezim penguasa yang ada. Banyak kasus-kasus yang tidak pula terselesaikan menyangkut eksisistensi diri sebuah komunitas, tentu saja dalam hal ini sangat merugikan petani. Dan fenomena-fenomena demikian menyulut, terkumpul dalam diri dan menjadi pilar-pilar perlawanan menjadi potensi radikalisasi petani menuju lahirnya revolusi kaum petani.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar