Sabtu, 19 Maret 2011

Menyingkap Tabir Misteri Di Balik Pendukung Masuknya PT.RAPP Di Pulau Padang

Apa Tujuan Di Balik 2 Pernyataan Dibawah Ini.

1. “Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”,

2.Dan Masyarakat bertekad Mendukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut.


Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu daerah termuda di Provinsi Riau yang dimekarkan serta memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada bisa digali dan dikelola dengan baik. Supaya, tujuan dan cita-cita pemekaran, yakni meningkatkan kesejahteraan Rakyat dapat tercapai.

Namun kegembiraan Rakyat Meranti Tidak Berlangsung Lama, Ia terusik dan di kejutkan oleh SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang sebenarnya kita sangat memahami bahwa SK 327 MENHUT Tahun 2009 tersebut merupakan perubahan ketiga atas keputusan menteri Nomor 130/KPTS-II/1993 Tanggal 27 Februari 1993 tentang pemberian Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri kepada PT. RAPP yang sebenarnya terletak di 5 kabupaten provinsi Riau diantarnya adalah Kabupaten Bengkalis dulunya dan sekarang menjadi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sejarah baru kembali harus ditorehkan Oleh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di Dalam Konsep Perjuanganya setelah Berhasil Memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis. Karena SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni saat ini harus di akui menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik Modal Besar tersebut untuk melakukan Pembabatan Terhadap Hutan Alam yang merupakan Sumber daya Alam(SDA) Kabupaten Ini. Bersama Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Ribuan Massa, Bahkan dari Tahun 2009 Gejolak Penolakan Terhadap Beroperasinya Prusahaan Hutan Tanaman Industeri (HTI) PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten ini telah di lakukan. “Tantangan Meranti ke depan sangat berat, sehingga untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan awal dari pemekaran itu harus dengan kebersamaan, antara lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan seluruh elemen masyarakat,". Perlu di pahami, Operasional PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti kenapa ia di tentang Keras oleh Rakyat, ini di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan.



Serikat Tani Riau memahami Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. pentingnya Sumber daya alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"Bumi,Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Di Dalamnya di Pergunakan Untuk Sbesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat"

pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Menyadari Keberadaan kawasan konsesi HTI di Pulau-pulau yang ada di kabupaten kepulauan Meranti seperti Pulau Padang, rangsang dan Tebing Tinggi bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup tapi juga mengancam eksistensi pulau terdepan Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional NKRI seperti pulau rangsang yang merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Negara malaisia.

Abrasi pantai akibat gelombang Laut semakin luas yang mengakibatkan luas pulau semakin kecil juga tidak terlepas dari pantauan masyarakat apalagi lahan konsesi memiliki radius yang terlalu dekat dengan biir pantai, yang mana dapat di pahami abrasi pantai pertahun sekitar 30 sampai 40 meter. selain itu Pulau-pulau tersebut merupakan hutan rawa gambut yang apabila di tebang secara besar-besran akan sangat rentan terhadap subsistensi. kondisi struktur tanah umumnya di kawasan pesisir pantai adalah lahan gambut sehingga alih fungsi hutan alam telah mengakibatkan Intrusi (peningkatan kadar garam) yang sangat tinggi pada sumber-sumber mata air masyarakat.

Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antar generasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam. Pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Dan tentunyalah kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia.

Tidak adanya tapal batas yang jelas antara Tanah Garapan masyarakat dengan Areal Konsesi Pihak perusahaan dan tidak di berlakukanya Pemetaan Ulang (MAPING) menjadi sebuah Ketakutan Besar bagi masyarakat, Karena Kisah-kisah tentang tergusurnya kaum tani di tanahnya sendiri tidak menjadi rahasia lagi di Provinsi Riau. Maraknya sengketa tanah di provinsi Riau antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan, pengosongan rumah secara Paksa terhadap kaum Tani, penggusuran terhadap masyarakat untuk meninggalkan Rumah dan Kebun, sawah, ladang yang menjadi Alat Peroduksi mereka bahkan tertangkap atau tertembaknya Kaum Tani sudah menjadi bagian dari kosumsi publik.

PT. Arara Abadi misalnya di Kampar, bengkalis, siak dan pelalawan serta beberapa kabupaten lainnya dan bahkan di Provinsi laniya juga di NKRI ini Bentrok Fisik antara Masyarakat dengan pihak kepolisian sebagai pihak keamananpun Terkadang tidak bisa terhindarkan. Memahami Pihak perusaahan mengantongi izin dari pemerintah melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) atau apalah namanya tentunya Pengusaha memiliki Legitimasi Hukum Yang pada akhirnya Suka atau tidak suka, Rela atau tidak rela ketika berbicara HUKUM tentunya INVESTOR akan di Jamin Keamananya oleh negara. Sehingga sejarah mengungkap terkadang penyelesaian dari sebuah Konflik agraria berakhir dengan menjadikan kaum Tani sebagai Tersangkanya dengan Tuduhan Kasus Penyerobotan Lahan Pihak Perusahaan,lalu kalah di persidangan.

Satu hal yang menjadi catatan penting dalam perjuangan Penolakan terhadap PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bahwa Wakil Bupati Masrul Kasmy saat menerima perwakilan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melakukan Aksi, beliau mengatakan, Pemkab Meranti dengan tegas menolak aksi HTI yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di Meranti. Dikatakannya juga, Bupati Meranti, Irwan juga telah melayangkan surat Sikap Pemkab Meranti yang Menolak HTI pada tanggal 3 Oktober 2010 lalu kepada pemerintah pusat melalui Gubernur.

“Sejak Meranti dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Meranti, Syamsuar sampai sekarang, Pemkab Meranti telah melayangkan surat pernyataan ketegasan menolak HTI di Meranti sebanyak dua kali,” tegas Masrul. sebagaimana tercantum di Pemberitaan Haluan Riau 12 October 2010. Menilai dari apa yang telah di lakukan oleh serikat Tani Riau sebagai azaz gerak Perjuangan hingga saat ini dengan apa yang pernah di lakukan (Pj) Bupati Meranti Syamsuar hingga Bupati Meranti saat ini dimana Bapak Irwan juga telah melayangkan surat Sikap Pemkab Meranti yang Menolak HTI pada tanggal 3 Oktober 2010 lalu kepada pemerintah pusat melalui Gubernur tentulah sudah Searah dan Dilakukan dengan Alasan yang Objektiv dan Ilmiah.

Sesungguhnya Perjuangan Penolakan terhadap PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti bagi kami sama saja dengan Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa tahun lalu. Kita paham niat suci terhadap sebuah Pembebasan yang merupakan usulan pemekaran kabupaten kepulauan Meranti sudah bermula sejak puluhan tahun silam. Namun usulan itu lama kelamaan tidak tersampaikan, Hingga semangat itu kembali muncul pada tahun 1999, Otonomi daerah dalam tata negara indonesia menjadi panggung bagi perjuangan pemekaran kabupaten kepulauan Meranti. Sejarah Kembali di Ukir, Gerakan-gerakan pembentukan Meranti begitu masif, pasang surut iman perjuangan seiring perjalanan waktu menjadi kisah indah. 2007 dan 2008 Gerakan perjuangan Pemekaran ini semakin mengakar. Massa yang memiliki kesadaran itu sepakat turun ke jalan menyuarakan untuk segera pisah dari Bengkalis. Wacana pisah begitu menggelora, pekikannya sampai terdengar di rumah rakyat tepatnya di Senayan. Aktivitas masyarakat beberapa kali seakan lumpuh.

Massa di daerah sepertinya tidak pernah lelah, beberapa kali pekikan agar pisah dari Bengkalis terus menguat. Bahkan seperti detik detik mencekam, beberapa pekan di Selatpanjang, massa turun secara massif dan terus mendesak pembentukan kabupaten baru.

Tidak hanya itu, beberapa tokoh dan ratusan massa penggerak pembentukan Meranti merangsek ke Pekanbaru, ibukota provinsi Riau untuk menemui gubernur Riau dan menyuarakan melakukan diplomasi mendesak percepatan pengesahan RUU pemekaran kabupaten Meranti menjadi UU.

Tentu saja isu pemekaran saat itu, tidak hanya ramai di Selatpanjang. Saudara jauh Mandau juga melakukan berbagai gerakan untuk pisah dari Bengkalis. Dan mungkin saja isu pemekaran ini dinanti oleh daerah daerah lain di Indonesia.

penantian panjang akhirnya berakhir, sidang paripurna ke 17 tahun 2008 memastikan RUU Meranti disahkan menjadi UU Meranti. Gagap gempita kegempiran meluah diantara lama dan peliknya perjuanga. Kepastian muncul dan akhirnya tanggal 16 Januari 2009 disahkan UU nomor 12 tahun 2009 dan resmi berdiri kabupaten Kepulauan Meranti.

Perjuangan kemudian bergulir untuk membangun kanbupaten yang memiliki luas 3.707,84 km² jumlah penduduk 204.579 (2007) jumlah jiwa 55 jiwa/km², terdiri dari 5 kecamatan, 5 kelurahan dan 70 desa. Awalnya tarik ulur siapa yang akan memimpin Meranti berikutnya menjadi nuansa politis berbeda. Spekulasi politik kembali memanas, kabupaten, provinsi dan tokoh pembentuk kabupaten Meranti sama sama memasang kuda kuda untuk mengusulkan wakilnya. Masa masa itu sedikit penuh kecamuk, beberapa tokoh kecamatan malah membuat suasana panas ketika secara terbuka menolak bergabung dengan Meranti.

Kita masih ingat pada tahun 2009 jauh sebelum kabupaten Kepulauan Meranti ini di mekarkan dari kabupaten Bengkalis. ada sebuah selogan "Tekad Masyarakat Pulau Padang Tak Bisa Ditawar" Selogan ini muncul sebagai Kata yang sangat Sakral di mana kata tersebut Meng-Imani Terhadap PENOLAKAN PEMEKARAN KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI. Lalu seorang pimpinan dari Gerakan tersebut mengatakan dengan Lantang “Tidak ada kepentingan pihak manapun. Kami tidak mau menjadi korban kepentingan politik. Untuk itu kami harapkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau memperhatikan aspirasi kami”, katanya.

Melalui Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Peduli Pulau Padang (FKPMP3) yang menjadi wadah perjuangan aspirasi warga Pulau Padang, Kata Menolak Bergabung ke Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebuah ungkapan yang membuat seluruh Kekuatan Massa Sadar Perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan ini terhenyak. Teluk belitung, Masyarakat Pulau Padang, Kecamatan Merbau sudah bertekad bulat tidak mau bergabung ke Kabupaten Kepulauan Meranti. (FKPMP3) mereka menolak daerahnya masuk dalam wilayah administrasi kabupaten yang dimekarkan dari Kabupaten Bengkalis tersebut. Aspirasi ini sudah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi, menurut mereka.

Sejarah tidak bisa di hilangkan, sebagai Sekretaris FKPMP3, saudara Seseorang yang berinisial (T), menegaskan, seluruh warga Pulau Padang tidak terima kalau pulau yang dihuni 37.742 jiwa di 13 desa dan 1 kelurahan itu, menjadi bagian dari Kepulauan Meranti.

Dikatakan, sejak awal masyarakat di Pulau Padang tidak pernah diajak duduk semeja membahas pembentukan Kepulauan Meranti. Pembentukan Kepulauan Meranti hanya keinginan segelintir orang.

Sehubungan dengan pembentukan Kepulauan Meranti, kata Seseorang yang berinisial (T), sejauh ini ada upaya dari kelompok tertentu untuk mempengaruhi dan merangkul masyarakat pulau Padang . Diantaranya, dengan menggelar syukuran di daerah itu, Senin (12/1) lalu. Namun berdasarkan pengamatan Seseorang yang berinisial (T)tersebut, yang menghadiri syukuran itu, hanya segelintir masyarakat. Itupun, katanya, bukan merupakan warga asli Pulau Padang.

“Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”, tegasnya lagi.

Masih kata Seseorang yang berinisial (T), sejauh ini FKPMP3 dan segenap masyarakat terus melakukan penggalangan, menyatukan suara dan persepsi atas penolakan ini. Dan, pada umumnya, masyarakat merasa sangat keberatan, jika Pulau Padang menjadi bagian Kepulauan Meranti. “Kita saat ini juga tengah mempersiapkan fakta pendukung untuk diajukan pada Mahkamah Konstitusi (MK)”, katanya.

Selain itu Seseorang yang berinisial (T) meminta Menteri Dalam Negeri turun langsung ke Pulau Padang, guna menanyakan pendapat dan keinginan masyarakat yang sebenarnya. “Sebab, sejak awal, masyarakat pulau Padang tidak pernah ditanya atau dilibatkan dalam hal pembentukan Kepulauan Meranti”, katanya.

Seseorang yang berinisial (T)juga minta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Pulau Padang ini. Penolakan ini murni dari masyarakat Pulau Padang.

“Kami tidak mau masyarakat Pulau Padang menjadi korban kepentingan politik dan ambisi sekelompok orang. Tekad kami sudah bulat dan tak bisa ditawar-tawar lagi. Pulau Padang tetap bergabung dengan Kabupaten Bengkalis”, tegas Seseorang yang berinisial (T), Pernyataan ini keluar di Situs Resmi Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tanggal 13-January-2009.

Lalu di tengah perjuangan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Penolakan terhadap PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten ini, muncul sebuah gerakan Mendukung Kebijakan Pemerintah pada 23 Februari 2011 yang berjumlah ratusan orang yang terhimpun dalam ormas dan lembaga pemerdayaan Ekonomi masyarakat suku Terasing(LPEM-ST)

Anehnya. Dalam aksi mereka, Melalui korlapnya, Dalam orasi damainya mengatakan sebagai daerah termuda di Provinsi Riau yang dimekarkan, sangat membutuhkan investor agar mau menanamkan modal di negeri ini. Menurutnya, sehingga dapat menambah PAD Kepulauan Meranti kedepan guna mensejahterakan masyarakat. Dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah berhasil mendongkrak APD sebesar 912 Milyar secara keseluruhan pada tahun 2011 ini, hal itu pertanda sebuah awal kinerja pemerintah yang baik dan tentunya patut kita dukung . Masyarakat bertekad dukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut. lalu mereka menegaskan bahwa apa yang mereka sampaikan, Hal itu, jangan diartikan kami sebagai Tukang Beck-up operasional HTI PT.RAPP, tapi aspirasi masyarakat pulau pandang yang tegabung Lembaga Ekonomi Masyarakat Suku Terasing(LPEM-ST) Kecamatan Merbau., “ Demo ini adalah murni aspirasi masyarakat sendiri,”. Lebih lanjut dikatakannya, berawal dari cita cita luhur pemekaran kabupaten kepulauan Meranti beberapa waktu yang lalu yakni diikuti dengan pengesahan undang undang Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk merialisasikann cita cita luhur tersebut haruslah dibaringi dukungan dari seluruh konponen masyarakat.

Dalam orasi, Seseorang yang berinisial (T) mengatakan permasalahan kebodohan, Kemiskinan tentunya juga menjadi prioritas utama yang perlu diperhatikan khususnya dipulau padang ini umumnya diKabupaten Kepulauan Meranti paparnya.

Dari uraian panjang di atas untuk Menyingkap Tabir Misteri Di Balik Pendukung Masuknya PT.RAPP Di Pulau Padang beberapa pertanyaan dapat di munculkan oleh Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Melalui 2 (dua) Kejadian, yang pertama tentang Penolakan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti dan yang ke 2 (dua) tentang Mendukung Kebijakan Pemerintah Setelah Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti Tercinta Ini. Kenyataanya 2 Sejarah berbeda, Pelaku Sejarahnya Orang Yang Sama.

Silakan Di Simak:

1. Melalui Forum Komunikasi Pemuda dan Masyarakat Peduli Pulau Padang (FKPMP3), Seseorang yang berinisial (T) mengatakan, seluruh warga Pulau Padang tidak terima kalau pulau yang dihuni 37.742 jiwa di 13 desa dan 1 kelurahan itu, menjadi bagian dari Kepulauan Meranti di saat melakukan Aksi Penolakan Terhadap Terbentuknya Kabupaten Meranti ini.“Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”, tegasnya lagi.
di kutip dari Situs Resmi Pemerintahan Kabupaten Bengkalis tanggal 13-January-2009.

2. Dalam orasi, Seseorang yang berinisial (T) mengatakan permasalahan kebodohan, Kemiskinan tentunya juga menjadi prioritas utama yang perlu diperhatikan khususnya dipulau padang ini umumnya diKabupaten Kepulauan Meranti paparnya. Dan Masyarakat bertekad Mendukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut.

3. Lalu apakah Perjuangan Penolakan terhadap operasional PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti yang di lakukan oleh Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti hingga saat ini yang mana azaz gerak Perjuangan hingga saat ini sejalan dengan apa yang pernah di lakukan (Pj) Bupati Meranti Syamsuar dan Bupati Meranti saat ini yang juga telah melayangkan surat Sikap Pemkab Meranti yang Menolak HTI pada tanggal 3 Oktober 2010 lalu kepada pemerintah pusat melalui Gubernur pantas untuk di anggap MENENTANG PEMERINTAH?


1 komentar:

  1. percayalah,..semakin diberikan lahan, PT. RAPP akan semakin merusak lingkungan. Saya tidak setuju izin itu dikeluarkan. Berapalah pendapatan rakyat meranti akan bertambah dengan masuknya perusahaan perusak hutan ini. tak signifikan pun, jika dihitung dengan kerusakannya. Kita tidak bisa merusak alam hanya dengan dalih ekonomi dan asap dapur..

    BalasHapus