Sabtu, 19 Maret 2011

Dzikir Akbar Menentang Keserakahan Perusahaan HTI

Dzikir Akbar Menentang Keserakahan Perusahaan HTI
Sabtu, 19 Maret 2011 | 12:13 WIB

Kabar Rakyat
Oleh : Ulfa Ilyas
dzikir akbar

Baliho besar berwarna merah terbentang di depan kantor DPRD Provinsi Riau. Dengan ditulis menggunakan tinta warna kuning, Baliho itu menjelaskan acara malam itu: “Malam Dzikir Akbar Bersama Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan Mahasiswa Menolak PT.RAPP, PT. LUM, dan PT. SRL”.

Ratusan orang hadir malam itu, Kamis, 17 Maret 2011. Sebagian berpakaian putih-putih dan mengenakan songkok, sedangkan lainnya berpakaian seperti biasa. Semua orang yang hadir duduk melantai dengan alas tikar. Mereka adalah tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat dari Meranti.
Jarum jam menunjukkan pukul 21.00 WIB ketika acara itu dimulai. Koordinator Posko Perjuangan Rakyat Meranti, Sudjatmiko, membuka acara ini dengan sebuah pidato sambutan. “Kita di sini dipertemukan oleh sebuah persoalan yang sama, yaitu melawan keserakahan perusahaan HTI, yang akan merampas tanah milik petani dan merusak lingkungan,” katanya.

Ada juga pidato dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan (Ampel), yang menegaskan soal ancaman kerusakan lingkungan apabila PT. RAPP dibiarkan beroperasi di kepulauan Meranti.

Seiring dengan jalannya pidato-pidato dari berbagai organisasi, warga sekitar juga berusaha mendekat dan mencari tahu kegiatan ini. Sebagian menyatakan kesetujuan dan dukungannya terhadap acara ini. “Kalau memang benar keberadaan perusahaan HTI itu merugikan masyarakat di Meranti, saya juga menyatakan dukungan terhadap perjuangan mereka,” kata seorang warga bernama Husein.

Tidak ketinggalan pula kehadiran sejumlah mahasiswa di acara ini. Mereka datang dari berbagai kampus maupun organisasi. “Kehadiran mereka membuktikan bahwa mahasiswa pun bersolidaritas terhadap perjuangan rakyat Meranti,” ujar Antony Fitrah, salah seorang panitia dzikir akbar.

Di penghujung penyampaian sambutan, salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Meranti, Burhanuddin, menyampaikan pidato. Orang yang dijuluki “panglima Meranti” ini menegaskan bahwa perjuangan untuk pemekaran Kabupaten Meranti adalah mensejahterakan rakyat.

“Pemekaran ini adalah untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk menyerahkan tanah rakyat Meranti kepada PT. RAPP, PT. LUM, dan PT. SRL,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut panglima Meranti ini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir seharusnya memihak kepada perjuangan rakyat. Bukan malah mendukung PT.RAPP, sebagaimana ditunjukkan akhir-akhir ini.

Usai penyampaikan sambutan, sejumlah tokoh adat, aktivis mahasiswa, dan akademisi pun membacakan petisi mengenai penolakan terhadap HTI di kepulauan Meranti.

Sesudah pembacaan petisi itu barulah acara puncak, yaitu Dzikir Akbar, baru dimulai. “Dzikir ini merupakan budaya rakyat Kepulauan Meranti ketika berhadapan dengan bahaya atau bencana. Dengan berdzikir seperti ini, kami berusaha menolak bala yang akan didatangkan oleh PT.RAPP, LUM, dan SRL.”

Bersiap melakukan perlawanan besar-besaran

Perlawanan rakyat Kepulauan Meranti sudah berlangsung lama. Selain menggelar aksi-aksi massa di daerah kepulauan Meranti, sejumlah pemuda dan mahasiswa juga membangun posko selama 20-an hari di depan kantor DPRD.

Tidak terhitung jumlah intimidasi dan serangan preman terhadap posko yang dibangun oleh para pemuda dan mahasiswa Meranti. Serangan paling terakhir malah disertai pengrusakan terhadap posko, dan hampir saja melukai sejumlah aktivis yang sedang berada di posko.

Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Riau, Bambang Aswendi, sangat berharap bahwa kegiatan dzikir akbar ini akan menjadi ajang untuk melipat-gandakan kekuatan melawan tiga perusahaan perampas tanah rakyat: PT. RAPP, PT. LUM, dan PT. SRL.

“Kami berhadapan dengan musuh yang sangat besar. Karenanya, kami harus memiliki barisan panjang untuk menghadapinya,” ujar Bambang.

Sementara itu, Serikat Tani Riau (STR) sedang mempersiapkan aksi besar-besaran, yang diberi nama “Aksi Bongkar Desa” atau aksi dengan kekuatan penuh. “Aksi bongkar desa atau aksi dengan kekuatan penuh ini adalah usaha kami untuk mengembalikan kedaulatan rakyat,” ujar Muhamad Ridwan, pengurus STR Kepulauan Meranti.

Tim investigasi diselewengkan

Sebuah pemberitaan media lokal, Halloriau pada hari Kamis 17 Maret 2011, membuat panas telinga petani dan rakyat Meranti. Pasalnya, dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa telah dibentuk tim pengawalan operasional PT. RAPP di pulau padang.

Selain itu, disebutkan pula bahwa tim ini diputuskan melalui sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kepulauan Meranti dan Asisten I Sekda, menghadirkan anggota Komisi I dan II DPRD, petani, LSM, Sarekat Tani Riau, dan PT.RAPP.

Terhadap pemberitaan itu, pihak STR telah mengeluarkan surat bantahan secara resmi. Ketua STR Kepulauan Meranti, M Riduan, menegaskan bahwa pihak STR tidak pernah membuat kesepakatan sebagaimana dimaksud oleh pemberitaan media lokal maupun pernyataan Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

“Kami tidak pernah membuat kesepakatan yang dimaksud. Bahkan 10 orang utusan STR dari masing-masing desa tidak dimasukkan dalam kerja-kerja tim,” kata Ridwan.

Dalam pertemuan yang dimaksudkan oleh media lokal, yaitu pertemuan hari Rabu, 16 maret 2011, perwakilan STR ditolak untuk masuk tim. Pihak pemerintah bersikeras bahwa kalau STR mau masuk dalam tim investigasi, maka mereka harus melobi kepala desa di masing-masing daerah.

STR juga membantah keras pernyataan Asisten I Setdakab Meranti, Drs. Ikhwani, bahwa pemberian ijin operasional PT.RAPP sudah sah secara hukum dan tidak ada pihak lain yang dapat membatalkannya.

“Bagaimana mau dikatakan sah secara hukum, jika masih ada begitu banyak permasalahan,” kata Ridwan dari STR.

Ridwan kemudian mengutip pernyataan Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau Zulkifli Yusuf, bahwa perijinan tersebut belum menyelesaikan persoalan Amdal, terjadi perbedaan soal luas Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), dan kawasan HTI tersebut masih tumpang tindih dengan hutan konservasi.

Sementara dalam kesimpulan STR sendiri, terdapat 12 point yang menjelaskan mengapa ijin operasional PT. RAPP belum sah secara hukum, diantaranya:

pertama, Nomenklatur Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati serta surat Menteri memakai istilah penabahan/perluasan, sementara istilah itu tidak ada dalam ketentuan atau aturan bidang kehutanan.

kedua, Norma dan standar yang diatur oleh PP 6/2007 jo PP 3/2003 bertentangan dengan yang diatur oleh undang-undang nomor 41 tahun 1999.

ketiga, Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.

keempat, Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan / penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).

kelima, Surat Keputusan perluasan pada areal Kabupaten tertentu terdapat penambahan dan pengurangan tanpa adanya dasar pertimbangan Bupati dan Gubernur.

keenam, terdapat areal yang masuk dalam wilayah Kabupaten Indra Giri Hulu seluas lebih kurang 1.090,80 Ha tanpa adanya rekomendasi dari Bupati setempat.

ketujuh, Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008. Dan..

kedelapan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Industri PT. RAPP telah melanggar ketentuan Luas Maksimum penguasaan hutan dan pelepasan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 November 1998 pasal 4 huruf a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar