Selasa, 22 Maret 2011

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Menentang Politisasi dan Komersialisasi bencana

Kasus Hutan Tanaman Indutri (HTI) hingga saat ini masih menjadi kajian yang menarik. Masalahnya, para Invertor mayoritas menggunakan otoritas kekuasaan sebagai peluang untuk "mengeksploitasi" sumber daya alam hutan yang sesungguhnya menjadi hartanya rakyat. "jangan menghalalkan segala cara Untuk mencapai, mewujudkan tujuan dengan menjadikan Dampak Lingkungan yang pada hakikatnya Akan Menjadi Bencana sebagai alat politisasi dan sebagai sarana kampanye parpol atau untuk Dikomerssialisasikan demi kepentingan Pribadi". Serikat Tani Riau telah sangat menghargai dan menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP. Kami dari Serikat Tani Riau menunjukkan Komitment kami dengan telah mengutus 61 Orang pengurus-pengurus Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau di desanya masing-masing untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu tersebut.

Rabu 16 Maret 2011 dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

4.Seseorang berinisial T

SEJARAHa. “Sejak awal kami katakan, masyarakat pulau Padang tetap ingin bergabung dengan kabupaten Bengkalis. Jadi jangan berusaha mempengaruhi dan mengobok-obok masyarakat Pulau Padang”,

Penentang Pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti Melakukan Aksi Massa Mendukung Masuknya HTI PT.RAPP pada tanggal 23 Februari 2011 saat diadakan di Aula RSUD Selatpanjang.dan terlibat pada pertemuan pada tangagal 16 Maret 2011 dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik yang diadakan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun).

SEJARAH b. Masyarakat bertekad Mendukung kebijakakan pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai upaya mempercepat pembangunnan di Meranti. Dan mereka juga sekaligus mendukung keberadaan HTI PT.RAPP dipulau Padang tersebut. Tanggal 23 Februari 2011

5. Adanya manajemen Konflik yang di ciptakan melalui issue untuk di jadikan sebagai bahan Propaganda di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesama masyarakat.

2 (Dua) issue:

A. issue bahwa Gerakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti adalah merupakan gerakan yang di tunggangi oleh Kepentingan Rival Poltiknya Bapak Bupati kita Drs Irwan MSi Pada Pemilu Kada beberapa waktu yang lalu, dimana Serikat Tani Riau dalam geraknya di Issue-kan bertujuan untuk MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH lalu menjatuhkanya.

B. issue yang juga berkembang di sebagian masyarakat bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti dalam gerakan perjuanganya di anggap juga telah di tunggangi oleh kepentingan PT. Kondur PSA, sehingga di simpulkanlah bahwa setiap kali KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerja-kerja politik dalam upaya meng-advokasi penyelesaian kasus ini, misalnya dengan melakukan Aksi massa denggan menurunkan Ribuan Kaum Tani dalam mobilisasi massanya. Kami di Klaim dalam gerakqan ini di donatori oleh perusahaan yang bergerak di bidang Minyak tersebut. Menurut kami, 2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesame masyarakat.

Sungguh sangat Luar Biasa..!! di saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPRD Komisi C yang membidangi kehutanan diketuai Akhirudin Dalam hearing dengar pendapat di kantor DRPD Pelalawan Masih juga dengan persoalan yang sama SK Menhut 327 Tahun 2009 tersebut sekarang mulai dipertanyakan kembali terkait izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Rapp. Komisi C mempertanyakan asal usul diterbitkannya izin perusahaan Pt Rapp pada tahun 2009 kepada badan lingkungan hidup kabupaten Pelalawan, dinas kehutanan kabupaten Pelalawan dan PT Rapp sendiri. Pasalnya, rekomendasi perizinan tahun 2009 tersebut menggunakan rekomendasi amdal tahun 2004.

Menurut Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011 dalam pertemuan tersebut Akhirnya, Pt Rapp mengakui adanya terjadi kesalahan pengetikan yang seharusnya tahun 2004 terketik tahun 2006 pada rekomendasi amdal untuk izin hak pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar yang dikeluarkan kementrian kehutanan dan saat ini telah dikomunikasikan kepada kementrian kehutanan. Begitu juga dengan dinas kehutana kabupaten Pelalawan yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan tahun untuk rekomendasi HPH di Semenanjung Kampar.

Menurut Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, penukaran tahun keluaraan amdal itu diduga untuk memuluskan izin pembabatan hutan di Semenanjung Kampar. Lagi pula, PT RAPP mestinya memberikan rekomendasi amdal itu ke Gubernur Riau, Nantinya Gubernur Riau lah yang memberi rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Bukan seperti sekarang, PT RAPP langsung mengajukan rekomendasi amdal itu ke Mentri Kehutanan.

Sementara itu Menurut peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan hidup, pasal 24 menjelaskan bahwasanya, izin dinyatakan kadaluarsa apabila selama tiga tahun semenjak surat izin dikeluarkan, kegiatan usaha tidak dilaksanakan, maka izin untuk lanjutan dinyatakan tidak sah atau ilegal. Ini Berarti izin yang dipegang PT Rapp semenjak tahun 2009 tidak sah. Dan Pihak DPRD Pelalawan rencananya akan membawa masalah ini ke musyawarah daerah atau musda, supaya seluruh izin HPH PT Rapp milik pengusaha Soekanto tanoto yang dikeluarkan tahun 2009, perlu dipertanyakan lagi dan dikoreksi ulang. Agar nantinya jangan ada yang merasa dibodoh-bodohi maupun tertipu oleh PT Rapp yang merupakan perusahaan kertas terbesar di Asia. Di Kutip dari Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011

Anehnya entah dengan alasan apa? di Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti pada Rabu (16/3)di pertemuan tersebut mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi. Tak tanggung-tanggung Pembacaan Pernyataan Sikap juga di lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di dunia, Indonesia adalah bagian dari sekenario global yang mana SDA hutanya telah terekploitasi sejak zaman kolonial (penjajahan) hingga abad melinium ini. Perspektif pemikiran yang melatarbelakangi konsep dan pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia adalah perspektif Negara, dimana PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS. Kenyataan ini di perparah lagi oleh peta politik yang paling khas pada saat ini adalah terjadinya perpindahan kekuasaan politik dan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, artinya sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintah otonom kabupaten dan kota. Dari sini, beragam penyimpangan pun ditengarai terjadi, hinggalah Pemerintah bersama-sama perusahaan akan memaksakan kehendaknya terhadap Rakyat.

Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam menyikapi persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Di Pulau Padang, PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Di Pulau Rangsang dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Di Kecamatan Tebing Tinggi yang pada dasarnya wilayah Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagaimana telah di pahami bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN terhadap Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut di atas dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya tentunya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009.

Perlu kami sampaikan bahwa Penolakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami.

kerusakan alam

ظَهَرَالْفَسَادُفِيالْبَرِّوَالْبَحْرِبِمَاكَسَبَتْأَيْدِيالنَّاسِلِيُذِيقَهُمبَعْضَالَّذِيعَمِلُوالَعَلَّهُمْيَرْجِعُونَ
Artinya:
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)
Q.S Ar-rum : 41

Sesungguhnya keimanan dan ketaqwaan mempunyai karakteristik membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi ummat manusia, baik di dunia dan di Akhirat.. hampir semua kerusakan yang terjadi di muka bumi akibat ulah maksiyat manusia. Di Dalam Al-Quran sudah di sebutkan bahwa Bumi kita akan rusak akibat ulah kita sendiri, dan juga bencana-bencana yang ada sekarang ini di sebabkan oleh kita sendiri.


Dalam skala global, 90% hasil pengamatan menunjukan adanya perubahan dalam sistem fisis dan biologi secara konsisten terhadap menghangatnya Bumi. Hal lainnya, perubahan tanah yang juga berubah dari penggunaan hutan ke pertanian ternyata membawa dampak lain. Pada akhirnya kesimpulan yang bisa diambil, manusia memang jadi salah satu faktor penting dalam perubahan iklim yang sedang terjadi di Bumi. Pengaruh itu terjadi lewat peningkatan emisi gas rumah kaca , dan itu terjadi secara global di Amerika, Eropa dan Asia. Di beberapa benua termasuk Afrika, Amerika Selatan dan Australia, hasil dokumentasi dari pengamatan terhadap perubahan yang terjadi dalam hal fisik dan biologi masih jarang terhadap kaitan pemanasan global tersebut sebagai akibat dari ulah manusia. Masih dibutuhkan pengamatan dan penelitian lebih lanjut untuk benua-benua tersebut untuk mendapatkan hasil yang lebih pasti, karena penelitian disana masih kurang.
Apapun itu mari kita mulai dari diri kita setidaknya untuk membuat lingkungan disekitar kita jadi lebih nyaman untuk dihuni. Semoga bumi dan alam ini masih bisa lama dinikmati oleh kita dan anak cucu kita nanti. Ingat saudara kelangsungan alam ini tergantung apa yang kita lakukan untuk alam ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar