Minggu, 20 Maret 2011

Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti, Ir Mamun Murod, Kadishutbun, dan 11 Kepala Desa Pulau Padang Langgar Amanah Bapak Bupati Drs Irwan MSi Pada Tanggal 16 Maret 2011.

1. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti:keputusan pemerintah dalam mengeluarkan


izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.
2. Ir Mamun Murod, Kadishutbun:pertemuan itu (16/3) bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.
3. 11 Kepala Desa:mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Senada dengan sejarah, banyak tercatat bahwa peperangan antar suku dalam negara dan peperangan antar negara di dunia ini umumnya dikarenakan perebutan kekuasaan atas sumber daya alam ( Hutan, Tambang, Air dan Lahan). Karena sumber

daya alam (SDA) tersebut merupakan sumber daya alam yang di perebutkan, maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam

tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.



Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di dunia, Indonesia adalah bagian dari sekenario global yang mana SDA hutanya telah terekploitasi sejak zaman kolonial (penjajahan) hingga abad melinium ini. Perspektif pemikiran yang melatarbelakangi konsep dan pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia adalah perspektif Negara, dimana PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS. Kenyataan ini di perparah lagi oleh peta politik yang paling khas pada saat ini adalah terjadinya perpindahan kekuasaan politik dan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, artinya sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintah otonom kabupaten dan kota. Dari sini, beragam penyimpangan pun ditengarai terjadi, hinggalah Pemerintah bersama-sama perusahaan akan memaksakan kehendaknya terhadap Rakyat.


Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam menyikapi persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Di Pulau Padang,
PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Di Pulau Rangsang dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Di Kecamatan Tebing Tinggi yang pada dasarnya wilayah Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagaimana telah di pahami bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN terhadap Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut di atas dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya tentunya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009.

2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesame masyarakat.
Terkait dengan adanya issue bahwa Gerakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti adalah merupakan gerakan yang di tunggangi oleh Kepentingan Rival Poltiknya Bapak Bupati kita Drs Irwan MSi Pada Pemilu Kada beberapa waktu yang lalu, dimana Serikat Tani Riau dalam geraknya di Issue-kan bertujuan untuk MENENTANG KEKUASAAN PEMERINTAH lalu menjatuhkanya. Selain itu kami juga paham, issue yang juga berkembang di sebagian masyarakat bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti dalam gerakan perjuanganya di anggap juga telah di tunggangi oleh kepentingan PT. Kondur PSA, sehingga di simpulkanlah bahwa setiap kali KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan kerja-kerja politik dalam upaya meng-advokasi penyelesaian kasus ini,
misalnya dengan melakukan Aksi massa denggan menurunkan Ribuan Kaum Tani dalam mobilisasi massanya. Kami di Klaim dalam gerakqan ini di donatori oleh perusahaan yang bergerak di bidang Minyak tersebut. Menurut kami, 2 (Dua) issue ini memang sengaja di munculkan untuk di jadikan sebagai manajemen konflik di tengah-tengah masyarakat guna terciptanya konflik Horizontal atau Konflik antar sesame masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa Penolakan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya
kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami.

Tidak hanya melakukan Aksi Massa, sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapai persoalan HTI tersebut,(KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti yang merupakan Organisasi Politik Sektor Tani selain pada tanggal 15 Desember 2010 kami telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI. Namun Rakyat Tetaplah Jelata.

Tidak hanya itu, Serikat Tani Riau juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP dan Serikat Tani Riau mengutus 61 Orang pengurus-pengurus Komite Pimpinan Desa Serikat Tani Riau untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu dan KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti merasa bangga pada saat itu, ketika hasil pertemuan bapak Bupati Drs Irwan MSi menginstruksikan dalam penyelesaian perbedaan pendapat di tengah masyarakat tersebut, agar dibentuk tim yang dapat melakukan penelitian, dan pengkajian ulang secara keseluruhan. Di mana tugas tim adalah untuk meng-evaluasi mulai dari sisi AMDAL, uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar serta dari sisi perizinannya dengan Komitment Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu, Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Bisa dan Layak sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Negatif Terhadap Masyarakat Barulah operasional perusahaan RAPP bisa di laksanakan. Namun Jika Hasil Dari Kerja TIM yang di bentuk Merekomendasikan Bahwa Operasional HTI PT.RAPP Berdampak Buruk! Bapak Bupati Drs Irwan MSi pada waktu itu menegaskan Sikapnya Keberadaan HTI PT.RAPP di Pulau Padang Ini mari kita tentang secara bersama.

Ketenangan yang di rasakan oleh seluruh anggota Serikat Tani Riau melalui hasil pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang pada 23 Februari 2011 lalu, berganti dengan sebuah kekesalan yang sangat mendalam setelah menghadiri pertemuan yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, Kadishutbun bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti pada Rabu (16/3) di Selatpanjang dan dengan tanpa berdosa dan bersalah Ir Mamun Murod selaku (Kadishutbun) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengawali pembukan acara tersebut mengatakan, pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Sungguh sangat Luar Biasa..!! di saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui DPRD Komisi C yang membidangi kehutanan diketuai Akhirudin Dalam hearing dengar pendapat di kantor DRPD Pelalawan Masih juga dengan persoalan yang sama SK Menhut 327 Tahun 2009 tersebut sekarang mulai dipertanyakan kembali terkait izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT Rapp. Komisi C mempertanyakan asal usul diterbitkannya izin perusahaan Pt Rapp pada tahun 2009 kepada badan lingkungan hidup kabupaten Pelalawan, dinas kehutanan kabupaten Pelalawan dan PT Rapp sendiri. Pasalnya, rekomendasi perizinan tahun 2009 tersebut menggunakan rekomendasi amdal tahun 2004.
Menurut Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011 dalam pertemuan tersebut Akhirnya, Pt Rapp mengakui adanya terjadi kesalahan pengetikan yang seharusnya tahun 2004 terketik tahun 2006 pada rekomendasi amdal untuk izin hak pengelolaan hutan di Semenanjung Kampar yang dikeluarkan kementrian kehutanan dan saat ini telah dikomunikasikan kepada kementrian kehutanan. Begitu juga dengan dinas kehutana kabupaten Pelalawan yang juga mengakui adanya kekeliruan dalam pengetikan tahun untuk rekomendasi HPH di Semenanjung Kampar.

Menurut Badan Lingkungan Hidup Pelalawan, penukaran tahun keluaraan amdal itu diduga untuk memuluskan izin pembabatan hutan di Semenanjung Kampar. Lagi pula, PT RAPP mestinya memberikan rekomendasi amdal itu ke Gubernur Riau, Nantinya Gubernur Riau lah yang memberi rekomendasi ke Kementrian Kehutanan. Bukan seperti sekarang, PT RAPP langsung mengajukan rekomendasi amdal itu ke Mentri Kehutanan.

Sementara itu Menurut peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisa dampak lingkungan hidup, pasal 24 menjelaskan bahwasanya, izin dinyatakan kadaluarsa apabila selama tiga tahun semenjak surat izin dikeluarkan, kegiatan usaha tidak dilaksanakan, maka izin untuk lanjutan dinyatakan tidak sah atau ilegal. Ini Berarti izin yang dipegang PT Rapp semenjak tahun 2009 tidak sah. Dan Pihak DPRD Pelalawan rencananya akan membawa masalah ini ke musyawarah daerah atau musda, supaya seluruh izin HPH PT Rapp milik pengusaha Soekanto tanoto yang dikeluarkan tahun 2009, perlu dipertanyakan lagi dan dikoreksi ulang. Agar nantinya jangan ada yang merasa dibodoh-bodohi maupun tertipu oleh PT Rapp yang merupakan perusahaan kertas terbesar di Asia. Di Kutip dari Pemberitaan ZAMRUDTV.COM 2 Maret 2011

Anehnya entah dengan alasan apa? di Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti pada Rabu (16/3)di pertemuan tersebut mengatakan, keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional perusahaan tersebut, telah sah secara hukum, dan menurut beliau ''Tidak ada pihak di kabupaten yang dapat mengubah apalagi mencabut dan membatalkan izin yang telah dikeluarkan, dengan Dalil izin operasional perusahaan tersebut adalah konstitusi berdasarkan undang-undang,'' dimana wibawa pemerintah jika sebuah izin harus dicabut atau dibatalkan, sementara perusahaan itu sendiri masih belum beroperasi. Tak tanggung-tanggung Pembacaan Pernyataan Sikap juga di lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar