Senin, 09 Januari 2012

Zulkifli Hasan RASIALIS Harus Bertanggung Jawab

Pertemuan antara DPD-RI dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada tanggal 9 January 2012 jam 16.00 Wib - 19.30 Di Wisma Nusantara III Lantai 8 menghasilkan beberapa hal, diantaranya: Untuk bisa merevisi SK Menhut No 327/2009 dengan MENGELUARKAN HAMPARAN BLOK PULAU PADANG 41.205 Ha tergantung pada hasil kerja a. TIM MEDIASI bentukan menhut b. Rekomendasi Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti yang isinya konkrit seperti diatas.

Dalam pertemuan yang langsung yang dihadiri oleh Ketua DPD-RI Irman Gusman, Pimpinan Komite I Intsiawati Ayus dan Pimpinan Komite II DPD-RI Menteri Kehutanan Zuklifli Hasan sempat menyinggung bebrapa hal:
1. Yang melakukan aksi di DPR-RI di anggap bukan warga Pulau Padang
2. Tentang MoU 14 Kepala Desa Sepulau Padang
3. Serikat Tani Riau dianggap sebagai Provokator
4. Di Pulau Padang di anggap kebanyakan masyarakat pendatang
5. Yang melakukan Aksi jika cuaca hujan tenda dianggap kosong.
dan parahnya lagi data dari masyaraakat Pulau Padang tidak di Gubris.

Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP)berpendapat 5 hal yang sempat di singgung Zulkifli hasan di atas ternilai senada dengan beberapa pandangan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Pulp dan Kertas (APKI).

Kami masyarakat Pulau Padang memahami fungsi Hutan di Indonesia memiliki nilai ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya bagi negara dan masyarakat setempat. Jika berbagai peranan itu tidak seimbang, yang satu lebih ditekankan daripada yang lainnya, maka keberlanjutan hutan akan semakin terancam. Dan tentunya, tingkat kerusakan hutan yang tinggi mengakibatkan menurunnya daya kemampuan hutan untuk menjalankan fungsi ekologisnya sehingga dapat menimbulkan dampak pada lingkungan yang serius seperti perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati, ketersediaan sumber daya air dan erosi tanah. Selain itu kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumber alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".
Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antar generasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam.

Pemahaman tentang pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia akhirnya menjadi satu kekuatan baru bagi kami masyarakat Pulau Padang bahkan hingga detik ini untuk tetap menlanjutkan perjuangan dengan menggelar AKSI JAHIT MULUT 100 ORANG MASYARAKAT PULAU PADANG. Sangat jelas dan terang kami masyarakat Pulau Padang menekankan kepada pemerintah bahwa pemberian sagu hati oleh PT.RAPP kepada masyarakat Pulau Padang dan Incelaving tidak menyelesaikan persoalan.

Perlu di ketahui, hampir memasuki 2 tahun perjuangan masyarakat pulau padang dalam memenangkan konflik agraria untuk masyarakat pulau padang di Riau setidaknya telah membuktikan kepada sekalian rakyat yang menyaksikan, bahwa pemerintahan kabupaten kepulauan meranti dan pemerintah pusat benar-benar tidak mempunyai konsep penyelesaian konflik yang menguntungkan rakyat. Yang ada malahan kepengecutannya terhadap kaum pemilik modal besar, maka pantaslah dia disebut dengan kakitangan - antek - imperialisme neoliberal dalam negeri.

Jika demikian kenyaataanya, maka kami masyarakat Pulau Padang akan segera membuktikan bahwa kami bukan masyarakat Pendatang, Bahwa kami tidak segelintir orang, bahwa kami bukan perambah hutan, bahwa kami tidak di tunggangi pihak manapun, atau STR di anggap profokator masyarakat pulau padang yang lugu.

Jangan persalahkan lagi Rakyat yang berjuang jika kami menggunakan Hukum dan Cara kami sendiri, Kami akan segera melakukan AKSI PENDUDUKAN Dan PEMBOIKOTAN Kantor-kantor pusat pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti (Kantor BUPATI/DPRD) dalam waktu dekat.

Perjuangan landreform masyarakat pulau padang dalam konflik agraria dengan PT. RAPP patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal menurut Serikat Tani Riau dan Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP).

Kami menilai pemerintah pusat, Khususnya Ir Zukifli Hasan selaku Menhut dan Dirjen Kehutanan Republic Indonesia, terlalu lamban dan kurang tegas dalam menyikapi tuntutan masyarakat kabupaten kepulauan meranti, lamban dalam mengakomodir keinginan masyarakat yang ada di daerah, Hal ini di buktikan dengan tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di kabupaten kepulauan meranti terkait akan beroperasinya PT RAPP di pulau padang kecamatan merbau meski telah mendapatkan Rekomendasi Komnas Ham yaitu tanggal 29 April 2011 Prihal Penghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar