Senin, 16 Januari 2012

Kenapa Harus Di Hadang? Dan Ada Apa Sebenarnya?

Tidakkah masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti mengetahui bahwa hingga detik ini 1 (satu) orang masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau “Sulatra” Desa Pelantai masih berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol. sementara Sulatra merupakan 8 (Delapan) orang lainya yang harus di larikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat akibat kondisi yang kian melemah setelah 1 Bulan lebih bertahan di DPR-RI Senayan Jakarta hanya untuk Penyelamatan Pulau Padang.

Apakah salah di saat kami yang juga merupakan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Kantor Bupati hanya untuk menuntut penyelesaian persoalan kasus di Pulau Padang?

Sejarah tidak bisa di bungkam sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) perjuangan masih tetap berlanjut. Sejarah ini tentunya mengingatkan kita seperti apa dulunya jalanya perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.
.
Kami masyarakat Pulau Padang mengerti dan sangat memahami bahwa Bupati sudah pernah mengeluarkan surat kepada Menhut pada September 2010 lalu meminta Menhut meninjau ulang atas operasi RAPP di Pulau Padang. "Kalau dibahasakan dengan bahasa orang kampung, minta ditinjau ulang itu sama saja saya sudah meminta kepada Menhut untuk mencabut izinnya. Namun sebulan kemudian surat itu dibalas Menhut dan mengatakan bahwa SK 327 itu tidak bisa dicabut, karena izinnya tidak hanya untuk Pulau Padang melainkan izin RAPP itu untuk semua blok kabupaten/kota yang ada di Propinsi Riau.

Namun Pada 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan menyepakati beberapa hal diantaranya untuk menyurati bahkan menemui Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama tiga orang perwakilan FKMPPP meminta kepada Menhut merevisi SK 327 tentang Perizinan HTI di PUlau Padang. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327)

Sesungguhnya apa yang telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) pada tanggal 30 Desember 2011 telah sesuai dengan Kesepakatan tertulis yang tertuang dalam pertemuan perwakilan 20 warga Pulau Padang Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) yang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus dengan Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Pertanyaanya? Kenapa disaat kami mau menjemput Surat REKOMENDASI REVISI SK 327 tersebut harus di hadang? Dan siapakah yang menghadang?

Kenapa Kami harus BERJUANG Sendiri....? Dimanakah hilangnya Persatuan Rakyat Meranti yang sempat dicatat sejarah dalam PERJUANGAN PEMEKARAN KABUPATEN INI?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar