Rabu, 25 Januari 2012

Perwakilan Masyarakat Pulau Padang Di Terima Oleh Juru Bicara Presiden Julaian Andrian Fasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Di Istana Negara.


Hari Rabu 25 January 2012 Setelah 45 hari bertahan di depan Gedung DPR RI, masyarakat asal Pulau Padang Kecamatan Merabau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau akhirnya nekat melakukan aksi Ke Istana Negara. Bukan hanya itu, kedatangan masyarakat Pulau padang juga mempersiapkan Tenda dan Bambu yang sengaja di persiapkan untuk Menduduki ISTANA yang rencanaya bertahan.

Kedatangan Masyarakat Pulau Padang ke Istana MENUTUT :
SURAT RECOMENDASI REVISI SK 327 MENHUT TAHUN 2009 MENGELUARKAN HAMPARAN BLOK PULAU PADANG
SELUAS 41.205 Ha DARI SK 327 DI MAKSUD

Dihadapan Pihak Kemanan, muhamad Ridwan mengatakan hingga detik ini 1 (satu) orang masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau “Sulatra” Desa Pelantai masih berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol. Sulatra merupakan 8 (Delapan) orang lainya yang harus di larikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat akibat kondisi yang kian melemah setelah 1 Bulan lebih bertahan di DPR-RI Senayan Jakarta. Dan kami meminta agar SUSILO BAMBANG YUDHOYONO segera menyelesaikan persoalan kami.

Sejarah tidak bisa di bungkam sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) perjuangan masih tetap berlanjut. Sejarah ini tentunya mengingatkan kita seperti apa dulunya jalanya perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti.
.
Setiba di Istana, masyarakat Pulau Padang langsung coba mendirikan Tenda untuk bertahan di Istana, namun upaya mendiriksn tenda tersebut mendapat pelarangan dari satuan keamanan pihak kepolisian. sempat terjadi persetegangan ketika masyarakat tetap memaksakan walau akhirnya gagal.

Setelah melalui proses negosiasi panjang dengan pihak kepolisian karena masyarakat Menolak Membubarkan Diri akhirnya 5 perwakilan di persialakan masuk, diantaranya 1. Binbin ( Serikat Tani Nasional) 2. Wahida ( Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Indonesia) 3. Muhamad Ridwan ( Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang) 4. Geri ( Dari BIMA) dan 5. Yuda ( Dari Tanah Merah)

Perwakilan di terima langsung Oleh Juru Bicara Presiden Julaian Andrian Fasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Di Istana Negara.

Dihadapan Juru Bicara Presiden Julaian Andrian Fasa dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, muhamad ridwan perwakilan masyarakat Pulau Padang menyampaikan sesungguhnya Kami masyarakat Pulau Padang mengerti dan sangat memahami bahwa Bupati sudah pernah mengeluarkan surat kepada Menhut pada September 2010 lalu meminta Menhut meninjau ulang atas operasi RAPP di Pulau Padang. "Kalau dibahasakan dengan bahasa orang kampung, minta ditinjau ulang itu sama saja saya sudah meminta kepada Menhut untuk mencabut izinnya. Namun sebulan kemudian surat itu dibalas Menhut dan mengatakan bahwa SK 327 itu tidak bisa dicabut, karena izinnya tidak hanya untuk Pulau Padang melainkan izin RAPP itu untuk semua blok kabupaten/kota yang ada di Propinsi Riau.

Namun Pada 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan menyepakati beberapa hal diantaranya untuk menyurati bahkan menemui Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama tiga orang perwakilan FKMPPP meminta kepada Menhut merevisi SK 327 tentang Perizinan HTI di PUlau Padang. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327)

Sesungguhnya apa yang telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) pada tanggal 30 Desember 2011 telah sesuai dengan Kesepakatan tertulis yang tertuang dalam pertemuan perwakilan 20 warga Pulau Padang Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) yang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus dengan Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Anehnya menhut ternilai seakan tidak pernah menerima data-data yang di serahkan oleh masyarakat Pulau Padang selama di jakarta. Hal ini menurut Ridwan terlihat ketika menhut masih berkutat pada Nota Kesepahaman Antara 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP padahal sebenarnya munurut Ridwan hal tersebut telah di sampaikan olehnya ke Sekjen Kementrian Kehutanan bahwa Mereka 11 Kepala Desa di Pulau Padang bersama Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti telah menghianati masyarakat Kecamatan Merbau, pada saat itu masyarakat Pulau Padang sangat kecewa sebab rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan. Sangat penuh dengan smuatan politik, Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang berubah menjadi Tim Pengawasan Operasional PT.RAPP.

10 hari kemudian terbukti, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP memaksakan kehendak untuk beroperasional di Pulau Padang dengan memasukan 2 Unit Excavator ke Sei Hiu Tanjung Padang. Atas pengkhianatan tersebut, masyarakat Pulau Padang menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mamun Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" di sampaikan dalam aksi Stempel Darah.

Aksi Stempel Darah merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Dapat kami simpulkan dari hasil analisa sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti: Adanya pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang. Menariknya pembacaan pernyataan sikap 11 Kepala Desa tersebut dilakukan di rapat yang sejatinya menurut masyarakat untuk membentuk Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang sesuai komitment Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dimana dalam sambutanya secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”. Dimana pengkajian dimulai dari uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga Tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP sementara redaksional pernyataan sikap yang dibaca Sutrisno): Mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sementara 3 Kepala Desa lainya saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) tidak menanda tangani Pernyataan Sikap dan tidak mengetahui dimana pernyataan sikap tersebut di konsep. Ini berarti Bahwa Perjuangan Masyarakat Sipil Di Kecamatan Merbau Untuk Penyelamatan Pulau Padang Sedang Berhadapan Dengan Dua Kekuatan Lain Di Masyarakat, Yakni: Sektor Bisnis (PT.RAPP) Dan/Atau Negara

Samahalnya dengan 11 Kepala Desa dan PEMKAB MERANTI dengan melakuakan pengangkangan terhadap masyarakat pulau padang melalui penandatanganan MOU antara Kepala Desa dan Lurah se Pulau Padang dengan PT.RAPP pada tanggal 27 Oktober 2011yang lalu. Pertanyaanya, kenapa kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) mengatakan cuma 11 Kepala Desa saja?, sebab 3 Kepala Desa saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Edi Gunawan (Desa Lukit) telah menarik kembali dukungan dan kesepakatanya dengan MoU 27 Oktober 2011 dan mengeluarkan surat Penolakan Terhadap Operasional PT.RAPP setelah melakukan Rapat AKBAR dengan masyarakatnya. Berita Acara 3 Kepala Desa terlampir

Tegas kami katakan kepada seluruh pihak, bahwa kami seluruh Masyarakat Pulau Padang, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Kiyai yang tergabung dalam (FKM-PPP) menyatakan bahwa Penandatanganan MoU pada tanggal 27 Oktober 2011 tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu antara Kepala Desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat. Dan kami masyarakat Pulau Padang MENOLAK KEBERADAAN OPERASIONAL PT.RAPP Di Wilayah Kami Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Riau.










1 komentar: