Kamis, 26 Januari 2012

SK 188 Bupati Bima Adalah Pelajaran BERHARGA

Mengutip pemberitaaan TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA dimana Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Jero Wacik telah mengatakan kalau Bupati Bima, Very Zulkarnaen akhirnya mencabut izin untuk kegiatan pertambangan di kabupaten Bima.

Izin tersebut diputuskan oleh Very Zulkarnaen, mengingat telah terjadi kerusuhan yang membuat kantor Bupati Bima rata dengan tanah.

"Tadi saya dengar Bupati telah mencabut ijin eksplorasi emas dari PT Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Bima, menyusul kerusuhan dari kecamatan Lambu yang menolak pertambangan Emas di kecamatan itu," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik, di acara peringatan 100 hari kerjanya, di kantor Kementerian ESDM, Kamis (26/1/2012).

Menurut Jero Wacik untuk rencana ke depan, pihak Kementrian ESDM menghimbau kepada seluruh pemimpin-pemimpin di daerah, baik dari kepala daerah sampai gubernur agar memberi sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai eksplorasi wilaya pertambangan. selain itu menurut beliau Izin untuk eksplorasi wilayah tambang harus disertai izin dari warga setempat.

"Ke depannya nanti setiap kepala daerah dan gubernur harus melibatkan masyarakat sebelum mengeluarkan izin usaha pertambangan,"jelas Jero Wacik.

Melihat kenyataan yang telah terjadi di Kabupaten Bima saat ini, Muhamad Ridwan Koordinator Aksi Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-Penyelamatan Pulau Padang)yang Sudah 47 hari ‘menetap’ di ‘emperan’ Kompleks Parlemen (DPR/MPR/DPD RI) menyatakan bingung melihat sikap Pemerintah.

Kebingungan ini muncul akibat kenyataan PENCABUTAN SK 188 oleh Bupati Bima Very Zulkarnaen di lakukan setelah terjadi kerusuhan yang membuat kantor Bupati Bima rata dengan tanah dan banyak memakan korban. Kenyataan PENCABUTAN Izin tambang di bima setelah terjadi GEJOLAK YANG BEGITU BESAR mengakibatkan masyarakat Pulau Padang yang kenyataanya hingga detik ini 1 (satu) orang masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau “Sulatra” Desa Pelantai masih berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol. dimana Sulatra merupakan 1 (satu) dianta 8 (Delapan) orang peserta AKSI JAHIT MULUT yang harus di larikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat akibat kondisi yang kian melemah setelah 1 Bulan lebih bertahan di DPR-RI Senayan Jakarta menuntut agar pemerintah segera merevisi SK Menteri Kehutanan Nomor 327 Tahun 2009 terkait izin HTI di Pulau Padang belum juga ditindaklanjuti menyimpulkan TERNYATA PEMERINTAH SEAKAN LEBIH MENDENGAR JIKA RAKYAT BERLAKU KASAR!!



Oleh karena itu menurut Ridwan, terkait dengan tuntutan masyarakat Pulau Padang sebenarnya Mau tidak mau, pemerintah pusat harus menjadikan fenomena ini sebagai perhatian serius yang harus segera ditindak lanjuti.

Perlu diketahui masyarakat Pulau Padang sudah hampir 28 kali melakukan Aksi Massa dan semuanya berlangsung secara damai sehingga melakukan Aksi ke Jakarta dan mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Recomendasi penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh masyarakat Pulau Padang oleh Komnas Ham sangatlah merupakan solusi yang sangat baik, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan yang menerima langsung pengaduan masyarakat Pulau Padang dan telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan 2 Surat. Yang Pertama kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011 dan yang Kedua kepada Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011.Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnas Ham ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan , Johny Nelson Simanjuntak, SH meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Komnasham mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung. Namun Rekomendasi Komnas Ham itu tidak pernah di Gubris oleh Bupati, Menhut Dan PT.RAPP. Tentunya kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa Perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi sejak pra kemerdekaan sampai saat ini masih menghadapi musuh yang sama yakni penjajahan modal oleh kaum Imperialisme-Neoliberalisme yang bersekutu dengan pemerintahan didalam negeri.

Meskipun Kapitalisme telah terbukti gagal mensejahterakan mayoritas rakyat serta menuliskan sejarah suram dalam lembar sejarah peradaban masyarakat manusia, namun pemerintahan kaki tangannya didalam negeri tetap setia mengabdi untuk kepentingan tuan modalnya sehingga di terbitkanya SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni yang menjadi landasan PT.Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) untuk tetap memaksakan kehendaknya di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Sungguh sangat nyata kebijakan politik-ekonomi pemerintah di negeri saat ini, baik nasional maupun daerah telah memperlihatkan kepada masyarakat Pulau Padang dampak yang tak teratasi.

Konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara. Hal inilah yang sesungguhnya sedang terjadi di Pulau Padang. Untuk itu kami dari Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam upaya mengungkap fakta yang sesungguhnya demi penyelamatan Pulau Padang .

Issue Sara, Pembangunan Opini Illog yang sengaja dimunculkan dan Nota Kesepahaman antara 11 Kepala Desa dengan PT.RAPP yang mengangkangi Masyarakat Pulau Padang telah mencocokkan kenyataan ini dengan catatan sejarah bahwa penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara.

Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa.

Sehingga terkait dengan SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni. Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencarikan penyelesaian persolan ini telah memberikan kita satu kesimpulan besar bahwa perbuatan tercela ini dilakukan secara berjama’ah baik itu regulator maupun penguasa modal domestik dan asing. Tiga parasit ekonomi rakyat Riau yang berekses terhadap lemahnya produktivitas rakyat dalam proses produksi yang bermuara pada kemiskinan dan kebodohan yang terstruktur. Yang memerintah hanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.

Ridwan menekankan bahwa sebenarnya masyarakat Pulau Padang mengerti dan sangat memahami bahwa Bupati sudah pernah mengeluarkan surat kepada Menhut pada September 2010 lalu meminta Menhut meninjau ulang atas operasi RAPP di Pulau Padang. "Kalau dibahasakan dengan bahasa orang kampung, minta ditinjau ulang itu sama saja saya sudah meminta kepada Menhut untuk mencabut izinnya. Namun sebulan kemudian surat itu dibalas Menhut dan mengatakan bahwa SK 327 itu tidak bisa dicabut, karena izinnya tidak hanya untuk Pulau Padang melainkan izin RAPP itu untuk semua blok kabupaten/kota yang ada di Propinsi Riau.

Pada 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKMPPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan menyepakati beberapa hal diantaranya untuk menyurati bahkan menemui Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama tiga orang perwakilan FKMPPP meminta kepada Menhut merevisi SK 327 tentang Perizinan HTI di PUlau Padang. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327)

Sesungguhnya apa yang telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) pada tanggal 30 Desember 2011 telah sesuai dengan Kesepakatan tertulis yang tertuang dalam pertemuan perwakilan 20 warga Pulau Padang Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) yang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus dengan Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Dan kenapa hingga detik ini masyarakat Pulau Padang memilih bertahan dan tidak pernah mau kembali kekampung halaman sebelum SK 327 di Revisi? Sebab Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Tanaman Kehidupan. Jika ini jawaban Direktorat Jenderal Bina Usaha kehutanan tertanda Direktur jenderal Imam Santoso, dengan Surat No. S.1055/VI-BPHT/2010 pada tanggal 3 November 2010 yang merupakan surat balasan Dari permohonan Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT. LUM, PT. SRL dan PT. RAPP terkait dengan penolakan HTI tentunya jawaban ini menurut kami sangat TIDAK MENGAKOMODIR Aspirasi masyarakat secara Objektif dan Ilmiah sesuai Fakta di lapangan. Memuluskan investasi di negeri ini yang oleh pemerintah diproyeksikan sebagai skenario penting dengan Jargon Sumber Daya Alam (SDA) untuk Kesejahteraan Rakyat untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan sekaligus memompa devisa, mengkondisikan masyarakat bukan lagi sebagai kekuatan produktif, melainkan sekadar konsumen pasif terhadap kebijakan-kebijakan.

Semoga Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Bapak Drs Irwan MSi segera menerbitkan SURAT RECOMENDASI REVISI SK 327 MENHUT TAHUN 2009 MENGELUARKAN HAMPARAN BLOK PULAU PADANG SELUAS 41.205 Ha DARI SK 327 DI MAKSUD dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Beriktikad Baik untuk menyelesaikan Persoalan Masyarakat Pulau Padang.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar