Minggu, 12 Februari 2012

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Firman Subagyo

Ketika banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI.

Melihat kenyataan dimana hampir seluruh Media Cetak, Online dan Elektronik dalam pemberitaan akhir-akhir ini mengangkat TEMA: LSM Asing Diduga Tunggangi Konflik Pulau Padang

Penolakan izin konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ditengarai ditunggangi Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) asing yang tujuannya untuk merusak harga kertas Indonesia di internasional, atas pemberitaan yang telah diangkat ke publik oleh beberapa media seperti diatas, kami masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau menegaskan bahwa:

Ketua tim penyelesaikan konflik Pulau Padang, Firman Subagyo. Jika menurut beliau, keterlibatan LSM asing itu dapat dilihat dari kampanye selama ini Tanah Air. Maka sesungguhnya Firman Subagyo adalah orang yang ke sekian kalinya dalam kurun waktu 2 bulan belakangan ini terbukti mencoba membangun Opini agar Citra Perjuangan Rakyat Pulau Padang yang murni lahir dari kesadaran menjadi buruk dimata publik.

Hal yang dilakukan oleh Firman Subagyo tidak jauh berbeda dengan hal yang pernah dilakukan oleh Wan Abu Bakar, Ian Siagian dan Adi Sukemi dengan menggunakan kalimat "(DI DUGA)" Aksi Jahit Mulut Masyarakat Pulau Padang Di Bekengi Cukong Kayu Dari Singapur dan Malaysia hal ini terkait belakangan ini, diketahui, hutan yang akan dijadikan konsesi itu sebagain besar telah dibabat oleh pembalak liar. Hasil illegal logging ini diselundupkan ke Malaysia.

Ketegasan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Subagio yang mengatakan pihaknya akan melindungi masyarakat adat yang memiliki dokumen dan bukti bahwa yang tanahnya diserobot. Bagi kami pernyataan tersebut telah membuktikan bahwa sebenarnya Para Wakil Rakyat tidak mengerti dengan persoalan sebenarnya yang di hadapi Rakyatnya. Atau sebaliknya pura-pura tidak tahu

Kami masyarakat Pulau padang menyatakan siap bahkan mempersilakan Firman Subagio untuk mengussut atau memberikan sanksi hukum bagi masyarakat yang menjadi perambah hutan, jika memang terbukti benar Hasil illegal logging tersebut diselundupkan ke Malaysia. Tetapi selama ini tidak pernah terbukti bahwa PEMERINTAH tegas dalam mengussut atau memberikan sanksi hukum kepada pihak Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Jika Firman Subagio berpendapat, Kementerian Kehutanan tidak mungkin seenaknya menerbitkan izin tanpa adanya rekomendasi pemerintah daerah, maka kami masyarakat Pulau Padang berpendapat benar, tidak salah apa yang di sampaikan oleh beliau. Akan tetapi kami sebaliknya mempertanyakan apakah Firman Subagio mengerti dengan kronologis terbitnya SK 327 Menhut tersebut??

Sesungguhnya sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Pada 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi, telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan menyepakati beberapa hal diantaranya untuk menyurati bahkan menemui Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama tiga orang perwakilan FKMPPP meminta kepada Menhut merevisi SK 327 tentang Perizinan HTI di PUlau Padang. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327).

Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009.

Selain itu Kemenhut juga membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang. Tim yang merupakan perwakilan Dewan Kehutanan Nasional yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Akademisi, Pemerintah Pusat dan Daerah.

Seperti di ketahui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih menunggu rekomendasi tim mediasi untuk mendapat solusi konflik antara masyarakat Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Riau dengan perusahaan bubur kertas, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media menyatakan konflik bermula akibat revisi SK 327/menhut-II/2009. Meski demikian, dia meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin," tutur Hadi.

Dan kini semuanya telah terjawab, selain Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu, berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, maka tim mediasi telah menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini.

Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis yakni

1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.

2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar