Kamis, 16 Februari 2012

Penyimpangan perizinan di pulau padang

Penyimpangan perizinan di pulau padang — Presentation Transcript

1. Oleh: Raflis Disampaikan dalam Rangka: Pertemuan Tim Mediasi dengan PakarRuang Rapat Gedung Manggala Wanabakti Kementrian Kehutanan Blok I Lantai III Pada Tanggal 25 Januari 2012

2. Proses Permohonan Izin Usaha HTI (Berdasarkan Permenhut No. P.19/Menhut-II/2007 jo. P.11/Menhut-II/2008) Tembusan : Permohonan Persyaratan Perusahaan Dirjen Menteri Kehutanan Baplan Admin&Teknis (Proptek) Kadishut Prov Kadishut Kab/Kota SK IUPHHK dibatalkan Persyaratan Adminsitrasi

• Rekom Gubernur Atas Usulan Dirjen BPK apabila tdk membayar IIUPH memeriksa dlm jangka waktu yg Bupati/Walikota Berdasar kelengkapan Adm, ditentukan dlm Permenhut Pertimbangan Teknis Kepala Dinas 10 hr krj Admin Tdk Lengkap, IIUPH Kht Kab/Kota, tidak ada beban hak Tolak dan didasarkan analisis fungsi kaw Admin Lengkap, Dirjen Dns Kht Prov & Kepala BPKH serta minta KaBaplan Konfirm Areal (30 hr krj) Dapat mengajukan dilamp peta lokasi skala 1 : 100.000 kembali

• Menhut mener
• Rencana Lokasi yg dimohon & Citra bitkan SK IUPHHK- Landsat resolusi minimal 30 m, skala HTI 1 : 100.000

• Pernyataan bersedia buka kantor Pada Areal yg Areal diluar Pencad. Dirjen menerbitkan di Prov/Kab dicadkan Menhut diajukan ke Menhut untuk dicadkan SPP IIUPH 6 hr krj

• Akte Pendirian Kop/Bdn Usaha. SK IUPHHK-HTI
• Bergerak di bid usaha kehutanan/ diberikan setelah pertanian/perkebunan pembayaran IIUPH • Surat Izin Usaha Berdasarkan hsl konfirm areal, Dirjen Melakukan
• NPWP Penilaian Proptek 7 hr krj & hasil disampaikan Menteri Persyaratan Teknis
• Proposal Teknis Tidak Lulus, TolakBerdasarkan WA,Dirjen Lulus,Persetujuan Menhut (7 hr krj) (7 hr krj)menyiapkan konsep Kep Berdasarkan AMDAL/UKL&IUPHHK- HTI kpd UPL, Menteri menginstruksikanMenhut Melalui Sekjen & KaBaplan untuk menyiapkan Surat Perintah PenyusunanSekjen menelaah aspek Peta Areal Kerja (WA)

1. AMDAL 150 HrHukumnya (5 hr krj) (15 hr krj)
2. UKL DAN UPL 60 Hr 3. Apabila tdk dipenuhi, Srt persetujuan batal
3. Penyimpangan Terhadap Aturan Permohonan Persyaratan Admin&Teknis (Proptek) Mentri Kehutanan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Adminsitrasi Terhadap RTRWP Dirjen BPK Rekomendasi Gubernur Terhadap RTRWK Konfirmasi Areal Rekomendasi Bupati Terhadap TGHK 2 Baplan Analisis Fungsi Kawasan Dishut/BKPH 1 Dokumen Amdal Komisi AmdalPembayaran IUPHH Penyusunan Amdal Izin Lingkungan Baplan Peta Areal Kerja 3 Mentri Kehutanan Sekjen SK IUPHHK-HT UU 26 / 2007 dan PP 26/2008 Aspek Hukum UU 27/ 2007 Tindak Pidana Tata Ruang 4

4. Penyimpangan 1: Persyaratan Administrasi (Tahun 2004) Rekomendasi Gubernur (Nomor 522/EKBANG/33.10 tanggal 2 Juli 2004) Tidak Sesuai Dengan RTRWP Perda No 10 Tahun 1994 Rekomendasi Bupati Nomor 522.1/Hut/820 tanggal 11 Oktober 2005 RTRWK Perda No 19 Tahun 2004 TGHK Analisis Fungsi Kawasan Kepmen 173/ 1986 Dishut/BKPH 1

5. Rekomendasi Bupati Tidak Sesuai Dengan Perda No 19 Tahun 2004 Tentang RTRWK Bengkalis
6. Penyimpangan Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau
7. Penyimpangan Terhadap TGHKKepmen 173 ahun 1986 Tentang TGHK
8. Penyimpangan 2: Konfirmasi Areal (Tahun 2004) Kriteria Kawasan Yang dapat diberikan IUPHHK- HTBaplan Konfirmasi Areal 2
9. Penyimpangan 2: Konfirmasi Areal1. Pengaburan kriteria kawasan hutan yang dapat diberikan IUPHHK-HT terhadap fungsi kawasan hutan berdasarkan TGHK/Penunjukan Kawasan Hutan (Pasal 3 ayat 1 P.19/Menhut-II/2007 ; Pasal 1a P.11/Menhut-II/2008 ; Keputusan Mentri Pertanian Nomor : 683/Kpts/Um/8/1981 ; Pasal 1 Point 4 P. 33/Menhut-II/2010 )2. Peraturan yang mengatur penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi kawasan hutan ditemukan dalam PP No 26 Tahun 2008 Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa IUPHHK-HT hanya dapat diberikan dalam kawasan Hutan Produksi (HP)

10. Pengaburan kriteria kawasan hutan yang dapatdiberikan IUPHHK-HT terhadap Fungsi Kawasan Hutan 1. Pasal 3 ayat 1 P.19/Menhut-II/2007 “Areal untuk pembangunan hutan tanaman adalah Hutan Produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani hak/izin lainnya”, dalam TGHK /Penunjukan kawasan hutan hanya dikenal istilah Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi tetap (HP) dan hutan produksi konversi (HPK), tidak ditemukan penjelasan yang menghubungkan antara hutan produksi yang tidak produktif dengan kriteria kawasan hutan dalam TGHK. 2. Pasal 1a P.11/Menhut-II/2008 “ Hutan Produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh mentri sebagai hutan tanaman.” artinya seluruh kawasan hutan dapat didefinisikan sebagai hutan produktif dengan mengabaikan fungsi kawasan hutan yang telah diatur dalam TGHK/Penunjukan kawasan hutan tanpa disertai kriteria yang jelas. 3. Tidak ditemukan penjelasan yang memadai tentang penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi kawasan hutan yang digambarkan dalam Peta TGHK/ Penunjukan kawasan hutan terutama perbedaan penggunaan antara Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP). 4. Perbedaan penggunaan Hutan Produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) dapat dilihat dalam Keputusan Mentri Pertanian Nomor : 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi “ Yang dimaksud dengan hutan produksi dengan penebangan terbatas ialah hutan produksi yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih sedang yang dimaksud dengan hutan produksi bebas ialah hutan produksi yang dapat dieksploitasi baik dengan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.” dilihat dari kriteria kawasan Hutan Produksi dengan Pengelolaan Terbatas identik dengan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi bebas identik dengan hutan produksi tetap (HP) 5. Pasal 1 Point 4 P. 33/Menhut-II/2010 “Hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa IUPHHK-HT pembangunan di luar kegiatan kehutanan. “ hanya dapat diberikan dalam kawasan Hutan Produksi (HP)

11. Peruntukan Kawasan Hutan Produksi dalam RTRWN (PP 26 Tahun 2008 )Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi terbatas” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam.Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi tetap” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman.Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf c Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi” adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi perkembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkeb unan, industri, dan lain-lain. IUPHHK-HT hanya dapat diberikan dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)

12. Penyimpangan Terhadap Fungsi Kawasan Hutan• Kawasan yang diizinkan untuk IUPHHK-HT adalah pada hutan produksi tetap (HP)• Pada Kawasan ini tidak terdapat Hutan Produksi Tetap• IUPHHK-HT Pada kawasan ini 100% tidak sesuai dengan TGHK Fungsi Kawasan Pada SK 327 Sektor Luas (ha) Pulau Padang Hutan Produksi Terbatas (HPT) 18.133 Hutan Produksi yang dapat dikonversi 23.352 (HPK) Kawasan Suaka Alam 232 JUMLAH 41.717

13. Penyimpangan Terhadap TGHKKepmen 173 ahun 1986 Tentang TGHK

14. Penyimpangan 3. Penyusunan Amdal (2004) Dokumen Amdal Kurang Mempertimbangkan Dampak Subsidence Pada Pulau Kecil Dokumen Amdal Komisi Penilai Amdal Tidak memperhatikan RTRWP, RTRWK, TGHK Komisi Amdal Izin Lingkungan Izin Lingkungan Sudah Kadaluarsa 3 •Kepres No 32 Tahun 1990 •PP No 47 Tahun 1997 •PP No 26 Tahun 2008Areal Kerja Berada Pada Kawasan Bergambut

15. Dokumen Amdal• Dokumen Amdal Kurang Mempertimbangkan Dampak Subsidence Pada Pulau Kecil (Lihat Bagian hipotesa Tenggelamnya sebuah pulau) , Dokumen RPL Hal III-6 menjelaskan bahwa “Pembukaan wilayah Hutan (Pembuatan kanal dan saluran drainase) dapat menimbulkan subsidensi tanah gambut mencapai 50 cm pada tahun pertama, dan rata rata 10 cm pada beberapa tahun berikutnya”• Area Penambahan tidak sesuai dengan RTRWP Riau dan RTRWK Bengkalis (Tidak Sesuai dengan PP 27 Tahun 2008 tentang Amdal)• Tidak ditemukan berita acara sosialisasi konsultasi publik pada desa interaksi di pulau padang (Kepmen LH No 2 tahun 2004 dan Keputusan Kepala Bappedal No 8 Tahun 2000)• Tidak dilampirkan seluruh dokumen perizinan sebagai syarat kelengkapan dokumen (Kepmen LH No 2 Tahun 2000)• Tidak dijelaskan metodologi dan analisis yang menjelaskan “Terdapat Kubah Gambut oligotropik yang terpengaruh air asin dengan kedalaman lebih dari 2 m seluas 51.942 ha” (Kepmen LH No 5 tahun 2000)• Plot Pengambilan sampel kualitas air permukaan tidak dilakukan diwilayah pulau padang

16. Komisi Amdal• Hasil Rapat Penilaian tidak mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, Menurut Pasal 16 ayat (4) PP 27 Tahun 1999 “Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan”• Berita Acara Rapat Penilai Amdal Tanggal 20 Oktober 2004 belum menyetujui Dokumen Amdal, dan tidak ditemukan berita acara rapat Tim penilai lainnya. (Cacat Proses)• Dari daftar hadir Rapat Penilaian Dokumen AMDAL tidak dihadiri oleh masyarakat yang terkena dampak di Pulau Padang (tidak sesuai dengan PP No 27 tahun 1999 tentang AMDAL)

17. Izin Lingkungan• Keputusan Gubernur Riau Kpts. 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di areal tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Bengkalis Provinsi Riau oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper telah dicabut oleh Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 326/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006 dan Tidak berlaku lagi.• Izin lingkungan yang digunakan sudah kadaluarsa (Antara keluarnya SK 327 dan Izin Lingkungan mempunyai rentang waktu sekitar 5 tahun) Lihat Pasal 24 ayat 1 PP 27 Tahun 1999.

18. Areal Kerja IUPHHK-HT Berada Pada Kawasan Bergambut• Kawasan Bergambut dengan Kedalaman Lebih dari 3 Meter dilindungi oleh aturan Perundangan diantaranya: – Kepres No 32 Tahun 1997 tentang pengelolaan kawasan lindung – PP No 47 tahun 1997 yang diganti dengan PP No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

19. Penyimpangan 4: Penilaian Aspek Hukum (2009) Tindak Pidana Penataan RuangSekjen UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagian Areal Kerja sudah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung PP No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Aspek Hukum Kawasan Yang diperuntukkan untuk IUPHHK-HT adalah hutan produksi tetap (HP) UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil Tidak diprioritaskan untuk budidaya kehutanan 4

20. Penyimpangan 4: Penilaian Aspek Hukum (2009)• Lamanya rentang waktu proses keluarnya izin antara tahun 2004-2009 (5 tahun)• Keluarnya 3 aturan baru yang berdampak secara hukum terhadap proses perizinan yang sudah berjalan yaitu: • UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang memberikan mandat untuk menertibkan perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan Sangsi Pidana terhadap Pemberian Izin yang melanggar Tata Ruang. • UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil dimana Pulau Padang masuk kategori pulau kecil yang didefinisikan oleh UU 27 Tahun 2007 • PP No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menegaskan kriteria kawasan lindung dan budidaya serta penegasan fungsi kawasan hutan produksi terhadap perizinan kehutanan.• Seharusnya dengan keluarnya 3 aturan baru ini proses Perizinan IUPHHK-HT di pulau padang diulang kembali mulai dari tahapan awal, karena beberapa substansi yang diatur dalam 3 aturan baru berdampak terhadap kriteria kawasan yang diajukan pada wilayah pulau padang.

21. Penertiban PerizinanUU No 26 Tahun 2007

22. (Tindak Pidana Penataan Ruang) UU No 26 Tahun 2007

23. UU No 27 Tahun 2007 (Pulau Pulau Kecil) Luas Pulau Padang: 111.500 ha atau 1.115 km2 (masuk kategori pulau kecil)• Pasal 1 Ayat (3) Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km (duaribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.• Pasal 23 (1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.• Pasal 23 (2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; dan/atau h. Peternakan. “Tidak diprioritaskan untuk kegiatan kehutanan”

24. Beberapa Pengertian Dalam PP 26 Tahun 2008• Rencana pola ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini (Pasal 50 ayat 2)• Strategi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Lindung Nasional “mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya” (Pasal 7 ayat 2 huruf b)• Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya adalah dengan mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil. (Pasal 8 Ayat 3 huruf e)• Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi terbatas” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf a• Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi tetap” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman. Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf b• Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi” adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi perkembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri, dan lain-lain. Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf c

25. Penyimpangan terhadap PP 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

26. Tindak Pidana Penataan Ruang RTRWN RTRWP RTRWK TGHKMasuk Kategori Tindak Pidana Penataan RuangBahan Bacaan:1. http://raflis.wordpress.com/2011/09/13/penataan-ruang-dan-korupsi-studi-kasus-provinsi-riau/2. http://raflis.wordpress.com/2011/07/15/menyerahkan-hutan-ke-pangkuan-modal/

27. Penyimpangan Terhadap Perda No 19 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis• IUPHHK-HT hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi (HP)• Pada area ini terdapat Hutan Produksi seluas 22.554 ha, namun teridentifikasi sebagai lindung gambut.• IUPHHK-HT pada kawasan ini 100% tidak sesuai dengan RTRWK Bengkalis Fungsi Kawasan Luas (ha) 1. Kawasan Budidaya 13.235 1.a. Kawasan Perkebunan Besar Negara/Swasta 4.584 1.b. Kawasan Perkebunan Rakyat 2.001 1.c. Kawasan Pertanian Lahan Basah 4.719 1.d. Kawasan Pertanian lahan Kering 1.930 2. Kawasan Lindung 28.482 2.a. Buffer 2.007 2.b. Hutan Produksi Tetap yang didalamnya terdapat lindung gambut 22.554 2.c. Kawasan hutan Lindung gambut 3.351 2.d. Kawasan hutan Suaka Alam 389 JUMLAH 41.717

28. Penyimpangan Terhadap Perda No 19 Tahun 2004Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis

29. Penyimpangan Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau• Pada Kawasan ini fungsi kawasan dalam RTRWP hanya menggambarkan: 1) Arahan Pemanfaatan Kawasan Kehutanan, 2)Arahan Pemanfaatan Kawasan Perkebunan, 3) Kawasan Lindung.• IUPHHK-HT hanya diperbolehkan pada Arahan Pemanfaatan Kawasan Kehutanan• Terdapat 19.599 ha (42,19%) dari izin yang tidak sesuai dengan RTRWP dengan Peruntukan APK Perkebunan seluas 3.954 ha dan kawasan lindung seluas 17.599 ha Fungsi Kawasan Luas (ha) APK Kehutanan 24.118 APK Perkebunan 3.954 Kawasan Lindung 13.645 Jumlah 41.707

30. Penyimpangan Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau

31. Penyimpangan terhadap PP 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional• Peta Lampiran VII PP 26 Tahun 2007 hanya menggambarkan kawasan lindung dan budidaya.• Kawasan yang diizinkan untuk IUPHHK-HT adalah Kawasan Budidaya yang berada dalam kawasan hutan produksi.• Terdapat 28.160 ha atau 67,5% dari luas izin dalam kawasan ini yang berada dalam Kawasan Lindung Fungsi Kawasan Luas (ha) Kawasan Lindung 13.556 Kawasan Budidaya 28.160

32. Penyimpangan terhadap PP 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

33. Temuan Lain• Penyimpangan dalam Proses Perubahan Fungsi Kawasan hutan (Sesuai dengan Pesanan)• Penyimpangan terhadap luasan Izin dalam satu provinsi• Dampak Tenggelamnya Sebuah Pulau• Konflik Sosial

34. Pengelolaan Hutan Produksi SKOR Hutan Produksi Budidaya Hutan Alam (IUPHHK-HA / HPH) 124-175 Terbatas Fungsi tidak dapat saling dipertukarkan karena Hutan skornya berbedaProduksi Budidaya Hutan alam Hutan Produksi dan Tanaman (IUPHHK- Tetap HT / HPHTI/ HTI) SKOR Fungsi dapat saling < 124 dipertukarkan karena skornya sama Budidaya Non Kehutanan Hutan Produksi (Perkebunan, Pertanian, P Konversi ertambangan) 35. Fakta Pengelolaan Hutan Produksi IUPHHK-HA Tidak Sesuai SKOR Hutan Produksi dengan124-175 Terbatas IUPHHK-HT Ketentuan dan Berdampak Perkebunan Hidrologi Ada SK Mentri Perubahan Fungsi Kawasan Hutan IUPHHK-HA Tidak Sesuai Hutan Produksi IUPHHK-HT dengan Tetap Ketentuan Perkebunan tetapi Tidak Berdampak SKOR Ada SK Mentri Perubahan secara < 124 Fungsi Kawasan Hutan Hidrologi IUPHHK-HA Hutan Produksi IUPHHK-HT Sesuai dengan Konversi Ketentuan Perkebunan 36. Pasal 8 PP No 6 Tahun 19991) Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur sebagai berikut:• a. Untuk satu propinsi setiap pemegang hak maksimal seluas 100.000 (seratus ribu) hektar;• b. Untuk seluruh Indonesia setiap pemegang hak maksimal seluas 400.000 (empat ratus ribu) hektar;• c. Khusus untuk Propinsi Irian Jaya setiap pemegang hak maksimal seluas 200.000 (dua ratus ribu) hektar.Luas Izin PT RAPP (SK 327) seluas 350.165 Ha Ha 37. Dampak Subsidence (Potensi Tenggelamnya Pulau) 38. Elevasi Pulau Padang (mdpl) 6 5 5 2 8 4 39. Dampak Bencana (HipotesaTenggelamnya Pulau)• Penurunan relatif daratan terhadap permukaan laut sekitar 7 sampai 8 cm/tahun.• Beda elevasi antara darat dan laut rata rata 5 meter• Perkiraan waktu pulau tenggelam 60 - 70 tahun. http://raflis.wordpress.com/2010/12/20/hipotesa-awal-tenggelamnya-sebuah-pulau/ 40. Konflik SosialBukti Keberadaan Masyarakat di Pulau Padang dapat dilihat pada:1. Peta Army Map Service yang diterbitkan tahun 1945 skala 1: 250.0002. Peta Topografi Bakosurtanal yang diterbitkan tahun 1975 skala 1: 50.0003. Peta Map Sol Central Sumatra yang diterbitkan tahun 1986 skala 1: 1.000.000 41. Map Army 1945• Peta Map Army• Peta Bakosurtanal 42. Bakosurtanal 1975 43. Map Soil Central Sumaterahttp://raflis.wordpress.com/2011/02/12/map-soil-central-sumatera/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar