Minggu, 19 Februari 2012

SBY Harus Bertanggung Jawab!!

Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang!! .
Pemerintah Indonesia memberikan Izin pembabatan hutan alam kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut kedalamanya mencapai 6-12 meter di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau Indonesia melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009 walau sudah sangat jelas Kepala Dinas Kehutan Provinsi Riau pada Tahun 2009 Bapak Zulkifli Yusuf yang juga telah menegaskan, izin HTI terbaru yang diperoleh PT RAPP melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009 “Bermasalah”. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau sudah mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada Tanggal 2 September Tahun 2009 lalu supaya izin tersebut ditinjau karena ditemukan sejumlah masalah.

Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulkifli Yusuf menegaskan, surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.327/Menhut- II/2009 seluruh prosesnya merupakan andil dari Menhut. Termasuk proses Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja Usaha (RKU) untuk PT RAPP juga dikeluarkan Menhut, tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

Berdasarkan surat Menhut tersebut terjadi perubahan luas areal izin RAPP dari 235.140 ha menjadi 350.165 ha di Kampar, Siak, Pelalawan, Kuansing dan Meranti," kata Kadishut kepada wartawan, Senin (21/12), seusai hearing dengan Komisi A prihal simpang siur rekomendasi Pemprov terhadap SK Menhut untuk RAPP. Dishut Riau, kata Zulkifli, hanya mengeluarkan pemberitahuan kepada Menhut pada surat resmi tanggal 2 September 2009 tersebut Isinya, memberitahukan kepada Menhut bahwa SK tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RAPP terdapat areal tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam (KSA) seluas 5.019 Ha, terdapat Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 Ha.
Bahkan dalam suratnya, Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi keputusan tersebut, mengacau dan mengakomodir Surat Gubernur No.522/EKBANG/ 33.10 tanggal 2 Juli 2004 tentang perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan Hutan Produksi Tetap. Penegasan itu pernah dikatakan Zulkifli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Riau, Areal Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) PT RAPP yang semula 235.140 hektare menjadi 350.165 hektare. Tapi hasil telaah Dishut Riau, luas areal tersebut 357.518, 77 hektare atau terdapat perbedaan 7.353,77 hektare.

Selain itu, lokasi izin yang diberikan Menhut melalui SK 327/Menhut-II/ 2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang areal IUPHHK-HTI PT RAPP hanya berada di 4 kabupaten yakni Siak, Pelalawan, Kuansing, Bengkalis. Sementara hasil kajian Dishut, areal RAPP juga terdapat di Kabupaten Indragiri Hulu seluas 1.090,80 hektare. Izin tersebut juga tumpang tindih dengan kawasan Suaka Alam seluas 5.019,09 hektare. "Jadi jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah menyurati Departemen Kehutanan supaya meninjau izin yang dikeluarkan pada Juni 2009.

Perizinan yang diperoleh PT RAPP, kata Zulkifli, tak sesuai peruntukannya. Izin yang diterbitkan Menhut pada 12 Juni 2009 lalu merupakan perubahan ketiga dari izin sebelumnya. Izin pertama diperoleh pada 1993 lahan HTI untuk dua anak perusahaan PT RAPP. Kemudian diperbaharui pada izin perubahan kedua pada 1997. Izin yang diterbitkan melalui SK Menhut itu juga tak mengakomodir rekomendasi Gubernur Riau Rusli Zainal yang menyatakan tak mendukung terjadinya perubahan ketiga izin HTI PT RAPP. Tapi pada kenyataannya, Menhut tak memperhatikan rekomendasi gubernur dan bupati. Dalam petikan izin perubahan justru yang ditampilkan nomor surat rekomendasi kepala daerah itu. "Substansi dari rekomendasi gubernur diabaikan. Padahal substansi itu penting,"

Dijelaskan Kadishut, rekomendasi Gubernur pernah keluar yaitu pada tahun 2004 sebelum terbitnya SK perubahan kedua perluasan areal HTI RAPP menjadi seluas 235.140 H dari Menhut Nomo SK356/Menhut- II/2004). Kendati demikian rekomendasi gubernur saat itu memilliki catatan persyaratan antara lain sebelum Menhut memberi surat Izin kepada RAPP, harus terlebih dahulu mengadenddum SK HPH yang tumpang tindih dengan areal yang dicadangkan kepda PT RAPP. Melaksanakan perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap, dan PT RAPP diwajibkan menyelesaikan hak-hak masyarakat.

Menurut Dinas Kehutan Provinsi Riau Tahun 2009 Zulkifli Yusuf kenapa beliau mengirim surat resmi ke Menteri Kehutanan pada Tanggal 2 September Tahun 2009 lalu supaya izin tersebut ditinjau karena ditemukan sejumlah masalah yang bisa di Simpulkan sebagai berikut:

Zulkifli Yusuf selaku Kepala Dinas Kehutanan sudah merekomendasi berdasarkan fakta dan uraian tersebut diatas kepada Menhut bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.327/MENHUT-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah cacat administrasi dan perlu ditinjau ulang dan direvisi agar tidak menimbulkan permasalhan dikemudian hari dalam pelaksanaanya.

Tidak ada pilihan lain bagi MENHUT, kecuali merevisi SK Nomor 327/Menhut-II/2009untuk segera mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang yang seluas 41.205 Hektar dari areal konsesi PT. RAPP.

Perlu rasanya kami menegaskan kepada seluruh pihak bahwa Sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta yang mengakibatkan banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI..

Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Dan tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009.

Dan kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini. Selain itu berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:

1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.

Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir. Untuk itu, berdasarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Februari 2012 dan Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;

1. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak berhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan

2. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau, Pulau Padang. Bukan Hanya 3 Desa (Bagan Melibur, Mengkirau Dan Desa Lukit). Karena Inclaving, Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.

3. Meminta Kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN RI Untuk SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi sesuai kesepakatan 5 Januari 2012.

Perlu di ketahui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa, Masyarakat pulau padang telah pernah di terima langsung Oleh Juru Bicara Presiden Julaian Andrian Fasa Di Istana Negara pada Rabu (25 Januari 2012. Tentunya kedatangan Masyarakat Pulau Padang ke Istana menuntut menhut segera merevisi SK menhut No 327 tahun 2009 dengan mengeluarkan hamparan blok pulau padang seluas 41.205 ribu hektar dari SK menhut no 327.

Dihadapan Juru Bicara Presiden Julaian Andrian Fasa perwakilan masyarakat Pulau Padang menceritakan kronologis kejadian di pulau padang dan hasil dari Bupati Meranti 30 Desember 2011 dan bahkan ridwan menyampaikan sesungguhnya Kami masyarakat Pulau Padang mengerti dan sangat memahami bahwa Bupati sudah pernah mengeluarkan surat kepada Menhut pada September 2010 lalu meminta Menhut meninjau ulang atas operasi RAPP di Pulau Padang.

Sesungguhnya apa yang telah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Forum Komunikasi Masyarakat-Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) pada tanggal 30 Desember 2011 telah sesuai dengan Kesepakatan tertulis yang tertuang dalam pertemuan perwakilan 20 warga Pulau Padang Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) yang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus dengan Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Dan pada hari Rabu 15 Februari 2012 juga masyarakat Pulau Padang telah melayangkan surat audensi kepada Presiden SBY. Surat itu menerangkan tentang sikap Menteri Kehutanan ke Presiden.


Surat yang bernomor 034/FKM-PPP/II/2012 itu di terima langsung oleh Suhadi Staff Sekretariatan Biro Tata Usaha dan Humas Istana Negara.


Dalam surat itu kami meminta waktu dan kesempatan SBY untuk menerima kami, kami akan memberikan penjelasan apa yang sebenarnya terjadi di Pulau Padang dan apa pula yang telah di lakukan RAPP di Pulau Padang. Selain itu kami juga melaporkan kinerja Menteri Kehutanan yang kami anggap tidak mau mendengarkan aspirasi kami masyarakat Pulau Padang. Padahal secara adminitrasi yang di minta telah kami penuhi, namun sampai saat ini Menteri tetap memperpatahankan RAPP di Pulau Padang"terangnya.


Nomor : 034/FKM-PPP/II/2012 Jakarta, 15 Februari 2012
Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PENGADUAN TENTANG SIKAP KEMENTRIAN KEHUTANAN DAN MOHON
TINDAK LANJUT
Kepada
Yth, BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Di-
Jakarta

Selamatkan Pulau Padang!!
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia yang terhormat. Perlu rasanya kami sampaikan bahwa sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta.

Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:

1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.
Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir.

Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang terhormat, pada tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.

Kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini.

Namun kenyataan yang kami terima dari pihak Kementrian Kehutanan pada tanggal 14 Februari 2012 saat kami menyerahkan SURAT REKOMENDASI REVISI SK dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Kementrian Kehutanan sebaliknya mengangkangi kesepakatan tertanggal 5 Januari 2012 tersebut. Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis, misalnya, scenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan. Dan pemerintah juga “mengkambing-hitamkan” perjuangan rakyat sebagai penyebab situasi tidak aman, padahal, akar persoalnnya bersumber dari kebijakan pemerintah itu sendiri. Atas kenyataan ini kami masyarakat Pulau Padang berhrap kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil sikap tegas.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.


“Selamatkan Pulau Padang”
Hormat Kami

Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau


Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,

Ketua Umum Sekretaris Jendral



MISNO KARDO S,Sos

Jika KEMENTRIAN KEHUTANAN menganggap persoalan sengketa lahan di Pulau Padang saat ini tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Pihaknya sudah sepakat bahwa perizinan tetap diberikan kepada PT RAPP untuk mengelola izin HTI, maka kami masyarakat Pulau Padang menyambut pernyataan itu dengan MENGIBARKAN BENDERA PERANG!!

Kami masyarakat Pulau Padang akan membuktikan bahwa kami bukan sekelompok orang, tetapi kami adalah MAYORITAS dan kami Masyarakat Pulau Padang telah mempersiapkan Posko-posko perjuangan RAKYAT untuk menanti kedatangan Tim yang katanya Independent tersebut.

Benar bahwa beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI perusahaan-perusahaan pensuply kayu ke perusahaan bubur kertas. Namun akan menjadi salah jika dalam penyelesaian Konflik di Pulau Padang pemerintah menyelesaikanya dengan cara MEMBERI SAGU HATI Atau GANTI RUGI. Sebab Kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"


Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".


Menyadari keberadaan kawasan konsesi HTI di Pulau-pulau yang ada di kabupaten kepulauan Meranti seperti Pulau Padang, rangsang dan Tebing Tinggi bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup tapi juga mengancam eksistensi pulau terdepan Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional NKRI seperti pulau rangsang yang merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Negara malaisia. Abrasi pantai akibat gelombang Laut semakin luas yang mengakibatkan luas pulau semakin kecil juga tidak terlepas dari pantauan masyarakat apalagi lahan konsesi memiliki radius yang terlalu dekat dengan biir pantai, yang mana dapat di pahami abrasi pantai pertahun sekitar 30 sampai 40 meter. selain itu Pulau-pulau terseut merupakan hutan rawa gambut yang apabila di tebang secara besar-besran akan sangat rentan terhadap subsistensi. kondisi struktur tanah umumnya di kawasan pesisir pantai adalah lahan gambut sehingga alih fungsi hutan alam telah mengakibatkan Intrusi (peningkatan kadar garam) yang sangat tinggi pada sumber-sumber mata air masyarakat.

Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antargenerasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam. pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia.

KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi seperti yang di harapkan pada waktu itu kamis dimana Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009.

Dalam surat itu (No.100/Tapem/II/2012/18), Pemerentah Daerah telah menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat untuk mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari lahan konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang seluas 41.205 Ha. Pun, pihak legislative (DPRD) Kepulauan Meranti juga telah menyatakan sikap persetujuannya menentang keberadaan PT. RAPP di pulau itu. Sikap inilah yang dibutuhkan oleh rakyat, agar pemerintah menjadi penyambung lidah rakyat.

Kesamaan sikap antara rakyat dan pemerintah di Kepulauan Meranti adalah “modal politik” untuk mencabut kebijakan politik yang tidak disetujui oleh rakyat. Sebab, kebijakan pemerintah yang dibuat secara sepihak ini membuahkan konflik agraria.
Konflik agrarian yang sudah berlangsung selama dua tahun itu, mengindikasikan “pemerintah gagal” memenuhi harapan rakyat. Pemerintah lebih memilih cara-cara represifitas dan pecah belah ketimbang jalan penyelesaian dengan proses yang dialogis (demokratis).

Inilah yang dialami oleh rakyat di Pulau Padang. Pemerintah bukannya menerima pendapat mayoritas rakyat, sebaliknya mengorganisir dan memaksa pemerintah-pemerintah desa untuk bersetuju dengan konsesi PT. RAPP.

Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis, misalnya, scenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan. Dan pemerintah juga “mengkambing-hitamkan” perjuangan rakyat sebagai penyebab situasi tidak aman, padahal, akar persoalnnya bersumber dari kebijakan pemerintah itu sendiri.
Kami menggangap bahwa cara pemaksaan kehedak oleh pemerintah hanya akan memicu timbulnya konflik baru seperti konflik agrarian di daerah lain, dimana pemerintah telah kehilangan kepercayaan dari rakyat.

Disisi lain, maksud baik pemerintah untuk untuk mengundang investasi asing atau juga modal swasta agar ada tambahan income dan lapangan kerja hanyalah “mimpi disiang bolong”. Pemerintah hanya mengejar “recehan uang saku” dan pajak, dan bukannya mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kepentingan nasional, tetapi juga masuknya investasi justru mengancam dan merampas sumber kehidupan rakyat.

Senada dengan sejarah, banyak tercatat bahwa peperangan antar suku dalam negara dan peperangan antar negara di dunia ini umumnya dikarenakan perebutan kekuasaan atas Sumber Daya Alam ( Hutan, Tambang, Air dan Lahan). Karena sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan sumber daya alam yang di perebutkan, maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.
Untuk itu atas pernyataan Kementrian Kehutanan Zulkifli Hasan di Detik. Com yang mengatakan KONFLIK PULAU PADANG di anggap telah selesai dengan dilakukanya Inclaving melalui pemetaan ulang dan guna menetapkan tata batas agar tanah-tanah masyarakat dan perkampungan warga di keluarkan dari area konsesi.

Pemerintah nampak begitu sigap ketika menghadapi pujian dengan menyambut peluang investasi. Sementara itu, ketika menghadapi kasus-kasus konflik agraria dan protes rakyat, pemerintah malah mengambil langkah seribu alias kabur. Ini juga yang sempat dialami oleh rakyat Pulau Padang ketika mendatangi kantor Kemeterian Kehutanan, rakyat diperhadapkan dengan kekerasan pegawai dan aparat.

Jadi, konflik agraria yang terjadi saat ini disebabkan karena kebijakan yang pemerintah yang begitu liberal. Pemerintah salah urus. Pengelolaan sektor agraria justru menghilangkan hak mayoritas rakyat terhadap akses tanahnya dan mengorbankan masa depan rakyat. Akibatnya, pemerintah seperti pembeo “mulut pengusaha”.
Semua ini tidak perlu terjadi bila saja pemerintah menjalankan amanat konstitusi dengan benar. Kembali menjalankan cita-cita konstitusi dengan benar, khususnya pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960.

Olehnya itu, tidak ada alasan bagi pihak pemerintah untuk menghindar dan menyetujui tuntutan rakyat. Apalagi ketika rakyat dan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti sudah bersepakat untuk merevisi SK Menhut 327/2009 tentang HTI PT. RAPP.

Maka dari itu, kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau menuntut: Kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, untuk segera mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang yang seluas 41.205 Hektar dari areal konsesi PT. RAPP dengan merevisi SK Nomor 327/Menhut-II/2009.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar