Rabu, 23 November 2011

Pulau Rupat, Sesungguhnya Pemerintah Harus Belajar MENDENGAR!!

Sumber: Muhamad Ridwan
Ketua Komite Pimpinan Daerah- Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau



Sesungguhnya Pemerintah Harus Belajar MENDENGAR!! Sebelum 5 Unit Alat berat PT.SRL Di Bakar oleh masyarakat Pulau Rupat 18 November 2011, kita paham dan mengetahui bahwa ketua Komisi A DPRD Propinsi Riau Bagus Santoso melakukan kunjungan lapangan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas PT SRL di Pulau Rupat yang pada akhirnya menyaksikan langsung kenyataan pembangunan kanal-kanal di pulau tersebut oleh PT SRL yang sampai menggusur rumah masyarakat. Kami dari Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang merasa perlu mengingatkan kembali, kepada semua pihak bahwa tepatnya pada Kamis Tanggal 11 februari 2011, Komisi B DPRD Propinsi Riau juga telah melakukan Kunjungan Kerja Ke Pulau Padang dan Rangsang. Kunjungan kerja tersebut sebagai bentuk respon dari aksi massa tanggal 1 dan 2 Februari 2011 di Kantor Bupati Kepulauan Meranti yang melakukan Penolakan Operasional Perusahaan HTI PT RAPP di Pulau Padang.

Pada saat itu, Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur melakukan kunjungan dinas untuk bertemu masyarakat pulau padang yang menolak akan beroperasinya PT. RAPP dan akan melihat langsung lokasi kegiatan operasional PT. SRL di Pulau Rangsang. Zulfan Heri dalam penyampaiannya berjanji bahwa DPRD Propinsi Riau akan membentuk Pansus HTI Riau secepat-cepatnya, agar pansus tersebut dapat mengakaji secara obyektif tentang dampak negative dan positif yang bakal ditimbulkan oleh operasional PT. RAPP di Pulau padang dan secara umum di Propinsi Riau. Dari hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur ke PT.SRL tersebut telah mendapat kesimpulan: Izin PT.SRL terancam di cabut dan operasional HTI dapat menenggelamkan Pulau, sebagai mana pemberitaan media. Sehingga Akhirnya timbullah wacana untuk di bentuknya Pansus HTI se-Riau. dan Pansus HTI pun di Gagalkan Oleh lembaga Itu Sendiri, timbul pertanyaan sesungguhnya ada apa ini?

Tinjau Ulang SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Hentikan Operasional PT.RAPP Di Pulau Padang, PT.SRL di Pulau Rupat dan Rangsang sekarang jugaWujud nyata PT.SRL di Pulau Rupat yang telah terjadi Insiden pembakaran 5 Unit alat berat milik PT.SRL tentunya sama dengan kenyataan di Pulau Padang, padahal kita paham Ketua Komisi A Bagus Santoso, Wakil Ketua Jabarullah, Sekretaris Elly Suryani, serta Anggota Zulkarnain Nurdin telah melakukan kunjungan kerja sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat dengan masyarakat Pulau Rupat. " Dan Komisi A telah mengakui Ternyata Laporan Masyarakat Selama Ini Memang Benar, telah terjadi keserakahan di sini," kata Jabarullah. Sumber: Tribun Pekanbaru - Rabu, 28 September 2011.
Tinjau Ulang SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Hentikan Operasional PT.RAPP Di Pulau Padang, PT.SRL di Pulau Rupat dan Rangsang sekarang juga. dikarenakan tidak adanya keberanian pemerintah baik ditingkat Daerah sampai pada tingkat Nasional untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikannya sehingga kondisi Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhir-akhir ini menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan. Mencekamnya situasi di daerah tanah gambut ini tidak terlepas dari Konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis (PT.RAPP) dan/atau Negara seperti yang kami sampaikan di atas. Inilah yang sedang terjadi di Pulau Padang. Karena jauh sebelum insiden-insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, sebelumnya masyarakat di pulau padang ini hidup dalam keadaan rukun damai dan tentram. Namun, dalam dua bulan terakhir telah terjadi tiga insiden yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Menurut Serikat Tani Riau. Insiden yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini baik yang terjadi di Pulau Rupat ataupun di Pulau Padang adalah sebagai sebuah akibat dari gerak anarki modal yang tidak memperdulikan beberapa hal penting dari aspirasi Rakyat. Kosekuensi yang berdampak kepada penderitaan rakyat yang akan berkepanjangan nantinya, besar kemungkinan menjadi pemicu dari insiden-insiden yang terjadi di pulau padang saat ini, apalagi tindakan-tindakan seperti ini juga menjadi gembaran bahwa tingkat krisis kepercayaan Rakyat terhadap para Pengambil Kebijakan di Tingkat Kepemerintahan mulai dari Daerah hingga tingkat Nasional sudah semakn meninggi sehingga tidak adalagi ketergantungan harapan rakyat terhadap Pejabat Tinggi Negara dalam menyelesaikan persoalan mereka. Padahal Negara lah yang bisa menengahi persoalan ini.

Konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara. Hal inilah yang sesungguhnya sedang terjadi di Pulau Padang. Untuk itu kami dari Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti mengharapkan kerjasama seluruh pihak dalam upaya mengungkap fakta yang sesungguhnya demi penyelamatan Pulau Padang dan Pulau Rupat .

Maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa.

Sehingga terkait dengan SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni. Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencarikan penyelesaian persolan ini telah memberikan kita satu kesimpulan besar bahwa perbuatan tercela ini dilakukan secara berjama’ah baik itu regulator maupun penguasa modal domestik dan asing. Tiga parasit ekonomi rakyat Riau yang berekses terhadap lemahnya produktivitas rakyat dalam proses produksi yang bermuara pada kemiskinan dan kebodohan yang terstruktur. Yang memerintah hanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri. Seperti apa yang di perlihatkan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini.

Serikat Tani Riau bersama masyarakat pulau padang berpendapat, Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh pemerintah kepada PT.RAPP tidak memiliki alasan yang kuat. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi Negara itu semua tidak berarti bagi Rakyat di kabupaten ini. Kami Serikat Tani Riau dan masyarakat pulau padang sangat mengetahui alasan kelasik pihak perusahaan nantinya. Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT.RAPP hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya.“Tanah itu milik negara, bukan milik perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dari pemerintah,” Rakyat sudah sangat mengerti dalil-dalil busuk ini.

Penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni yang telah di Tuhankan oleh APRIL/RAPP yang saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Semenanjung Kampar dan PT.SRL di Pulau Rangsang, dan PT.RAPP, di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, dimana ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.

seperti di Pulau Padang Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Tanaman Kehidupan. Jika ini jawaban Direktorat Jenderal Bina Usaha kehutanan tertanda Direktur jenderal Imam Santoso, dengan Surat No. S.1055/VI-BPHT/2010 pada tanggal 3 November 2010 yang merupakan surat balasan Dari permohonan Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT. LUM, PT. SRL dan PT. RAPP terkait dengan penolakan HTI tentunya jawaban ini menurut kami sangat TIDAK MENGAKOMODIR Aspirasi masyarakat secara Objektif dan Ilmiah sesuai Fakta di lapangan. Memuluskan investasi di negeri ini yang oleh pemerintah diproyeksikan sebagai skenario penting dengan Jargon Sumber Daya Alam (SDA) untuk Kesejahteraan Rakyat untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan sekaligus memompa devisa, mengkondisikan masyarakat bukan lagi sebagai kekuatan produktif, melainkan sekadar konsumen pasif terhadap kebijakan-kebijakan.

Perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi sejak pra kemerdekaan sampai saat ini masih menghadapi musuh yang sama yakni penjajahan modal oleh kaum Imperialisme-Neoliberalisme yang bersekutu dengan pemerintahan didalam negeri. Meskipun Kapitalisme telah terbukti gagal mensejahterakan mayoritas rakyat serta menuliskan sejarah suram dalam lembar sejarah peradaban masyarakat manusia, namun pemerintahan kaki tangannya didalam negeri tetap setia mengabdi untuk kepentingan tuan modalnya sehingga di terbitkanya SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni yang menjadi landasan PT.Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) untuk tetap memaksakan kehendaknya di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Sungguh sangat nyata kebijakan politik-ekonomi pemerintah di negeri saat ini, baik nasional maupun daerah telah memperlihatkan kepada masyarakat Pulau Padang dampak yang tak terata.

Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa dipicu oleh keluarnya ijin perusahan hutan tanaman industry PT. RAPP tanggal 12 Juni 2009 itu telah terbukti sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat local, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladanangan dan perkebunan masyarakat. Memasuki 11 (Sebelas) kali Serikat Tani Riau bersama masyarakat pulau padang melakukan Aksi Mobilisasi Massa Menuntut Pencabutan – Minimal Tinjau Ulang SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Penghentian Seluruh Operasional HTI Di Kabupaten Kepulauan Meranti, namun PT. RAPP di pulau padang tetap memaksakan kehendak untuk tetap beroperasi dengan memasukkan 2 unit alat berat pada Minggu tanggal 27 Maret 2011 lalu di Tanjung Padang tanpa mendengarkan keberatan masyarakat. Penolakan besaran-besaran masyarakat melalui demonstrasipun terjadi hingga ke Jakarta mendatangi Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan.

Perjuangan landreform masyarakat pulau padang dalam konflik agraria dengan PT. RAPP patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia. Masyarakat Pulau Padang yang bergabung dengan Serikat Tani Riau sudah hampir 12 kali melakukan Aksi Massa dan semuanya berlangsung secara damai sehingga melakukan Aksi ke Jakarta dan mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Recomendasi penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh masyarakat Pulau Padang oleh Komnas Ham sangatlah merupakan solusi yang sangat baik, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan yang menerima langsung pengaduan masyarakat Pulau Padang dan telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan 2 Surat. Yang Pertama kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011 dan yang Kedua kepada Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011.Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnas Ham ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan , Johny Nelson Simanjuntak, SH meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Komnasham mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung.

Perlu di ketahui semua pihak. Pada hari minggu tanggal 27 Maret 2011 2 Unit Escavator PT.RAPP tetap memaksakan kehendaknya untuk beroperasi di Pulau Padang, dan akhirnya kami terpaksa melakukan Aksi Penghadangan. Namun kenyataanya 2 Unit Escavator tersebut mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian dan beberapa sukerity pihak perusahaan. Sesuai harapan Pihak Kepolisian pada waktu itu, masyarakat di arahkan untuk tetap menciptakan suasana Kondusif dan kami masyarakat Pulau Padang juga memahami hal tersebut, tentulah kami tidak mau terlibat dengan urusan Pidana yang pada akhirnya akan merugikan perjuangan ini. Memahami Pihak perusaahan mengantongi izin dari Pemerintah melalui Hak Pengusaan Hutan (HPH) atau apalah namanya, tentunya Pengusaha memiliki Legitimasi Hukum yang pada akhirnya suka atau tidak suka, rela atau tidak rela. Berbicara HUKUM tentunya INVESTOR akan di jamin keamananya oleh Negara. Sehingga sejarah mengungkap terlalu sering penyelesaian dari sebuah Konflik Agraria berakhir dengan menjadikan Kaum Tani sebagai Tersangkanya dengan Tuduhan Kasus Penyerobotan Lahan Pihak Perusahaan lalu rakyat di kalahkan di persidangan di belakangan hari.

Sungguh masyarakat Pulau Padang dan Rangsang saat ini sedang menunggu kejadian yang akan berdampak sama dengan kejadian di Pulau Rupat dan di beberapa kabupaten lain di Riau, seperti kabupaten Kampar, Siak dan Pelalawan serta beberapa kabupaten lainnya dan bahkan di Provinsi-provinsi lain di wilayah NKRI ini.

Kenyataan bentrok fisik antara Masyarakat dengan Pihak Kepolisian sebagai Pihak Keamananpun terkadang tidak bisa terhindarkan, seperti yang terjadi di Jambi, Lampung dan Lombok Barat. Sesungguhnya apa yang terjadi di Pulau Rupat jelaslah sama kenyataanya dengan apa yang di hadapi oleh masyarakat di Pulau Rangsang dan Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Melihat kenyataan ini tentunya tidaklah cukup hanya dengan mengandalkan rasa prihatin. Persoalan Pulau Padang sudah mencapai titik kritis. Tetapi pemerintah di tingkatan Daerah dan Propinsi Riau memberikan lampu hijau kepada PT.RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat setempat hingga detik ini.

1 tahun perjuangan Serikat Tani Riau dalam memenangkan konflik agraria untuk masyarakat pulau padang di Riau setidaknya telah membuktikan kepada sekalian rakyat yang menyaksikan, bahwa pemerintahan kabupaten kepulauan meranti dan pemerintah Propinsi Riau benar-benar tidak mempunyai konsep penyelesaian konflik yang menguntungkan rakyat. Yang ada malahan kepengecutannya terhadap kaum pemilik modal besar dan sarat dengan kepentingan. Seperti yang diutarakan anggota DPRD Riau dari PDIP AB Purba dan anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat Jefry Noer. Jefry Noer dalam merespon Pembatalan Pembentukan Pansus HTI Se- Riau juga menegaskan, penundaan diduga karena ada intervensi dari pihak lain agar Pansus HTI tidak terbentuk. "Ada ketakutan yang sangat luar biasa jika Pansus HTI ini dilaksanakan. Dengan keberadaan HTI ini telah meluluhlantakkan hutan Riau. Makanya Pansus HTI ini salah satunya bertujuan untuk menekan perusakan hutan Riau yang tersisa," tukasnya yang kami himpun dari beberapa media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar