Rabu, 23 November 2011

Pemerintah Harus BELAJAR MENDENGAR!!

Oleh; Muhamamd Ridwan

Selamatkan Pulau Padang, Sungguh kami masyarkat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ingin diakui ada, setara dan sejajar sebagai bangsa Indonesia.

Puji Tuhan, kami masyarakat Pulau Padang dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat.

Sungguh Pemerintah Harus BELAJAR MENDENGAR!!
Tepatnya 2 hari setelah masyarakat Pulau Padang mengamuk di Ruangan Komisi A DPRD Profinsi Riau Senin (14/11) karena Bagus Santoso dalam menanggapi permintaan warga Pulau Padang yang telah mengatakan bahwa DPRD, khususnya Komisi A, segera akan mengajukan rekomendasi kepada pihak terkait agar bisa didengar oleh pemerintah pusat dan PT RAPP, sehingga akan ada penyelesaian yang berpihak pada rakyat ternyata tidak terbukti.

Kini kembali janji-janji terucap, 18 November 2011 tentag Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengkaji ulang izin PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Dimana kita paham Kaji ulang itu dilakukan terkait dibakarnya lima eskavator milik PT SRL yang menguasai areal seluas 38 ribu hektar lebih hutan Rupat, oleh ratusan warga saat berlangsungnya aks unjuk rasa, Kamis (17/11) sekitar pukul 10.00 WIB,

Janji yang memberi pengharapan besar masyarakat Pulau Rupat itu keluar dari pernyataan Wakil Gubernur Riau, HR Mambang Mit kepada Halloriau.com, Jumat di gedung DPRD Riau.

"Ya, saya setuju dengan usul anggota DPRD Bengkalis untuk kembali mengkaji izin HTI perusahaan SRL,"kata Wakil Gubernur Riau saat itu

Menurut beliau izin perusahaan harus dibahas secara konfrehensif, Begitu juga dengan dibentuknya pansus oleh DPRD tujuannya bukan untuk mendiskreditkan atau antipati terhadap perusahaan." Itu tak benar,"tegasnya.

Karena katanya, perusahaan harus taat hukum dan harus dikawal. Karena perusahaan itu merupakan investasi. Tapi bersamaan dengan itu lanjutnya, perusahaan juga harus mempertimbangkan lingkungan yang ada disekitar wilayahnya."Bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu juga harus dipikirkan oleh perusahaan,"jelasnya.

Jangan sampai kata Mambang keberadaaan perusahaan itu malah merusak lingkungan. Karena perusahaan itu tak di langit. Jadi harus ada interaksi dan saling menjaga antara perusahaan dan masyarakat.



Perlu di ketahui oleh semua Pihak,
SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang saat ini menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik modal besar PT.RAPP tersebut untuk melakukan Operasionalnya di tentang Keras oleh Rakyat di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan dan Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. Kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Menyadari keberadaan kawasan konsesi HTI di Pulau-pulau yang ada di kabupaten kepulauan Meranti seperti Pulau Padang, rangsang dan Tebing Tinggi bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup tapi juga mengancam eksistensi pulau terdepan Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional NKRI seperti pulau rangsang yang merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Negara malaisia.

Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antargenerasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam. pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia. Karena itulah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti bersama masyarakat Pulau Padang menganggap pemberian sagu hati oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada masyarakat Pulau Padang tidak menyelesaikan persoalan tentunya begitu juga dengan Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Tanaman Kehidupan.

Jika Pola Kemitraan Dalam Pengelolaan Tanaman Kehidupan ini adalah jawaban dari Direktorat Jenderal Bina Usaha kehutanan tertanda Direktur jenderal Imam Santoso, dengan Surat No. S.1055/VI-BPHT/2010 pada tanggal 3 November 2010 yang merupakan surat balasan Dari permohonan Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT. LUM, PT. SRL dan PT. RAPP terkait dengan penolakan HTI tentunya jawaban ini menurut kami sangat TIDAK MENGAKOMODIR Aspirasi masyarakat secara Objektif dan Ilmiah sesuai Fakta di lapangan. Memuluskan investasi di negeri ini yang oleh pemerintah diproyeksikan sebagai skenario penting dengan Jargon Sumber Daya Alam (SDA) untuk Kesejahteraan Rakyat untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan sekaligus memompa devisa, mengkondisikan masyarakat bukan lagi sebagai kekuatan produktif, melainkan sekadar konsumen pasif terhadap kebijakan-kebijakan.

Selamatkan Pulau Padang, Penolakan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini juga kami lakukan karenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Untuk itu pada Tanggal 1-2 februari 2011, sebanyak 3000 orang Masyarakat telah mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan menginap guna menuntut Pencabutan Izin PT. RAPP, SK No. 327 Menhut 2009, dan menyerahkan Petisi Penolakan Masyarakat terhadap Rencana Operasional PT. RAPP di Pulau Padang PT. SRL di Rangsang dan PT. LUM di Tebing Tinggi kepada Pemerintah Kabupaten yang di wakili oleh asisten I Ikhwani.

Selamatkan Pulau Padang, Penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni yang telah di Tuhankan oleh APRIL/RAPP yang saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Semenanjung Kampar dan PT.SRL di Pulau Rangsang, dan PT.RAPP, di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, dimana ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar