Jumat, 10 Juni 2011

Pernyataan Sikap KPP – STN




No. 09/KPP-STN/B/VI/2011
Mengutuk Keras Tindakan Brutal Kepolisian Polres Bengkalis
Dalam Penangkapan Warga Pulau Padang Kab. Meranti Riau

Kamis (9/6/11), sekitar pukul 05.00 WIB, personil Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis dan dibantu personil Polsek Merbau mendatangi Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti. Kurang lebih 25 personil kepolisian melakukan penangkapan secara paksa terhadap tiga orang warga Desa. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Intel Polres Bengkalis, AKP Yudi Fahmi.

Kronologi Penangkapan:

Penangkapan I:
Dilakukan terhadap warga RT/RW 1/2, Dusun 2, Desa Lukit yang bernama Solehan (36 tahun). Solehan yang hendak menunaikan sholat subuh, dikejutkan oleh suara drum penampung air yang jatuh disamping rumah. Solehan yang mengira terjadi gempa, kemudian bergegas berdiri menuju dapur untuk melihat sekeliling rumah, namun, yang dilihatnya adalah pihak aparat polisi (berpakaian preman) telah mengepung rumahnya.

Sebanyak enam orang aparat kepolisian langsung mendobrak pintu belakang rumah, dan menangkap Solehan. Dengan hanya mengenakan sarung, tangan di borgol dan mukanya ditutup, Solehan dibawah paksa keluar rumah. Saat berada diluar rumah, Sholehan pun meminta kepada istrinya Khoifah untuk menyampaikan perihal penangkapannya kepada rekan-rekannya. Namun, mendengar hal tersebut, pihak kepolisian lalu memukuli wajahnya sebanyak tiga kali. Lalu, beberapa meter kemudian Sholehan kembali dipukuli lagi oleh polisi sebanyak lima kali, sebelum sampai di pelabuhan. Solehan kemudian di introgasi diatas kapal kepolisian yang bersandar di Pelabuhan Jeti PT. Kundur DR. 03, Desa Lukit, Merbau Pulau Padang Kab. Meranti.

Introgasi yang berjalan sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, hendak menyudutkan Sholehan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran yang terjadi sebelumnya di perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dimana dua eskpator milik perusahaan dan dua camp karyawan perusahaan terbakar.

Penangkapan II:
Dilakukan terhadap tokoh masyarakat Desa Lukit, Dalail (55 Tahun). Sesudah shalat subuh pukul 05.15 WIB, saat hendak membangunkan anaknya, Dalail mendengar suara panggilan diluar rumah. Dalail meminta kepada istrinya Srinawangsih untuk membuka pintu rumahnya. Ternyata yang masuk adalah beberapa orang aparat polisi dan langsung meminta Dalail untuk ikut ke Polres Bengkalis.

Dalail yang masih mengenakan sarung sholat, meminta untuk mengenakan celana panjang, namun, permintaan itu ditolak. Pihak kepolisian pun melakukan penggeledahan di kamar dan ruangan lainnya di rumah Dalail. Dalail kemudian di borogol untuk dibawah menuju ke pelabuhan tanpa mengenakan sandal.

Ketika didalam perjalanan menuju kepelabuhan, Dalail sempat mendengar percakapan antara polisi, yang berkata, “hari ini kita makan enak, tanggungan lepas, tinggal ngitung duit sesudah penangkapan ini".

Penangkapan III:
Dilakukan terhadap warga yang bernama Yahya (43 tahun). Pagi sekitar pukul 06.00 WIB, Yahya yang baru balik dari rumah anaknya Sukathman menemukan aparat polisi telah berada di rumahnya.

Yahya yang merupakan pengurus STR Pulau Padang, didesak untuk ikut pihak kepolisian ke Bengkalis. Polisi kemudian memaksa Yahya untuk masuk kedalam Mobil Patroli milik perusahaan PT. Kondur P.S.A. Yahya kemudian menolak. Karena menolak ikut, enam orang aparat polisi yang berpakaian preman memegang dan mendorong Yahya kedalam mobil, sambil dipukuli dibagian punggungnya dengan menggunakan pentungan.

Sebelum sampai dilokasi pelabuhan, di depan Kantor produksi milik PT. Kondur, mobil polisi tersebut dihadang oleh sekitar 50 orang warga. Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan, namun warga tidak menghiraukannya, dan Yahya pun dibebaskan oleh warga.

Pagi sekitar pukul 06.30 WIB, rakyat dari berbagai desa, diantaranya, Desa Mungkiran, Desa Bagan Melibur, Desa Mekar Sari, Desa Pelantai, Desa Mernati, Desa Bunting, Desa Lukit, yang mengetahui adanya kejadian penangkapan dan dibawa ke pelabuhan Jeti, Desa Lukit langsung mendatangi lokasi. Seribuan warga yang datang, berkumpul di pelabuhan dan menuntut supaya dua warga lainnya yang ditahan di dalam kapal polisi agar segera dibebaskan.

Karena tidak diindahkan oleh polisi, maka warga mendesak polisi yang masih berada di pelabuhan untuk segera melepaskan dua warga yang ditahan di kapal polisi. Setelah dilakukan negosiasi akhirnya Solehan dan Dalail dibebaskan.

Pihak kepolisian didesak untuk mengakui tindakan kekerasan dan pemukulan terhadap Solehan, namum mereka menolak mengakui. Lalu polisi pun didesak ke kantor Desa guna memberi keterangan yang sebenarnya. Karena terpojok, polisi melarikan diri dan masuk ke kapal. Dan salah seorang polisi yaitu, Kasat Intel, AKP Yudi Falmi menceburkan diri ke laut dan akhirnya diselamatkan oleh kapal polisi yang telah menunggunya.

Sebelum kapal meninggalkan pelabuhan, polisi melepaskan tembakan beruntun keudara dengan menggunakan pistol dan senjata otomatis.

Berdasarkan kronologis tersebut, kami dari Serikat Tani Nasional (STN) menilai kepolisian telah bertindak diluar prosedur dan menyalahgunakan kewenangannya. Pihak Kepolisian telah bertindak diluar batas dengan cara-cara represif tanpa mengindahkan aturan hukum (KUHAP).

Beberapa tindakan yang melanggar hukum tersebut antara lain:
1. Pihak kepolisian telah mengabaikan prosedur hukum dengan melakukan tindakan sewenang-wenang (inprosedural) melakukan penangkapan sehingga mengabaikan hak asasi terdakwa yang diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), vide pasal 17 KUHAP.
2. Pihak kepolisian telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia atas tindakan kekerasan fisik dan tekanan psikis kepada rakyat Pulau Padang.
3. Tindakan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan secara “diam-diam”, membenarkan adanya motif kepolisian untuk melindungi dan berdiri dibelakang perusahaan PT. RAPP dalam mengkriminalisasi rakyat Pulau padan dan aktivis STR.

Tindakan inprosedural yang dilakukan oleh pihak Polres Bengkalis hanya merupakan upaya untuk melindungi kepentingan perusahaan PT. RAPP milik Sukanto Tanoto. Perusahaan yang hendak menghancurkan lahan gambut dan memproduksi bubur kertas (Pulp), rencanaya akan menguasai 40 persen lebih atau setara dengan 42.000 Ha hutan gambut di Pulau Padang.

Suarat Keputusan nomor 327/Menhut/2009 tentang ijin pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diterbitkan menteri kehutanan telah menjadi sumber malapetaka bagi rakyat Pulau padang. Karena itu pula, rakyat pulau padang mendesak kepada pemerintah untuk:
1. Mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh Polres Bengkalis yang sudah melanggar koridor KUHAP dan HAM.
2. Menuntut pihak kepolisian untuk segera menghentikan penangkapan dan tindakan represif terhadap rakyat Pulau Padang.
3. Menuntut kepada pihak kepolisian untuk segera mencopot oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan, dan sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada rakyat Pulau Padang atas tindakan polisi yang meresahkan warga.
4. Menuntut pemerintah untuk segera mencabut SK Menhut nomor: 327 tahun 2009 tentang izin HTI PT RAPP.

Demikian peryataan politik ini dibuat dan atas kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Jakarta, 9 Mei 2011.

Mengetahui;
Komite Pimpinan Pusat – Serikat Tani Nasional
( KPP – STN )

Ketua Umum Sekretaris Jendral



(Yudi Budi Wibowo) (Wiwik Widyanarko)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar