Kamis, 02 Juni 2011

Alat berat eksavator dan dua camp milik RAPP di Bakar, Di harapkan dalam pemberitaan-pemberitaannya Rekan-rekan PERS atau Media Harus Independen dan berpihak kepada RAKYAT

Jika PEMERINTAH segera tanggap terhadap surat yang di kirimkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) pada tanggal 29 April 2011 maka sesungguhnya Pembakaran Dua unit alat berat berupa eksavator dan dua camp milik RAPP di Sungai Hiu, Pulau Padang munkin TIDAK AKAN DAN sesungguhnya TIDAK PERLU TERJADI.

Entah di sebabkan apa? MENHUT Zulkifli Hasan, GUBERNUR Riau, DPRD Propinsi Riau, PEMDA Kabupaten Kepulauan Meranti dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tidak pernah mau menggubriskan surat yang di layangkan Komnasham melalui Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnasham kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011 yang sebenarnya menjadi Solusi atau prosudur yang sangat bijak dalam penyelesaian Persoalan Penolakan HTI PT.RAPP ini.

Tidak di gubrisnya surat komnas ini menjadi bukti bahwa pemanfaatan sumber daya alam selama ini lebih berorentasi pada kepentinngan ekonomi. Sumber daya alam dipandang semata-mata sebagai aset untuk mengeruk devisa sebesar-besarya dengan kurang memperdulikan kelestariannya. Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam, termasuk menjadikan sumber daya alam sebagai “Mesin Politik” dan “Mesin Uang” bagi golongan yang berkuasa.

Pemerintah biasanya selalu membawa jargon sumber daya alam untuk semua masyarakat, tetapi dalam peraktek-peraktek bisnis dan pemenfaatan sumbar daya alam selalu “lebih mementingkan” golongan dan kelompoknya sendiri. Ini terbukti hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga banyak Mafia Tanah yang mengambil KEUNTUNGAN PRIBADI di tengah-tengah keresahan masyarakat yang sedang berjuang.

Bukan hanya itu, di Kabupaten Kepulauan Meranti ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kita. Disinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan sumber daya alam hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model penggelolaan sumber daya alam hutan di dunia hinggalah di Kabupaten Kepulauan Meranti di Pulau Padang ini.

Selama ini masyarakat Pulau Padang yang tergabung dalam STR, tetap bersikukuh mendesak agar pemerintah meninjau ulang SK Menhut Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009. SK Menhut ini merupakan sebuah eksekusi terhadap keleluasaan masyarakat dalam mengelola hutan di Pulau Padang.

Selain mendesak meninjau ulang SK menhut tersebut, masyarkat juga mendesak agar pemerintah segera menurunkan tim terpadu dari berbagai elemen untuk melakukan Meeping. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melakukan pemetaan ulang terhadap pengeloalan hutan alam di Pulau Padang agar ada kejelasan Tapal Batas sehingga Pihak perusahan bisa komit nantinya untuk tidak masuk dalam areal lahan masyarakat. "Dua tuntutan ini menjadi harga mati yang harus segera diakomdir oleh pemerintah. Kalau dua tuntutan ini gagal dan tidak diakomodir, maka segala bentuk operasional PT RAPP di blok Pulau Padang tidak boleh dilakukan. Jika tetap di paksakan untuk di dilakukan, konsekuensinya Pasti akan terjadi perampasan Tanah.

Tidak adanya tapal batas yang jelas antara Tanah Garapan masyarakat dengan Areal Konsesi Pihak perusahaan dan tidak di berlakukanya Pemetaan Ulang (MAPING) menjadi sbuah ketakutan Besar masyarakat akan terjadinya PERAMPASAN TANAH RAKYAT. Sebab Maraknya sengketa tanah di provinsi Riau antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan tidak lagi merupakan rahasia umum. Pengosongan Paksa, Penggusuran terhadap masyarakat untuk meninggalkan Rumah dan Kebun, sawah, ladang yang menjadi Alat Peroduksi kaum tani. Bahkan tertangkap atau tertembaknya Kaum Tani sudah menjadi bagian dari kosumsi publik.

Penolakan terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Padahal sudah sangat jelas, Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Karena menurut Komnasham tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu Komnasham menyatakan bahwa Hak Pengadu di jamin di dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Tidak Seorangpun Boleh Dirampas Miliknya dengan Sewenang-wenang dan secara melawan hukum." jo. Pasal 37 ayat (1) bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya di perbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Tidak kurang-kurang upaya yang sudah di lakukan oleh masyarakat selama ini, jauh sebelum Komnas Ham melayangkan sutar ke Menhut dan PT.RAPP. Berkali-kali masyarakat sudah menggelar aksi massa secara damai untuk menyuarakan aspirasi Penolakan HTI tanpa tindakan Anarkis.

Tidak hanya melakukan Aksi Massa, sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapai persoalan HTI tersebut, masyarakat Kepulauan Meranti pada tanggal 15 Desember 2010 kami telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI, dan bahkan kami juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP, namun ketika Tim belum terbentuk, dan bahkan belum di SK kan oleh Bupati yang tentunya secara otomatis belum bekerja, tetapi 2 (Unit) Unit Excavator PT.RAPP di perbolehkan melakukan Operasionalnya di Pulau Padang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar