Minggu, 07 Agustus 2011

Hentikan operasional PT.RAPP, STR melayangkan surat ke unsur Muspida.


Kebobrokan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam melakukan aktifitas pebangunan Hutan Tanaman Industri HTI di pulau padang mulai terkuak. Kenyataan ini terungkap dalam rapat koordinasi, antara Kepala Desa Kecamatan Merbau dengan pihak Dinas Kehutanan yang langsung dipimpin Kadishut Ir Mamun Murod MM serta dihadiri Camat Merbau Drs Duriat serta Ketua Komisi II DPRD Meranti Ruby Handoko, pada hari Senin tanggal 25 Juni 2011.

Saat berlangsungnya rapat koordinasi tersebut, Kepala Desa Lukit Jumilan mengaku pihak RAPP tidak pernah berkoordinasi sebelum melakukan pembukaan lahan di Desa Lukit.

Kades Jumilan mengungkapkan “Dengan berbekal surat rekomendasi izin dari Menhut, RAPP langsung menggarap lahan di Desa Lukit”. Akibatnya, ratusan hektar lahan milik masyarakat ikut luluh lantak. Masyarakat para pemilik lahan sempat kebingungan, karena lahan mereka sudah rata dan tak lagi jelas mana tapal batasnya. Dan ketika masyarakat melakukan komplain ke RAPP, alasanya sudah ada izin dari Menhut.

Menurut Kades Jumilan, kalau pihak RAPP terus bersikap arogan seperti ini, jelas akan semakin mempersulit keadaan. Luas hamparan lahan milik masyarakat yang akan masuk dalam konsesi HTI RAPP akan semakin luas. Untuk itu, masyarakat Desa Lukit berharap agar Pemkab Kepulauan Meranti mendesak RAPP untuk menghentikan aktifitas pembukaan lahan di Desa Lukit, sebelum jelas titik batas wilayah HTI dengan lahan masyarakat. Dan Pemkab Meranti juga harus tegas kepada RAPP untuk segera menyetop aktifitas perusahaan di Lukit sampai ada kejelasan persoalan konflik lahan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau, Abu Sofian. Menurut Kades Abu, kebijakan pihak RAPP membangun jalan koridor tanpa pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Akibatnya, banyak lahan milik warga yang dilanggar jalan koridor oleh RAPP. Dan yang dicemaskan masyarakat sekarang ini, tidak ada titik tapal batas yang jelas sampai dimana lahan HTI di Desa Tanjung Padang.

Kades Abu membeberkan. Kita minta agar Pemkab Meranti mengambil sikap tegas kepada RAPP untuk menyetop aktifitasnya di Desa Tanjung Padang, sampai ada kejelasan titik tapal batasnya. Dan masyarakat menolak rencana RAPP untuk membangun kanal dengan lebar 5-6 meter dengan kedalaman 3 meter tembus ke laut. Kalau ini terjadi, kami khawatir kalau ini dibiarkan Pulau Padang akan tenggelam.

Pernyataan Jumilan, Kepala Desa Lukit, dan Abu Sofian sebagai Kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau di dalam rapat koordinasi tersebut, bukanlah sesuatu hal yang terlambat menurut kami.


Mengutip pemberitaan PEKANBARU (riaunews.com)ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso juga telah merespon ulah PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP)tersebut. Bagus santoso meminta PT.RAPP untuk tidak menebar konflik baru dengan masyarakat. Permintaan ini disampaikan oleh ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso kepada riaunews.com, Selasa (27/7) melalui Ponselnya,” PT RAPP jangan membuat konflik baru dengan masyarakat,” kata Bagus.

Dikatakan Bagus tindakan PT RAPP yang membuat koridor di pulau Padang tepatnya di desa Lukit kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti, tersebut tanpa memberitahu masyarakat akan menimbulkan konflik baru. ” Dua peristiwa lalu yakni pembakaran alat berat dan pembunuhan belum tuntas secara hukum, kini PT RAPP kembali membuat ulah, tanpa memberitahu masyarakat lalu membuat koridor yang menyebabkan lahan masyarakat menjadi korban pembangunan koridor. Ini jelas bisa PT RAPP membuat konflik baru dengan masyarakat,” jelas Bagus

Mestinya kata Bagus sebelum membuat koridor PT RAPP terlebih dahulu duduk semeja dengan aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat setelah itu dicapai kesepakatan baru memulai kerjanya,” Lebih tepatnya lakukan sosialisasi dengan masyarakat setelah itu baru buat koridor,” ujarnya.

Perusahaan lanjut politisi PAN ini mestinya belajar dengan pengalaman yang lalu tidak malah dengan kesan arogan melakukan aktifitas tanpa memperdulikan masyarakat setempat,” Kalau cara ini terus dilakukan oleh PT RAPP, tentunya kondisi di pulau Padang tidak akan pernah kondusif, keadaan ini tentunya akan merugikan pihak perusahaan sendiri,” jelasnya.

Dihubungi terpisah anggota FPDIP DPRD Riau H Zukri juga sependapat dengan Bagus. ” Pihak perusahaan mestinya menghormati hak-hak masyarakat tempatan, jangan berlaku arogan,” kata Zukri.

Zukri juga meminta kepada PT RAPP untuk segera membuat tata batas konsesi perusahaan dengan masyarakat sehingga jelas mana lahan PT RAPP dan mana lahan masyarakat,” Pembuatan tata batas adalah amanah Undang-Undang, pihak perusahaan wajib menjalankannya,”

Serikat Tani Riau berpendapat, Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh pemerintah kepada PT.RAPP tidak memiliki alasan yang kuat. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi Negara itu semua tidak berarti bagi Rakyat di kabupaten ini.

Kami Serikat Tani Riau dan masyarakat pulau padang sangat mengetahui alasan kelasik pihak perusahaan nantinya. Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT.RAPP hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. “Tanah itu milik negara, bukan milik perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dari pemerintah,”

Tindakan biadap PT.RAPP yang telah meluluh lantakkan ratusan hektar lahan milik masyarakat desa lukit serta melanggar lahan masyarakat tanjung padang dalam membangun jalan koridor tanpa menurut Serkat Tani Riau sudah cukup membuktikan Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP.

1 tahun perjuangan Serikat Tani Riau dalam memenangkan konflik agraria untuk masyarakat pulau padang di Riau setidaknya telah membuktikan kepada sekalian rakyat yang menyaksikan, bahwa pemerintahan kabupaten kepulauan meranti benar-benar tidak mempunyai konsep penyelesaian konflik yang menguntungkan rakyat. Yang ada malahan kepengecutannya terhadap kaum pemilik modal besar, maka pantaslah dia disebut dengan kakitangan - antek - imperialisme neoliberal dalam negeri.

Perjuangan landreform masyarakat pulau padang dalam konflik agraria dengan PT. RAPP patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feudal menurut Serikat Tani Riau.

Serikat Tani Riau menilai pemerintah pusat,Khususnya Dirjen Kehutanan Republic Indonesia, terlalu lamban dan kurang tegas dalam menyikapi tuntutan masyarakat kabupaten kepulauan meranti, lamban dalam mengakomodir keinginan masyarakat yang ada di daerah, Hal ini di buktikan dengan tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di kabupaten kepulauan meranti terkait akan beroperasinya PT RAPP di pulau padang kecamatan merbau meski telah mendapatkan Rekomendasi Komnas Ham.

Laporan apa lagi yang di tunggu oleh Zulkifli Hasan? Sikap lamban maupun kurang respon atas permasalahan masyarakat di daerah,Yang di lakukan oleh pemerintah pusat, bisa kita lihat terkait tidak adanya upaya nyata maupun langkah kongkrik yang di lakukan oleh pemerintah dalam memenuhi tuntutan masyarakat, yang meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan operasional PT.RAPP perusahaan aksia itu yang sudah mulai membabat seluruh isi hutan serta melakukan penjarahan lahan masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau, Insiawati Ayus telah meminta pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan RAPP yang ada di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk distatus quo-kan. Selama masa status quo, pihak DPRD, eksekutif setempat diminta untuk membentuk tim investigasi bersama Muspida, untuk menyelesaikan konflik perselisihan antar warga dengan pihak RAPP.

Sudah sangat jelas bahwa keinginan masyarakat agar pemerintah pusat, mencabut izin perusahaan itu sangat kuat alasanya, di mana jika hutan hambut terbesar nomor dua di riau ini, Yang ada di kabupaten kepulauan meranti, di kelola untuk perkebunan aksia, di pastikan akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta menimbulkan kerusakan hutan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Riau bagus Santoso. Tiga titik pulau di Meranti, masing-masing Pulau Padang, Pulau Merbau dan Pulau Ransang, terus menyusut luas daratannya akibat diterjang abrasi sepanjang tahun. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk ke laut, titik kordinat terluar wilayah NKRI di Kabupaten Kepulaun Meranti turut bergeser.

Hal inilah, yang mencemaskan Ketua Komisi I DPRD Riau bagus Santoso, bahwa akan merugkan posisi NKRI secara politik dan keamanan, karena ketiga pulau ini berbatasan lansung dengan pariran Selat Melaka yang menjadi pembatas dengan negara Malaysia.

Sudah ribuan hektar kebun milik masyarakat yang terjun ke laut di terjang abrasi. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat. Untuk itu pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. ''Kalau langkah ini lambat diambil, dihawatirkan akan semakin memperburuk situasi dan menngancam posisi NKRI dari sisi politik dan keamanan,"

Menurut Bagus, sebagai pelau terluar sudah seharusnya tiga pulau tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Abrasi yang menghantam ketiga pulau tersebut benar-benar cukup menghawatirkan. Dalam kurun tiga puluh tahun terakhir ini, sudah puluhan ribua meter kawasan bibir pantai pulau Ransang yang terjun ke laut.
Akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau Ransang harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur.

Mau tidak mau, pemerintah pusat harus menjadikan fenomena ini sebagai perhatian serius yang harus segera ditindak lanjuti. Kalau harus dibebankan ke pemerintah daerah Meranti, jelas tidak akan mampu. Program penyelematan Pulau Ransang perlu dana yang sangat besar.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfan Heri. Menurut Zulfan Heri, abrasi yang menghantam di pulau Ransang benar-benar cukup menghawatirkan. Setiap tahunnya ratusan meter luas daratan pulau terluar tersebut jatuh ke laut. Kondisi ini terjadi di beberapa titik, mulai dari Kecamatan Ransang hingga Kecamatan Ransang Barat. Karena itulah Serikat Tani Riau (STR) Kabupaten Kepulauan Meranti menganggap pemberian sagu hati oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada 24 orang warga Pulau Padang tidak menyelesaikan persoalan.

Serikat Tani Riau menegaskan bahwa penolakan rakyat Pulau Padang atas beroperasinya PT.RAPP bukan hanya karena sebagian tanah dan tanaman rakyat masuk dalam areal konsesi perusahaan, tetapi karena sebuah persoalan yang lebih besar, yaitu ancaman kerusakan lingkungan.

Menagih Komitmen Menhut Soal Lingkungan

Serikat Tani Riau juga menagih komitmen Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait sejumlah pernyataannya di media massa, bahwa masyarakat harus menjaga kawasan hutan sebagai upaya pelestarian lingkungan.

“Menhut Zulkifli Hasan tidak bisa tutup mata dan tidak peduli Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau,” katanya.

Oleh karena itu, STR pun kembali menantang Menhut Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke Pulau Padang, guna menyaksikan secara langsung ancaman kerusakan lingkungan dan kawasan hutan akibat operasional PT.RAPP

Untuk itu Serikat Tani Riau tepatnya pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2011 besok akan melayangkan surat ke unsur Muspida terkait dengan persoalan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar