Jumat, 29 Juli 2011

STR TANTANG MENTERI KEHUTANAN Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke Pulau Padang.

PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Diminta Hentikan Operasional Sementara di Pulau Padang. Permintaan itu di sampaikan oleh Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti khusus di wilayah operasional yang berkonflik.

Sebagaimana di sampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Ir Makmun Murod saat ditemui di ruangannya usai menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat yang ada di Kecamatan Merbau.

‘’Kita akan minta kepada pihak RAPP agar menghentikan sementara operasionalnya, khusus di daerah konlik yang telah terjadi. Penghentian yang kita inginkan, hanya sampai konflik yang terjadi selesai dan reda. Setelah itu selesai, maka pihak RAPP bisa kembali beroperasi,’’

Permintaan tersebut, lanjut Kadishut Kepulauan Meranti itu, didasari dari keinginan agar situasi yang berada di Meranti, khususnya di Pulau Padang bisa terkendali dan kondusif. Sebab Murod tidak ingin dengan terusnya beroperasi PT RAPP, tanpa jeda membuat menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan di Meranti.

Untuk di ketahui, sebelumnya di Pulau Padang, Kecamatan Merabau,telah terjadi beberapa insiden. Media Relations RAPP, Salomo Sitohang, dalam rilis pers mengatakan insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, menurut dia, telah terjadi tiga insiden dalam dua bulan terakhir yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang.

Insiden pembakaran dua alat berat di Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang pada tanggal 30 mei 2011. Impormasi yang kami himpun di daerah pulau padang dari pihak kepolisian Kapolsek Merbau, di daerah Sungai Kuat Desa Lukit juga terjadi hal yang sama seperti di sungai Hiu yaitu pembakaran alat berat milik perusahaan. Selain dua kejadian diatas, pembakaran alat berat dan tewasnya seorang operator alat berat dengan nama Chaidir berusia 32 tahun pada Rabu tanggal 13 juli 2011 merupakan kejadian yang sangat tragis. Chaidir adalah pegawai PT Sarindo, kontraktor dari RAPP yang bekerja di konsesi hutan tanaman industri (HTI) di area perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) miliknya Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL)di daerah Sei Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

‘’Kita tidak ingin timbul lagi korban jiwa. Oleh sebab itulah kita mau RAPP dapat bekerja sama dengan kita untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,’’ ungkap Kadishut Kepulauan Meranti yang langsung diamini sejumlah kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Termasuk Camat Merbau, Duriat.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau yang menolak beroperasinya PT.RAPP tersebut, menyambut baik upaya Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Ir Makmun Murod perihal penghentian sementara Operasional PT.RAPP di pulau padang. Karena jika tetap di paksakan Serikat Tani Riau khawatir kondisi pulau padang akan semakin memburuk. Hal ini di sebabkan konflik baru, muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi dari PT.RAPP.

Contohnya mengenai tentang tuntutan sejumlah Kades yang menginginkan agar pihak PT.RAPP dapat mendudukan persoalan ganti rugi lahan atau sagu hati. Seperti yang disampaikan Sekdes Dedap, Saprizal, Senin (25/7), dalam Rakor tersebut yang difasilitasi Dishutbun.

Sekdes Dedap, Saprizal, Dibeberkannya, nominal sagu hati kepada masyarakat belum ditentukan, sementara lahan telah digarap.

‘’Sagu hati dari perusahaan berapa, belum duduk. Namun lahan telah diluluhlantakkan dengan eskavator. Mendatangkan aparat di lahan itu bukanlah solusi,’’ kata Saprizal.

Dilanjutkan Sekdes tersebut, terkesan pihak perusahaan memakai kewenangannya, tanpa memperdulikan hak masyarakat. ‘’Mentang-mentang punya izin Menteri, tidak memperdulikan hak-hak masyarakat kita. Coba selesaikan dulu batas-batas lahan dengan masyarakat dan sagu hati yang akan diterima masyarakat,’’ sebutnya.

Senada dengan itu, Kades Lukit, Jumilan menyebutkan, lahan di desanya telah digarap berhektare-hektare luasnya, tanpa koordinasi. Apakah lahan itu telah dibebaskan, ataupun ada pemiliknya.

‘’Usahkan mau diganti rugi atau diberikan sagu hati, di negosiasipun belum. Kelompok tani di desa kita langsung bingung. Mana batas lahan antar-kelompok tani di Lukit pun tidak tahu lagi,’’
ucapnya

Menurut Serikat Tani Riau, sebaiknya pihak perusahaan PT.RAPP segera mejelaskan persoalan yang sebenarnya ke masyarakat tentang kedudukan yang sebenarnya. PT.RAPP dan Pemerintah harus bertanggung jawab.

Karena menurut pantauan Serikat Tani Riau, di Pulau Padang sebelum PT.RAPP melakukan operasionalya di pulau tanah gambut ini. Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus membuat Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling sama sekali tidak ada upaya pencegahan dari Pemerintah Daerah, atau memberikan penyuluhan ke masyarakat.

Sepemahaman Serikat Tani Riau, "mengkapling-kapling hutan dengan modus membuat Kelompok Tani" menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional -PT.RAPP pada waktu itu. Tentunya cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang. Propaganda mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam menjadi korbanya mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakatdi kecamatan merbau ini. pernyataan ini adalah respon dari Stetmen Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

‘’Saya minta data resmi dari bupati, apakah yang menolak HTI itu masyarakat tempatan atau tidak. Kalau iya maka Kemenhut akan mengurus penyelesaiannya. Kalau perusahaan nanti tidak mau ikut, maka bisa saja akan dicabut,’’.

Jangan hanya meminta pemerintah daerah untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lebih baik Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan ketemu langsung dengan masyarakat Pulau Padang dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya, jika memang benar Kemenhut serius menentukan kebijakan selanjutnya yang berpihak kepada Rakyat.

Kenapa kami dari Serikat Tani Riau mengarahkan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk tidak hanya menunggu data dan laporan dari pemerintah daerah terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, ini karena Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang telah menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" ini di samapaikan dalam aksi Stempel Darah yang merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut masyarakat Pulau Padang, mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)telah menghianati masyarakat Pulau Padang. Karena Pada 16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang. Padahal, sejatinya, tim yang dibentuk adalah tim investigasi, bukan tim pengawalan operasional terhadap PT.RAPP.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti.

Dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat yang mengutus 61 Orang pengurus-pengurusnya dengan PT.RAPP mengutus 61 Orang pengurus-pengurus untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Serikat Tani Riau berjaji akan menyediakan Panggung untuk Menteri Kehutanan dan mengumpulkan Ribuan masyarakat Pulau Padang yang menolak Operasional HTI PT.RAPP di wilayah kecamatan merbau pulau padang. Jika perlu Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan membawa pihak Kepolisian, kegunaanya bukan utuk keamanan. Tetapi kegunaanya, jika nanti terbukti bahwa yang di Mobilisasi Serikat Tani Riau bukan anak tempatan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti yang berkumpul dan menolak keberadaan perusahaan HTI itu dengan alasan yang logis dan Ilmiah, maka Muhamad Riduan Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti bersedia di tuntut secara Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar