Sabtu, 02 Juli 2011

Akan Lakukan Aksi Mogok Makan Masyarakat Pulau Padang Ajukan 2 Tuntutan Harga Mati Ke DPRD Provinsi Riau

2 Tuntutan Harga Mati Masyarakat Pulau Padang
1. Hentikan Operasional PT.RAPP Di Lapangan
2. Tinjau Ulang SK-MENHUT No. 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 dan
Turunkan TIM TERPADU Kabupaten Kepulauan Meranti


ANTISIPASI PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH ATAS NAMA PEMBANGUNAN
Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti berpendapat dalam upaya mendapatkan pasokan kayunya, PT RAPP perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited


(APRIL) ini tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Sumatera yang berdamp[ak terhadap penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan masyarakat adat. Perusahaan pulp dan paper merampas sumber-sumber kehidupan berupa tanah hutan atau wilayah kelola masyarakat. Perlawanan dari masyarakat untuk mempertahankan hak tak jarang kemudian harus berhadapan dengan aparat keamanan yang berpihak kepada perusahaan yang kemudian sampai memakan korban jiwa.

Bahwa pada tahun 2007, polisi telah melakukan operasi untuk menyelidiki kasus illegal logging ini karena adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perusakan lingkungan hidup dalam kawasan hutan alam akibat penebangan hutan alam secara liar oleh Perusaan-perusahaan kayu yang diberi izin HTI maupun HPH. Polisi telah bertindak secara simultan menindak lanjuti laporan ini. Kapolda Riau pada saat itu yaitu Brigjend. Pol. Sutjiptadi bahkan menemukan dan menangkap basah ribuan kubik kayu hasil penebangan liar yang dilakukan sebuah Perusahaan di Kab. Indragiri Hulu. Polisi juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 14 Perusahaan di Riau yang bergerak di bidang HTI. Namun dari 14 Perusahaan yang diperiksa di SP3- kan oleh Polda Riau.

Bahwa Hal ini telah mengundang tanda Tanya besar bagi kita semua mengapa kasus-kasus ini di SP3-kan oleh Polda Riau karena berdasarkan data yang kami peroleh bahwa berkas perkara dari kasus-kasus ini seharusnya telah lengkap dan layak diajukan ke pengadilan. Kami menduga terjadi konspirasi antara pejabat-pejabat yang berwenang memeriksa kasus ini dengan pejabat-pejabat daerah yang terlibat dalam kasus ini serta adanya intervensi dari pihak lain terhadap kasus ini. Untuk itu kami menuntut SP3 kasus-kasus ini harus dicabut dan diteruskan ke kejaksaan agar segera dilanjutkan ke pengadilan umtuk mengobati luka hati dan kerugian masyarakat yang merasakan dampak dari Illegal Logging dan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini.

Pada tanggal 12 Juni 2009 Menteri Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan surat Izin Pengelolaan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 327/Menhut-II/2009 yang diperuntukkan bagi Perusahaan PT RAPP. Di Riau, PT. RAPP saat ini sedang melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut dalam dan pulau - pulau kecil terdepan. Di kawasan Semenanjung Kampar Seluas 55.940 ha dan Pulau Padang 41.205 ha, sedangkan mitranya PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rangsang seluas 18.890 ha, Tempuling seluas 48.635 ha dan Pulau Rupat seluas 38.59 ha, di Pulau Tebing Tinggi PT Lestari Unggul Makmur (LUM) dengan luas 10.390 ha. Semua kawasan ini tersebar di lima (5) Kabupaten antara lain Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada tanggal 9 juni 2011 muncul dampak dari Terbitnya SK Menhut No. 327/2009 yang berimbas terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di pulau padang, sebagaimana yang dikabarkan oleh media masa cetak, penangkapan – penangkapan petani pulau padang yang sudah tidak melalui prosedural yang ada, bahkan penangkapan yang dilakukan terkesan arogan, ini adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat pulau padang. Dimana penangkapan masyarakat pulau padang yang dilakukan pihak kepolisian melebihi dari penangkapan teroris.
Padahal jauh sebelumnya Komite Pimpinan Daerah - Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengintruksikan secara tegas kepada seluruh anggota untuk melakukan PELANGNISASI pada tanggal 08-11-2010 yang lalu secara serentak di masing-masing tanah yang kita miliki. Arahan kerja ini di keluarkan sebagai tahapan awal untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan PT.RAPP menjelang terbentuknya TIM TERPADU Kabupaten Kepulauan Meranti yang nantinya akan melakukan Pemetaan Ulang (MEPING) terhadap: Areal HPH/HTI PT.RAPP. Pemetaan ulang terhadap Kawasan Hutan Desa sesuai dengan PETA Administrasi Desa-desa yang berada di Pulau Padang, dilanjutkan dengan Proses Isolasi terhadap Tanah masyarakat untuk selanjutnya di Inclav (pembebasan lahan) terhadap tanah masyarakat yang di tindih HPH/HTI PT.RAPP. Turunya TIM TERPADU untuk melakukan Pemetaan Ulang Menjadi Tuntutan HARGA MATI Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti. Selagi MEPING belum diakukan maka segala bentuk OPERASIONAL PT.RAPP Blok Pulau Padang Tidaklah Pantas Untuk Di Laksanakan.

Pemetaan Ulang ( MEPING) adalah respon dari perkembangan terakhir hasil pertemuan tanggal 30 Oktober 2010 antara Komite Pimpinan Daerah - Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga melibatkan 1 (satu) orang dari masing-masing Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) dan didampingi oleh Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau (KPP-STR) perihal menghadiri Undangan Resmi PT.RAPP dalam Rangka SOSIALISASI mereka untuk Blok Pulau Padang di pekanbaru. Dan setelah mendengar penjelasan serta melihat PETA lampiran SK-MENHUT No. SK. 327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009, secara langsung di pertemuan tersebut, Serikat Tani Riau menyimpulkan:

Bahwa beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI perusahaan-perusahaan pensuply kayu ke perusahaan bubur kertas juga akan terjadi di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti apabila Pemerintah dan Pemilik Modal yang menanamkan Investasinya ke Negara ini tidak Mengindahkan pandangan-pandangan Rakyat di tambah lagi jika pelaksanaan Operasionalnya tidak di lihat dari seluruh aspek dan unsur, serta pengeluaran AMDAL PT.RAPP yang simpang siur dan tidak jelas, padahal AMDAL adalah Haknya Rakyat dan ada keterlibatan Rakyat atas pengeluaranya.

Ayo bangsa Indonesia!!
Jangan berhenti, Perjuanganmu belum selesai.
Jangan berhenti, sebab siapa yang berhenti akan di seret oleh sejarah.
Dan siapa yang menentang sorak dan arahnya sejarah tidak perduli tiada bangsa apapun
Ia akan digiling gilas oleh sejarah itu sama sekali.
(Pidato Bung Karno)
Tetap Semangat Dan Terus Berjuang, RAKYAT Pasti MENANG..!!!!

Terhadap kejadian tanggal 9 juni 2011, pada Jum’at 24 Juni 2011 yang lalu telah di lakukan Rapat Dengar Pendapat di ruangan Rapat Komisi A DPRD Provinsi Riau tepatnya dalam Kelarifikasi Polres Bengkalis terhadap Proses Penangkapan Warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau di Selatpanjang yang juga di hadiri oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein.

Menurut pantauan kami, sebelum terjadinya tindakan anarkis yang di lakukan sekelompok orang tak di kenal, masyarakat Pulau Padang yang bergabung dengan Serikat Tani Riau sudah hampir 12 kali melakukan Aksi Massa dan semuanya berlangsung secara damai sehingga melakukan Aksi ke Jakarta dan mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, mendatangi Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011.


Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnas Ham ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan , Johny Nelson Simanjuntak, SH meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Komnasham mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung.

Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011, selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Recomendasi penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh masyarakat Pulau Padang oleh Komnas Ham sangatlah merupakan solusi yang sangat baik, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam menanggapi persoalan Masyarakat Pulau Padang yang tak pernah terselesaikan dikarenakan tidak adanya keberanian pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikannya. Padahal Negara lah yang bisa menengahi persoalan ini. Maraknya praktek tindak pidana korupsi, merajalelanya perusahaan pelaku maling kayu serta perampasan tanah rakyat-penggusuran terhadap rakyat (baca : Tiga Parasit Ekonomi Rakyat Riau) merupakan manifestasi dari kebijakan yang ditempuh pemerintah saat ini. Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencariakan penyelesaian persolan ini telah memberikan kita satu kesimpulan besar bahwa perbuatan tercela ini dilakukan secara berjama’ah baik itu regulator maupun penguasa modal domestik dan asing. Tiga parasit ekonomi rakyat Riau yang berekses terhadap lemahnya produktivitas rakyat dalam proses produksi yang bermuara pada kemiskinan dan kebodohan yang terstruktur.

Kami dari Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti memandang bahwa terbitnya SP 3 14 perusahaan pelaku Illog sehingga Terbitnya SK Menhut No. 327/2009 menjadi akar permasalahan mendasar dari konflik agraria dan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Riau. dikarenakan tidak adanya keberanian pemerintah baik ditingkat nasional sampai pada tingkat daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikannya sehingga akan menimbulkan kembali hal-hal yang tidak kita ingini, seperti tindakan anarkis tanggal 30 Mei 2011 yang berdampak pada timbulnya masalah baru yaitu benturan antara pihak Kepolisian dengan Masyarakat di lapangan.

Atas dasar inilah Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak kepada DPRD Provinsi Riau untuk segera memanggil seluruh instansi terkait untuk dapat memberikan solusi terbaik atas konflik Agraria dan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Riau serta menjadi dasar DPRD Provinsi Riau untuk menghentikan operasional RAPP di pulau padang bahkan mencabut SP 3 14 perusahaan dan meninjau ulang SK Menhut No. 327/2009.



Hingga detik ini Komite Pimpinan Daerah - Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti sedang melakukan penggalangan dana dengan mengeluarkan arahan kerja Menabung 1 (satu) hari Rp 2000 ( Dua ribu rupiah) kepada seluruh anggota untuk persiapan Aksi Mogok Makan di DPRD Provinsi Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar