Rabu, 13 April 2011

TEKAT SUDAH BULAT TOLAK PT.RAPP 56 MASYARAKAT PULAU PADANG KAMIS 14 APRIL 2011BERANGKAT KE JAKARTA LAKUKAN "AKSI JAHIT MULUT." 4000 MASYARAKAT PULAU PADANG GELAR DZIKIR AKBAR DAN DO'A BERSAMA DI SIMPANG KAMBING DESA BAGAN MELIBUR UNTUK PELEPASAN DAN MENGANTAR PESERTA AKSI JAHIT MULUT KE PELABUHAN TELUK BELITUNG

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Salam Pembebasan!
Hari ini, Hingga detik ini Alhamdulillah, Puji Tuhan, kami dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat.

Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN TERHADAP HTI dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat dari SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009, hingga Surat Gubernur Riau No:223/IX/2010 Tanggal 8 September 2010 tentang izin pembuatan koridor pada IUPPHK-HT, PT.RAPP Pulau Padang. Aksi-aksi massa masih tetap berlanjut sebagai wujud perlawanan tak pernah henti. Namun pemerintah tetap meruskan dan tidak merasa terketuk hati sehingga RKT 2011 PT.RAPP di terbitkan.

Namun pada kenyataannya pemanfaatan sumber daya alam selama ini lebih berorentasi pada kepentinngan ekonomi. Sumber daya alam dipandang semata-mata sebagai aset untuk mengeruk devisa sebesar-besarya dengan kurang memperdulikan kelestariannya. Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam, termasuk menjadikan sumber daya alam sebagai “Mesin Politik” dan “Mesin Uang” bagi golongan yang berkuasa dan pemerintah biasanya selalu membawa jargon sumber daya alam untuk semua masyarakat, tetapi dalam peraktek-peraktek bisnis dan pemenfaatan sumbar daya alam selalu “lebih mementingkan” golongan dan kelompoknya sendiri. Ini terbukti hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga banyak Mafia Tanah yang mengambil KEUNTUNGAN PRIBADI di tengah-tengah keresahan kami. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kita. Disinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan sumber daya alam hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model penggelolaan sumber daya alam hutan di dunia hinggalah di Kabupaten Kepulauan Meranti di Pulau Padang ini.

Sejarah baru kembali harus ditorehkan Oleh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di Dalam Konsep Perjuanganya setelah Berhasil Memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis. Karena SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni saat ini harus di akui menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik Modal Besar tersebut untuk melakukan Pembabatan Terhadap Hutan Alam yang merupakan Sumber daya Alam(SDA) Kabupaten Ini

Penolakan terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Komite Pimpinan Derah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepuluan Meranti memahami Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. pentingnya Sumber daya alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"Bumi,Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Di Dalamnya di Pergunakan Untuk Sbesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Berkali-kali kami sudah menggelar aksi massa damai untuk menyuarakan aspirasi Penolakan HTI tanpa tindakan Anarkis. Tidak hanya melakukan Aksi Massa, sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapai persoalan HTI tersebut, masyarakat Kepulauan Meranti pada tanggal 15 Desember 2010 kami telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI, dan bahkan kami juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP, namun ketika Tim belum terbentuk, dan bahkan belum di SK kan oleh Bupati yang tentunya secara otomatis belum bekerja, tetapi 2 (Unit) Unit Excavator PT.RAPP di perbolehkan melakukan Operasionalnya.

Persoalan Pulau Padang sudah mencapai titik kritis. Selain aksi stempel darah, sehari sebelumnya ratusan masyarakat Pulau Padang menghadang dua unit escavator dan satu ponton milik RAPP dengan pengamanan lengkap dari kepolisian.

"Ini membuktikan pemerintah setempat memberikan lampu hijau kepada RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat setempat," untuk itu Serikat Tani Riau akan mengirim anggota termasuk pengurus-pengurus ke Jakarta untuk melakukan “AKSI JAHIT MULUT”,Aksi yang akan kami gelar memiliki komitment tidak akan selesai dan berhenti dan bahkan bertambah dari hari ke hari sepenajang Operasional PT.RAPP tidak di hentikan di pulau padang. Tuntutan harga mati kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENGHENTIKAN OPERASIONAL PT.RAPP DI TANJUNG PADANG, SERTA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat ini 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP sedang melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.

Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di dunia, Indonesia adalah bagian dari sekenario global yang mana SDA hutanya telah terekploitasi sejak zaman kolonial (penjajahan) hingga abad melinium ini. Perspektif pemikiran yang melatarbelakangi konsep dan pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia adalah perspektif Negara, dimana PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS. Kenyataan ini di perparah lagi oleh peta politik yang paling khas pada saat ini adalah terjadinya perpindahan kekuasaan politik dan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, artinya sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintah otonom kabupaten dan kota. Dari sini, beragam penyimpangan pun ditengarai terjadi, hinggalah Pemerintah bersama-sama perusahaan akan memaksakan kehendaknya terhadap Rakyat.

"Kami sangat kecewa dengan pemerintah yang tidak pernah menanggapi tuntutan kami ini, termasuk DPRD Riau yang pembentukan pansus HTI dalam sidang paripurna DPRD Riau Selasa tanggal 5 April malam ternyata juga gagal.
"Dengan aksi jahit mulut di Jakarta ini, kita berharap ini akan menjadi perhatian nasional," skala persoalannya tidak lagi menjadi persoalan daerah akan tetapi sudah menjadi nasional.

MERDEKA adalah ide pertama yang menyatukan rakyat Indonesia. Tetapi sejak semula kata MERDEKA mengandung banyak ide lain. Merdeka Adalah Jembatan Emas menuju keadilan dan kemakmuran. Rakyat disatukan oleh ide merdeka karena ide itu menggambarkan sebuah pengertian tentang realitas. Merdeka bukan sebuah konsep abstrak. MERDEKA berarti mempunyai negeri dan negara sendiri, tidak lagi dikuasai oleh kekuasaan bermental rasis, bertindakan eksploitatif dan memerintah secara diktator. Tetapi MERDEKA juga berarti menghilangkan eksploitasi, membuka kemerdekaan berpolitik dan membangun ekonomi dan budaya supaya tidak hanya formal kesamarataan dengan bangsa dan negara lain tetapi secara riil juga, MERDEKA berarti berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan memiliki karakter sebagai sebuah bangsa yang anti penjajahan dan penghisapan secara budaya, MERDEKA berarti menjadi sebuah bangsa yang bisa berdiri di kaki sendiri – tanpa ketergantungan modal dengan kaum penjajah modal (Imperialisme-Neoliberalisme) – MERDEKA berarti BERDIKARI.

BANGUN GERAKAN PERSATUAN RAKYAT
MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME
SELAMATKAN PULAU PADANG ATAU “BERKALANG TANAH”


Tidak ada komentar:

Posting Komentar