Jumat, 27 Juli 2012

SERIKAT TANI RIAU KECAM KEKERASAN BRIMOB DI DESA LIMBANG JAYA, OGAN ILIR SUMATERA SELATAN


"Serba Salah", kata inilah yang terlintas di benak kepala kami masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ketika mendapat kabar bahwa ada saudara kami yang menjadi korban penembakan oleh Brimob di Desa Limbang Jaya Ogan Ilir. Orang mau MATI di Larang, Eh malah orang yang berjuang untuk HIDUP di matikan.



Dulu ketika kami berencana melakukan Aksi BAKAR DIRI, ( seakan peduli ) pihak Kepolisian (Mabespolri) melalui Kepala Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar pernah menegaskan kepada kami, bahwa mereka akan bersikap tegas terhadap semua pihak yang ingin melakukan aksi membakar diri dan memberikan masukan agar kami masyarakat yang ingin melakukan aksi bakar diri untuk segera menyadari kekhilafan langkah kami bahwa aksi yang akan kami lakukan tersebut merugikan diri sendiri dan tidak menuntaskan masalah. Pernyataan itu keluar sebagai respon terkait rencana aksi Bakar Diri yang akan kami lakukan jika pemerintah tidak segera menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kampung halaman kami. Dan kami akui bahwa himbauan Mabes Polri kepada kami 6 relawan asal Pulau Padang untuk tidak melakukan aksi bakar diri didepan pintu gerbang istana tidak sekedar seruan. Sebab sejak kami menginjakkan kaki dibandara Jakarta, hingga hampir seminggu lebih lamanya kami mendapat pengawasan secara ketat dari pihak aparat.



Harus di akui, sejarah Sengketa Agraria di Negeri ini tidak bisa di lepaskan dengan potret buram penyelesaian konflik dengan cara-cara yang berujung pada pertumpahan darah, sangat sering sekali ada saran dari berbagai pihak yang menekankan kalau Polisi Jangan Melakukakan Kekerasan Dalam Penuntasan Konflik Agraria, atau Polisi Harus Netral Amankan Konflik Agraria, dan bahkan menurut Kontras: Polri Masih Urutan Tinggi Pelanggaran HAM, mungkin karena itu pulalah menyebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara guna mendorong jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga terkait untuk mencari penyelesaiannya yang adil agar tidak meledak sebagai bom waktu di masa mendatang.



"Jangan dipetieskan, jangan dibiarkan, jangan sampai jadi bom waktu. Saya intruksikan buat tim terpadu, selesaikan dengan baik, tepat dan tertib,"

kata Presiden SBY di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.(detikNews)



Negeri ini memang sudah sangat carut marut!! terbukti, baru beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu 25 Juli 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan statement sebagai bentuk respon dari konflik Agraria dengan tema besar, Cegah 'Bom Waktu'. Kenyataanya hanya berselang sehari, 27 Juli 2012 aksi Kekerasan terhadap Kaum Tani kembali terjadi, berakar dari persoalan dari sengketa lahan di 22 desa antara petani dan dengan perusahaan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis yang mengambil alih lahan masyarakat, kini Brimob kembali melakukan Aksi Kekerasan terhadap Kaum Tani di Desa Limbang Jaya Ogan Ilir Sumatera Selatan hingga menewaskan seorang bocah yang jelas tidak berdosa, tindakan ini benar-benar diluar batas kemanusian.



Kami Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau menyatakan:



1. Mengecam keras aksi penembakan oleh pasukan Brimob Polda Sumatera Selatan terhadap warga desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, pendekatan kepolisian terhadap protes petani tersebut adalah cara-cara kolonial dijaman penjajahan yang memakan banyak korban jiwa di kalangan kaum tani.



2. Mengingat pengalaman kasus-kasus serupa seperti di Bima, Mesuji, dan banyak tempat lain di Indonesia, polisi yang memihak pengusaha. Polisi mestinya netral (tidak perlu turut campur) dalam konflik agraria.



3. Terkait konflik agraria di di Pulau Padang Kabupaten Kepualauan Meranti, Serikat Tani Riau menuntut Presiden SUsilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolda Riau untuk segera menarik secara keseluruhan Brimob yang disiagakan di Pulau Padang Kabupaten kepulauan Meranti untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, karena persoalan Pulau Padang tidak bisa diselesaikan dengan senjata.



4. Kemunculan berbagai konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia disebabkan oleh karena terabaikannya pelaksanaan UU pokok agraria (UUPA) tahun 1960 dan pasal 33 UUD 1945 dan untuk itu Presiden SBY harus bersikap tegas jika tak ingin jatuh korban lagi dari kalangan rakyat kecil yang akhirnya akan melahirkan gelombang lebih besar perlawanan terhadap penguasa yang tidak berpihak kepada rakyat.



5. Serikat Tani Riau merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera merealisasikan pembentukan Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agrari yang beranggotakan organisasi rakyat, akademisi atau ahli hukum, dan pihak pemerintah, sebagai solusi penyelesaian konflik agraria melalui jalur damai di negeri ini



Selengkapnya...

TARIK BRIMOB DARI PULAU PADANG, SERIKAT TANI RIAU KECAM KEKERASAN BRIMOB DI DESA LIMBANG JAYA, OGAN ILIR SUMATERA SELATAN


"Serba Salah", kata inilah yang terlintas di benak kepala kami masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ketika mendapat kabar bahwa ada saudara kami yang menjadi korban penembakan oleh Brimob di Desa Limbang Jaya Ogan Ilir. Orang mau MATI di Larang, Eh malah orang yang berjuang untuk HIDUP di matikan.



Dulu ketika kami berencana melakukan Aksi BAKAR DIRI, ( seakan peduli ) pihak Kepolisian (Mabespolri) melalui Kepala Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar pernah menegaskan kepada kami, bahwa mereka akan bersikap tegas terhadap semua pihak yang ingin melakukan aksi membakar diri dan memberikan masukan agar kami masyarakat yang ingin melakukan aksi bakar diri untuk segera menyadari kekhilafan langkah kami bahwa aksi yang akan kami lakukan tersebut merugikan diri sendiri dan tidak menuntaskan masalah. Pernyataan itu keluar sebagai respon terkait rencana aksi Bakar Diri yang akan kami lakukan jika pemerintah tidak segera menyelesaikan konflik lahan antara perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kampung halaman kami. Dan kami akui bahwa himbauan Mabes Polri kepada kami 6 relawan asal Pulau Padang untuk tidak melakukan aksi bakar diri didepan pintu gerbang istana tidak sekedar seruan. Sebab sejak kami menginjakkan kaki dibandara Jakarta, hingga hampir seminggu lebih lamanya kami mendapat pengawasan secara ketat dari pihak aparat.



Harus di akui, sejarah Sengketa Agraria di Negeri ini tidak bisa di lepaskan dengan potret buram penyelesaian konflik dengan cara-cara yang berujung pada pertumpahan darah, sangat sering sekali ada saran dari berbagai pihak yang menekankan kalau Polisi Jangan Melakukakan Kekerasan Dalam Penuntasan Konflik Agraria, atau Polisi Harus Netral Amankan Konflik Agraria, dan bahkan menurut Kontras: Polri Masih Urutan Tinggi Pelanggaran HAM, mungkin karena itu pulalah menyebabkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono angkat bicara guna mendorong jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lembaga terkait untuk mencari penyelesaiannya yang adil agar tidak meledak sebagai bom waktu di masa mendatang.



"Jangan dipetieskan, jangan dibiarkan, jangan sampai jadi bom waktu. Saya intruksikan buat tim terpadu, selesaikan dengan baik, tepat dan tertib,"

kata Presiden SBY di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.(detikNews)



Negeri ini memang sudah sangat carut marut!! terbukti, baru beberapa hari yang lalu tepatnya pada Rabu 25 Juli 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan statement sebagai bentuk respon dari konflik Agraria dengan tema besar, Cegah 'Bom Waktu'. Kenyataanya hanya berselang sehari, 27 Juli 2012 aksi Kekerasan terhadap Kaum Tani kembali terjadi, berakar dari persoalan dari sengketa lahan di 22 desa antara petani dan dengan perusahaan perkebunan tebu PTPN VII Cinta Manis yang mengambil alih lahan masyarakat, kini Brimob kembali melakukan Aksi Kekerasan terhadap Kaum Tani di Desa Limbang Jaya Ogan Ilir Sumatera Selatan hingga menewaskan seorang bocah yang jelas tidak berdosa, tindakan ini benar-benar diluar batas kemanusian.



Kami Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Riau menyatakan:



1. Mengecam keras aksi penembakan oleh pasukan Brimob Polda Sumatera Selatan terhadap warga desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Tindakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan, pendekatan kepolisian terhadap protes petani tersebut adalah cara-cara kolonial dijaman penjajahan yang memakan banyak korban jiwa di kalangan kaum tani.



2. Mengingat pengalaman kasus-kasus serupa seperti di Bima, Mesuji, dan banyak tempat lain di Indonesia, polisi yang memihak pengusaha. Polisi mestinya netral (tidak perlu turut campur) dalam konflik agraria.



3. Terkait konflik agraria di di Pulau Padang Kabupaten Kepualauan Meranti, Serikat Tani Riau menuntut Presiden SUsilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kapolda Riau untuk segera menarik secara keseluruhan Brimob yang disiagakan di Pulau Padang Kabupaten kepulauan Meranti untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa, karena persoalan Pulau Padang tidak bisa diselesaikan dengan senjata.



4. Kemunculan berbagai konflik agraria di berbagai daerah di Indonesia disebabkan oleh karena terabaikannya pelaksanaan UU pokok agraria (UUPA) tahun 1960 dan pasal 33 UUD 1945 dan untuk itu Presiden SBY harus bersikap tegas jika tak ingin jatuh korban lagi dari kalangan rakyat kecil yang akhirnya akan melahirkan gelombang lebih besar perlawanan terhadap penguasa yang tidak berpihak kepada rakyat.



5. Serikat Tani Riau merekomendasikan agar pemerintah dan DPR segera merealisasikan pembentukan Panitia Nasional Penyelesaian Konflik Agrari yang beranggotakan organisasi rakyat, akademisi atau ahli hukum, dan pihak pemerintah, sebagai solusi penyelesaian konflik agraria melalui jalur damai di negeri ini









Selengkapnya...

Minggu, 15 Juli 2012

Relawan AKSI BAKAR DIRI:Revisi seluas 41.205 Ha

Revisi Dengan Mengeluarkan Seluruh Hamparan Blok PT.RAPP Di Pulau Padang Seluas 4i.205 Ha Adalah Jawaban Yang Kami Butuhkan Sesuai Keskatan 5 Januari 2012

Sangat jelas pulau padang dengan Luas 101000 (Seratus sepuluh ribu) Ha di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Indonesia. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 03 April 2011, tercatat jumlah penduduk yang tinggal di Pulau Padang adalah sebanyak 35224 (Tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat ) Jiwa yang hidup di pulau tanah gambut kedalaman 8 hingga 12 Meter sehingga Penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni yang telah di Tuhankan oleh APRIL/RAPP yang saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, dimana ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya. Dan tentunya penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 tanggal 12 Juni bertentangan dengan Pasall 33 ayat 3 Undang undang dasar 1945. oleh karena itulah SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang saat ini menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik modal besar tersebut untuk melakukan Operasionalnya di tentang Keras oleh Rakyat di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan dan Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. Kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak.

Secara kepemilikan tanah di Indonesia, Menurut kami, peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan.

Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Baru-baru ini banyak media yang memberitakan mengenai permasalahan terkait protes masyarakat Pulau Padang yang menuntut SK Menteri Kehutanan Nomor 327/2009 direvisi mulai menemui titik terang. Hal itu karena, di saat konferensi CEO Media, Rapat Kerja Nasional dan Serikat Pekerja Suratkabar (SPS) Awards 2012, Sabtu (14/7/12)Pekanbaru, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, SK itu akan segera direvisi dan lahan rakyat serta wilayah desa yang masuk dalam areal konsesi akan dikeluarkan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan, desa yang masuk ke dalam wilayah konsesi sesuai SK 327/2009 akan dikeluarkan begitu juga lahan milik rakyat dan masyarakat. "Kalau desa kita keluarkan. Kalau punya rakyat juga akan dikeluarkan," ujarnya."Tidak ada masalah lagi di Pulau Padang. Tidak ada aksi bakar diri. SK tersebut sedang direvisi. Sebentar lagi kelar," kata Zulkifli. Pihaknya akan mengeluarkan tanah-tanah milik desa dan masyarakat di Pulau Padang dari areal konsesi perusahaan.

Nantinya akan diatur tanah milik desa dan tanah milik masyarakat yang akan dikeluarkan dari area konsesi perusahaan termasuk juga dipastikannya areal yang akan dikelola perusahaan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diatur dalam SK 327/2009, jelas Zulkifli.

Pihaknya, lanjut Menhut telah membentuk tim untuk mengeluarkan lahan perkebunan milik desa dan masyarakat di Pulau Padang dari areal konsesi perusahaan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan aksi bakar diri. Nantinya akan jelas batas lahan masyarakat dan batas lahan untuk perusahaan.

Marespon pernyataan Menhut Zulkfili Hasan tersebut, kami 6 Relawan Aksi BAKAR DIRI menyatakan bahwa pendataan yang di lakukan untuk merevisi SK 327/2009 itu adalah merupakan tindakan yang percuma dan sia-sia nantinya meskipun Menteri Kehutanan Zulkfili Hasan mengatakan "Telah ada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses tata batas partisipatif" jika PT.RAPP tetap beroperasi di Pulau Padang.

Revisi Dengan Mengeluarkan Seluruh Hamparan Blok PT.RAPP Di Pulau Padang Seluas 4i.205 Ha Dari 350.000 Luas Area Konsesi Milik PT.RAPP di 5 Kabupaten Dari SK Menhut Nomor 327 Tahun 2009
















Selengkapnya...

Minggu, 08 Juli 2012

Aksi BAKAR DIRI Di KECAM, 6 Relawan Menjawab!!!

Jawaban Atas Kecaman Para Tokoh ISLAM Mengenai "AKSI BAKAR DIRI" dari 6 Relawan Pulau Padang. Izinkan kami 6 Relawan Aksi BAKAR DIRI menerangkan babarapa hal; Aksi BAKAR DIRI ini kami lakukan bukan Karna Cintanya kami terhadap Tanah Kelahiran kami. Tapi Karena KEBENARAN HARUS DI TEGAKAN. وَنُرِيدُ أَنْ نَمُنَّ عَلَى الَّذِينَ اسْتُضْعِفُوا فِي الأَرْضِ وَنَجْعَلَهُمْ أَئِمَّة ً وَنَجْعَلَهُمُ الْوَارِثِينَ Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), (QS. 28:5) Tidak mudah menjadi pemimpin. Juga tidak mudah memilih pemimpin. Ini akan dialami oleh suatu masayarakat yang rusak. Masyarakat yang para pemimpin dan politisinya menjadikan Book of The Prince sebagai kitab suci mereka dan Machiavelli sebagai panutan mereka. Masyarakat yang memberikan kesempatan pada orang-orang bodoh tampil bicara. Kondisi ini pernah digambarkan Nabi Saw dalam sabdanya: “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, di masa itu para pendusta dibenarkan omongannya sedangkan orang-orang jujur didustakan, di masa itu para pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang terpercaya justru tidak dipercaya, dan pada masa itu muncul Ruwaibidlah, ditanyakan kepada beliau Saw apa itu Ruwaibidlah? Rasul menjawab: Seorang yang bodoh (yang dipercaya berbicara) tentang masalah rakyat/publik.” [HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah]. Tanggung Jawab Pemimpin Kepemimpinan adalah amanat untuk mengurus orang-orang atau rakyat yang dipimpin. Rasulullah Saw mengumpamakan pemimpin laksana penggembala (ra’in). Dalam sebuah hadits diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Imam yang diangkat untuk memimpin manusia itu adalah laksana penggembala, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban akan rakyatnya (yang digembalakannya).” [HR. Imam al-Bukhari dari sahabat Abdullah bin Umar r.a.]. Rasulullah Saw memberikan penjelasan tentang pemimpin pengganti beliau (khalifah) dalam mengurus kaum muslimin bakal diminta pertanggungjawaban di akhirat. Beliau Saw bersabda: “Dahulu, Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para Nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada Nabi setelahku, (tetapi) nanti akan ada banyak khalifah. Para sahabat bertanya: Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau menjawab: Penuhilah baiat yang pertama, lalu yang pertama. Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah nanti akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa saja yang telah diserahkan kepada mereka mengurusnya.” [HR. Imam Muslim dari Abu Hurairah]. Pesan kami adalah ; "Penjara Dan Waktu Tidak Akan Pernah Mampu Mengalahkan Semanngat Juang, Karena Dengan Waktu Kita Akan Menang" Menentang Kebijakan Pemerintah Yang Tidak Pro Rakyat Bukanlah Sesuatu Hal yang Haram dalam Islam maupun agama lainya di dunia ini apapun dan dimanapun. Yang jelas Tidak menentang Kebhatilan yang di ciptakan oleh para pengambil kebijakan dinegeri ini pasti Bertentangan dengan Agama apapun yang ada untuk manusia di dunia ini. "Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu." (QS Al-Hajj 39) مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِهِ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ “Siapa yang mati, dan belum berjihad, dan tidak mencita-citakan dirinya untuk hal tersebut, maka ia mati di atas suatu cabang kemunafikan.” Tidak Ada Satu Agamapun Di Dunia Ini Yang Membenarkan Tindakan Kekerasan Baik Terhadap Orang Lain Apalagi Terhadap Diri Sendiri, Cuma Saja..., Assalamualaikum Wr Wb Salam Pembebasan, Dengan nama Allah Dzat yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, yang telah mengutus para Nabi untuk menyampaikan agama yang hak, memberi petunjuk kepada segenap manusia ke jalan kebaikan untuk kehidupan di dunia dan kebaikan akhirat. Doa dan harapan kami relawan AKSI BAKAR DIRI di Jakarta semoga, saudara, sahabat-sahabat sekalian dan kita semua tetap berada dalam perlindungan Allah Swt. Amin!! Menyadari Islam adalah agama Allah yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad Saw dan ia adalah agama yang berintikan keimanan dan perbuatan (amal). Keimanan itu merupakan ‘akidah dan pokok, yang di atasnya berdiri syari’at Islam. Saudaraku yang dimulyakan oleh Allah, kita memahami sebagian dari pada keistimewaan-keistimewaan ‘akidah yang kekal ini ialah bahwa ia adalah pusaka yang di tinggalkan oleh sekalian rasul Allah, juga bahwa ‘akidah itulah yang merupakan penghimpun yang mengikat erat antara seluruh kaum mukminin dengan satu agama yang datang dari Allah yang maha Esa yaitu Islam. Saudaraku yang dimulyakan oleh Allah, melalui surat ini dapat kami kabarkan kepada saudara tentang “Kenyataan Pahit” akibat kebijakan poliik pemerintah melalui SK 327/menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HT Riau Andalan Pulp And Paper (PT. RAPP) yang saat ini di terima oleh saudara-saudara kita kaum mukminin di Pulau Padang Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti Riau. Sebagaimana yang kita pahami tentunya, Dalam bagian Sumber Daya Alam yang di wakili oleh beberapa tulisan, menurut kami, persoalan monopoli modal (didukung kekuasaan sebagai kerabatnya) atas sumber daya alam terus terjadi. Pengambilan sumber daya rakyat di lakukan dengan berbagai pola. Ada yang menggunakan tipu daya, intimidasi maupun berbekal kebijakan negara. Seakan tidak bisa di pungkiri, Pemilu 2009. Tentunya, Kapitalisme-neoliberal internasional mempunyai kepentingan untuk tetap melanggengkan pengerukan/eksploitasi secara habis-habisan Sumber Daya Alam Indonesia. Maka, mereka pastilah memberikan support terhadap Capres/Cawapres yang mampu mengawal agenda ekonomi-politik mereka di Indonesia saat itu. Konflik Izin IUPHHK-HT PT. RAPP Di Pulau Padang yang sudah berlangsung hampir memasuki tiga tahun lamanya ini, selain mengindikasikan “pemerintah gagal” memenuhi harapan rakyatnya, ada kemungkinan erat hubunganya dengan Pemilu 2009. Saudaraku yang dimulyakan oleh Allah, KONFLIK IZIN IUPHHK-HT PT. RAAP DI PULAU PADANG merupakan representasi dari berbagai permasalahan ketidaksikronan peraturan tata ruang dan tata kelola hutan, pelanggaran proses perijinan, dan potensi pemalsuan data biofisik pada tingkat tapak oleh Panel Expert yang terjadi di bumi Nusantara”. Sejak lahirnya SK 327/Menhut-II/2009, masyarakat pulau padang mulai bulan Desember 2009 sampai dengan saat ini secara terus menerus melakukan penolakan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Tanah Gambut tersebut mulai skala lokal di tingkat kabupaten (Bupati & DPRD Kabupaten), Propinsi (Gubernur & DPRD Propinsi), sampai puncak eskalasinya dengan adanya aksi “JAHIT MULUT” dan kemah massal masyarakat Pulau Padang di depan Gedung DPR RI beberapa bulan yang lalu. Dalam perjalanan sejarah perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat pulau padang tercatat; sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) dan Serikat Tani Riau (STR) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP guna penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut bahkan saat ini masyarakat Pulau Padang telah mempersiapkan 10 Relawan AKSI BAKAR DIRI yang rencananya pada hari Senin 25 Juni 2012 nanti akan di berangkatkan ke Jakarta. Saudaraku yang di mulyakan oleh Allah, pada dasarnya masyarakat Pulau Padang sadar bahwa tindakan penzaliman terhadap di sendiri adalah merupakan tindakan yang di larang oleh agama kita. Namun aksi “JAHIT MULUT” bahkan AKSI BAKAR DIRI secara terpaksa harus di ambil oleh masyarakat Pulau Padang sebagai pilihan, mengingat; hingga detik ini telah hampir memasuki 3 (tiga) tahun lamanya masyarakat pulau padang melakukan pengawasan, menyuarakan pandangan dan tuntutanya kepada pemerintah, di sampaikan secara lisan ataupun secara tertulis kepada Aparatur Pemerintah yang berkepentingan, hal tersebut telah disampaikan baik secara langsung maupun melalui media, namun pemerintah lebih memilih cara-cara represifitas dan pecah belah ketimbang jalan penyelesaian dengan proses yang dialogis (demokratis). Dan pemerintah juga selain “mengkambing-hitamkan” perjuangan rakyat sebagai penyebab situasi tidak aman (Mengganggu Iklim Investasi) juga membangun opini buruk sehingga membuat kabur pesoalan dengan issue-issue yang sengaja di publikasi melalui media, seperti menganggap adanya kepentingan dan Campur Tangan Asing dan adanya Kepentingan Cukong Kayu dari Singapur dan Malaysia di balik gerakan murni perjuangan masyarakat Pulau Padang yang menolak keberadaan PT.RAPP, padahal, akar persoalnnya bersumber dari kebijakan pemerintah itu sendiri. Singkatnya penegakan hukum lingkungan sudah tidak lagi bisa di harapkan oleh masyarakat Riau khususnya warga Pulau Padang kepada negara ini. “Dan bila dikatakan kepada mereka, ‘janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi ini’, mereka menjawab, ‘sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan. ‘Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah:11-12) Ingatlah wahai saudaraku, Allah telah berfirman di (QS: 30: 41), “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar”. Dan kami menegaskan bahwa; Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?, (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman.(QS. 61:10-13) Konflik Izin IUPHHK-HT PT. RAPP Di Pulau Padang adalah Potret Buram Penataan Ruang & Kelola Hutan Di Indonesia. Kementerian Kehutanan saat ini menjelma menjadi gurita raksasa yang bebal. Watak eksploitasi hutan sengaja di ciptakan menjadi mesin-mesin pengumpul devisa Negara. Pembangunan berkelanjutan dan bahasa kerakyatan di manipulasi menjadi teks-teks kebijakan yang tak bisa di pakai. Kebijakan pemerintah tidak lain sekedar alat legitimasi penguasa atas apa yang mesti di kerjakan namun Bukan Jawaban Atas Masalah-Masalah Yang Di Hadapi Masyarakat/Rakyatnya. Sungguh ‘’Kebijakan Kehutanan’’ tidak bisa lagi di serah kan mentah – mentah oleh Rakyat kepada birokrasi, karena Negara terbukti menghianati rakyatnya sendiri, dan pada dasarnya konflik agraria yang terjadi saat ini disebabkan karena kebijakan pemerintah yang begitu liberal. Pemerintah salah urus. Pengelolaan sektor agraria justru menghilangkan hak mayoritas rakyat terhadap akses tanahnya dan mengorbankan masa depan rakyat. Akibatnya, pemerintah seperti pembeo “mulut pengusaha”. Sebagaimana di ketahui, saat ini pemerintah bukannya menerima pendapat mayoritas rakyat, sebaliknya mengorganisir dan memaksa pemerintah-pemerintah desa untuk bersetuju dengan konsesi PT. RAPP. Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis, misalnya, scenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan dan sesungguhnya program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak bisa di paksakan oleh pihak Kementrian Kehutanan (KEMENHUT) menjadi solusi pada KONFLIK IZIN IUPHHK-HT PT. RAAP DI PULAU PADANG. Saudaraku yang di mulyakan oleh Allah. Masyarakat Pulau Padang memiliki harapan agar para birokrat (perencana dan pengambil keputusan) di bidang kehutanan di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan KABINET INDONESIA BERSATU JILID II untuk kembali mengemban amanah konstitusional dengan melestarikan sumber daya hutan dan memenfaatkanya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan konsep bahwa pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi harus senantiasa memperhatikan pengelolaan sumber daya alam, di samping untuk memberi kemenfaatan masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. Sebab Jika selama ini pemerintah c.q. Kementerian Kehutanan menjadikan “Akademisi dan Peneliti Kehutanan”, yang sering kali dijadikan rujukan atau sumber pembenaran dari kebijakan kehutanan dan strategi pengelolaan hutan, yang selama ini lebih berkosentrasi terhadap isu teknis, fisik dan biologis. Keyakinan bahwa kesejahteraan masyarakat akan terbangun dengan sendirinya, bila rekayasa teknis pelestarian hutan berhasil di capai-yang berarti fungsi dan menfaatnya dapat di sinambungkan –adalah contoh dari penerapan teori-teori buku ilmiah dari pengalaman luar yang tidak sesuai dengan realita sejarah masyarakat dan fakta lapangan Indonesia khususnys Pulau Padang. Pulau Padang dengan luas 1.109 km2—(menurut UU 27/2007 termasuk kriteria Pulau Kecil)—memiliki banyak sekali contoh budidaya tananaman keras (karet, sagu) pada ekosistem lahan gambut dalam yang telah berlangsung selama puluhan tahun dengan tata kelola air menggunakan kanal berukuran kecil, dan menjadi andalan ekonomi Pulau Padang. Model/pola pengelolaan ekosistem lahan gambut dalam berbasis masyarakat di Pulau Padang yang terbukti mampu menjamin keseimbangan ekosistem lahan gambut dalam, tidak banyak dijumpai di Indonesia. Dalam kasus Pulau Padang, saat ini lembaga-lembaga penyelenggara negara di tingkat Pusat dan Daerah tidak lagi bisa bekarja secara adil dan proposional berdasarkan beberapa temuan fakta, data dan informasi yang berkenaan dengan konflik izin IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau Padang yang berhasil dirangkum dari kajian aspek legal, dan didukung beberapa penelitian dan diskusi dengan LSM / masyarakat Pulau Padang. Bahkan sebaliknya penguasa Negara saat ini melalui Kementrian Kehutanan memaksakan kehendak dengan menjalankan logikanya sendiri dan terang-terangan mengingkari pakem peran negara untuk mengelola sumber daya alam secara adil dan berlanjut. Saudaraku yang di mulyakan oleh Allah. Kami 6 Orang RELAWAN AKSI BAKAR DIRI menegaskan pandangan serta sikap kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seharusnya untuk tidak tinggal diam, SK 327/menhut-II/2009 tentang Izin Perluasan Areal IUPHHK-HT PT. RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang saat ini menjadi salah satu permasalahan di dunia kehutanan Indonesia telah terbukti menyimpan banyak permasalahan. Banyak temuan fakta dan data yang selama ini belum terungkap dan tidak dipertimbangkan dalam proses perijinan (khususnya penyusunan AMDAL), pengambilan keputusan, dan implementasinya, sehingga izin tersebut perlu ditinjau ulang. Kami 6 Orang RELAWAN AKSI BAKAR DIRI juga menekan dan menitikberatkan bahwa; “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono” adalah orang yang paling harus bertanggung jawab jika nantinya AKSI BAKAR DIRI benar-benar kami lakukan yang sudah dapat di pastikan dimana aksi tersebut akan menimbulkan korban jiwa. Demikianlah hal ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tetap konsistennya membela kepentingan rakyat terhisap/tertindas kami mengucapkan terimakasih. Wassalamualaikum Wr. WB Selengkapnya...