Minggu, 15 Juli 2012

Relawan AKSI BAKAR DIRI:Revisi seluas 41.205 Ha

Revisi Dengan Mengeluarkan Seluruh Hamparan Blok PT.RAPP Di Pulau Padang Seluas 4i.205 Ha Adalah Jawaban Yang Kami Butuhkan Sesuai Keskatan 5 Januari 2012

Sangat jelas pulau padang dengan Luas 101000 (Seratus sepuluh ribu) Ha di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Indonesia. Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 03 April 2011, tercatat jumlah penduduk yang tinggal di Pulau Padang adalah sebanyak 35224 (Tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat ) Jiwa yang hidup di pulau tanah gambut kedalaman 8 hingga 12 Meter sehingga Penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni yang telah di Tuhankan oleh APRIL/RAPP yang saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, dimana ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya. Dan tentunya penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 tanggal 12 Juni bertentangan dengan Pasall 33 ayat 3 Undang undang dasar 1945. oleh karena itulah SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang saat ini menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik modal besar tersebut untuk melakukan Operasionalnya di tentang Keras oleh Rakyat di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan dan Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. Kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak.

Secara kepemilikan tanah di Indonesia, Menurut kami, peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan.

Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Baru-baru ini banyak media yang memberitakan mengenai permasalahan terkait protes masyarakat Pulau Padang yang menuntut SK Menteri Kehutanan Nomor 327/2009 direvisi mulai menemui titik terang. Hal itu karena, di saat konferensi CEO Media, Rapat Kerja Nasional dan Serikat Pekerja Suratkabar (SPS) Awards 2012, Sabtu (14/7/12)Pekanbaru, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan, SK itu akan segera direvisi dan lahan rakyat serta wilayah desa yang masuk dalam areal konsesi akan dikeluarkan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan, desa yang masuk ke dalam wilayah konsesi sesuai SK 327/2009 akan dikeluarkan begitu juga lahan milik rakyat dan masyarakat. "Kalau desa kita keluarkan. Kalau punya rakyat juga akan dikeluarkan," ujarnya."Tidak ada masalah lagi di Pulau Padang. Tidak ada aksi bakar diri. SK tersebut sedang direvisi. Sebentar lagi kelar," kata Zulkifli. Pihaknya akan mengeluarkan tanah-tanah milik desa dan masyarakat di Pulau Padang dari areal konsesi perusahaan.

Nantinya akan diatur tanah milik desa dan tanah milik masyarakat yang akan dikeluarkan dari area konsesi perusahaan termasuk juga dipastikannya areal yang akan dikelola perusahaan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diatur dalam SK 327/2009, jelas Zulkifli.

Pihaknya, lanjut Menhut telah membentuk tim untuk mengeluarkan lahan perkebunan milik desa dan masyarakat di Pulau Padang dari areal konsesi perusahaan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan aksi bakar diri. Nantinya akan jelas batas lahan masyarakat dan batas lahan untuk perusahaan.

Marespon pernyataan Menhut Zulkfili Hasan tersebut, kami 6 Relawan Aksi BAKAR DIRI menyatakan bahwa pendataan yang di lakukan untuk merevisi SK 327/2009 itu adalah merupakan tindakan yang percuma dan sia-sia nantinya meskipun Menteri Kehutanan Zulkfili Hasan mengatakan "Telah ada keterlibatan aktif masyarakat dalam proses tata batas partisipatif" jika PT.RAPP tetap beroperasi di Pulau Padang.

Revisi Dengan Mengeluarkan Seluruh Hamparan Blok PT.RAPP Di Pulau Padang Seluas 4i.205 Ha Dari 350.000 Luas Area Konsesi Milik PT.RAPP di 5 Kabupaten Dari SK Menhut Nomor 327 Tahun 2009
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar