Minggu, 04 Desember 2011

PERNYATAAN SIKAP Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP)


PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 002 FKM-PPP/XII/2011

MASYARAKAT PULAU PADANG MENOLAK KERAS KEBERADAAN PT.RAPP
DI PULAU TANAH GAMBUT KECAMATAN MERBAU

MoU Kepala Desa Se-Pulau Padang Dengan PT.RAPP 27 Oktober 2011
Adalah Bukti Bahwa Perjuangan Masyarakat Sipil Di Kecamatan Merbau
Untuk Penyelamatan Pulau Padang
Sedang Berhadapan Dengan Dua Kekuatan Lain Di Masyarakat, Yakni:
Sektor Bisnis (PT.RAPP) Dan/Atau Negara


Selamatkan Pulau Padang!!
Kami masyarakat Pulau Padang dapat mengingat persis kejadian 16 Maret 2011 beberapa bulan lalu yang merupakan pertemuan tindak lanjut Penyelesaian Konflik Antara Masyrakat Dengan PT.RAPP 23 Februari 2011 di Aula RSUD Selatpanjang yang di pimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir M.si

Mereka 11 Kepala Desa di Pulau Padang bersama Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti telah menghianati masyarakat Kecamatan Merbau, pada saat itu masyarakat Pulau Padang sangat kecewa sebab rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan. Sangat penuh dengan muatan politik, Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang berubah menjadi Tim Pengawasan Operasional PT.RAPP. 10 hari kemudian terbukti, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP memaksakan kehendak untuk beroperasional di Pulau Padang dengan memasukan 2 Unit Excavator ke Sei Hiu Tanjung Padang. Atas pengkhianatan tersebut, masyarakat Pulau Padang menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mamun Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" di sampaikan dalam aksi Stempel Darah. Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multi pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP yang mengutus 61 untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang.

Aksi Stempel Darah merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Dapat kami simpulkan dari hasil analisa sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti: Adanya pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang. Menariknya pembacaan pernyataan sikap 11 Kepala Desa tersebut dilakukan di rapat yang sejatinya menurut masyarakat untuk membentuk Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang sesuai komitment Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dimana dalam sambutanya secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”. Dimana pengkajian dimulai dari uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga Tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP sementara redaksional pernyataan sikap yang dibaca Sutrisno): Mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sementara 3 Kepala Desa lainya saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) tidak menanda tangani Pernyataan Sikap dan tidak mengetahui dimana pernyataan sikap tersebut di konsep. Ini berarti Bahwa Perjuangan Masyarakat Sipil Di Kecamatan Merbau Untuk Penyelamatan Pulau Padang Sedang Berhadapan Dengan Dua Kekuatan Lain Di Masyarakat, Yakni: Sektor Bisnis (PT.RAPP) Dan/Atau Negara

Kini penzaliman terhadap masyarakat Pulau Padang kembali di lakukan oleh 11 Kepala Desa dan PEMKAB MERANTI dengan melakuakan pengangkangan terhadap masyarakat pulau padang melalui penandatanganan MOU antara Kepala Desa dan Lurah se Pulau Padang dengan PT.RAPP pada tanggal 27 Oktober 2011yang lalu. Pertanyaanya, kenapa kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) mengatakan cuma 11 Kepala Desa saja?, sebab 3 Kepala Desa saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Edi Gunawan (Desa Lukit) telah menarik kembali dukungan dan kesepakatanya dengan MoU 27 Oktober 2011 dan mengeluarkan surat Penolakan Terhadap Operasional PT.RAPP setelah melakukan Rapat AKBAR dengan masyarakatnya. Berita Acara 3 Kepala Desa terlampir

Tegas kami katakan kepada seluruh pihak, bahwa kami seluruh Masyarakat Pulau Padang, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Kiyai yang tergabung dalam (FKM-PPP) menyatakan bahwa Penandatanganan MoU pada tanggal 27 Oktober 2011 tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu antara Kepala Desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat. Dan kami masyarakat Pulau Padang MENOLAK KEBERADAAN OPERASIONAL PT.RAPP Di Wilayah Kami Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Riau.

Untuk Itu Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;

1. Menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap 11 Kepala Desa Dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Telah Menandatangani MoU Dengan PT.RAPP Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tersebut.
2. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tidak Pernah Mengikuti Rapat Dan Sosialisasi Yang Di Pimpin Oleh Kepala Desa Di Pulau Padang Tentang APAPUN YANG DI SEPAKATI OLEH 11 KEPALA DESA DAN YANG MENJADI KESEPAKATAN Di Dalam MoU Antara Kepala Desa Dengan PT.RAPP.
3. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak B





erhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Utuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan
4. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau Pulau Tanah Gambut Ini, Karena Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.



Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, Selamatkan Pulau Padang dan Hentikan Operasional PT.RAPP Sekarang Juga.


Kecamatan Merbau, Senin 5 Desember 2011
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PENYELAMATAN PULAU PADANG
(FKM-PENYELAMATAN PULAU PADANG)



KORLAP





KIYAI HASIM





Ketua Umum Sekretaris Jendral





Misno Kardo S.sos





Tidak ada komentar:

Posting Komentar