Sabtu, 03 Desember 2011

Kades di Pulau Padang Sering Mendapat Ancaman

Kades di Pulau Padang Sering Mendapat Ancaman


Rekan pembaca yang budiman, menurut pembberitaan Portal Berita Semenajung Nusantara Published By irwansyah On November 30 th 2011. Under Hukum & Kriminal dalam rilisnya menyebutkan bahwa semenjak ditandatanganinya kesepakatan antara Pemkab Kepulauan Meranti, Kepala Desa di Pulau Padang dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) beberapa waktu lalu, sejumlah Kepala Desa yang berada di Pulau Padang sering mendapat ancaman dari kelompok masyarakat yang menolak kehadiran HTI yang dikelola PT RAPP di Pulau Padang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Tanjung Padang dan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti senin (28/11) yang lalu.

Abu Sofyan Kades Tanjung Padang, dihadapan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dan jajaran Polres Bengkalis menyatakan “Sejak adanya kesepakatan dengan PT RAPP, kami kepala Desa yang ikut menyetujui kesepakatan tersebut mendapat berbagai ancaman dari orang yang tidak kami kenali, dan itu pasti dari masyarakat yang tidak setuju dengan adanya HTI oleh perusahaan tersebut,”.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Abu Sofyan, ancaman atau terror tersebut dikirim melalui pesan singkat seluler (SMS) namun ada juga bentuk ancaman langsung. “Kami sering diancam akan dibakar rumah tempat tinggal kami, bahkan kami juga pernah diteror akan ditembak dengan senapang lantak,” ujar Abu Sofyan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kades Lukit, Edi Gunawan. Menurutnya ancaman-ancaman tersebut sedikit banyak mempengaruhi keamanan di desa. Sebagian masyarakat ada yang merasa keamanannya sudah tidak terjamin lagi dengan adanya teror dan ancaman. Yang kami khawatirkan lagi munculnya kisruh antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap HTI,” tutur Edi.

Dari dua penyampaian Kepala Desa tersebut di atas, kami selaku masyarakat Pulau Padang yang jelas dan terang MENOLAK operasional PT.RAPP di Pulau Tanah Gambut ini mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pembaca untuk teliti dalam memahami kondisi yang sebenarnya. Bagi kami, cara ini kemungkinan sengaja digunakan untuk memperburuk citra perjuangan rakyat serta mengarahkan masyarakat ke arah tindakan-tindakan yang seakan-akan melanggar hukum, anarkis/kriminal.

Andaipun apa yang di katakan Kades Tanjung Padang dan Kades Lukit itu benar, bagi kami masyarakat Pulau Padang yang menolak operasional PT.RAPP, hal tersebut hanyalah Propaganda Yang Sengaja Di Lakukan Oleh Pihak Tertentu Yang Memiliki Kepentingan Tertentu. Dan tentunya kami mengharapkan seluruh pihak tidak dengan serta merta menganggap masyarakat yang saat ini berjuang sebagai objek untuk di persalahkan.

Karena jelas penandatanganan MoU tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu antara kepala desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat. Sementara sebelum Penandatanganan MoU yang di lakukan pada tanggal 27 Oktober 2011 oleh Kepala Desa Se-Pulau Padang dengan PT. RAPP, Hal seperti ini sudah pernah di alami masyarakat Pulau Padang. Misalnya kejadian Pada 16 Maret 2011 dimana mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)telah menghianati masyarakat Pulau Padang.

16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang. Padahal, sejatinya, tim yang dibentuk adalah Tim Investigasi yang bekerja untuk mengkaji secara administratif dan uji kelayakan, bukan tim pengawalan operasional terhadap PT.RAPP.

Pada saat itu masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun), Asisten I Sekdakab Meranti serta 11 kades.

Dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP yang mengutus 61 untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Perlu rasanya kami mengajak seluruh Pihak mengingat kembali kejadian dimana ketika masyarakat Pulau Padang menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" ini di samapaikan dalam aksi Stempel Darah yang merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Kini penzaliman terhadap masyarakat kembali di lakukan oleh PEMKAB MERANTI dengan melakuakan pengangkangan terhadap masyarakat pulau padang melalui penandatanganan MOU antara 14 kades dan lurah se Pulau Padang dengan PT.RAPP di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada baru-baru ini tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2011.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar