Nomor : 034/FKM-PPP/II/2012 Jakarta, 15 Februari 2012 Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PENGADUAN TENTANG SIKAP KEMENTRIAN KEHUTANAN DAN MOHON
TINDAK LANJUT
Kepada
Yth, BAPAK PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Di-
Jakarta
Selamatkan Pulau Padang!!
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia yang terhormat. Perlu rasanya kami sampaikan bahwa sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta.
Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.
Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:
1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.
Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir.
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang terhormat, pada tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.
Kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini.
Namun kenyataan yang kami terima dari pihak Kementrian Kehutanan pada tanggal 14 Februari 2012 saat kami menyerahkan SURAT REKOMENDASI REVISI SK dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Kementrian Kehutanan sebaliknya mengangkangi kesepakatan tertanggal 5 Januari 2012 tersebut. Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis, misalnya, scenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan. Dan pemerintah juga “mengkambing-hitamkan” perjuangan rakyat sebagai penyebab situasi tidak aman, padahal, akar persoalnnya bersumber dari kebijakan pemerintah itu sendiri. Atas kenyataan ini kami masyarakat Pulau Padang berhrap kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil sikap tegas.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.
“Selamatkan Pulau Padang”
Hormat Kami
Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau
Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,
Ketua Umum Sekretaris Jendral
MISNO KARDO S,Sos
Selengkapnya...
Rabu, 15 Februari 2012
ADUKAN MENHUT Ke PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Selasa, 14 Februari 2012
Kibarkan Bendera PERANG
Bersegeralah Menuju Kemenangan!
“Memang, massa aksi tidak bisa hebat kalau setengah-setengahan, massa aksi tidak bisa hebat kalau hanya mau mengejar keuntungan-keuntungan kecil ini hari saja. Massa aksi barulah dengan sesungguh-sungguhnya berderus-derusan menjadi massa aksi, kalau rakyat jelata itu sudah berniat membongkar sama sekali keadaan tua diganti dengan sama sekali keadaan baru”
(Di Bawah Bendera Revolusi – Ir. Soekarno)
Selengkapnya...
Peringatan Untuk PT.RAPP Dan KEMENTRIAN KEHUTANAN
P E R I N G A T A N
JIKA RAKYAT PERGI
KETIKA PENGUASA PIDATO
KITA HARUS HATI-HATI
BARANG KALI MEREKA PUTUS ASA
KALAU RAKYAT SEMBUNYI DAN BERBISIK-BISIK
KETIKA MEMBICARAKAN MASALAHNYA SENDIRI
PENGUASA HARUS WASPADA DAN BELAJAR MENDENGAR
BILA RAKYAT TIDAK BERANI MENGELUH
ITU ARTINYA SUDAH GAWAT
DAN BILA OMONGAN PENGUASA
TIDAK BOLEH DIBANTAH
KEBENARAN PASTI TERANCAM
APABILA USUL DITOLAK TANPA DITIMBANG
SUARA DIBUNGKAM KRITIK DILARANG TANPA ALASAN
DITUDUH SUBVERSIVE DAN MENGGANGGU KEAMANAN
Maka hanya ada satu kata : LAWAN..!
Solo, 1986
Widji Tukul
Selengkapnya...
SATU KATA LAWAN!!!
Nomor : 033/FKM-PPP/II/2012 Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PERNYATAAN SIKAP
Kepada Yth, BAPAK KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Di-
Jakarta
BERPIHAK KEPADA RAKYAT: KEMENTRIAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN
SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009,
Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi.
Selamatkan Pulau Padang!!
Perlu rasanya kami menegaskan kepada seluruh pihak bahwa Sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta yang mengakibatkan banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI..
Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.
Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Dan tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.
Dan kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini. Selain itu berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:
1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.
Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir. Untuk itu, berdasarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Februari 2012 dan Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;
1. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak berhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan
2. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau, Pulau Padang. Bukan Hanya 3 Desa (Bagan Melibur, Mengkirau Dan Desa Lukit). Karena Inclaving, Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.
3. Meminta Kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN RI Untuk SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi sesuai kesepakatan 5 Januari 2012.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.
Jakarta, 14 Februari 2012
“Selamatkan Pulau Padang”
Hormat Kami
Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau
Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,
Ketua Umum
MISNO Sekretaris Jendral
KARDO S,Sos
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Presiden Ripublik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
4. Komnas Ham
5. MPR-DPR RI
6. DPD-RI
7. Gubarnur Riau
8. DPRD Propinsi Riau
9. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
10. Kepolisian Daerah Propinsi Riau.
11. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
12. DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
13. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
14. Kepolres Kabupaten Bengkalis-Riau.
15. Camat Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
16. Kapolsek Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
17. Rekan-rekan Pers Media Cetak/Elektronik
18. Kawan-kawan Pro Demokrasi, Organisasi Massa, (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya)dan Lembaga Swadaya Masyarakat Di Seluruh Penjuru Tanah Air.
19. Cc Arsip…………
Selengkapnya...
TOLAK PT.RAPP
Nomor : 033/FKM-PPP/II/2012 Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PERNYATAAN SIKAP
Kepada Yth, BAPAK KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Di-
Jakarta
BERPIHAK KEPADA RAKYAT: KEMENTRIAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN
SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009,
Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi.
Selamatkan Pulau Padang!!
Perlu rasanya kami menegaskan kepada seluruh pihak bahwa Sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta yang mengakibatkan banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI..
Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.
Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Dan tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.
Dan kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini. Selain itu berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:
1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.
Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir. Untuk itu, berdasarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Februari 2012 dan Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;
1. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak berhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan
2. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau, Pulau Padang. Bukan Hanya 3 Desa (Bagan Melibur, Mengkirau Dan Desa Lukit). Karena Inclaving, Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.
3. Meminta Kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN RI Untuk SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi sesuai kesepakatan 5 Januari 2012.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.
Jakarta, 14 Februari 2012
“Selamatkan Pulau Padang”
Hormat Kami
Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau
Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,
Ketua Umum
MISNO Sekretaris Jendral
KARDO S,Sos
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Presiden Ripublik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
4. Komnas Ham
5. MPR-DPR RI
6. DPD-RI
7. Gubarnur Riau
8. DPRD Propinsi Riau
9. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
10. Kepolisian Daerah Propinsi Riau.
11. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
12. DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
13. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
14. Kepolres Kabupaten Bengkalis-Riau.
15. Camat Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
16. Kapolsek Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
17. Rekan-rekan Pers Media Cetak/Elektronik
18. Kawan-kawan Pro Demokrasi, Organisasi Massa, (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya)dan Lembaga Swadaya Masyarakat Di Seluruh Penjuru Tanah Air.
19. Cc Arsip…………
Selengkapnya...
KEMENTRIAN KEHUTANAN
Nomor : 033/FKM-PPP/II/2012 Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PERNYATAAN SIKAP
Kepada Yth, BAPAK KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Di-
Jakarta
BERPIHAK KEPADA RAKYAT: KEMENTRIAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN
SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009,
Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi.
Selamatkan Pulau Padang!!
Perlu rasanya kami menegaskan kepada seluruh pihak bahwa Sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta yang mengakibatkan banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI..
Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.
Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Dan tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.
Dan kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini. Selain itu berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:
1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.
Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir. Untuk itu, berdasarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Februari 2012 dan Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;
1. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak berhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan
2. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau, Pulau Padang. Bukan Hanya 3 Desa (Bagan Melibur, Mengkirau Dan Desa Lukit). Karena Inclaving, Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.
3. Meminta Kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN RI Untuk SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi sesuai kesepakatan 5 Januari 2012.
Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.
Jakarta, 14 Februari 2012
“Selamatkan Pulau Padang”
Hormat Kami
Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau
Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,
Ketua Umum
MISNO Sekretaris Jendral
KARDO S,Sos
Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Presiden Ripublik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
4. Komnas Ham
5. MPR-DPR RI
6. DPD-RI
7. Gubarnur Riau
8. DPRD Propinsi Riau
9. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
10. Kepolisian Daerah Propinsi Riau.
11. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
12. DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
13. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
14. Kepolres Kabupaten Bengkalis-Riau.
15. Camat Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
16. Kapolsek Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
17. Rekan-rekan Pers Media Cetak/Elektronik
18. Kawan-kawan Pro Demokrasi, Organisasi Massa, (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya)dan Lembaga Swadaya Masyarakat Di Seluruh Penjuru Tanah Air.
19. Cc Arsip…………
Selengkapnya...