Sabtu, 06 Agustus 2011

Sagu Hati Lahan. Bukan Berarti Masyarakat Pulau Padang Telah Menerima Keberadaan Perusahaan Tersebut Untuk Beroperasi Di Daerah Tanah Gambut Ini.

Meskipun PT.RAPP telah menyerahkan sagu hati lahan, tanaman, garapan, dan bangunan yang ada diatas lahan masyarakat yang berada di areal konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang kepada 24 orang masyarakat Desa Tanjung Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Muhamad Riduan menyatakan dengan tegas, bukan berarti PT.RAPP memiliki legitimasi baru bahwa Masyarakat Pulau Padang telah menerima keberadaan perusahaan tersebut untuk beroperasi di daerah tanah gambut ini.

Untuk di pahami oleh semua pihak, terutama pihak pemerintah sebagai pengambil kebijakan bahwa penolakan yang di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten ini bukanlah di lakukan tanpa alasan yang logis dan ilmiah, ini dikarenakan HTI, tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten Kepulauan Meranti, dampak terhadap lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami ribuan masyarakat Pulau Padang dan Serikat Tani Riau.

Sangat jelas bahwa secara Topografi bentang alam kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari daratan rendah. Pada umumnya struktur tanah terdiri tanah alluvial dan grey humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau (mangrove).

Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti sungai Suir di pulau Tebingtinggi, sungai Merbau, sungai Selat Akar di pulau Padang serta tasik Putri Pepuyu di Pulau Padang, tasik Nembus di pulau Tebingtinggi), tasik Air Putih dan tasik Penyagun di pulau Rangsang. Gugusan daerah kepulauan ini terdapat beberapa pulau besar seperti pulau Tebingtinggi (1.438,83 km²), pulau Rangsang (922,10 km²), pulau Padang dan Merbau (1.348,91 km²).

Permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut yang kedalamanya mencapai 3-6 meter, tentunya dampak Abrasi tidak bisa di terhindarkan. Selama ini tiga titik pulau di Meranti, masing-masing Pulau Rangsang, Pulau Merbau dan Pulau Padang, mengalami abrasi sepanjang tahun. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk ke laut.

Sudah ribuan hektar kebun milik masyarakat yang terjun ke laut di terjang abrasi. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat. Akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau-pulau harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur. Titik kordinat terluar wilayah NKRI di Kabupaten Kepulaun Meranti turut bergeser.

Kenyataan ini sudah sangat mencemaskan, bahwa akan merugkan posisi NKRI secara politik dan keamanan, karena ketiga pulau ini berbatasan lansung dengan perairan Selat Melaka yang menjadi pembatas dengan negara Malaysia.

Untuk itu, menurut Serikat Tani Riau sebenarnya pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Bukan sebalikya pemerintah malah mengeluarkan izin untuk melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut pulau-pulau tersebut kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009.

Serikat Tani Riau menggingatkan kembali tentang apa yang pernah di sampaikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan di Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 12-12-2010 ketika melakukan pencanangan Gerakan Penenaman 1 Miliar Pohon.

Zulkifli Hasan pernah menghimbau agar seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk “bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Dengan menjaga kawasan hutan dan lingkungan, ianya akan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia itu sendiri”.

Dan bukankah Zulkifli Hasan mengatakan, “untuk kawasan hutan di Riau, memang diakui hampir puluhan hutannya dieksploitasi. Akibatnya alam tidak mampu lagi mencegah timbulnya berbagai dampak negatif yang muncul akibat eksploitasi”. Namun demikian, Zulkifli menyarankan Tidak Ada Kata Terlambat Dalam Mencegah dan Mengatasi Kerusakan Hutan.

"Zaman telah berubah, situasi juga berubah, bahkan bumi juga berubah. Perubahan iklim bukan isu lagi, tetapi fakta dan nyata yang dihadapi. Antara lain seperti di tahun 2010 ini, sepanjang tahunnya musim hujan, tidak lagi dua musim," kata Zulkifli seraya mengatakan jika seharusnya musim kemarau, namun akibat perubahan iklim, kondisi musim juga sudah tidak menentu.

Tidak hanya itu, Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa Tanah Air, Hutan dan Lingkungan, Adalah Kewajiban Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Menjaganya.

Menhut juga meminta agar kawasan hutan yang masih ada di Bengkalis ini, dapat dikembangkan dengan baik menjadi hutan tanaman rakyat. "Kalau ada kawasan hutan yang sudah tidak ada lagi hutannya, maka kelolalah bersama dengan rakyat. Utamakanlah rakyat. Sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," pintanya lagi.
Selain meminta agar seluruh komponen masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, Zulkifli juga minta agar penegakan hukum dapat diterapkan dengan maksimal. Artinya, jika terjadi pembakaran lahan misalnya, maka aturan dan sanksi harus diterapkan.

Harapan Serikat Tani Riau dan masyarakat pulau padang meskipun Menhut Zulkifli Hasan telah menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ada lagi mengeluarkan izin terkait eksploitasi dan pemanfaatan hutan di Indonesia, termasuk Riau, tetapi bukan berarti pula Zulkifli Hasan bisa tutup mata dan tidak peduli Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau.

Apalagi dalam mengutip pemberitaan Dumai Pos, tentang Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus telah mengatakan bahwa Permasalahan izin hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, setakat ini sudah masuk dalam agenda rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam waktu dekat akan dibahas dalam persidangan di Senayan, Jakarta menurut Instiawati.

Sebagaimana yang telah dituturkan Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus, pada Selasa tanggal 2 Februari 2011 mengatakan, permasalahan HTI PT SRL dan PT LUM, serta HTI PT RAPP di Pulau Rangsang setelah ditinjau langsung ke lapangan, ternyata memang tidak layak, dan harus di hentikan dengan cepat.

Selain itu Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur melakukan kunjungan dinas untuk bertemu masyarakat di pulau padang (usai solat jum’at) yang menolak akan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang dan akan melihat langsung lokasi kegiatan operasional PT. SRL di Pulau Rangsang. Dialog langsung antara anggota Komisi B DPRD Propinsi dengan masyarakat pulau Padang dilaksanakan di aula kantor camat Merbau yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Kep. Meranti. Zulfan Heri dalam penyampaiannya berjanji bahwa DPRD Propinsi Riau akan membentuk Pansus HTI Riau secepat-cepatnya, agar pansus tersebut dapat mengakaji secara obyektif tentang dampak negative dan positif yang bakal ditimbulkan oleh operasional PT. RAPP di Pulau padang dan secara umum di Propinsi Riau. Sementara Kadishutbun Kab. Kep. Meranti Makmun Murad menyampaikan bahwa izin PT. RAPP di pulau padang adalah wewenang Menhut.

Dari hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur ke PT.SRL mendapat kesimpulan Izin PT.SRL terancam di cabut dan operasional HTI dapat menenggelamkan Pulau, sebagai mana pemberitaan media. Akhirnya timbullah wacana untuk di bentuknya Pansus HTI se-Riau.

Kami dari Serikat Tani Riau menegaskan kepada pihak Pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk tidak mengesampingkan apa yang menjadi pandangan kami.

Serikat Tani Riau tidak akan membiarkan penenggelaman Pulau Padang terjadi oleh operasional Prusahaan HTI PT.RAPP hanya di sebabkan adanya praktek-praktek mafia tanah yang hanya berkiblat kepada keuntungan sesaat, lalu menjadi poin untuk di ambil suaranya oleh pemerintah sebagai anak asli tempatan pulau padang, sedangkan yang menolak atau kontra terhadap operasional HTI di anggap sebagai pendatang.

Selanjutnya Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat di kecamatan merbau yang merupakan pulau tanah gambut ini

Jangan hanya meminta pemerintah daerah untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lebih baik Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan ketemu langsung dengan masyarakat Pulau Padang dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya, jika memang benar Kemenhut serius menentukan kebijakan selanjutnya yang berpihak kepada Rakyat.

Karena hampir semua pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti telah menghianati rakyatnya.

“Masyarakat pulau padang telah menyampaikan mosi tidak percaya melalui cap Stempel Darah. Rakyat sudah tidak mempercayai mereka,”

Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. Makmun Murod, bersama dengan Drs. Ichwani selaku Asisten I Setkab Kepulauan Meranti, telah menyelewengkan tim investigasi yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Dia (Makmud Murod dan Ichwani) mengubah tim investigasi menjadi tim pengawalan operasional PT. RAPP. Ini merupakan penghianatan terhadap sebuah komitmen yang telah dibangun bersama,”

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa
Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),
Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk
Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya
pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi
yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau
padang,kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan
pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan
tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan
untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional
PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan terhadap Operasional, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP.

Kami dari Serikat Tani Riau secara tegas menolak keberadaan perusahaan HTI PT.RAPP tersebut secara logis dan Ilmiah, dan tentunya Organisasi akan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan Aset-aset dan Tanah-tanah anggota kami.

Dalam menanggapi persoalan Masyarakat Pulau Padang yang tak pernah terselesaikan dikarenakan tidak adanya keberanian Pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikan persoalan Pulau Padang.

Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencarikan penyelesaian persolan ini telah memberikan kami masyarakat pulau padang satu kesimpulan besar bahwa perbuatan tercela ini dilakukan secara berjama’ah baik itu regulator maupun penguasa modal domestik dan asing.

Untuk itu kami masyarakat pulau padang bersama Serikat Tani Riau tetap bersekukuh kepada :

• PT.RAPP harus menghentikan semua operasional di lapangan dan menarik kembali alat berat sampai adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh para pihak. Hal ini mengacu pada surat Komnas HAM-RI pada pimpinan PT RAPP tanggal 29 April 2011 No.1.071/K/PMT/IV/2011.

• Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (KADISHUTBUN) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tetap menekankan kepada PT.RAPP harus menghentikan semua operasional di lapangan dan menarik kembali alat berat sampai adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh para pihak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Indonesia Jl. Latuhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat Pada tanggal 26 April 2011 telah menerima pengaduan dari Muhamad Riduan dan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang Pada tanggal 26 April 2011 tersebut. Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011 Komnasham selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Menurut Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnasham yang menerima langsung pengaduan masyarakat. berdasarkan pengaduan Muhamad Riduan dan masyarakat Pulau Padang tersebut ada 5 (Lima) Hal pokok yang menjadi dasar keberatan masyarakat Pulau Padang prihal Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009 dan Beroperasinya PT.RAPP di pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Lima Hal pokok tersebut adalah:

1. Warga menolak beroperasinya PT.RAPP di pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti oleh karena pemberian izin yang bermasalah di sebabkan warga tidak pernah di libatkan dalam peroses perijinan maupun dalam kegiatan perusahaan yang tidak pernah di sosialisasikan kepada warga. Selain itu juga telah ada penolakan dari DPRD dan BUPATI Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada tahun 2009 oleh Zulkifli Yusuf.

2. Terjadinya pelanggaran administrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)Hatan Tanaman Industeri PT.RAPP, dimana dalam Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 Tentang penambahan luas pemenfaatan hutan yang di ijinkan Menhut di 5 (Lima) Kabupaten telah mengabaikan batas maksimal penguasaan hutan untuk tujuan Pulp atau non Pulp di tiap provinsi yang hanya seluas 100 ribu hektar.

3. Adanya dampak besar yang di timbulkan yaitu adanya ancaman terhadap penghancuran Ekonomi produktif warga, dimana 70% petani yang bekerja di areal hutan akan tergusur oleh penguasaan hutan oleh PT.RAPP. Selain itu adanya ancaman tenggelamnya Pulau Padang akibat pembabatan hutan di lahan gambut. Oleh karena di daerah Pulau Padang lahan gambut memiliki kedalaman mencapai 6 (enam) meter.

4. Adanya Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 menjadi pemicu konflik sosial masyarakat Pulau padang oleh karena adanya ancaman perampasan lahan dan tenggelamnya pulau. dimana sekitar 20.000 ha kebun dan pemukiman warga terancam oleh aktivitas perusahaan.

5. Munculnya ancaman tapal batas teritorial Indonesia oleh karena Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam Segi Tiga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaisia-Singapura, sehingga di khawatirkan dapat membahayakan batas wilayah negara akibat hilangnya pulau secara fisik yang di sebabkan abrasi dan tenggelam.

Untuk itu Berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang tersebut pada tanggal 29 April 2011 Komnasham telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Karena menurut Komnasham tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu Komnasham menyatakan bahwa Hak Pengadu di jamin di dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Tidak Seorangpun Boleh Dirampas Miliknya dengan Sewenang-wenang dan secara melawan hukum." jo. Pasal 37 ayat (1) bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya di perbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Surat yang di kirim Komnasham ke Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau ini juga di tembuskan ke:

Ketua Komnas Ham , Gubernur Riau Di Pekanbaru, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti,dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


• Agar Komnas HAM-RI meminta pertanggungjawab PT.RAPP, Pemda Kepulauan Meranti, dan Kepolisian Polres Bengkalis atas pembiaran terhadap konflik berkepanjangan.

• Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat di kecamatan merbau yang merupakan pulau tanah gambut ini
Karena lamban dan kurang tegasnya Menteri Kehutanan dalam menyikapi tuntutan masyarakat yang mendesak instasi tersebut agar segera mencabut minimal meninjau ulang SK 327 Menhut tiga perizinan pengelolaan hutan termasuk di Pulau Padang, Kecamatan Merbau telah menimbulkan dampak besar.

Serikat Tani Riau memandang Pemerintah pusat maupun Dirjen Kehutanan RI adalah lembaga yang paling harus bertanggung jawab atas memanasnya situasi di pulau padang. Karena selama ini tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait telah beroperasinya perusahaan PT RAPP.
Selengkapnya...

Jumat, 05 Agustus 2011

Bebaskan La Ode Tuangge, Ketua PRD kota Bau-Bau dan 13 orang aktivis dan warga Katubengke Sekarang Juga!!


Kami dari Front Perjuangan Rakyat Meranti (FPRM)bersama Organisasi Massa sektor yang berada di bawahnya:

1. Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Dewan Pimpinan Kabupaten-Serikat Rakyat Miskin Indonsia (DPK-SRMI)
Kabupaten Kepulauan Meranti.

3. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Merbau (HIPMAM) dan
4. Pimpinan Kabupaten-Federasi Nasional Perjuangan
Buruh Indonsia(PK-FNPBI)Kabupaten Kepulauan Meranti

Mengecam tindakan penangkapan oleh Polres Bau-Bau terhadap sedikitnya 14 orang aktivis dan warga Katubengke.

14 orang aktivis dan warga Katubengke di tangkap oleh Polres Bau-Bau saat menggelar aksi pendudukan Bandara Betoambari Bau-Bau, siang tadi (5/8). Salah satu aktivis yang ditangkap adalah La Ode Tuangge, Ketua PRD kota Bau-Bau.

Pemerintah Mengabaikan Hak Pemilik Lahan

Konflik antara warga Katubengke dan pemerintah sudah meletus sejak tahun 1976. Sejak itu warga sudah berkali-kali menggelar protes terkait keinginan Pemda membangun bandara di atas lahan mereka.

Hingga, pada 2 Agustus 2011 lalu, ratusan warga menggelar aksi di kantor DPRD Kota Bau-Bau. Saat itu, DPRD menjanjikan akan memanggil Walikota Buton untuk membahas penyelesaian sengketa lahan dan ganti-rugi. Pertemuan pun dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus 2011.

Lalu pada saat waktunya tiba, 4 Agustus 2011, warga kembali mendatangi kantor DPRD untuk menagih janji berdialog dengan Walikota. Tetapi Walikota ternyata tidak menghadiri pertemuan itu dan menolak bernegosiasi dengan warga.

Warga pun marah dengan sikap respon dingin Walikota itu. Karenanya, sebagai bentuk menagih komitmen pemerintah, warga kembali mendatangi kantor DPRD pagi tadi. Tetapi kedatangan mereka ke kantor DPRD tidak menghasilkan apapun.

Akhirnya, sebagai bentuk ekspresi kemarahan atas sikap tidak bertanggung jawab pemerintah, warga pun melakukan aksi simbolik untuk menduduki bandara Betoambari.
Berikut nama-nama aktivis dan warga yang tertangkap: Laode Tuangge (Ketua KPK-PRD Baubau), La Ilu Mane, La Uri, Dion, La Indo, La Sini, La Nudi, La Ota, La Bobi, La Hima, La Kumbu, La Tazami Rianto, La Ia, dan La Ufi.

FPRM Dalam menanggapi persoalan warga Katubengke yang tak pernah terselesaikan dikarenakan tidak adanya keberanian Pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikan persoalan ada akar dari permasalahan yang sebenarnya.

Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencariakan penyelesaian persolan warga Katubengke ini menyebabkan terjadinya Aksi pendudukan bandara. Tentunya hal ini merupakan bentuk kemarahan rakyat Katubengke karena pihak pemerintah yang belum membayar ganti-rugi lahan milik warga.

Sebelum melakukan pendudukan, perwakilan warga dan aktivis PRD sempat melakukan negosiasi dengan pihak keamanan bandara untuk mengijinkan mereka melakukan pendudukan hingga usai sholat jumat.

Pihak pengamanan bandara pun mengijinkan mereka melakukan pendudukan hingga usai Jumat. Namun, baru satu jam pendudukan berlangsung, Polisi dan pihak pengamanan bandara telah melakukan penangkapan.

Menurut pengakuan sejumlah warga, pada saat terjadinya penangkapan itu pihak kepolisian juga melakukan pemukulan di atas mobil dalmas. Akibatnya, tiga orang warga pun mengalami luka akibat dianiaya Polisi.

Ketua PRD Bau-Bau, La Ode Tuangge, yang dimintai pendapatnya saat diperiksa oleh Polres, menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini sangat sewenang-wenang dan mengabaikan kesepatan antara warga dan pihak pengamanan di lapangan.

Padahal, kata La Ode Tuangge, aksi pendudukan ini tidak bermaksud mengganggu fasilitas umum, melainkan hanya aksi simbolis untuk mengekspresikan ketidakpuasan rakyat atas sikap tidak bertanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi.

“Aksi pendudukan itu dilakukan pada saat Sholat Jumat. Ketika kegiatan bandara sedang beristirahat. Lagipula, lahan bandara itu adalah lahan milik rakyat yang sudah digarapnya sejak Indonesia merdeka,” kata La Ode Tuangge.

Untuk itu Front Perjuangan Rakyat Meranti (FPRM) Menuntut:
1. Bebaskan La Ode Tuangge, Ketua PRD kota Bau-Bau dan 13 orang aktivis
dan warga Katubengke Sekarang Juga!!.
2. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyeelesaikan Sengketa Tanah
antara warga Katubengke dengan mengedepankan Hak-hak Kaum Tani.
3. Tindak Tegas Pihak Kepolisian Yang melakukan pemukulan terhadap
tiga orang warga Katubengke

Selengkapnya...

Selasa, 02 Agustus 2011

Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan HARUS BERTANGGUNG JAWAB!!

Kita masih ingat ketika Menhut Zulkifli Hasan mengajak semua komponen masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.

Himbauan dan ajakan ini disampaikan Menhut ketika melakukan pencanangan Gerakan Penenaman 1 Miliar Pohon tingkat Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 12-12-2010 di Bengkalis yang dipusatkan di kampus politeknik, pada waktu itu, turut hadir Bupati Bengkalis Ir H Herliyan Saleh MSc, Wakil Bupati Drs Suayatno, Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan SP Eng MH, Direktur Polbeng Ir H Muhammad Milchan MT, serta sejumlah unsur Muspida lainnya, para kepala dinas/badan, tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa/pelajar, serta sejumlah organisasi sosial dan undangan lainnya.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menghimbau agar seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Dengan menjaga kawasan hutan dan lingkungan, ianya akan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Lebih lanjut Zulkifli Hasan mengatakan, untuk kawasan hutan di Riau, memang diakui hampir puluhan hutannya dieksploitasi. Akibatnya alam tidak mampu lagi mencegah timbulnya berbagai dampak negatif yang muncul akibat eksploitasi. Namun demikian, Zulkifli menyarankan tidak ada kata terlambat dalam mencegah dan mengatasi kerusakan hutan. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan cagar-cagar biosfer, dan upaya menanam pohon.

"Zaman telah berubah, situasi juga berubah, bahkan bumi juga berubah. Perubahan iklim bukan isu lagi, tetapi fakta dan nyata yang dihadapi. Antara lain seperti di tahun 2010 ini, sepanjang tahunnya musim hujan, tidak lagi dua musim," kata Zulkifli seraya mengatakan jika seharusnya musim kemarau, namun akibat perubahan iklim, kondisi musim juga sudah tidak menentu.

Oleh karena itu kata Zulkifli yang juga Ketua Umum Pengurus Besar KODRAT pusat ini, bahwa tanah air, hutan dan lingkungan, adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk menjaganya. "Dahulu kawasan hutan memang diatur secara sentralistik, seperti terkait penebangan hutan dan lain-lain. Tepai sejak saya menjadi menteri, saya canangkan untuk penebangan hutan (eksploitasi, red), harus dihentikan, termasuk mengeluarkan izin larangan penebangan pohon," kata Zulkifli lagi.

Dalam kesempatan tersebut, dimana Zulkifli juga ikut melakukan penanaman pohon secara simbolis dan menyerahkan bantuan sebesar Rp50 juta bagi Kelompok Bibit Rakyat (KBR) di Bengkalis, mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari Pemkab Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti menjaga hutan dan kawasan lingkungan hidup dengan gerakan gemar menanam pohon. Sebab jika hutan dirusak, maka sudah tentu akan merugikan masyarakat banyak.

Menhut juga meminta agar kawasan hutan yang masih ada di Bengkalis ini, dapat dikembangkan dengan baik menjadi hutan tanaman rakyat. "Kalau ada kawasan hutan yang sudah tidak ada lagi hutannya, maka kelolalah bersama dengan rakyat. Utamakanlah rakyat. Sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," pintanya lagi.
Selain meminta agar seluruh komponen masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, Zulkifli juga minta agar penegakan hukum dapat diterapkan dengan maksimal. Artinya, jika terjadi pembakaran lahan misalnya, maka aturan dan sanksi harus diterapkan.

Pencanangan Gerakan Penanaman 1 Miliar Pohon di Kabupaten Bengkalis ini, merupakan lounching pertama kalinya untuk tingkat kabupaten seluruh Indonesia. Bahkan sebelum ini, Pemkab Bengkalis juga dengan gencarnya melakukan sosialisasi gerakan menanam 1 miliar pohon sebagai upaya penghijauan. Bahkan tidak kurang dari 35 ribu bibit pohon disiapkan bagi menyukseskan kegiatan ini.


Tidak Ada Lagi Izin Eksploitasi Hutan

Sementara saat diwawancarai, Menhut Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ada lagi mengeluarkan izin terkait eksploitasi dan pemanfaatan hutan di Indonesia, termasuk Riau. Artinya tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan ketika ia menjabat sebagai menteri. Bahkan program yang terus dilakukan adalah dengan menanam pohon. Kendati demikian, Zulkifli juga mengakui ada beberapa izin yang dikeluarkan, namun itu tanpa sepengetahuan dirinya.

Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau, menurut Zulkifli pihaknya tidak akan gegabah dalam mencabut perizinan dan menghentikannya, namun pihaknya mengaku akan mempelajarinya lebih serius dan mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Memang hampir selama 40 tahun kawasan hutan kita telah dilakukan eksploitasi, dan tidak mudah menyelesaikannya, tapi kita mencoba akan menguraikannya satu persatu. Yang jelas, muali saya menjabat menteri, kita tidak akan keluarkan izin untuk eksploitasi hutan," kata Menhut menegaskan.(Humas Polbeng)

Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan HARUS BERTANGGUNG JAWAB atas kondisi Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhir-akhir ini menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan bisa terjadi.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam merespon kondisi Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhir-akhir ini menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan.

Mencekamnya situasi di daerah tanah gambut ini tidak terlepas dari Konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis (PT.RAPP) dan/atau Negara. Inilah yang sedang terjadi di Pulau Padang.

Karena jauh sebelum insiden-insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, sebelumnya masyarakat di pulau padang ini hidup dalam keadaan rukun damai dan tentram. Namun, dalam dua bulan terakhir telah terjadi tiga insiden yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ada 3 Faktor penyebab Pulau Padang Rawan Konflik dalam pandangan kami:

1. Sangat lambat dan kurang mengakomodir keinginan masyarakat di pulau padang prihal penghentian operasional PT.RAPP di lapangan oleh pihak Pemerintah, meski sudah di Recomendasikan oleh Komnas Ham ke Menhut dan PT.RAPP itu sendiri,
2. Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling.

Serikat Tani Riau menduga cara ini menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional PT.RAPP yang di gagas kelompok tertentu, selain cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang sebelum PT.RAPP melakukan operasionalnya. Propaganda atau hasutan mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam yang tidak memahami hukum menjadi korbanya, mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk warga selatpanjang, masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Tentunya sangat di khawatirkan kondisi pulau padang akan bertambah memburuk, apabila pemerintah dan pihak kepolisian tidak lebih mendulukan menuntaskan persoalan Mafia Tanah ini di pulau padang ini yang dulunya menjadi pemicu masuknya operasional PT.RAPP tersebut, sehingga ada bahasa Pro dan Kontra di masyarakat dalam menyikapi persoalan HTI ini.

Serikat Tani Riau memastikan konflik baru muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi. Potensi konflik ini sangat jelas terlihat, seperti yang disampaikan Sekdes Dedap, Saprizal, Senin (25/7), dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat yang ada di Kecamatan Merbau tersebut yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti prihal permintaan penghentian operasional PT.RAPP di Pulau Padang sebagaimana di muat di pemberitaan Riau Pos.co.id. 27 juli 2011.

Sangat jelas dibeberkan oleh Saprizal, nominal sagu hati kepada masyarakat belum ditentukan, sementara lahan telah digarap.

‘’Sagu hati dari perusahaan berapa, belum duduk. Namun lahan telah diluluhlantakkan dengan eskavator. Mendatangkan aparat di lahan itu bukanlah solusi,’’ kata Saprizal.
Dilanjutkan Sekdes tersebut, terkesan pihak perusahaan memakai kewenangannya, tanpa memperdulikan hak masyarakat.

‘’Mentang-mentang punya izin Menteri, tidak memperdulikan hak-hak masyarakat kita. Coba selesaikan dulu batas-batas lahan dengan masyarakat dan sagu hati yang akan diterima masyarakat,’’ sebutnya.

Senada dengan itu, Kades Lukit, Jumilan menyebutkan, lahan di desanya telah digarap berhektare-hektare luasnya, tanpa koordinasi. Apakah lahan itu telah dibebaskan, ataupun ada pemiliknya.

‘’Usahkan mau diganti rugi atau diberikan sagu hati, di negosiasipun belum. Kelompok tani di desa kita langsung bingung. Mana batas lahan antar-kelompok tani di Lukit pun tidak tahu lagi,’’ ucapnya.

3. Saat ini beberapa kebun rumbia atau kebun sagu masyarakat sudah tergusur di daerah Desa Lukit. Yang sangat mengerikan adalah status lahanya masih dalam Tahapan Penyelesaian/Sengketa, kenyataanya PT.RAPP tetap bekerja dan tidak memperdulikan permasalahan tersebut. Info yang juga kami terima di Pulau Padang hal seperti ini juga terjadi di Tanjung Padang. Kenyataan ini cukup menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat lainya yang juga memiliki lahan tentunya sebagai alat produksi kaum tani.

Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP.

Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.

Kami dari Serikat Tani Riau secara tegas menolak keberadaan perusahaan HTI PT.RAPP tersebut secara logis dan Ilmiah, dan tentunya Organisasi akan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan Aset-aset dan Tanah-tanah anggota kami.

Namun Serikat Tani Riau tidak akan membiarkan penenggelaman Pulau Padang terjadi oleh operasional Prusahaan HTI PT.RAPP hanya di sebabkan adanya praktek-praktek mafia tanah yang hanya berkiblat kepada keuntungan sesaat, lalu menjadi poin untuk di ambil suaranya oleh pemerintah sebagai anak asli tempatan pulau padang, sedangkan yang menolak atau kontra terhadap operasional HTI di anggap sebagai pendatang, sebagaimana yang kami terima di jakarta saat kami ke jakarta dalam aksi mogok makan bersama 46 Petani Pulau Padang. selain di ungkapkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

’Saya minta data resmi dari bupati, apakah yang menolak HTI itu masyarakat tempatan atau tidak. Kalau iya maka Kemenhut akan mengurus penyelesaiannya. Kalau perusahaan nanti tidak mau ikut, maka bisa saja akan dicabut,’’.


Selanjutnya Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakatdi kecamatan merbau ini. pernyataan ini adalah respon dari Stetmen Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

Jangan hanya meminta pemerintah daerah untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lebih baik Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan ketemu langsung dengan masyarakat Pulau Padang dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya, jika memang benar Kemenhut serius menentukan kebijakan selanjutnya yang berpihak kepada Rakyat.

Kenapa kami dari Serikat Tani Riau mengarahkan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk tidak hanya menunggu data dan laporan dari pemerintah daerah terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, ini karena Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang telah menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" ini di samapaikan dalam aksi Stempel Darah yang merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut masyarakat Pulau Padang, mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)telah menghianati masyarakat Pulau Padang. Karena Pada 16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang. Padahal, sejatinya, tim yang dibentuk adalah tim investigasi, bukan tim pengawalan operasional terhadap PT.RAPP.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti.

Dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan terhadap Operasional, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat yang mengutus 61 Orang pengurus-pengurusnya dengan PT.RAPP mengutus 61 Orang pengurus-pengurus untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Serikat Tani Riau berjaji akan menyediakan Panggung untuk Menteri Kehutanan dan mengumpulkan Ribuan masyarakat Pulau Padang yang menolak Operasional HTI PT.RAPP di wilayah kecamatan merbau pulau padang. Jika perlu Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan membawa pihak Kepolisian, kegunaanya bukan utuk keamanan. Tetapi kegunaanya, jika nanti terbukti bahwa yang di Mobilisasi Serikat Tani Riau bukan anak tempatan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti yang berkumpul dan menolak keberadaan perusahaan HTI itu dengan alasan yang logis dan Ilmiah, maka Muhamad Riduan Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti bersedia di tuntut secara Hukum.

Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa dipicu oleh keluarnya ijin perusahan hutan tanaman industry PT. RAPP tanggal 21 Juni 2009 melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar.

Konsesi RAPP di pulau padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat local, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladanangan dan perkebunan. Karena RAPP memaksakan beroperasi tanpa mendengarkan keberatan masyarakat sehingga penolakan besaran-besaran masyarakat melalui demonstrasi sering kali terjadi, bahkan hingga ke Jakarta.

Bermula dari PT. RAPP memaksakan memasukkan alat berat pada Mei lalu di Tanjung Padang, masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Riau berupaya menghambat agar alat berat berhenti bekerja dan sebelum ada penyelesaian yang bias di terima masyarakat. Tepatnya tanggal 30 Mei dari pagi hingga sore (05.30 WIB) masyarakat demonstarsi menghambat operasi alat berat di lokasi pelabuhan yang sedang dibangun RAPP di desa Pulau Padang, pelabuhan ini ada akses utama RAPP untuk masuk memulai penebangan hutan alam di tengah pulau dan mengeluarkan kayu log dan chip untuk kemudian dibawa ke pelabuhan Futong di Sungai Apit Kabupaten Siak dan diteruskan ke pabrik bubur dan kertas RAPP di Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan. Tengah malam pada hari yang sama terjadi peristiwa pembakaran 2 alat berat di lokasi dimana demostrasi dilakukan, dilakukan oleh sekelompok orang yang tak dikenal dan terakhir 13 Juli lalu 1 alat berat juga dibakar dan 1 orang operator dibunuh setelah terlebih dahulu disiksa dan ditembak , ini terjadi tepatnya di sei kuat desa Lukit.

Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti menilai bahwa konflik penguasaan tanah dan hutan serta peristiwa dua kali pembakaran dan terakhir disertai kekerasan yang menelan korban nyawa 1 orang ini tampak dilakukan oleh kelompok professional, sistematis dan terencana, dan oleh karena itu harus dibongkar hingga menemukan actor intelektualnya.

Menurut telaah lapangan yang kami lakukan, pihak-pihak yang memiliki kepentingan kuat atas tanah, hutan dan potensi kekayaan di Pulau padang ini, yaitu :

• Masyarakat local, baik yang menjadi bagian STR ataupun bukan yang berkepentingan untuk mempertahankan tanah dan hutan sebagai sumber-sumber kehidupannya.

• PT. RAPP, yang sedang mengejar target untuk land clearing hutan alam dan kayu-kayunya untuk dijadikan bahan baku pabrik bubur dan kertas RAPP di pangkalan kerinci, kemudian membangun kebun kayu akasia sesuia dengan Rencana Kerja Tahunan yang diterbitkan secara mandiri (Self Approval) oleh direktur utama RAPP, Kusnan Rahmin, tanggal 24 Maret 2011 melalui SK.06/RAPP/III/2011 seluas 30.087 hektar.

• PT. Kondur Petroleum (Bakrie Grup), yang juga mengantongi ijin eksplotasi migas yang lokasinya tumpang tindih dengan ijin konsesi RAPP, sementara kandungan minyak dalam kawasan ini cukup tinggi. Perusahaan ini terhambat operasinya karena harus terlebih dahuku menuntaskan negosiasi dengan RAPP dan Kementerian Kehutanan selaku pemangku kawasan hutan.

• Pemain kayu (cukong kayu) yang memiliki kepentingan karena bertindak sebagai pembali maupun pemodal bagi kelompok-kelompok dan perorangan yang menebang kayu log di pulau padang. Masuknya RAPP telah memutus rantai ke sumber-sumber log, sehingga merasa terganggu/dirugikan oleh masuknya RAPP.

• Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti selaku pemangku pemerintahan territorial memiliki kepentingan besar agar segala potensi sumber daya alam di Pulau Padang bias memberikan income yang besar bagai pendapatan asli daerah dan bagi pembangunan. Jika memakai kacamata ekonomi atau besaran PAD bukan tidak mungkin pemerintah daerah memiliki ambisi untuk mendapatkan saham dari setiap investasi yang akan mengelola pulau padang.

• Pemilik tanah skala luas dan sedang yang berasal dari dalam maupun pulau padang yang merasa terancam karena RAPP tidak memberikan gantirugi yang layak atas tanah-tanah yang dipakai RAPP untuk pelabuhan, jalan akses, maupun yang masuk dalam konsesi.

• Oknum Kepolisian yang mendapatkan keuntungan dan akses manfaat melalui penyediaan tenaga perbantuan pengamanan di lokasi konflik ini, ketidakberhasilan kepolisian mengungkap peristiwa pembakaran sejak awal menimbulkan tanda Tanya besar, apakah motif dibalik ini semua

Oleh karena itu kami dari Serikat Tani Riau mendukung sepenuhnya Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti yang terdiri dari (WALHI Riau, STR, PRD Riau, JMGR, Jikalahari, Greenpeace, Kaliptra, Kabut, TII Riau, Scale Up) untuk mendesak:

• Dibentuknya Tim Pencari Fakta bersama melibatkan pihak Komnas HAM-RI, Kepolisian, Pemda Kepulauan Meranti, dan Organisasi Masyarakat Sipil.

• PT.RAPP Menghentikan semua operasional di lapangan dan menarik kembali alat berat sampai adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh para pihak. Hal ini mengacu pada surat Komnas HAM-RI pada pimpinan PT RAPP tanggal 29 April 2011 No.1.071/K/PMT/IV/2011.

• Agar Komnas HAM-RI meminta pertanggungjawab PT.RAPP, Pemda Kepulauan Meranti, dan Kepolisian Polres Bengkalis atas pembiaran terhadap konflik berkepanjangan sehingga menyebabkan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya 1 orang operator alat berat meninggal pada 13 Juli 2011 lalu.
Selengkapnya...

Sabtu, 30 Juli 2011

STR, terkait dugaan Mafia Tanah Di Pulau Padang akan adukan ke POLDA Riau

Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhamad Riduan dalam merespon kondisi Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhir-akhir ini menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti berpendapat
, mencekamnya situasi di daerah tanah gambut ini tidak terlepas dari Konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis (PT.RAPP) dan/atau Negara. ini lah yang sedang terjadi di Pulau Padang.

Menurut Serikat Tani Riau, jauh sebelum Insiden-insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, sebelumnya masyarakat di pulau padang ini hidup dalam keadaan rukun damai dan tentram. Namun, dalam dua bulan terakhir telah terjadi tiga insiden yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ada 3 Faktor penyebab Pulau Padang Rawan Konflik
1. Sangat lambat dan kurang mengakomodir keinginan masyarakat di pulau padang prihal penghentian operasional PT.RAPP di lapangan oleh pihak Pemerintah, meski sudah di Recomendasikan oleh Komnas Ham ke Menhut dan PT.RAPP itu sendiri,

2. Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling.

Serikat Tani Riau menduga cara ini menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional PT.RAPP yang di gagas kelompok tertentu, selain cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang sebelum PT.RAPP melakukan operasionalnya.

Propaganda atau hasutan mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam yang tidak memahami hukum menjadi korbanya, mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk warga selatpanjang, masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Serikat Tani Riau mengkhawatirkan kondisi pulau padang akan bertambah memburuk, apabila pemerintah dan pihak kepolisian tidak lebih mendulukan menuntaskan persoalan Mafia Tanah ini di pulau padang ini yang dulunya menjadi pemicu masuknya operasional PT.RAPP tersebut, sehingga ada bahasa Pro dan Kontra di masyarakat dalam menyikapi persoalan HTI ini.

Serikat Tani Riau memastikan konflik baru muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi.

Potensi konflik ini sangat jelas terlihat, seperti yang disampaikan Sekdes Dedap, Saprizal, Senin (25/7), dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat yang ada di Kecamatan Merbau tersebut yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti prihal permintaan penghentian operasional PT.RAPP di Pulau Padang sebagaimana di muat di pemberitaan Riau Pos.co.id. 27 juli 2011.

Sangat jelas dibeberkan oleh Saprizal, nominal sagu hati kepada masyarakat belum ditentukan, sementara lahan telah digarap.

‘’Sagu hati dari perusahaan berapa, belum duduk. Namun lahan telah diluluhlantakkan dengan eskavator. Mendatangkan aparat di lahan itu bukanlah solusi,’’ kata Saprizal.

Dilanjutkan Sekdes tersebut, terkesan pihak perusahaan memakai kewenangannya, tanpa memperdulikan hak masyarakat. ‘’Mentang-mentang punya izin Menteri, tidak memperdulikan hak-hak masyarakat kita. Coba selesaikan dulu batas-batas lahan dengan masyarakat dan sagu hati yang akan diterima masyarakat,’’ sebutnya.

Senada dengan itu, Kades Lukit, Jumilan menyebutkan, lahan di desanya telah digarap berhektare-hektare luasnya, tanpa koordinasi. Apakah lahan itu telah dibebaskan, ataupun ada pemiliknya.

‘’Usahkan mau diganti rugi atau diberikan sagu hati, di negosiasipun belum. Kelompok tani di desa kita langsung bingung. Mana batas lahan antar-kelompok tani di Lukit pun tidak tahu lagi,’’ ucapnya.

3. Saat ini beberapa kebun rumbia atau kebun sagu masyarakat sudah tergusur di daerah Desa Lukit. Yang sangat mengerikan adalah status lahanya masih dalam Tahapan Penyelesaian/Sengketa, kenyataanya PT.RAPP tetap bekerja dan tidak memperdulikan permasalahan tersebut. Info yang juga kami terima di Pulau Padang hal seperti ini juga terjadi di Tanjung Padang. Kenyataan ini cukup menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat lainya yang juga memiliki lahan tentunya sebagai alat produksi kaum tani.

Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP.

Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.

Kami dari Serikat Tani Riau secara tegas menolak keberadaan perusahaan HTI PT.RAPP tersebut secara logis dan Ilmiah, dan tentunya Organisasi akan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan Aset-aset dan Tanah-tanah anggota kami.

Namun Serikat Tani Riau tidak akan membiarkan penenggelaman Pulau Padang terjadi oleh operasional Prusahaan HTI PT.RAPP hanya di sebabkan adanya praktek-praktek mafia tanah yang hanya berkiblat kepada keuntungan sesaat, lalu menjadi poin untuk di ambil suaranya oleh pemerintah sebagai anak asli tempatan pulau padang, sedangkan yang menolak atau kontra terhadap operasional HTI di anggap sebagai pendatang, sebagaimana yang kami terima di jakarta saat kami ke jakarta dalam aksi mogok makan bersama 46 Petani Pulau Padang. selain di ungkapkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

‘’Saya minta data resmi dari bupati, apakah yang menolak HTI itu masyarakat tempatan atau tidak. Kalau iya maka Kemenhut akan mengurus penyelesaiannya. Kalau perusahaan nanti tidak mau ikut, maka bisa saja akan dicabut,’’.

Meskipun rentan dengan akan timbulnya konflik horizontal di Pulau Padang, saat ini Serikat Tani Riau sedang mempersiapkan bukti-bukti dan akan membuat pengaduan ke POLDA Riau jika semua bukti-bukti terkait dugaan kami anggap lengkap.

Selengkapnya...

Jumat, 29 Juli 2011

STR TANTANG MENTERI KEHUTANAN Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke Pulau Padang.

PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Diminta Hentikan Operasional Sementara di Pulau Padang. Permintaan itu di sampaikan oleh Dinas Kehutanan Kepulauan Meranti khusus di wilayah operasional yang berkonflik.

Sebagaimana di sampaikan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Ir Makmun Murod saat ditemui di ruangannya usai menggelar Rapat Koordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat yang ada di Kecamatan Merbau.

‘’Kita akan minta kepada pihak RAPP agar menghentikan sementara operasionalnya, khusus di daerah konlik yang telah terjadi. Penghentian yang kita inginkan, hanya sampai konflik yang terjadi selesai dan reda. Setelah itu selesai, maka pihak RAPP bisa kembali beroperasi,’’

Permintaan tersebut, lanjut Kadishut Kepulauan Meranti itu, didasari dari keinginan agar situasi yang berada di Meranti, khususnya di Pulau Padang bisa terkendali dan kondusif. Sebab Murod tidak ingin dengan terusnya beroperasi PT RAPP, tanpa jeda membuat menjadi pemicu konflik yang berkepanjangan di Meranti.

Untuk di ketahui, sebelumnya di Pulau Padang, Kecamatan Merabau,telah terjadi beberapa insiden. Media Relations RAPP, Salomo Sitohang, dalam rilis pers mengatakan insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, menurut dia, telah terjadi tiga insiden dalam dua bulan terakhir yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang.

Insiden pembakaran dua alat berat di Sungai Hiu, Desa Tanjung Padang pada tanggal 30 mei 2011. Impormasi yang kami himpun di daerah pulau padang dari pihak kepolisian Kapolsek Merbau, di daerah Sungai Kuat Desa Lukit juga terjadi hal yang sama seperti di sungai Hiu yaitu pembakaran alat berat milik perusahaan. Selain dua kejadian diatas, pembakaran alat berat dan tewasnya seorang operator alat berat dengan nama Chaidir berusia 32 tahun pada Rabu tanggal 13 juli 2011 merupakan kejadian yang sangat tragis. Chaidir adalah pegawai PT Sarindo, kontraktor dari RAPP yang bekerja di konsesi hutan tanaman industri (HTI) di area perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) miliknya Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL)di daerah Sei Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

‘’Kita tidak ingin timbul lagi korban jiwa. Oleh sebab itulah kita mau RAPP dapat bekerja sama dengan kita untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi,’’ ungkap Kadishut Kepulauan Meranti yang langsung diamini sejumlah kepala desa yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Termasuk Camat Merbau, Duriat.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau yang menolak beroperasinya PT.RAPP tersebut, menyambut baik upaya Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut), Ir Makmun Murod perihal penghentian sementara Operasional PT.RAPP di pulau padang. Karena jika tetap di paksakan Serikat Tani Riau khawatir kondisi pulau padang akan semakin memburuk. Hal ini di sebabkan konflik baru, muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi dari PT.RAPP.

Contohnya mengenai tentang tuntutan sejumlah Kades yang menginginkan agar pihak PT.RAPP dapat mendudukan persoalan ganti rugi lahan atau sagu hati. Seperti yang disampaikan Sekdes Dedap, Saprizal, Senin (25/7), dalam Rakor tersebut yang difasilitasi Dishutbun.

Sekdes Dedap, Saprizal, Dibeberkannya, nominal sagu hati kepada masyarakat belum ditentukan, sementara lahan telah digarap.

‘’Sagu hati dari perusahaan berapa, belum duduk. Namun lahan telah diluluhlantakkan dengan eskavator. Mendatangkan aparat di lahan itu bukanlah solusi,’’ kata Saprizal.

Dilanjutkan Sekdes tersebut, terkesan pihak perusahaan memakai kewenangannya, tanpa memperdulikan hak masyarakat. ‘’Mentang-mentang punya izin Menteri, tidak memperdulikan hak-hak masyarakat kita. Coba selesaikan dulu batas-batas lahan dengan masyarakat dan sagu hati yang akan diterima masyarakat,’’ sebutnya.

Senada dengan itu, Kades Lukit, Jumilan menyebutkan, lahan di desanya telah digarap berhektare-hektare luasnya, tanpa koordinasi. Apakah lahan itu telah dibebaskan, ataupun ada pemiliknya.

‘’Usahkan mau diganti rugi atau diberikan sagu hati, di negosiasipun belum. Kelompok tani di desa kita langsung bingung. Mana batas lahan antar-kelompok tani di Lukit pun tidak tahu lagi,’’
ucapnya

Menurut Serikat Tani Riau, sebaiknya pihak perusahaan PT.RAPP segera mejelaskan persoalan yang sebenarnya ke masyarakat tentang kedudukan yang sebenarnya. PT.RAPP dan Pemerintah harus bertanggung jawab.

Karena menurut pantauan Serikat Tani Riau, di Pulau Padang sebelum PT.RAPP melakukan operasionalya di pulau tanah gambut ini. Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus membuat Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling sama sekali tidak ada upaya pencegahan dari Pemerintah Daerah, atau memberikan penyuluhan ke masyarakat.

Sepemahaman Serikat Tani Riau, "mengkapling-kapling hutan dengan modus membuat Kelompok Tani" menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional -PT.RAPP pada waktu itu. Tentunya cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang. Propaganda mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam menjadi korbanya mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakatdi kecamatan merbau ini. pernyataan ini adalah respon dari Stetmen Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

‘’Saya minta data resmi dari bupati, apakah yang menolak HTI itu masyarakat tempatan atau tidak. Kalau iya maka Kemenhut akan mengurus penyelesaiannya. Kalau perusahaan nanti tidak mau ikut, maka bisa saja akan dicabut,’’.

Jangan hanya meminta pemerintah daerah untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lebih baik Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan ketemu langsung dengan masyarakat Pulau Padang dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya, jika memang benar Kemenhut serius menentukan kebijakan selanjutnya yang berpihak kepada Rakyat.

Kenapa kami dari Serikat Tani Riau mengarahkan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk tidak hanya menunggu data dan laporan dari pemerintah daerah terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, ini karena Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang telah menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" ini di samapaikan dalam aksi Stempel Darah yang merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut masyarakat Pulau Padang, mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)telah menghianati masyarakat Pulau Padang. Karena Pada 16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang. Padahal, sejatinya, tim yang dibentuk adalah tim investigasi, bukan tim pengawalan operasional terhadap PT.RAPP.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti.

Dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat yang mengutus 61 Orang pengurus-pengurusnya dengan PT.RAPP mengutus 61 Orang pengurus-pengurus untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Serikat Tani Riau berjaji akan menyediakan Panggung untuk Menteri Kehutanan dan mengumpulkan Ribuan masyarakat Pulau Padang yang menolak Operasional HTI PT.RAPP di wilayah kecamatan merbau pulau padang. Jika perlu Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan membawa pihak Kepolisian, kegunaanya bukan utuk keamanan. Tetapi kegunaanya, jika nanti terbukti bahwa yang di Mobilisasi Serikat Tani Riau bukan anak tempatan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti yang berkumpul dan menolak keberadaan perusahaan HTI itu dengan alasan yang logis dan Ilmiah, maka Muhamad Riduan Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti bersedia di tuntut secara Hukum. Selengkapnya...

Senin, 18 Juli 2011

Serikat Tani Riau mengkhawatirkan kondisi pulau padang akan bertambah memburuk,

Media Relations RAPP, Salomo Sitohang, dalam rilis pers mengatakan insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, menurut dia, telah terjadi tiga insiden dalam dua bulan terakhir yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang.

Sebelumnya, pembakaran dua alat berat juga telah terjadi di Sungai Hiu, Pulau Padang pada tanggal 30 mei 2011. Impormasi yang kami himpun di daerah pulau padang dari pihak kepolisian di daerah Sungai Kuat juga terjadi hal yang sama seperti di sungai Hiu yaitu pembakaran alat berat milik perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL). selain dua kejadian diatas, pembakaran alat berat dan tewasnya seorang operator alat berat dengan nama Chaidir berusia 32 tahun pada Rabu tanggal 13 juli 2011 merupakan kejadian yang sangat tragis. Chaidir adalah pegawai PT Sarindo, kontraktor dari RAPP yang bekerja di konsesi hutan tanaman industri (HTI) di area perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di daerah Sei Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Menurut Serikat Tani Riau insiden yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini adalah sebagai sebuah akibat dari gerak anarki modal yang tidak memperdulikan beberapa hal penting dari aspirasi rakyat. Kosekuensi yang berdampak kepada penderitaan rakyat yang akan berkepanjangan nantinya, besar kemungkinan menjadi pemicu dari insiden-insiden yang terjadi di pulau padang saat ini, apalagi tindakan-tindakan seperti ini juga menjadi gembaran bahwa tingkat krisis kepercayaan rakyat terhadap para pengambil kebijakan di tingkat kepemerintahan sudah semakn meninggi sehingga tidak adalagi ketergantungan harapan rakyat terhadap pejabat tinggi Negara dalam menyelesaikan persoalan mereka. Kami dari Serikat Tani Riau sebagai organisasi politik tani yang melakukan pendampingan harus mengakui, bahwa telah hampir seluruh tahapan sudah kami lalui dalam mencarikan jalan penyelesaian secara persuasiv bahkan masyarakat sudah mendapatkan recomendasi Komnas Ham.

Sebelum terjadinya tindakan anarkis yang di lakukan sekelompok orang tak di kenal, masyarakat Pulau Padang yang bergabung dengan Serikat Tani Riau sudah hampir 12 kali melakukan Aksi Massa dan semuanya berlangsung secara damai sehingga melakukan Aksi ke Jakarta dan mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, mendatangi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, mendatangi Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnas Ham ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan , Johny Nelson Simanjuntak, SH meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Komnasham mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung.

Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011, selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Recomendasi penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh masyarakat Pulau Padang oleh Komnas Ham sangatlah merupakan solusi yang sangat baik, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Kami dari Serikat Tani Riau memandang bahwa terbitnya SP 3 14 perusahaan pelaku Illog sehingga Terbitnya SK Menhut No. 327/2009 menjadi akar permasalahan mendasar dari konflik agraria dan pengrusakan lingkungan yang terjadi di Riau termasuk Pulau Padang. Dikarenakan tidak adanya keberanian pemerintah baik ditingkat nasional sampai pada tingkat daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikannya sehingga akan menimbulkan kembali hal-hal yang tidak kita ingini, sebagaimana yang telah terjadi dalam dua bulan terakhir di pulau padang ini.

Mengenai konflik Agraria di Indonesia diketahui bahwa, Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.

Sejak 1970 hingga 2001, seluruh kasus yang direkam KPA tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah (Kabupaten/Kota). Luas tanah yang disengketakan tidak kurang dari 10.892.203 hektar dan mengorbankan setidaknya 1.189.482 KK.

Kasus sengketa dan/atau konflik disebabkan kebijakan publik. Konflik yang paling tinggi intensitasnya terjadi di sektor perkebunan besar (344 kasus), disusul pembangunan sarana umum dan fasilitas perkotaan (243 kasus), perumahan dan kota baru (232 kasus), kawasan kehutanan produksi (141 kasus), kawasan industri dan pabrik (115 kasus), bendungan dan sarana pengairan (77 kasus), sarana wisata (73 kasus), pertambangan besar (59 kasus) dan sarana militer (47 kasus). Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan, terdapat 2.810 kasus skala besar (nasional), 1.065 di antaranya masih ditangani pengadilan dan 1.432 kasus masih berstatus sengketa. Sekitar 322 kasus berpotensi memicu konflik kekerasan. Menurut Sri Hartati Samhadi dalam fokus Kompas 30 Juni 2007, Di perkotaan, sengketa tanah umumnya dipicu oleh meningkatnya arus urbanisasi, pembangunan proyek-proyek infrastruktur skala besar, politik pertanahan (seperti menggusur warga miskin perkotaan dari tanah berlokasi strategis untuk kepentingan pembangunan proyek- proyek komersial) banyak berakhir pada penggusuran paksa masyarakat miskin perkotaan. Di daerah kaya mineral, konflik terus terjadi antara masyarakat adat dan pemerintah atau perusahaan swasta pemegang konsesi, contohnya yang terjadi di Freeport (Papua) dan Caltex (Riau). Di wilayah transmigrasi, antara transmigran dan masyarakat lokal. Di kawasan kehutanan, antara BUMN atau perusahaan perkebunan besar dan masyarakat adat. Di pedesaan, alih fungsi lahan untuk proyek-proyek seperti waduk dan tempat latihan militer.

Lahan Luas untuk Pemilik Modal dan Konflik Agraria di Riau
Secara kepemilikan tanah di Indonesia,


Menurut Serikat Tani Nasional (STN) mengatakan bahwa, peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan. Kita bisa melihat, betapa luasnya pemerintahan memberikan tanah-tanah yang mereka sebut dengan Hutan/Perkebunan Negara kepada perusahaan-perusahaan seperti; PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara, dan lain-lain.

Sementara itu di Riau, rezim Orde Baru membangun jaringan kekuasaan ekonominya di bawah kangkangan kapitalisme global dengan memberikan + 580.000 ha (Separuhnya diperuntukkan bagi HPH/TI PT. Arara Abadi, seluas hampir 300.000 ha) perkebunan pulp kepada 2 perusahaan dan diperkirakan memboyong 20 juta meter kubik kayu per tahunnya, atau setara dengan 91% dari total penebangan semua industri berbasis kayu di Indonesia. Sementara itu, menurut laporan Human Rigth Wacth tahun 2003 lalu, untuk PT. Caltex Pasifix Indonesia (CPI) atau PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) saja mendapatkan jatah seluas + 3,2 juta ha atau sekitar 32.000 KM. Lalu, 6 juta ha HPH di Riau merupakan milik kaum elit di luar Riau. Jika ditotalkan keseluruhannya, maka peruntukan lahan bagi perkebunan/industri kehutanan skala besar di Riau seluas 9,5 juta ha.

Kebijakan inilah kemudian yang ditengarai menyebabkan bencana dimana-mana, mulai dari bencana asap, banjir, konflik tanah, kemiskinan, dan lain sebagainya. Bencana asap misalnya, menurut Walhi Riau bersama LSM lingkungan lainnya bahwa periode Juli-Agustus 2006 telah teridentifikasi bahwa kebakaran terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi (HPH), dan perkebunan Sawit di seluruh Riau, dengan rincian luasan terbakar HTI 47.186 ha, perkebunan Sawit 42.094 ha, HPH 39.055 ha, kawasan Gambut 91.198 ha, dan kawasan non-Gambut 82.503 ha. Inilah kemudian yang menjadi indikasi penyebab 12.000 orang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan), 3.000 orang terkena iritasi mata, 10.000 orang terkena diare dan mencret (Catatan Akhir Tahun 2006 JIKALAHARI). Ini tentunya belum termasuk kepada kerugian yang diderita oleh rakyat akibat banjir – diantaranya disebebkan oleh terlampau luasnya tanaman monokultur skala besar - yang menurut buku hitam WALHI Riau, pada tahun 2003 saja sebesar Rp. 793,3 milyar. Dan di tahun 2006, menurut Riau Pos dari akibat banjir yang melanda 3 kecamatan di kabupaten Kampar; Tambang, Tapung Hilir, dan Kampar Kiri mendera 3.000 jiwa lebih dan sedikitnya 50 orang meninggal dunia. Sementara itu belum lagi tanaman rakyat yang rusak. Ini tentunya tidak termasuk data kerugian akibat banjir yang menjarahi daerah Rokan Hulu, Pekanbaru, Kuansing, Bengkalis, dan lain-lain.

Kendati Kondisi Hutan Alam Riau sudah dalam keadaan kritis tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat sepanjang tahun 2005, baik yang dilakukan oleh Penebang liar (Illegal Logging) maupun oleh pemegang izin konsesi (Legal Logging). Keduanya sama-sama memberikan andil besar terhadap hilangnya tutupan hutan alam di Riau yang mengakibatkan Bencana Banjir dan Kabut Asap terjadi secara rutin pada tahun 2005. Pada akhir Tahun 2004 JIKALAHARI mencatat tutupan hutan alam Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektar atau 35 % dari 8,98 juta hektar total luas daratan Provinsi Riau. Penurunan Luas Hutan Alam di Riau terjadi secara Drastis dari tahun 1984 ke tahun 2005 yaitu seluas 3 juta hektar, penurunan tertinggi terjadi antara tahun 1999 ke tahun 2000 yaitu seluas 840 ribu hektar. Berarti jika dirata-ratakan per tahun hutan alam Riau hilang seluas 150 ribu hektar.

Aktifitas Eksploitasi ini terus berlanjut, karena di atas Hutan Alam yang tersisa sebagian besar sudah dikuasai Perusahaan besar swasta bidang Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil analisis JIKALAHARI menemukan bahwa seluas 789.703 hektar dari Hutan Alam yang tersisa tahun 2004 sudah dikuasai untuk dieksplotasi oleh 2 group Perusahaan Bubur Kertas Riau yaitu APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) Induk PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) seluas 278.371 hektar dan APP (Asia Pulp And Paper) Induk PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) seluas 511.331 hektar beserta Perusahaan mitranya, dan seluas 390.471 hektar telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan. Ini belum termasuk 19 Perusahaan HPH yang sekarang masih menguasai 834.249 hektar Hutan Alam dan Aktifitas Penebangan Liar yang sudah masuk dalam Kawasan Lindung.

Pada tanggal 14 Juni 2005 Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban telah membuat target pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia hingga mencapai 5 Juta hektar HTI pada tahun 2009. Sementara hingga saat ini telah ada seluas 2,16 juta Hektar HTI yang sudah dibangun, berarti masih akan ada seluas 2,84 juta Hektar lagi HTI yang akan dibangun hingga tahun 2009. Untuk kontek Riau, Kebijakan ini patut dipertanyakan signifikansinya terhadap upaya penyelamatan Hutan Alam yang tersisa, karena keberadaan 2 Pabrik bubur Kertas (APRIL/RAPP dan APP/IKPP Group) di Riau yang mempunyai kapasitas produksi 4 Juta Ton per tahun dalam prakteknya tidak pernah serius menanam HTI untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku yang telah mencapai 18 juta meter kubik per tahun. Saat ini saja kedua Perusahaan Bubur Kertas dan mitranya telah mengantongi izin seluas masing-masing 1.137.028 Hektar untuk APP dan 681.778 Hektar untuk APRIL, sementara operasional kedua perusahaan ini sudah begitu lama (23 tahun IKPP dan 12 tahun RAPP) namun anehnya HTI yang berhasil mereka bangun baru mampu 30 % dari total kebutuhan kapasitas Industri terpasangnya 4 juta ton per tahun. Hal ini berarti kedua perusahaan ini bisa dikatakan gagal/tidak serius, dan hanya mau mengeksploitasi Hutan Alam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Tidak hanya itu, kedua perusahaan ini juga kerap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kayu alam, dan terus mengajukan izin perluasan konsesi di atas Hutan Alam. APRIL misalnya, saat ini masih terus giat melobby Pemerintah untuk dapat menguasai Hutan Alam Gambut Dalam di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang seluas 215.790 ha untuk dieksploitasi Kayu Alamnya.

Menurut JIKALAHARI pada tahun 2001-2003 APP dan APRIL juga memanfaatkan secara maksimal kewenangan Kepala Daerah dalam mengeluarkan izin HTI atau IUPHHK-HT dengan menggunakan mitra-mitranya untuk mendapatkan izin eksploitasi Hutan Alam. Bahkan hingga dicabutnya kewenangan Kepala Daerah pada awal 2002 melalui Kepmenhut 541/KPTS-II/2002 tanggal 21 Februari dan diperkuat dengan PP 34 tahun 2002 tanggal 8 juni 2002, mitra-mitra APP dan APRIL tetap mendapatkan izin-izin baru di atas Hutan Alam. JIKALAHARI mencatat ada 34 IUPHHK-HT yang masih dikeluarkan 4 bupati (Inhil, Inhu, Siak dan Pelalawan) dan Gubernur Riau sampai awal 2003. Izin ini jelas telah cacat Hukum, namun baik APP dan APRIL yang menerima kayunya maupun Kepala Daerah yang mengeluarkan Izin seolah-olah tutup mata, penebangan kayu alam terus berlanjut. Hingga pada tanggal 15 Januari 2005 Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2005 dan diteruskan dengan surat edaran ke Gubernur se Indonesia tanggal 25 Februari 2005 yang pada intinya menegaskan bahwa semua IPHHK-HT yang pernah dikeluarkan Kepala Daerah akan dilakukan Verifikasi mengingat kewenangan Kepala Daerah telah dicabut. Menjelang akhir tahun 2005 tim verifikasi bentukan Menteri Kehutanan ini dikabarkan telah turun ke kabupaten Pelalawan, namun apakah hasil verifikasinya menyatakan 21 IUPHHK-HT cacat hukum atau tidak hingga kini belum jelas.

Secara logis, sempitnya lahan produksi, yang mengakibatkan rakyat tidak sanggup lagi mempertahankan hidup secara layak. Rakyat Sialang Rimbun misalnya, hanya mampu mengonsumsi Ubi untuk makanan sehari-harinya, dan sedikit saja dari mereka yang sanggup membeli beras. Inilah hasil dari istilah Pembangunanisme kapitalisme-neoliberal yang dikoar-koarkan pemerintahan SBY-Kalla serta ditindaklanjuti oleh Rusli Zainal. Program-program palsu, lips servis, entah apalagi namanya. Pembangunan yang bisa dikatakan tidak mampu mengaliri sebagian desa di kecamatan Pinggir dengan listrik.

Sempitnya lahan pertanian yang mengakibatkan rendahnya pendapatan rakyat, seperti yang sudah kami tegaskan diatas, adalah hasil perasan dari kebijakan pemberian izin pengelolaan hutan/perkebunan secara besar-besaran, seperti PT. Arara Abadi, yang dalam catatan Human Rigth Wacth sudah banyak memakan korban. Mulai di kabupaten Pelalawan, Kampar, Siak, hingga Bengkalis.

Inilah kemudian yang melahirkan bentuk-bentuk perlawanan rakyat petani berbagai tempat di Riau. Untuk kasus PT. Arara abadi misalnya, sudah banyak korban yang berjatuhan seperti bentrokan antara rakyat angkasa, Balam Merah di Kabupaten Pelalawan dengan perusahaan yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group (SMG) itu tahun 2001, kasus Mandiangin (Kab. Siak) tahun 2003 , kasus kec. Pinggir (kab. Bengkalis) tahun 2005-2006, kasus Tapung (kab. Kampar) 2006, terbaru adalah kasus di Pinang Sebatang dan sei. Mandau (Akhir tahun 2006). Hal yang paling memiriskan dari kesimpulan pemerintahan di propinsi Riau adalah, selalu mengambil kebijakan stanvas bagi setiap kasus yang ada, bukan malah mengumpulkan data-data tersebut bagi alasan pencabutan SK Gubernur yang pernah dikeluarkan pada 9 Februari 1990. Dan kemudian, tahun 1996 Menteri Kehutanan pada tanggal 25 November 1996 mengeluarkan surat Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri seluas 299.975 ha di Riau kepada PT. Arara Abadi. Surat tersebut bernomor 743/kpts-II/1996 - di Jakarta, isinya menyebutkan bahwa, surat tersebut merupakan surat balasan perusahaan tersebut mengenai permohonan penyediaan lahan untuk perkebunan yang dikirimkan kepada Gubernur Riau pada 7 Oktober 1989 bernomor 57/AIP/UM/-DL/X/89. Hal inilah kemudian yang menjadi dasar konflik agraria antara rakyat dengan perusahaan. Konflik yang memakan tanah adat, ulayat, perkebunan rakyat, bahkan hingga kepada samarnya batas desa, kampung, pekuburan, dan lain sebagainya.
Tidak ada alasan sebenarnya perusahan untuk tidak melakukan enclave terhadap lahan yang dimiliki masyarakat dan atau mengeluarkan areal desa, tegalan, perkampungan. Misalnya kasus di Desa Tasik Serai dalam Peta Pembagian Kerja PT. Arara Abadi Distrik Duri – Resort Sebanga (tahun 1992) telah tercantum lahan batas HPHTI PT. Arara Abadi, ladang Masyarakat namun realitas dilapangan adalah PT. Arara Abadi tetap melakukan proses penanaman pohon akasia sehingga menengarai sengketa agraria dengan masyarakat desa Tasik Serai yang hingga kini juga belum terselesaikan hingga saat ini. Begitu juga yang terjadi di Desa Tasik Serai Timur dalam Peta Penyelesaian Masalah Perluasan Desa Tasik Serai tertanggal 7 Maret 1994 yang setelah pemekaran masuk dalam areal desa Tasik Serai Timur pun hingga kini tetap menjadi areal operasi perusahan. Inilah kemudian upaya penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat dengan PT. Arara Abadi tak kunjung selesai. Perladangan masyarakat Desa Melibur yang telah sejak dulu menjadi sumber mata pencaharian (baca : alat produksi) masyarakat menjadi sasaran perusahan. Tanah ulayat masyarakat yang telah menjadi sumber pendapatan yang diperoleh melalui warisan masyarakat pendahulu menjadi tak berharga. Inilah yang harus dirasakan oleh masyarakat pulau padang jika PT. RAPP tetap beroperasi.

Penyelesaian sengketa agrarian ini mestilah dilakukan secara komprehensif. Yang menjadi penyebab rumitnya penyelesaian sengketa tanah ini adalah tidak ditangani secara sistematik antara aturan dan kelembagaan serta belum adanya kebijakan politik pemerintah terkait hal ini.

Dalam rilis persnya juga Media Relations RAPP, Salomo Sitohang mengatakan insiden diduga akibat penolakan sekelompok warga yang tak setuju dilakukannya pembukaan kebun akasia di daerah itu.

Untuk itu Serikat Tani Riau kembali menegaskan beberapa hal yang kami anggap penting.

1: Insiden-insiden yang terjadi di atas tidak bisa di nafikan adalah merupakan dampak dari tidak adanya keberanian pemerintah baik ditingkat Daerah hingga sampai pada tingkat Nasional untuk mengambil kebijakan dalam menanggapi persoalan masyarakat Pulau Padang yang tak pernah terselesaikan perihal penolakan HTI PT. RAPP ini.

2: Bahwa saat ini bukan hanya masyarakat Pulau Padang saja yang berkonflik dengan operasional PT.RAPP di pulau padang. Konflik juga terjadi anatara PT.RAPP dengan masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak yang memiliki lahan di daerah operasional perusahaan bubur kertas itu.

3: Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus membuat Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling selain menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional PT.RAPP, cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang. Propaganda mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam menjadi korbanya mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Konflik baru, muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi.

4: Saat ini beberapa kebun rumbia atau kebun sagu masyarakat sudah tergusur di daerah Desa Lukit. Yang sangat mengerikan adalah status lahanya masih dalam Tahapan Penyelesaian/Sengketa, kenyataanya PT.RAPP tetap bekerja dan tidak memperdulikan permasalahan tersebut. Info yang juga kami terima di Pulau Padang hal seperti ini juga terjadi di Tanjung Padang. Kenyataan ini cukup menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat lainya yang juga memiliki lahan tentunya sebagai alat produksi kaum tani.

Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP

Serikat Tani Riau telah mengintruksikan secara tegas kepada seluruh anggota untuk melakukan PELANGNISASI pada tanggal 08-11-2010 yang lalu secara serentak di masing-masing tanah yang mereka miliki. Jauh sebelu operasional PT.RAPP memaksakan masuk ke pulau padang. Arahan kerja ini di keluarkan sebagai tahapan awal untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan PT.RAPP.

5: Terkait dengan dugaan Media Relations RAPP, bahwa insiden terjadi diduga akibat penolakan sekelompok warga yang tak setuju dilakukannya pembukaan kebun akasia di daerah itu. Dalam hal dugaan Salomo Sitohang ini, Serikat Tani Riau menegaskan bahwa sangat benar jika selama ini organisasi Serikat Tani Riau bersama masyarakat pulau padang melakukan penolakan keras terkait operasional PT.RAPP di Pulau Padang. Tetapi bukan berarti semua pihak bisa mengarahkan logika berpikirnya bahwa Serikat Tani Riau lah yang melakukan tindakan-tindakan anarkis tersebut.

Dari itu, upaya penangan konflik agraria yang kami usulkan adalah :


1. Sesuai pemberitaan detikcom - Jakarta, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dan para komisioner Komnas HAM bertemu Presiden SBY di Kantor Presiden. Dalam audiensi dengan Komnas HAM, SBY komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM terkait dengan agraria.

"Terkait dengan penyelesaian konflik agraria yang belakangan ini sering terjadi, Presiden punya komitmen yang cukup jelas untuk menyelesaikan berbagai konflik ini," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/5/2011).

Serikat Tani Riau mendesak Presiden SBY untuk segera menyelesaikan sengketa agraria di Pulau Padang kabupaten Kepulauan Meranti Riau antara masyarakat dengan PT.RAPP dengan menekankan kepada:

• Penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah sesuai dengan Recomendasi Komnas Ham melalui Jhony Nelson Simanjuntak, SH yang juga telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011 pada tanggal 29 April 2011

Di dalam suratnya yang telah di kirimkan Komnas Ham ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan , Johny Nelson Simanjuntak, SH meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Komnasham mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung.

Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011, selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

• Cabut – minimal tinjau ulang SK 327 Menhut Tahun 2009 – Izin HPH/TI, PT.RAPP. Karena ditengarai, hal inilah yang menyebabkan konflik berkepanjangan. Misalnya saja, PT. Arara Abdi menurut SK Menhut 743/kpts-II/1996 diberikan waktu untuk melakuakan penyelesaian inclaving 2 tahun setelah SK dikeluarkan. Namun hingga sekarang masih diindikasikan banyak wilayah yang belum mereka inclav, sehinga menyebabkan terjadinya sengketa agraria. Apalagi di Kabupaten Kepulauan Meranti dampak lingkungan yang merupakan efek dari operasional PT.RAPP di lahan gambut menjadi pertimbangan serius masyarakat Pulau Padang.

2. Insiden terhadap operasional RAPP yang kerap terjadi di Pulau Padang dalam dua bulan terakhir ini dan telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang serta menimbulkan korban jiwa merupakan buntut dari .kelalaian Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti berpendapat, mencekamnya situasi di daerah tanah gambut ini tidak terlepas dari Konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis (PT.RAPP) dan/atau Negara ini lah yang sedang terjadi di Pulau Padang.
Menurut Serikat Tani Riau, jauh sebelum Insiden-insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, sebelumnya masyarakat di pulau padang ini hidup dalam keadaan rukun damai dan tentram. Namun, dalam dua bulan terakhir telah terjadi tiga insiden yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Dalam mengutip pemberitaan Dumai Pos, tentang Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus telah mengatakan bahwa Permasalahan izin hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, setakat ini sudah masuk dalam agenda rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam waktu dekat akan dibahas dalam persidangan di Senayan, Jakarta menurut Instiawati.

Sebagaimana yang telah dituturkan Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus, pada Selasa tanggal 2 Februari 2011 mengatakan, permasalahan HTI PT SRL dan PT LUM, serta HTI PT RAPP di Pulau Rangsang setelah ditinjau langsung ke lapangan, ternyata memang tidak layak, dan harus di hentikan dengan cepat. Untuk itu bagi kami di Serikat Tani Riau apa yang di sampaikan oleh Instiawati Ayus tersebut merupakan Akar dan Pokok permasalahan yang sampai detik ini tidak terselesaikan dan membawa dampak besar hingga terjadilah hal-hal yang tidak kita ingini seperti Insiden pembakaran alat berat dan tewasnya seorang operator alat berat dengan nama Chaidir berusia 32 tahun pada Rabu tanggal 13 juli 2011.

Serikat Tani Riau mendesak Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus untuk segera mempercepat pembahasan terkait dengan, HTI PT.RAPP yang ternyata memang tidak layak, dan harus di hentikan dengan cepat melalui " Data- data yang telah di peroleh di lapangan ketika reses, serta data yang diperoleh melalui laporan masyarakat, untuk segera digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan di Senayan.

Karena lamban dan kurang tegasnya Menteri Kehutanan dalam menyikapi tuntutan masyarakat yang mendesak instasi tersebut agar segera mencabut minimal meninjau ulang SK 327 Menhut tiga perizinan pengelolaan hutan termasuk di Pulau Padang, Kecamatan Merbau telah menimbulkan dampak besar.

Serikat Tani Riau memandang Pemerintah pusat maupun Dirjen Kehutanan RI adalah lembaga yang paling harus bertanggung jawab atas memanasnya situasi di pulau padang. Karena selama ini tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait telah beroperasinya perusahaan PT RAPP.



4 Faktor penyebab Pulau Padang Rawan Konflik Saat Ini

1. Sangat lambat dan kurang mengakomodir keinginan masyarakat di pulau padang prihal penghentian operasional PT.RAPP di lapangan oleh pihak Pemerintah, meski sudah di Recomendasikan oleh Komnas Ham ke Menhut dan PT.RAPP itu sendiri,

2. Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus membuat Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling selain menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional PT.RAPP, cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang sebelum PT.RAPP melakukan operasionalnya.

Propaganda mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam menjadi korbanya mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk warga selatpanjang, masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Konflik baru, muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi.
Info yang kami terima dari beberapa sumber di lapangan, beberapa hari sebelum terjadinya Insiden yang menyebabkan tewasnya Chaidir operator PT.RAPP, banyak sengketa tanah yang di adukan masyrakat ke Kapolsek Merbau termasuk Areal operasional PT.RAPP di Tanjung Gambar. Sementara di Sungai Kuat sendiri tempat terjadinya Insiden yang menewaskan Chaidir sempat beberapa kali terjadi unjuk rasa dari masyarakat desa Kayu ara dan Sungai Apit yang memiliki lahan di daerah itu, terlepas apakah mereka korban dari mafia tanah yang kami maksud di atas.

3. Saat ini beberapa kebun rumbia atau kebun sagu masyarakat sudah tergusur di daerah Desa Lukit. Yang sangat mengerikan adalah status lahanya masih dalam Tahapan Penyelesaian/Sengketa, kenyataanya PT.RAPP tetap bekerja dan tidak memperdulikan permasalahan tersebut. Info yang juga kami terima di Pulau Padang hal seperti ini juga terjadi di Tanjung Padang. Kenyataan ini cukup menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat lainya yang juga memiliki lahan tentunya sebagai alat produksi kaum tani.

Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP.

4. Pasca Insiden pembakaran alat berat dan tewasnya seorang operator alat berat PT.RAPP dengan nama Chaidir yang terjadi pada Rabu tanggal 13 juli 2011 seluruh anggota Serikat Tani Riau dalam kondisi siaga satu penuh.

Tindakan ini di ambil oleh organisasi di karenakan kita berkaca pada kejadian tanggal Pada tanggal 9 juni 2011 sebagaimana yang dikabarkan oleh media masa cetak, penangkapan – penangkapan petani pulau padang yang sudah tidak melalui procedural. Meskipun Terhadap kejadian tanggal 9 juni 2011, pada Jum’at 24 Juni 2011 yang lalu telah di lakukan Rapat Dengar Pendapat di ruangan Rapat Komisi A DPRD Provinsi Riau tepatnya dalam Kelarifikasi Polres Bengkalis terhadap Proses Penangkapan Warga Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau di Selatpanjang yang juga di hadiri oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein.

Serikat Tani Riau mengkhawatirkan kondisi pulau padang akan bertambah memburuk, apabila pihak kepolisian tidak lebih mendahulukan prosudural dalam kerja-kerjanya. Sebab kondisi masyarakat Pulau Padang pasca Insiden tanggal 30 mei 2011 yang lalu belum begitu kondusif dan masih dalam kondisi Trauma.










Selengkapnya...