Minggu, 19 Februari 2012

KEMENHUT “SEPERTI MIMPI DI SIANG BOLONG”

ZULKIFLI HASAN “SEPERTI MIMPI DI SIANG BOLONG”

Perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi sejak pra kemerdekaan sampai saat ini masih menghadapi musuh yang sama yakni penjajahan modal oleh kaum Imperialisme-Neoliberalisme yang bersekutu dengan pemerintahan didalam negeri. Meskipun Kapitalisme telah terbukti gagal mensejahterakan mayoritas rakyat serta menuliskan sejarah suram dalam lembar sejarah peradaban masyarakat manusia, namun pemerintahan kaki tangannya didalam negeri tetap setia mengabdi untuk kepentingan tuan modalnya sehingga kenyataan sama harus di terima oleh masyarakat Pulau Padang sebagaimana Kementrian Kehutanan tetap mempertahankan PT.RAPP untuk tetap melaksanakan operasionalnya di wilayah Tanah Gambut ini.

Perlu kami tegaskan Sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta. Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan tersebut, SULATRA umur 37 tahun masyarakat desa Pelantai yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. Masyarakat Pulau Padang telah berusaha mengikuti kemauan Pemerintah Pusat sesuai kesepakatan 5 Januari 2012, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012.

1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Kami masih mengingat jelas kejadian 6 Februari 2012. Pada saat itu ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti telah mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan. Dan kejadian itu terulang untuk yang ke dua kalinya pada tanggal 14 Februari 2012 disaat 46 orang masyarakat Pulau Padang menyerahkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 tersebut. Bahkan tidak hanya mengerahkan pegawai, Kemenhut juga mengerahkan milisi Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI).

Pulau Padang KIBARKAN BENDERA PERANG


KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi seperti yang di harapkan pada waktu itu kamis dimana Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009.

Dalam surat itu (No.100/Tapem/II/2012/18), Pemerentah Daerah telah menegaskan dukungannya terhadap perjuangan rakyat untuk mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari lahan konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang seluas 41.205 Ha. Pun, pihak legislative (DPRD) Kepulauan Meranti juga telah menyatakan sikap persetujuannya menentang keberadaan PT. RAPP di pulau itu. Sikap inilah yang dibutuhkan oleh rakyat, agar pemerintah menjadi penyambung lidah rakyat.
Kesamaan sikap antara rakyat dan pemerintah di Kepulauan Meranti adalah “modal politik” untuk mencabut kebijakan politik yang tidak disetujui oleh rakyat. Sebab, kebijakan pemerintah yang dibuat secara sepihak ini membuahkan konflik agraria.
Konflik agrarian yang sudah berlangsung selama dua tahun itu, mengindikasikan “pemerintah gagal” memenuhi harapan rakyat. Pemerintah lebih memilih cara-cara represifitas dan pecah belah ketimbang jalan penyelesaian dengan proses yang dialogis (demokratis).

Inilah yang dialami oleh rakyat di Pulau Padang. Pemerintah bukannya menerima pendapat mayoritas rakyat, sebaliknya mengorganisir dan memaksa pemerintah-pemerintah desa untuk bersetuju dengan konsesi PT. RAPP.

Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis, misalnya, scenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan. Dan pemerintah juga “mengkambing-hitamkan” perjuangan rakyat sebagai penyebab situasi tidak aman, padahal, akar persoalnnya bersumber dari kebijakan pemerintah itu sendiri.
Kami menggangap bahwa cara pemaksaan kehedak oleh pemerintah hanya akan memicu timbulnya konflik baru seperti konflik agrarian di daerah lain, dimana pemerintah telah kehilangan kepercayaan dari rakyat.

Disisi lain, maksud baik pemerintah untuk untuk mengundang investasi asing atau juga modal swasta agar ada tambahan income dan lapangan kerja hanyalah “mimpi disiang bolong”. Pemerintah hanya mengejar “recehan uang saku” dan pajak, dan bukannya mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kepentingan nasional, tetapi juga masuknya investasi justru mengancam dan merampas sumber kehidupan rakyat. Hal ini tentunya senada dengan sejarah, banyak tercatat bahwa peperangan antar suku dalam negara dan peperangan antar negara di dunia ini umumnya dikarenakan perebutan kekuasaan atas Sumber Daya Alam ( Hutan, Tambang, Air dan Lahan). Karena sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan sumber daya alam yang di perebutkan, maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.

Dalam menyikapi persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, FKM-PPP memandang keberadaan HTI jelas-jelas di tentang oleh Rakyat. Penolakan masyarakat terhadap HTI di kabupaten kepualuan meranti bukan tidak beralasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau.

Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khusunya Pulau Padang. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Bukan hanya itu Di Kabupaten Kepulauan Meranti dampak terhadap lingkungan yang juga menjadi PERTIMBANGAN MASYARAKAT TETAP TIDAK PERNAH Di PERDULIKAN.




Lagi-lagi rakyat harus mengakui bahwa Bangsa ini belum Merdeka secara politik dan ekonomi. Di usia yang masih muda, 2 Tahun Kabupaten Kabupaten Kepulauan Meranti, harapan untuk hidup yang lebih baik di masa yang akan datang telah musnah!!. Kementrian Kehutanan telah mengangkangi kesepakatan 5 Januari 2012, Untuk itu atas pernyataan Kementrian Kehutanan Zulkifli Hasan di Detik. Com yang mengatakan KONFLIK PULAU PADANG di anggap telah selesai dengan dilakukanya Inclaving melalui pemetaan ulang dan guna menetapkan tata batas agar tanah-tanah masyarakat dan perkampungan warga di keluarkan dari area konsesi.

Pemerintah nampak begitu sigap ketika menghadapi pujian dengan menyambut peluang investasi. Sementara itu, ketika menghadapi kasus-kasus konflik agraria dan protes rakyat, pemerintah malah mengambil langkah seribu alias kabur. Ini juga yang sempat dialami oleh rakyat Pulau Padang ketika mendatangi kantor Kemeterian Kehutanan, rakyat diperhadapkan dengan kekerasan pegawai dan aparat.

Jadi, konflik agraria yang terjadi saat ini disebabkan karena kebijakan yang pemerintah yang begitu liberal. Pemerintah salah urus. Pengelolaan sektor agraria justru menghilangkan hak mayoritas rakyat terhadap akses tanahnya dan mengorbankan masa depan rakyat. Akibatnya, pemerintah seperti pembeo “mulut pengusaha”.

Semua ini tidak perlu terjadi bila saja pemerintah menjalankan amanat konstitusi dengan benar. Kembali menjalankan cita-cita konstitusi dengan benar, khususnya pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria tahun 1960.

Olehnya itu, tidak ada alasan bagi pihak pemerintah untuk menghindar dan menyetujui tuntutan rakyat. Apalagi ketika rakyat dan Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti sudah bersepakat untuk merevisi SK Menhut 327/2009 tentang HTI PT. RAPP.

Masyarakat Pulau Padang telah mempersiapkan Posko-posko perjuangan RAKYAT untuk menanti kedatangan Tim yang katanya Independent tersebut. Tidak ada pilihan lain bagi MENHUT kecuali merevisi SK Nomor 327/Menhut-II/2009untuk segera mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang yang seluas 41.205 Hektar dari areal konsesi PT. RAPP








Selengkapnya...

Kamis, 16 Februari 2012

Penyimpangan perizinan di pulau padang

Penyimpangan perizinan di pulau padang — Presentation Transcript

1. Oleh: Raflis Disampaikan dalam Rangka: Pertemuan Tim Mediasi dengan PakarRuang Rapat Gedung Manggala Wanabakti Kementrian Kehutanan Blok I Lantai III Pada Tanggal 25 Januari 2012

2. Proses Permohonan Izin Usaha HTI (Berdasarkan Permenhut No. P.19/Menhut-II/2007 jo. P.11/Menhut-II/2008) Tembusan : Permohonan Persyaratan Perusahaan Dirjen Menteri Kehutanan Baplan Admin&Teknis (Proptek) Kadishut Prov Kadishut Kab/Kota SK IUPHHK dibatalkan Persyaratan Adminsitrasi

• Rekom Gubernur Atas Usulan Dirjen BPK apabila tdk membayar IIUPH memeriksa dlm jangka waktu yg Bupati/Walikota Berdasar kelengkapan Adm, ditentukan dlm Permenhut Pertimbangan Teknis Kepala Dinas 10 hr krj Admin Tdk Lengkap, IIUPH Kht Kab/Kota, tidak ada beban hak Tolak dan didasarkan analisis fungsi kaw Admin Lengkap, Dirjen Dns Kht Prov & Kepala BPKH serta minta KaBaplan Konfirm Areal (30 hr krj) Dapat mengajukan dilamp peta lokasi skala 1 : 100.000 kembali

• Menhut mener
• Rencana Lokasi yg dimohon & Citra bitkan SK IUPHHK- Landsat resolusi minimal 30 m, skala HTI 1 : 100.000

• Pernyataan bersedia buka kantor Pada Areal yg Areal diluar Pencad. Dirjen menerbitkan di Prov/Kab dicadkan Menhut diajukan ke Menhut untuk dicadkan SPP IIUPH 6 hr krj

• Akte Pendirian Kop/Bdn Usaha. SK IUPHHK-HTI
• Bergerak di bid usaha kehutanan/ diberikan setelah pertanian/perkebunan pembayaran IIUPH • Surat Izin Usaha Berdasarkan hsl konfirm areal, Dirjen Melakukan
• NPWP Penilaian Proptek 7 hr krj & hasil disampaikan Menteri Persyaratan Teknis
• Proposal Teknis Tidak Lulus, TolakBerdasarkan WA,Dirjen Lulus,Persetujuan Menhut (7 hr krj) (7 hr krj)menyiapkan konsep Kep Berdasarkan AMDAL/UKL&IUPHHK- HTI kpd UPL, Menteri menginstruksikanMenhut Melalui Sekjen & KaBaplan untuk menyiapkan Surat Perintah PenyusunanSekjen menelaah aspek Peta Areal Kerja (WA)

1. AMDAL 150 HrHukumnya (5 hr krj) (15 hr krj)
2. UKL DAN UPL 60 Hr 3. Apabila tdk dipenuhi, Srt persetujuan batal
3. Penyimpangan Terhadap Aturan Permohonan Persyaratan Admin&Teknis (Proptek) Mentri Kehutanan Kelengkapan Administrasi Persyaratan Adminsitrasi Terhadap RTRWP Dirjen BPK Rekomendasi Gubernur Terhadap RTRWK Konfirmasi Areal Rekomendasi Bupati Terhadap TGHK 2 Baplan Analisis Fungsi Kawasan Dishut/BKPH 1 Dokumen Amdal Komisi AmdalPembayaran IUPHH Penyusunan Amdal Izin Lingkungan Baplan Peta Areal Kerja 3 Mentri Kehutanan Sekjen SK IUPHHK-HT UU 26 / 2007 dan PP 26/2008 Aspek Hukum UU 27/ 2007 Tindak Pidana Tata Ruang 4

4. Penyimpangan 1: Persyaratan Administrasi (Tahun 2004) Rekomendasi Gubernur (Nomor 522/EKBANG/33.10 tanggal 2 Juli 2004) Tidak Sesuai Dengan RTRWP Perda No 10 Tahun 1994 Rekomendasi Bupati Nomor 522.1/Hut/820 tanggal 11 Oktober 2005 RTRWK Perda No 19 Tahun 2004 TGHK Analisis Fungsi Kawasan Kepmen 173/ 1986 Dishut/BKPH 1

5. Rekomendasi Bupati Tidak Sesuai Dengan Perda No 19 Tahun 2004 Tentang RTRWK Bengkalis
6. Penyimpangan Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau
7. Penyimpangan Terhadap TGHKKepmen 173 ahun 1986 Tentang TGHK
8. Penyimpangan 2: Konfirmasi Areal (Tahun 2004) Kriteria Kawasan Yang dapat diberikan IUPHHK- HTBaplan Konfirmasi Areal 2
9. Penyimpangan 2: Konfirmasi Areal1. Pengaburan kriteria kawasan hutan yang dapat diberikan IUPHHK-HT terhadap fungsi kawasan hutan berdasarkan TGHK/Penunjukan Kawasan Hutan (Pasal 3 ayat 1 P.19/Menhut-II/2007 ; Pasal 1a P.11/Menhut-II/2008 ; Keputusan Mentri Pertanian Nomor : 683/Kpts/Um/8/1981 ; Pasal 1 Point 4 P. 33/Menhut-II/2010 )2. Peraturan yang mengatur penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi kawasan hutan ditemukan dalam PP No 26 Tahun 2008 Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa IUPHHK-HT hanya dapat diberikan dalam kawasan Hutan Produksi (HP)

10. Pengaburan kriteria kawasan hutan yang dapatdiberikan IUPHHK-HT terhadap Fungsi Kawasan Hutan 1. Pasal 3 ayat 1 P.19/Menhut-II/2007 “Areal untuk pembangunan hutan tanaman adalah Hutan Produksi yang tidak produktif dan tidak dibebani hak/izin lainnya”, dalam TGHK /Penunjukan kawasan hutan hanya dikenal istilah Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi tetap (HP) dan hutan produksi konversi (HPK), tidak ditemukan penjelasan yang menghubungkan antara hutan produksi yang tidak produktif dengan kriteria kawasan hutan dalam TGHK. 2. Pasal 1a P.11/Menhut-II/2008 “ Hutan Produksi yang tidak produktif adalah hutan yang dicadangkan oleh mentri sebagai hutan tanaman.” artinya seluruh kawasan hutan dapat didefinisikan sebagai hutan produktif dengan mengabaikan fungsi kawasan hutan yang telah diatur dalam TGHK/Penunjukan kawasan hutan tanpa disertai kriteria yang jelas. 3. Tidak ditemukan penjelasan yang memadai tentang penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi kawasan hutan yang digambarkan dalam Peta TGHK/ Penunjukan kawasan hutan terutama perbedaan penggunaan antara Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP). 4. Perbedaan penggunaan Hutan Produksi terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Tetap (HP) dapat dilihat dalam Keputusan Mentri Pertanian Nomor : 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan produksi “ Yang dimaksud dengan hutan produksi dengan penebangan terbatas ialah hutan produksi yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih sedang yang dimaksud dengan hutan produksi bebas ialah hutan produksi yang dapat dieksploitasi baik dengan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.” dilihat dari kriteria kawasan Hutan Produksi dengan Pengelolaan Terbatas identik dengan hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi bebas identik dengan hutan produksi tetap (HP) 5. Pasal 1 Point 4 P. 33/Menhut-II/2010 “Hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi Secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa IUPHHK-HT pembangunan di luar kegiatan kehutanan. “ hanya dapat diberikan dalam kawasan Hutan Produksi (HP)

11. Peruntukan Kawasan Hutan Produksi dalam RTRWN (PP 26 Tahun 2008 )Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi terbatas” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam.Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf b Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi tetap” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman.Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf c Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi” adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi perkembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkeb unan, industri, dan lain-lain. IUPHHK-HT hanya dapat diberikan dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP)

12. Penyimpangan Terhadap Fungsi Kawasan Hutan• Kawasan yang diizinkan untuk IUPHHK-HT adalah pada hutan produksi tetap (HP)• Pada Kawasan ini tidak terdapat Hutan Produksi Tetap• IUPHHK-HT Pada kawasan ini 100% tidak sesuai dengan TGHK Fungsi Kawasan Pada SK 327 Sektor Luas (ha) Pulau Padang Hutan Produksi Terbatas (HPT) 18.133 Hutan Produksi yang dapat dikonversi 23.352 (HPK) Kawasan Suaka Alam 232 JUMLAH 41.717

13. Penyimpangan Terhadap TGHKKepmen 173 ahun 1986 Tentang TGHK

14. Penyimpangan 3. Penyusunan Amdal (2004) Dokumen Amdal Kurang Mempertimbangkan Dampak Subsidence Pada Pulau Kecil Dokumen Amdal Komisi Penilai Amdal Tidak memperhatikan RTRWP, RTRWK, TGHK Komisi Amdal Izin Lingkungan Izin Lingkungan Sudah Kadaluarsa 3 •Kepres No 32 Tahun 1990 •PP No 47 Tahun 1997 •PP No 26 Tahun 2008Areal Kerja Berada Pada Kawasan Bergambut

15. Dokumen Amdal• Dokumen Amdal Kurang Mempertimbangkan Dampak Subsidence Pada Pulau Kecil (Lihat Bagian hipotesa Tenggelamnya sebuah pulau) , Dokumen RPL Hal III-6 menjelaskan bahwa “Pembukaan wilayah Hutan (Pembuatan kanal dan saluran drainase) dapat menimbulkan subsidensi tanah gambut mencapai 50 cm pada tahun pertama, dan rata rata 10 cm pada beberapa tahun berikutnya”• Area Penambahan tidak sesuai dengan RTRWP Riau dan RTRWK Bengkalis (Tidak Sesuai dengan PP 27 Tahun 2008 tentang Amdal)• Tidak ditemukan berita acara sosialisasi konsultasi publik pada desa interaksi di pulau padang (Kepmen LH No 2 tahun 2004 dan Keputusan Kepala Bappedal No 8 Tahun 2000)• Tidak dilampirkan seluruh dokumen perizinan sebagai syarat kelengkapan dokumen (Kepmen LH No 2 Tahun 2000)• Tidak dijelaskan metodologi dan analisis yang menjelaskan “Terdapat Kubah Gambut oligotropik yang terpengaruh air asin dengan kedalaman lebih dari 2 m seluas 51.942 ha” (Kepmen LH No 5 tahun 2000)• Plot Pengambilan sampel kualitas air permukaan tidak dilakukan diwilayah pulau padang

16. Komisi Amdal• Hasil Rapat Penilaian tidak mempertimbangkan Rencana Tata Ruang, Menurut Pasal 16 ayat (4) PP 27 Tahun 1999 “Instansi yang bertanggung jawab wajib menolak kerangka acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila rencana lokasi dilaksanakannya usaha dan/atau kegiatan terletak dalam kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan”• Berita Acara Rapat Penilai Amdal Tanggal 20 Oktober 2004 belum menyetujui Dokumen Amdal, dan tidak ditemukan berita acara rapat Tim penilai lainnya. (Cacat Proses)• Dari daftar hadir Rapat Penilaian Dokumen AMDAL tidak dihadiri oleh masyarakat yang terkena dampak di Pulau Padang (tidak sesuai dengan PP No 27 tahun 1999 tentang AMDAL)

17. Izin Lingkungan• Keputusan Gubernur Riau Kpts. 667/XI/2004 tanggal 11 November 2004 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di areal tambahan Kabupaten Pelalawan, Siak dan Bengkalis Provinsi Riau oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper telah dicabut oleh Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 326/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006 dan Tidak berlaku lagi.• Izin lingkungan yang digunakan sudah kadaluarsa (Antara keluarnya SK 327 dan Izin Lingkungan mempunyai rentang waktu sekitar 5 tahun) Lihat Pasal 24 ayat 1 PP 27 Tahun 1999.

18. Areal Kerja IUPHHK-HT Berada Pada Kawasan Bergambut• Kawasan Bergambut dengan Kedalaman Lebih dari 3 Meter dilindungi oleh aturan Perundangan diantaranya: – Kepres No 32 Tahun 1997 tentang pengelolaan kawasan lindung – PP No 47 tahun 1997 yang diganti dengan PP No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN)

19. Penyimpangan 4: Penilaian Aspek Hukum (2009) Tindak Pidana Penataan RuangSekjen UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Sebagian Areal Kerja sudah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung PP No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Aspek Hukum Kawasan Yang diperuntukkan untuk IUPHHK-HT adalah hutan produksi tetap (HP) UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil Tidak diprioritaskan untuk budidaya kehutanan 4

20. Penyimpangan 4: Penilaian Aspek Hukum (2009)• Lamanya rentang waktu proses keluarnya izin antara tahun 2004-2009 (5 tahun)• Keluarnya 3 aturan baru yang berdampak secara hukum terhadap proses perizinan yang sudah berjalan yaitu: • UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang memberikan mandat untuk menertibkan perizinan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan Sangsi Pidana terhadap Pemberian Izin yang melanggar Tata Ruang. • UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau kecil dimana Pulau Padang masuk kategori pulau kecil yang didefinisikan oleh UU 27 Tahun 2007 • PP No 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang menegaskan kriteria kawasan lindung dan budidaya serta penegasan fungsi kawasan hutan produksi terhadap perizinan kehutanan.• Seharusnya dengan keluarnya 3 aturan baru ini proses Perizinan IUPHHK-HT di pulau padang diulang kembali mulai dari tahapan awal, karena beberapa substansi yang diatur dalam 3 aturan baru berdampak terhadap kriteria kawasan yang diajukan pada wilayah pulau padang.

21. Penertiban PerizinanUU No 26 Tahun 2007

22. (Tindak Pidana Penataan Ruang) UU No 26 Tahun 2007

23. UU No 27 Tahun 2007 (Pulau Pulau Kecil) Luas Pulau Padang: 111.500 ha atau 1.115 km2 (masuk kategori pulau kecil)• Pasal 1 Ayat (3) Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km (duaribu kilometer persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya.• Pasal 23 (1) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya.• Pasal 23 (2) Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk salah satu atau lebih kepentingan berikut: a. konservasi; b. pendidikan dan pelatihan; c. penelitian dan pengembangan; d. budidaya laut; e. pariwisata; f. usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari; g. pertanian organik; dan/atau h. Peternakan. “Tidak diprioritaskan untuk kegiatan kehutanan”

24. Beberapa Pengertian Dalam PP 26 Tahun 2008• Rencana pola ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini (Pasal 50 ayat 2)• Strategi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Lindung Nasional “mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya” (Pasal 7 ayat 2 huruf b)• Strategi Pengembangan Kawasan Budidaya adalah dengan mengembangkan kegiatan budidaya yang dapat mempertahankan keberadaan pulau-pulau kecil. (Pasal 8 Ayat 3 huruf e)• Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi terbatas” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf a• Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi tetap” adalah kawasan hutan yang secara ruang digunakan untuk budi daya hutan alam dan hutan tanaman. Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf b• Yang dimaksud dengan “kawasan peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi” adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi perkembangan transportasi, transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan, industri, dan lain-lain. Penjelasan Pasal 64 Ayat (1) Huruf c

25. Penyimpangan terhadap PP 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

26. Tindak Pidana Penataan Ruang RTRWN RTRWP RTRWK TGHKMasuk Kategori Tindak Pidana Penataan RuangBahan Bacaan:1. http://raflis.wordpress.com/2011/09/13/penataan-ruang-dan-korupsi-studi-kasus-provinsi-riau/2. http://raflis.wordpress.com/2011/07/15/menyerahkan-hutan-ke-pangkuan-modal/

27. Penyimpangan Terhadap Perda No 19 Tahun 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis• IUPHHK-HT hanya diperbolehkan pada kawasan hutan produksi (HP)• Pada area ini terdapat Hutan Produksi seluas 22.554 ha, namun teridentifikasi sebagai lindung gambut.• IUPHHK-HT pada kawasan ini 100% tidak sesuai dengan RTRWK Bengkalis Fungsi Kawasan Luas (ha) 1. Kawasan Budidaya 13.235 1.a. Kawasan Perkebunan Besar Negara/Swasta 4.584 1.b. Kawasan Perkebunan Rakyat 2.001 1.c. Kawasan Pertanian Lahan Basah 4.719 1.d. Kawasan Pertanian lahan Kering 1.930 2. Kawasan Lindung 28.482 2.a. Buffer 2.007 2.b. Hutan Produksi Tetap yang didalamnya terdapat lindung gambut 22.554 2.c. Kawasan hutan Lindung gambut 3.351 2.d. Kawasan hutan Suaka Alam 389 JUMLAH 41.717

28. Penyimpangan Terhadap Perda No 19 Tahun 2004Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis

29. Penyimpangan Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau• Pada Kawasan ini fungsi kawasan dalam RTRWP hanya menggambarkan: 1) Arahan Pemanfaatan Kawasan Kehutanan, 2)Arahan Pemanfaatan Kawasan Perkebunan, 3) Kawasan Lindung.• IUPHHK-HT hanya diperbolehkan pada Arahan Pemanfaatan Kawasan Kehutanan• Terdapat 19.599 ha (42,19%) dari izin yang tidak sesuai dengan RTRWP dengan Peruntukan APK Perkebunan seluas 3.954 ha dan kawasan lindung seluas 17.599 ha Fungsi Kawasan Luas (ha) APK Kehutanan 24.118 APK Perkebunan 3.954 Kawasan Lindung 13.645 Jumlah 41.707

30. Penyimpangan Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau

31. Penyimpangan terhadap PP 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional• Peta Lampiran VII PP 26 Tahun 2007 hanya menggambarkan kawasan lindung dan budidaya.• Kawasan yang diizinkan untuk IUPHHK-HT adalah Kawasan Budidaya yang berada dalam kawasan hutan produksi.• Terdapat 28.160 ha atau 67,5% dari luas izin dalam kawasan ini yang berada dalam Kawasan Lindung Fungsi Kawasan Luas (ha) Kawasan Lindung 13.556 Kawasan Budidaya 28.160

32. Penyimpangan terhadap PP 26 Tahun 2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

33. Temuan Lain• Penyimpangan dalam Proses Perubahan Fungsi Kawasan hutan (Sesuai dengan Pesanan)• Penyimpangan terhadap luasan Izin dalam satu provinsi• Dampak Tenggelamnya Sebuah Pulau• Konflik Sosial

34. Pengelolaan Hutan Produksi SKOR Hutan Produksi Budidaya Hutan Alam (IUPHHK-HA / HPH) 124-175 Terbatas Fungsi tidak dapat saling dipertukarkan karena Hutan skornya berbedaProduksi Budidaya Hutan alam Hutan Produksi dan Tanaman (IUPHHK- Tetap HT / HPHTI/ HTI) SKOR Fungsi dapat saling < 124 dipertukarkan karena skornya sama Budidaya Non Kehutanan Hutan Produksi (Perkebunan, Pertanian, P Konversi ertambangan) 35. Fakta Pengelolaan Hutan Produksi IUPHHK-HA Tidak Sesuai SKOR Hutan Produksi dengan124-175 Terbatas IUPHHK-HT Ketentuan dan Berdampak Perkebunan Hidrologi Ada SK Mentri Perubahan Fungsi Kawasan Hutan IUPHHK-HA Tidak Sesuai Hutan Produksi IUPHHK-HT dengan Tetap Ketentuan Perkebunan tetapi Tidak Berdampak SKOR Ada SK Mentri Perubahan secara < 124 Fungsi Kawasan Hutan Hidrologi IUPHHK-HA Hutan Produksi IUPHHK-HT Sesuai dengan Konversi Ketentuan Perkebunan 36. Pasal 8 PP No 6 Tahun 19991) Ketentuan luas maksimal Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur sebagai berikut:• a. Untuk satu propinsi setiap pemegang hak maksimal seluas 100.000 (seratus ribu) hektar;• b. Untuk seluruh Indonesia setiap pemegang hak maksimal seluas 400.000 (empat ratus ribu) hektar;• c. Khusus untuk Propinsi Irian Jaya setiap pemegang hak maksimal seluas 200.000 (dua ratus ribu) hektar.Luas Izin PT RAPP (SK 327) seluas 350.165 Ha Ha 37. Dampak Subsidence (Potensi Tenggelamnya Pulau) 38. Elevasi Pulau Padang (mdpl) 6 5 5 2 8 4 39. Dampak Bencana (HipotesaTenggelamnya Pulau)• Penurunan relatif daratan terhadap permukaan laut sekitar 7 sampai 8 cm/tahun.• Beda elevasi antara darat dan laut rata rata 5 meter• Perkiraan waktu pulau tenggelam 60 - 70 tahun. http://raflis.wordpress.com/2010/12/20/hipotesa-awal-tenggelamnya-sebuah-pulau/ 40. Konflik SosialBukti Keberadaan Masyarakat di Pulau Padang dapat dilihat pada:1. Peta Army Map Service yang diterbitkan tahun 1945 skala 1: 250.0002. Peta Topografi Bakosurtanal yang diterbitkan tahun 1975 skala 1: 50.0003. Peta Map Sol Central Sumatra yang diterbitkan tahun 1986 skala 1: 1.000.000 41. Map Army 1945• Peta Map Army• Peta Bakosurtanal 42. Bakosurtanal 1975 43. Map Soil Central Sumaterahttp://raflis.wordpress.com/2011/02/12/map-soil-central-sumatera/ Selengkapnya...

Rabu, 15 Februari 2012

ADUKAN MENHUT Ke PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 034/FKM-PPP/II/2012 Jakarta, 15 Februari 2012 Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PENGADUAN TENTANG SIKAP KEMENTRIAN KEHUTANAN DAN MOHON
TINDAK LANJUT

Kepada
Yth, BAPAK PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Di-
Jakarta

Selamatkan Pulau Padang!!
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia yang terhormat. Perlu rasanya kami sampaikan bahwa sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta.

Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:

1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.
Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir.

Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang terhormat, pada tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.

Kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini.

Namun kenyataan yang kami terima dari pihak Kementrian Kehutanan pada tanggal 14 Februari 2012 saat kami menyerahkan SURAT REKOMENDASI REVISI SK dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, pihak Kementrian Kehutanan sebaliknya mengangkangi kesepakatan tertanggal 5 Januari 2012 tersebut. Selain itu, pemerintah juga memaksakan solusi yang tidak populis, misalnya, scenario penanaman sagu hati dengan pola kemitraan. Dan pemerintah juga “mengkambing-hitamkan” perjuangan rakyat sebagai penyebab situasi tidak aman, padahal, akar persoalnnya bersumber dari kebijakan pemerintah itu sendiri. Atas kenyataan ini kami masyarakat Pulau Padang berhrap kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil sikap tegas.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.


“Selamatkan Pulau Padang”
Hormat Kami

Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau


Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,

Ketua Umum Sekretaris Jendral



MISNO KARDO S,Sos









Selengkapnya...

Selasa, 14 Februari 2012

Kibarkan Bendera PERANG

Bersegeralah Menuju Kemenangan!
“Memang, massa aksi tidak bisa hebat kalau setengah-setengahan, massa aksi tidak bisa hebat kalau hanya mau mengejar keuntungan-keuntungan kecil ini hari saja. Massa aksi barulah dengan sesungguh-sungguhnya berderus-derusan menjadi massa aksi, kalau rakyat jelata itu sudah berniat membongkar sama sekali keadaan tua diganti dengan sama sekali keadaan baru”
(Di Bawah Bendera Revolusi – Ir. Soekarno)


Selengkapnya...

Peringatan Untuk PT.RAPP Dan KEMENTRIAN KEHUTANAN

P E R I N G A T A N

JIKA RAKYAT PERGI
KETIKA PENGUASA PIDATO
KITA HARUS HATI-HATI
BARANG KALI MEREKA PUTUS ASA
KALAU RAKYAT SEMBUNYI DAN BERBISIK-BISIK
KETIKA MEMBICARAKAN MASALAHNYA SENDIRI
PENGUASA HARUS WASPADA DAN BELAJAR MENDENGAR
BILA RAKYAT TIDAK BERANI MENGELUH
ITU ARTINYA SUDAH GAWAT
DAN BILA OMONGAN PENGUASA
TIDAK BOLEH DIBANTAH
KEBENARAN PASTI TERANCAM
APABILA USUL DITOLAK TANPA DITIMBANG
SUARA DIBUNGKAM KRITIK DILARANG TANPA ALASAN
DITUDUH SUBVERSIVE DAN MENGGANGGU KEAMANAN
Maka hanya ada satu kata : LAWAN..!
Solo, 1986
Widji Tukul




Selengkapnya...

SATU KATA LAWAN!!!

Nomor : 033/FKM-PPP/II/2012 Lampiran : 5 (Lima) Berkas
Hal : PERNYATAAN SIKAP

Kepada Yth, BAPAK KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Di-
Jakarta

BERPIHAK KEPADA RAKYAT: KEMENTRIAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN
SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009,
Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi.

Selamatkan Pulau Padang!!
Perlu rasanya kami menegaskan kepada seluruh pihak bahwa Sejak tanggal 16 Desember 2011 hingga detik ini telah terhitung hampir 3 (Tiga) bulan masyarakat Pulau Padang memilih bertahan di Jakarta yang mengakibatkan banyak pihak kebingungan, dan lalu mempertanyakan darimana Sumber Dana masyarakat Pulau Padang dalam perjuanganya menolak keberadaan PT.RAPP sehingga mampu bertahan!! Maka pesan kami carilah Jawaban Itu Lewat Sejarah KEMERDEKAAN NEGARA INI..

Banyak hal yang telah dialami oleh masyarakat Pulau Padang selama bertahan di Jakarta ini, 1 orang masyarakat Desa Pelantai SULATRA umur 37 Tahun yang juga merupakan peserta AKSI JAHIT MULUT secara terpaksa harus kami larikan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol. 6 Februari 2012 ratusan karyawan kantor Kementrian Kehutanan di gedung Manggala Wanabhakti ini mengepung 16 orang masyarakat Pulau Padang yang berupaya mendirikan tenda di halaman kantor Kementrian Kehutanan ini. Sejarah tidak bisa di bungkam, baahwa sejak 10 Desember 2009 melalui Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Kepuluan Meranti (FMPL-KM) hingga detik ini melalui Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM-PPP) Perjuangan dalam upaya Penolakan HTI PT.RAPP Guna Penyelamatan Pulau Padang masih tetap berlanjut.

Pada tanggal 27 Desember 2011 Kemenhut telah membentuk Tim Mediasi penyelesaian konflik Pulau Padang berdasarkan SK 736/Menhut-II/2011, sehingga Sekjen Kementrian Kehutanan Hadi Daryanto dibeberapa media dalam merespon persoalan Konflik Pulau Padang menyatakan meminta semua pihak agar melihat fakta ilmiah atas insiden ini. "Kalau memang terbukti bermasalah ya kita akan revisi. “Kita kan tidak bisa seenaknya mencabut izin” Sabtu, 21 Januari 2012 |Berita Satu.Com. Dan tanggal 30 Desember 2011 Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi di Daerah telah melakukan dialog dengan perwakilan warga dari (FKM-PPP) di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Pertemuan berakhir dengan Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327. Baca: Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti (Bupati Sepakat Minta Menhut Revisi SK 327). Selanjutnya Kamis 5 Januari 2012 Masyarakat Pulau Padang sebanyak 20 orang didampingi oleh anggota DPD RI provinsi Riau Intsiawati Ayus telah menandatangani kesepakatan bersama Dirjen Plannologi Bambang Supiyanto di kantor Kemenhut. Kesepakan tersebut sangat jelas menekankan bahwa: “Persoalan masyarakat pulau padang akan segera di tindaklanjuti apabila Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan Surat Recomendasi Revisi terhadap SK Menhut No 327/Menhut-II/2009. Sebagaimana Terlampir.

Dan kini semuanya telah terjawab, KEMENTIRAN KEHUTANAN HARUS SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi. Sebab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Riau telah mengeluarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 Pada 8 Februari 2012 lalu tepatnya 1 (Satu) Hari menjelang tanggal 9 Februari 2012 dimana akhirnya petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu petugas kepolisian Sektor Tanah Abang membongkar paksa tenda yang didirikan masyarakat Pulau Padang di depan gerbang Gedung DPR/MPR,Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat ini. Selain itu berdasarkan analisis data dan temuan lapangan TIM MEDIASI yang di bentuk oleh Kementian kehutanan dan di SK kan langsung oleh Zulkifli Hasan pada konflik Masyarakat Pulau Padang dan PT. RAPP, Ketua Tim Mediasi saudara Andiko (Presidium Dewan Kehutanan Nasional-Ketua Perkumpulan Huma/LSM) tepat pada tanggal 1 Februari 2012 telah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi khusus untuk menjadi pertimbangan bagi Kementrian Kehutanan dalam mengambil keputusan penyelesaian kasus ini. Pilihan-pilihan rekomendasi berdasarkan hasil analisis tersebut sebagai berikut:

1. solusi alternatif berupa revisi Keputusan Menteri Kehutanan No 327/Menhut-II/2009 dengan mengeluarkan seluruh blok Pulau Padang dari area konsesi.
2. solusi Alternatif berupa Revisi Keputusan Menteri Kehutanan.

Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Terlampir. Untuk itu, berdasarkan SURAT REKOMENDASI REVISI terhadap SK 327 Menhut Tahun 2009 yang telah di keluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 8 Februari 2012 dan Laporan Tim Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat Terhadap Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) PT.RAPP Di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;

1. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak berhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan

2. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau, Pulau Padang. Bukan Hanya 3 Desa (Bagan Melibur, Mengkirau Dan Desa Lukit). Karena Inclaving, Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.

3. Meminta Kepada KEMENTRIAN KEHUTANAN RI Untuk SEGERA MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN REVISI TERHADAP SK Menhut No 327/Menhut-II/2009, Mengeluarkan Seluruh Blog Pulau Padang Dengan Luas Hamparan 41.205 Ha Dari Area Konsesi sesuai kesepakatan 5 Januari 2012.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, “Indonesia Harus Mampu Menyelamatkan Pulau Padang”.

Jakarta, 14 Februari 2012

“Selamatkan Pulau Padang”

Hormat Kami
Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamatan Pulau Padang
(FKM-PPP) Kepulauan Meranti, Riau


Muhamad Ridwan
(Kordinator Lapangan)
Mengetahui,

Ketua Umum



MISNO Sekretaris Jendral



KARDO S,Sos


Tembusan disampaikan Kepada Yth :
1. Presiden Ripublik Indonesia
2. Menteri Lingkungan Hidup
3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia
4. Komnas Ham
5. MPR-DPR RI
6. DPD-RI
7. Gubarnur Riau
8. DPRD Propinsi Riau
9. Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau.
10. Kepolisian Daerah Propinsi Riau.
11. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
12. DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
13. Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
14. Kepolres Kabupaten Bengkalis-Riau.
15. Camat Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
16. Kapolsek Teluk Belitung Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti-Riau.
17. Rekan-rekan Pers Media Cetak/Elektronik
18. Kawan-kawan Pro Demokrasi, Organisasi Massa, (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya)dan Lembaga Swadaya Masyarakat Di Seluruh Penjuru Tanah Air.
19. Cc Arsip…………

Selengkapnya...

Presiden RI

Selengkapnya...