Senin, 08 Agustus 2011

Akan Lakukan Pendudukan Dan Penyegelan Kantor Bupati Dan Dinas Kehutanan.


Assalammualaikum Wr. Wb
Salam Pembebasan!

Perjuangan rakyat Indonesia dalam merebut kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi sejak pra kemerdekaan sampai saat ini masih menghadapi musuh yang sama yakni penjajahan modal oleh kaum Imperialisme-Neoliberalisme yang bersekutu dengan pemerintahan didalam negeri. Meskipun Kapitalisme telah terbukti gagal mensejahterakan mayoritas rakyat serta menuliskan sejarah suram dalam lembar sejarah peradaban masyarakat manusia, namun pemerintahan kaki tangannya didalam negeri tetap setia mengabdi untuk kepentingan tuan modalnya sehingga di terbitkanya SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni yang menjadi landasan PT.Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) untuk tetap memaksakan kehendaknya di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.

Di balik besarnya Sumber Daya Alam Indonesia diketahui beberapa hal yang tidak bisa di pungkiri dan di tutup-tutupi lagi bahwa, Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola.

Ketidakjelasan tersebut didukung
dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.

Kami dari Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti berpendapat, mencekamnya situasi di daerah tanah gambut pulau padang dalam kurun waktu 2 bulan terakhir ini tidak terlepas dari Konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis (PT.RAPP) dan/atau Negara ini lah yang sedang terjadi di Pulau Padang.

Media Relations RAPP, Salomo Sitohang, dalam rilis pers mengatakan insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, menurut dia, telah terjadi tiga insiden dalam dua bulan terakhir yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang.

Sebelumnya, pembakaran dua alat berat juga telah terjadi di Sungai Hiu, Pulau Padang pada tanggal 30 mei 2011. Impormasi yang kami himpun di daerah pulau padang dari pihak kepolisian di daerah Sungai Kuat juga terjadi hal yang sama seperti di sungai Hiu yaitu pembakaran alat berat milik perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto dibawah bendera Asia Pacific Resource International Limited (APRIL). Selain dua kejadian diatas, pembakaran alat berat dan tewasnya seorang operator alat berat dengan nama Chaidir berusia 32 tahun pada Rabu tanggal 13 juli 2011 merupakan kejadian yang sangat tragis. Chaidir adalah pegawai PT Sarindo, kontraktor dari RAPP yang bekerja di konsesi hutan tanaman industri (HTI) di area perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di daerah Sei Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Menurut Serikat Tani Riau. Insiden yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini adalah sebagai sebuah akibat dari gerak anarki modal yang tidak memperdulikan beberapa hal penting dari aspirasi Rakyat. Kosekuensi yang berdampak kepada penderitaan rakyat yang akan berkepanjangan nantinya, besar kemungkinan menjadi pemicu dari insiden-insiden yang terjadi di pulau padang saat ini, apalagi tindakan-tindakan seperti ini juga menjadi gembaran bahwa tingkat krisis kepercayaan Rakyat terhadap para Pengambil Kebijakan di Tingkat Kepemerintahan mulai dari Daerah hingga tingkat Nasional sudah semakn meninggi sehingga tidak adalagi ketergantungan harapan rakyat terhadap Pejabat Tinggi Negara dalam menyelesaikan persoalan mereka.

Kami dari Serikat Tani Riau sebagai organisasi politik tani yang melakukan pendampingan harus mengakui, bahwa telah hampir seluruh tahapan sudah kami lalui dalam mencarikan jalan penyelesaian dengan menggunakan pendekatan persuasive, jauh sebelum insiden-insiden kerap terjadi di pulau padang sehingga akhir-akhir ini pulau padang menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan.

Menurut Serikat Tani Riau, jauh sebelum Insiden-insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, sebelumnya masyarakat di pulau padang ini hidup dalam keadaan rukun damai dan tentram. Namun, dalam dua bulan terakhir telah terjadi tiga insiden yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Kini Kebobrokan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam melakukan aktifitas pebangunan Hutan Tanaman Industri HTI di pulau padang mulai terkuak.
Menurut Serikat Tani Riau hal inilah sebenarnya menjadi punca dan penyebab dari timbulnya Insiden-insiden terhadap operasional PT. RAPP di Pulau Padang.

Kenyataan ini terungkap dalam rapat koordinasi
, antara Kepala Desa Kecamatan Merbau dengan pihak Dinas Kehutanan yang langsung dipimpin Kadishut Ir Mamun Murod MM serta dihadiri Camat Merbau Drs Duriat serta Ketua Komisi II DPRD Meranti Ruby Handoko, pada hari Senin tanggal 25 Juni 2011. Saat berlangsungnya rapat koordinasi tersebut, Kepala Desa Lukit Jumilan mengaku pihak RAPP tidak pernah berkoordinasi sebelum melakukan pembukaan lahan di Desa Lukit.

Kades Jumilan
mengungkapkan “Dengan berbekal surat rekomendasi izin dari Menhut, RAPP langsung menggarap lahan di Desa Lukit”. Akibatnya, ratusan hektar lahan milik masyarakat ikut luluh lantak. Masyarakat para pemilik lahan sempat kebingungan, karena lahan mereka sudah rata dan tak lagi jelas mana tapal batasnya. Dan ketika masyarakat melakukan komplain ke RAPP, alasanya sudah ada izin dari Menhut.

Menurut Kades Jumilan, kalau pihak RAPP terus bersikap arogan seperti ini, jelas akan semakin mempersulit keadaan. Luas hamparan lahan milik masyarakat yang akan masuk dalam konsesi HTI RAPP akan semakin luas. Untuk itu, masyarakat Desa Lukit berharap agar Pemkab Kepulauan Meranti mendesak RAPP untuk menghentikan aktifitas pembukaan lahan di Desa Lukit, sebelum jelas titik batas wilayah HTI dengan lahan masyarakat. Dan Pemkab Meranti juga harus tegas kepada RAPP untuk segera menyetop aktifitas perusahaan di Lukit sampai ada kejelasan persoalan konflik lahan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau, Abu Sofian. Menurut Kades Abu, kebijakan pihak RAPP membangun jalan koridor tanpa pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Akibatnya, banyak lahan milik warga yang dilanggar jalan koridor oleh RAPP. Dan yang dicemaskan masyarakat sekarang ini, tidak ada titik tapal batas yang jelas sampai dimana lahan HTI di Desa Tanjung Padang.

Kades Abu membeberkan. Kita minta agar Pemkab Meranti mengambil sikap tegas kepada RAPP untuk menyetop aktifitasnya di Desa Tanjung Padang, sampai ada kejelasan titik tapal batasnya. Dan masyarakat menolak rencana RAPP untuk membangun kanal dengan lebar 5-6 meter dengan kedalaman 3 meter tembus ke laut. Kalau ini terjadi, kami khawatir kalau ini dibiarkan Pulau Padang akan tenggelam.

Pernyataan Jumilan, Kepala Desa Lukit, dan Abu Sofian sebagai Kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau di dalam rapat koordinasi tersebut, bukanlah sesuatu hal yang terlambat menurut kami. Serikat Tani Riau berpendapat, Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh pemerintah kepada PT.RAPP tidak memiliki alasan yang kuat. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi Negara itu semua tidak berarti bagi Rakyat di kabupaten ini.

Kami Serikat Tani Riau dan masyarakat pulau padang sangat mengetahui alasan kelasik pihak perusahaan nantinya. Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT.RAPP hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. “Tanah itu milik negara, bukan milik perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dari pemerintah,” Rakyat sudah sangat mengerti dalil-dalil busuk ini.

Tindakan biadap PT.RAPP yang telah meluluh lantakkan ratusan hektar lahan milik masyarakat desa lukit serta melanggar lahan masyarakat tanjung padang dalam membangun jalan koridor tanpa pernah berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa dan Kecamatan Merbau dalam melakukan Operasionalnya, menurut Serkat Tani Riau sudah cukup membuktikan bahwa beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan, akhirnya sudah mulai terjadi di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti
.

Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP. hal ini sudah kami ingatkan dari awal, jauh sebelum PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang pada Tanggal 27 Maret 2011.

Dalam mengantisipasi PENGGUSURAN DAN PERAMPASAN TANAH ATAS NAMA PEMBANGUNAN
Serikat Tani Riau telah mengintruksikan secara tegas kepada seluruh anggota untuk melakukan PELANGNISASI pada tanggal 08-11-2010 yang lalu secara serentak di masing-masing tanah yang kita miliki.

Arahan kerja ini di keluarkan sebagai tahapan awal untuk meminimalisir terjadinya sengketa tanah antara masyarakat penggarap dengan pihak perusahaan PT.RAPP menjelang terbentuknya TIM TERPADU Kabupaten Kepulauan Meranti yang nantinya akan melakukan Pemetaan Ulang (MEPING) terhadap: Areal HPH/HTI PT.RAPP.

Pemetaan ulang terhadap Kawasan Hutan Desa sesuai dengan PETA Administrasi Desa-desa yang berada di Pulau Padang, dilanjutkan dengan Proses Isolasi terhadap Tanah masyarakat untuk selanjutnya di Inclav (pembebasan lahan) terhadap tanah masyarakat yang di tindih HPH/HTI PT.RAPP. Turunya TIM TERPADU untuk melakukan Pemetaan Ulang Menjadi Tuntutan HARGA MATI Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti. Selagi MEPING belum diakukan maka segala bentuk OPERASIONAL PT.RAPP Blok Pulau Padang Tidaklah Pantas Untuk Di Laksanakan.

Tetapi sejarah telah mencatat sedikitpun Pemerintah Di Tingkatan Daerah Punya Nyali Untuk Menegaskan Kepada PT.RAPP untuk terlebih dahulu melakukan (MAPING) tersebut bahkan hingga detik ini.

1 tahun perjuangan Serikat Tani Riau dalam memenangkan konflik agraria untuk masyarakat pulau padang di Riau setidaknya telah membuktikan kepada sekalian rakyat yang menya
ksikan, bahwa pemerintahan kabupaten kepulauan meranti benar-benar tidak mempunyai konsep penyelesaian konflik yang menguntungkan rakyat. Yang ada malahan kepengecutannya terhadap kaum pemilik modal besar, maka pantaslah dia disebut dengan kakitangan - antek - imperialisme neoliberal dalam negeri.

Perjuangan landreform masyarakat pulau padang dalam konflik agraria dengan PT. RAPP patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feodal menurut Serikat Tani Riau.

Serikat Tani Riau menilai pemerintah pusat,Khususnya Ir Zukifli Hasan selaku Menhut dan Dirjen Kehutanan Republic Indonesia, terlalu lamban dan kurang tegas dalam menyikapi tuntutan masyarakat kabupaten kepulauan meranti, lamban dalam mengakomodir keinginan masyarakat yang ada di daerah, Hal ini di buktikan dengan tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di kabupaten kepulauan meranti terkait akan beroperasinya PT RAPP di pulau padang kecamatan merbau meski telah mendapatkan Rekomendasi Komnas Ham.


Serikat Tani Riau menegaskan bahwa penolakan rakyat Pulau Padang atas beroperasinya PT.RAPP bukan hanya karena sebagian tanah dan tanaman rakyat masuk dalam areal konsesi perusahaan, tetapi karena sebuah persoalan yang lebih besar, yaitu ancaman kerusakan lingkungan.

Apa yang menjadi pertimbangan Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang tentang kerusakan lingkungan tentunya sudah searah dengan pandangan Ketua Komisi I DPRD Riau Bagus Santoso dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfan Heri yang kami kutip dari Sumber : Pratamafm.com

Dimana menurut Bagus Santoso Tiga titik pulau di Meranti, masing-masing Pulau Padang, Pulau Merbau dan Pulau Ransang, terus menyusut luas daratannya akibat diterjang abrasi sepanjang tahun. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk ke laut, titik kordinat terluar wilayah NKRI di Kabupaten Kepulaun Meranti turut bergeser. Tentunya Hal ini sangat mencemaskan, bahwa akan merugkan posisi NKRI secara politik dan keamanan, karena ketiga pulau ini berbatasan lansung dengan pariran Selat Melaka yang menjadi pembatas dengan negara Malaysia.

Abrasi yang selama ini terjadi saja sudah menyebabkan ribuan hektar kebun milik masyarakat terjun ke laut. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat, akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau Ransang misalnya harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur. Untuk itu pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. ''Kalau langkah ini lambat diambil, dihawatirkan akan semakin memperburuk situasi dan menngancam posisi NKRI dari sisi politik dan keamanan," Menurut Bagus.

Mau tidak mau, pemerintah pusat harus menjadikan fenomena ini sebagai perhatian serius yang harus segera ditindak lanjuti. Kalau harus dibebankan ke pemerintah daerah Meranti, jelas tidak akan mampu. Program penyelematan Pulau Ransang perlu dana yang sangat besar.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfan Heri. Menurut Zulfan Heri, abrasi yang menghantam di pulau Ransang benar-benar cukup menghawatirkan. Setiap tahunnya ratusan meter luas daratan pulau terluar tersebut jatuh ke laut. Kondisi ini terjadi di beberapa titik, mulai dari Kecamatan Ransang hingga Kecamatan Ransang Barat. Karena itulah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti menganggap pemberian sagu hati oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada 24 orang warga Pulau Padang tidak menyelesaikan persoalan.

Kami dari Serikat Tani Riau secara tegas menolak keberadaan perusahaan HTI PT.RAPP tersebut secara logis dan Ilmiah, dan tentunya Organisasi akan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan Aset-aset dan Tanah-tanah anggota kami dan tidak akan membiarkan penenggelaman Pulau Padang terjadi oleh operasional Prusahaan HTI PT.RAPP hanya di sebabkan adanya praktek-praktek mafia tanah yang hanya berkiblat kepada keuntungan sesaat, lalu menjadi poin untuk di ambil suaranya oleh pemerintah sebagai anak asli tempatan pulau padang, sedangkan yang menolak atau kontra terhadap operasional HTI di anggap sebagai pendatang, sebagaimana yang kami terima di jakarta saat kami ke jakarta dalam aksi mogok makan bersama 46 Petani Pulau Padang.

Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa dipicu oleh keluarnya ijin perusahan hutan tanaman industry PT. RAPP tanggal 21 Juni 2009 melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar.

Konsesi RAPP di pulau padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat local, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladanangan dan perkebunan. Karena RAPP memaksakan beroperasi tanpa mendengarkan keberatan masyarakat sehingga penolakan besaran-besaran masyarakat melalui demonstrasi sering kali terjadi, bahkan hingga ke Jakarta.


Menagih Komitmen Menhut Soal Lingkungan


Serikat Tani Riau bersama masyarakat pulau padang kami saat ini menagih komitmen Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait sejumlah pernyataannya di media massa, bahwa masyarakat harus menjaga kawasan hutan sebagai upaya pelestarian lingkungan.

“Menhut Zulkifli Hasan tidak bisa tutup mata dan tidak peduli Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau,”

Pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Riau Pos saat menghadiri Forum Pemred Forum Pemred JPNN, Kamis (28/7), Kepada wartawan Riau Pos, Zulkifli Hasan mengatakan meminta Pemda setempat untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kepulauan Meranti.

‘’Saya minta data resmi dari bupati, apakah yang menolak HTI itu masyarakat tempatan atau tidak. Kalau iya maka Kemenhut akan mengurus penyelesaiannya. Kalau perusahaan nanti tidak mau ikut, maka bisa saja akan dicabut,’’ ujar Zulkifli Hasan.

Serikat Tani Riau menilai jika Menhut Zulkifli Hasan benar-benar menampung aspirasi dan menunggu laporan dari unsur Pimpinan Kepemerintahan yang ada di Daerah terkait persoalan penolakan HTI di kabupaten kepulauan Meranti guna mengurus penyelesaiannya. Ini tidak benar!!

Sikap lamban maupun kurang respon atas permasalahan masyarakat di Daerah,Yang di lakukan oleh Pemerintah Pusat, bisa kita lihat terkait tidak adanya upaya nyata maupun langkah kongkrik yang di lakukan oleh Pemerintah dalam memenuhi tuntutan masyarakat, yang meminta kepada Pemerintah Pusat agar menghentikan operasional PT.RAPP perusahaan aksia itu yang sudah mulai membabat seluruh isi hutan serta melakukan penjarahan lahan masyarakat.

Serikat Tani Riau mempertanyakan dengan tegas laporan apa lagi yang di tunggu oleh Zulkifli Hasan? Bukankah sudah sangat jelas, Bahwa


1. Pj. Bupati Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor 100/Tapem/189 tentang Peninjauan ulang terhadap IUPHHK-HTI di Kabupaten Kepualauan Meranti pada Tanggal 26 Agustus 2009,

2. DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Kementerian Kehutanan RI Nomor 661/DPRD/VII/2010 tentang Permohonan Peninjauan ulang izin operasional PT. SRL, PT. LUM, dan PT. RAPP pada Tanggal 30 Juli 2010,

3. Bupati Kepulauan Meranti mengajukan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Jakarta nomor 100/TAPEM/IX/2010/70 perihal Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT. LUM, PT. SRL dan PT. RAPP terkait dengan penolakan HTI yang dilakukan oleh masyarakat pada Tanggal 3 September 2010,

4. Direktorat Jenderal Bina Usaha kehutanan tertanda Direktur jenderal Imam Santoso, dengan Surat No. S.1055/VI-BPHT/2010 pada tanggal 3 November 2010 yang merupakan surat balasan Dari permohonan Peninjauan Ulang IUPHHK-HTI PT. LUM, PT. SRL dan PT. RAPP terkait dengan penolakan HTI yang dilakukan oleh masyarakat mengatakan Dalam rangka mengakomodir aspirasi masyarakat dan peningkatan kesejahtraan masyarakat asli setempat dapat dilaksanakan melalui pola kemitraan dalam pengelolaan tanaman kehidupan. Jawaban ini sangat TIDAK MENGAKOMODIR Aspirasi masyarakat secara Objektif dan Ilmiah sesuai Fakta di lapangan.

5. Struktur Tanah,
Pulau padang merupakan lahan/tanah rawa gambut dengan ketebalan gambut mencapai 6 -8 meter lebih. Hasil uji pengeboran 4 kilometer dari bibir pantai tepatnya di RT 01 RW 03 dusun 03 desa Lukit. Dan pada jarak 5 kilo meter dari bibir pantai mencapai kedalaman 5.8 meter. (Tim Pengkaji Gambut dari UGM bekerja sama dengan ICRAF Bogor, Universitas Utrick Belanda dan UNRI bersama-sama dengan Masyarakat Pulau Padang).

6.
Mengutip pemberitaan Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus di Dumai Pos, Selasa (2/2) mengatakan, permasalahan HTI PT SRL dan PT LUM, serta HTR PT RAPP di Pulau Rangsang setelah ditinjau langsung ke lapangan, ternyata memang tidak layak, dan harus di hentikan dengan cepat.

7. Kunjungan Kerja Komisi B DPRD Propinsi Riau
Merespon aksi massa tanggal 1 dan 2 Februari 2011 di Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur melakukan kunjungan dinas untuk bertemu masyarakat di pulau padang (usai solat jum’at) yang menolak akan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang dan akan melihat langsung lokasi kegiatan operasional PT. SRL di Pulau Rangsang. Dialog langsung antara anggota Komisi B DPRD Propinsi dengan masyarakat pulau Padang dilaksanakan di aula kantor camat Merbau yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Kep. Meranti. Zulfan Heri dalam penyampaiannya berjanji bahwa DPRD Propinsi Riau akan membentuk Pansus HTI Riau secepat-cepatnya, agar pansus tersebut dapat mengakaji secara obyektif tentang dampak negative dan positif yang bakal ditimbulkan oleh operasional PT. RAPP di Pulau padang dan secara umum di Propinsi Riau. Sementara Kadishutbun Kab. Kep. Meranti Makmun Murad menyampaikan bahwa izin PT. RAPP di pulau padang adalah wewenang Menhut.

Dari hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur ke PT.SRL mendapat kesimpulan Izin PT.SRL terancam di cabut dan operasional HTI dapat menenggelamkan Pulau, sebagai mana pemberitaan media. Akhirnya timbullah wacana untuk di bentuknya Pansus HTI se-Riau.


8. SK 327 Menhut Tahun 2009 yang di jagikan landasan Hukum PT.RAPP untuk melakukan Operasionalnya di Pulau Padang ini telah pernah di bahas di Komisi A, bersama Dishut, BLH dan Akademisi terkait dengan kasus Semenajung Kampar yang menyimpulkan 4 Poin:

A. Terdapat izin yang bermasalah, tumpang tindih dan tidak sesuai peruntukkan.
B. Hasil kajian atau penilelitian akademisi dari UNRI dan UIR disampaikan
sepotong- sepotong bahkan dipelintir.
C. Pemberian izin tidak melalui proses lelang yang menurut aturan hal
itu mesti dilakukan.
D. AMDAL yang disampaikan sudah tidak berlaku lagi.

- Menurut Dishut dan BLH, ada persoalan dengan perizinan dan itu semua
kewenangan Dephut.

- Menurut Kadishut, keluarnya surat keputusan Menhut
SK. 327/09 seluruhnya andil Menhut termasuk proses RKT
(rencana kerja tahunan) dan RKU (rencana kerja usaha) RAPP.

- Dishut tidak pernah mengeluarkan rekom atau RKT maupun RKU.
Dishut hanya mengeluarkan Surat pemberitahuan kepada Menhut
Tgl: 2 September 2009 yang isinya memberitahukan kepada Menhut
bahwa: SK perubahan ketiga atas Keputusan Menhut Tentang pemberian HPHTI
kepada RAPP terhadap areal yang Tumpang tindih dengan Kawasan Suaka Alam
(KSA) seluas 5.019 Ha dan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 23.411 ha.

- Dishut mengusulkan kepada Menhut untuk meninjau ulang dan merevisi
keputusan tersebut mengacu dan mengakomodir Surat GubriNo. 522/2004
Ttg perubahan status dari non kawasan hutan menjadi kawasan hutan produksi tetap.

- Rekom Gubri pernah keluar pada tahun 2004 sebelum SK perubahan
ke dua perluasan areal HTI RAPP menjadi 235.140 ha dari Menhut No. SK 356/2004.

9. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Indonesia berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang Pada tanggal 26 April 2011 yang lalu melalui Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan yang menerima langsung pengaduan masyarakat Pulau Padang dan telah mengambil tindakan tegas dengan melayangkan 2 Surat. Yang Pertama kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011 dan yang Kedua kepada Zulkifli Hasan Menteri Kehutanan di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnas Ham ke Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan , Johny Nelson Simanjuntak, SH meminta kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Untuk Meninjau Ulang Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Bahkan Komnasham mendesak Menhut untuk menggunakan kewenangan yang ada padanya untuk menghentikan operasional PT.RAPP di lapangan Sementara peroses peninjauan ulang belangsung.

Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011, selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Recomendasi penghentian kegiatan operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh masyarakat Pulau Padang oleh Komnas Ham sangatlah merupakan solusi yang sangat baik, tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

10.
Zulkarnain Nurdin SH MH anggota DPRD Riau Dapil Dumai Bengkalis Dalam merespon Pernyataan Menhut RI Zulkifli Hasan yang menyatakan Pulau Padang yang terletak di kabupaten kepulauan Meranti tidak berpenghuni kepada RiauNews, Selasa (3/5) Politisi PBB ini meminta Menhut RI untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta Menhut untuk turun langsung ke Pulau Padang," Menhut jangan hanya mendengar laporan dari bawahan.

Dalam mengeluarkan izin lanjut Zulkarnain Nurdin SH MH, mestinya dilihat dulu kondisi dilapangan seperti apa, jika ada pemukiman penduduk dalam izin yang dimiliki oleh PT SRL yang merupakan anak perusahaan PT RAPP, dalam aturan Menhut dengan tegas mengatakan pemukiman penduduk tersebut dikelurkan dari izin,"

11. Ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso yang merupakan Politisi PAN dan Zulkarnain Nurdin SH MH anggota DPRD Riau Dapil Dumai Bengkalis Politisi PBB telah mengatakan jika Menhut menggunakan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sebagai landasan untuk membuat izin, juga tidak pas sebab masyarakat sudah bermukim di pulau Padang jauh sebelum TGHK disahkan, " Begitu juga dengan RTRW tahun 1996," Saya melihat proses keluarnya izin ini hanya diatas kertas tanpa melihat secara langsung kondisi di Pulau Padang," imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan oleh ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso, ditemui terpisah Bagus menyatakan, kalau melihat TGHK memang tidak ada warga di pulau Padang, namun mestinya dicek dulu dilapangan," Selama ini proses perizinan hanya melihat TGHK tanpa turun kelapangan, namun kedepan informasi yang saya dapat, proses perizinan melalui TGHK mesti dilakukan peninjuan lapangan," imbuh politisi PAN ini kepada Pekanbaru (RiauNews).

12.
15 Juli 2011 Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau, Insiawati Ayus telah meminta pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan RAPP yang ada di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk distatus quo-kan. Selama masa status quo, pihak DPRD, eksekutif setempat diminta untuk membentuk tim investigasi bersama Muspida, untuk menyelesaikan konflik perselisihan antar warga dengan pihak RAPP.

13. Ketua Komisi A DPRD Riau Bagus Santoso telah meminta PT.RAPP untuk tidak menebar konflik baru dengan masyarakat. Permintaan ini disampaikan oleh ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso kepada riaunews.com, Selasa (27/7) melalui Ponselnya,”

Dikatakan Bagus tindakan PT RAPP yang membuat koridor di pulau Padang tepatnya di desa Lukit kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti, tersebut tanpa memberitahu masyarakat akan menimbulkan konflik baru. ” Dua peristiwa lalu yakni pembakaran alat berat dan pembunuhan belum tuntas secara hukum, kini PT RAPP kembali membuat ulah, tanpa memberitahu masyarakat lalu membuat koridor yang menyebabkan lahan masyarakat menjadi korban pembangunan koridor. Ini jelas bisa PT RAPP membuat konflik baru dengan masyarakat,”

Mestinya kata Bagus sebelum membuat koridor PT RAPP terlebih dahulu duduk semeja dengan aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat setelah itu dicapai kesepakatan baru memulai kerjanya,” Lebih tepatnya lakukan sosialisasi dengan masyarakat setelah itu baru buat koridor,” ujarnya.

14. H Zukri Anggota DPRD Riau Politisi PDIP juga sependapat dengan Bagus. ” Pihak perusahaan mestinya menghormati hak-hak masyarakat tempatan, jangan berlaku arogan,” kata Zukri.

Zukri juga meminta kepada PT RAPP untuk segera membuat tata batas konsesi perusahaan dengan masyarakat sehingga jelas mana lahan PT RAPP dan mana lahan masyarakat,” Pembuatan tata batas adalah amanah Undang-Undang, pihak perusahaan wajib menjalankannya,”

Senada dengan sejarah, banyak tercatat bahwa peperangan antar suku dalam negara dan peperangan antar negara di dunia ini umumnya dikarenakan perebutan kekuasaan atas Sumber Daya Alam ( Hutan, Tambang, Air dan Lahan). Karena sumber daya alam (SDA) tersebut merupakan sumber daya alam yang di perebutkan, maka sejarah mencatat penguasa dan pemerintah sangat berkepentingan dengan SDA yang di miliki oleh sebuah negara. Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.

Dalam menanggapi persoalan Masyarakat Pulau Padang yang tak pernah terselesaikan dikarenakan tidak adanya keberanian pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikannya. Padahal Negara lah yang bisa menengahi persoalan ini. Maraknya praktek tindak pidana korupsi, merajalelanya perusahaan pelaku maling kayu serta perampasan tanah rakyat-penggusuran terhadap rakyat (baca : Tiga Parasit Ekonomi Rakyat Riau) merupakan manifestasi dari kebijakan yang ditempuh pemerintah saat ini. Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencariakan penyelesaian persolan ini telah memberikan kita satu kesimpulan besar bahwa perbuatan tercela ini dilakukan secara berjama’ah baik itu regulator maupun penguasa modal domestik dan asing. Tiga parasit ekonomi rakyat Riau yang berekses terhadap lemahnya produktivitas rakyat dalam proses produksi yang bermuara pada kemiskinan dan kebodohan yang terstruktur.

Oleh karena itu, STR pun kembali menantang Menhut Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke Pulau Padang, guna menyaksikan secara langsung ancaman kerusakan lingkungan dan kawasan hutan akibat operasional PT.RAPP.


Atas dasar inilah 14 Poin yang kami sampaikan di atas inilah Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Bersama Ribuan Rakyat Pulau Padang MENDESAK dan MENUNTUT:

1. Bupati dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti harus menegaskan sikap politiknya terhadap pemerintahan Pusat maupun Propinsi atas surat yang pernah di keluarkan, agar di lakukan peninjauan ulang SK menhut tersebut demi kepentingan rakyat atau Mundur Sekarang Juga !!!

2. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Ir Zulkifli Hasan Harus Mencabut – minimal tinjau ulang SK 327 Menhut Tahun 2009 Sekarang Juga. Serikat Tani Riau mendesak Menhut Ir Zulkifli Hasan untuk segera mempercepat pembahasan terkait dengan, HTI PT.RAPP yang ternyata memang tidak layak, dan harus di hentikan dengan cepat melalui " Data- data yang telah di peroleh Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus di lapangan ketika reses, serta data yang diperoleh melalui laporan masyarakat, untuk segera digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan.

Setelah memasuki hampir 1 Tahun Perjuangan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, tuntutan kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

3. PT.RAPP Harus Menghentikan Semua Operasional Di Lapangan dan Menarik Kembali Seluruh Alat Berat Sampai Adanya Kesepakatan Bersama Yang Dapat Diterima Oleh Para Pihak. Hal ini mengacu pada surat Komnas HAM-RI pada pimpinan PT RAPP tanggal 29 April 2011 No.1.071/K/PMT/IV/2011.

4.
Serikat Tani Riau mendesak agar Komnas HAM-RI meminta pertanggungjawab PT.RAPP, Pemda Kepulauan Meranti, dan Kepolisian Polres Bengkalis atas pembiaran terhadap konflik berkepanjangan sehingga menyebabkan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya 1 orang operator alat berat meninggal pada 13 Juli 2011 lalu.

5. Ketika usaha Diplomasi tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perampasan Tanah dan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan oleh PT. RAPP di 14 desa Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti maka kami Serikat Tani Riau dan Masyarakat Pulau Padang Akan Melakukan Aksi Pendudukan Dan Penyegelan Terhadap Kantor Bupati dan Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 19 Agustus 2011 Nantinya.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, dan kami memberitahukan kepada rekan pers, segenap masyarakat , kaum pro demokrasi di Riau bersatulah kekuatan masa rakyat dengan mneyerukan seluas-luasnya Front Persatuan Rakyat (Buruh, Tani, Mahasiswa-Pelajar, serta Rakyat Miskin lainnya) serta membangun alat politik rakyat miskin - alat perjuangan melawan dominasi penjajahan modal asing (Imperialisme-Neoliberalisme) serta pemerintahan kaki tangannya didalam negeri.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati perjuangan kita untuk mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut. Menyelamatkan bangsa, Negara dan rakyat dari sebuah system dan pemimpin yang terbukti mengkhianati cita-cita pendiri bangsa dan amanat penderitaan rakyat. Mewujudkan bangsa yang berkarakter, yang berkepribadian budaya yang tinggi, berdaulat secara politik dan mandiri secara ekonomi.

CUKUP SUDAH PERAMPASAN TANAH dan
PERTUMPAHAN DARAH DI ATAS TANAH RIAU
MARI BANGUN BERSAMA KEMANDIRIAN EKONOMI DAERAH PROVINSI RIAU





Selengkapnya...

Minggu, 07 Agustus 2011

Hentikan operasional PT.RAPP, STR melayangkan surat ke unsur Muspida.


Kebobrokan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dalam melakukan aktifitas pebangunan Hutan Tanaman Industri HTI di pulau padang mulai terkuak. Kenyataan ini terungkap dalam rapat koordinasi, antara Kepala Desa Kecamatan Merbau dengan pihak Dinas Kehutanan yang langsung dipimpin Kadishut Ir Mamun Murod MM serta dihadiri Camat Merbau Drs Duriat serta Ketua Komisi II DPRD Meranti Ruby Handoko, pada hari Senin tanggal 25 Juni 2011.

Saat berlangsungnya rapat koordinasi tersebut, Kepala Desa Lukit Jumilan mengaku pihak RAPP tidak pernah berkoordinasi sebelum melakukan pembukaan lahan di Desa Lukit.

Kades Jumilan mengungkapkan “Dengan berbekal surat rekomendasi izin dari Menhut, RAPP langsung menggarap lahan di Desa Lukit”. Akibatnya, ratusan hektar lahan milik masyarakat ikut luluh lantak. Masyarakat para pemilik lahan sempat kebingungan, karena lahan mereka sudah rata dan tak lagi jelas mana tapal batasnya. Dan ketika masyarakat melakukan komplain ke RAPP, alasanya sudah ada izin dari Menhut.

Menurut Kades Jumilan, kalau pihak RAPP terus bersikap arogan seperti ini, jelas akan semakin mempersulit keadaan. Luas hamparan lahan milik masyarakat yang akan masuk dalam konsesi HTI RAPP akan semakin luas. Untuk itu, masyarakat Desa Lukit berharap agar Pemkab Kepulauan Meranti mendesak RAPP untuk menghentikan aktifitas pembukaan lahan di Desa Lukit, sebelum jelas titik batas wilayah HTI dengan lahan masyarakat. Dan Pemkab Meranti juga harus tegas kepada RAPP untuk segera menyetop aktifitas perusahaan di Lukit sampai ada kejelasan persoalan konflik lahan.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau, Abu Sofian. Menurut Kades Abu, kebijakan pihak RAPP membangun jalan koridor tanpa pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. Akibatnya, banyak lahan milik warga yang dilanggar jalan koridor oleh RAPP. Dan yang dicemaskan masyarakat sekarang ini, tidak ada titik tapal batas yang jelas sampai dimana lahan HTI di Desa Tanjung Padang.

Kades Abu membeberkan. Kita minta agar Pemkab Meranti mengambil sikap tegas kepada RAPP untuk menyetop aktifitasnya di Desa Tanjung Padang, sampai ada kejelasan titik tapal batasnya. Dan masyarakat menolak rencana RAPP untuk membangun kanal dengan lebar 5-6 meter dengan kedalaman 3 meter tembus ke laut. Kalau ini terjadi, kami khawatir kalau ini dibiarkan Pulau Padang akan tenggelam.

Pernyataan Jumilan, Kepala Desa Lukit, dan Abu Sofian sebagai Kepala Desa Tanjung Padang Kecamatan Merbau di dalam rapat koordinasi tersebut, bukanlah sesuatu hal yang terlambat menurut kami.


Mengutip pemberitaan PEKANBARU (riaunews.com)ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso juga telah merespon ulah PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP)tersebut. Bagus santoso meminta PT.RAPP untuk tidak menebar konflik baru dengan masyarakat. Permintaan ini disampaikan oleh ketua komisi A DPRD Riau Bagus Santoso kepada riaunews.com, Selasa (27/7) melalui Ponselnya,” PT RAPP jangan membuat konflik baru dengan masyarakat,” kata Bagus.

Dikatakan Bagus tindakan PT RAPP yang membuat koridor di pulau Padang tepatnya di desa Lukit kecamatan Merbau kabupaten Kepulauan Meranti, tersebut tanpa memberitahu masyarakat akan menimbulkan konflik baru. ” Dua peristiwa lalu yakni pembakaran alat berat dan pembunuhan belum tuntas secara hukum, kini PT RAPP kembali membuat ulah, tanpa memberitahu masyarakat lalu membuat koridor yang menyebabkan lahan masyarakat menjadi korban pembangunan koridor. Ini jelas bisa PT RAPP membuat konflik baru dengan masyarakat,” jelas Bagus

Mestinya kata Bagus sebelum membuat koridor PT RAPP terlebih dahulu duduk semeja dengan aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat setelah itu dicapai kesepakatan baru memulai kerjanya,” Lebih tepatnya lakukan sosialisasi dengan masyarakat setelah itu baru buat koridor,” ujarnya.

Perusahaan lanjut politisi PAN ini mestinya belajar dengan pengalaman yang lalu tidak malah dengan kesan arogan melakukan aktifitas tanpa memperdulikan masyarakat setempat,” Kalau cara ini terus dilakukan oleh PT RAPP, tentunya kondisi di pulau Padang tidak akan pernah kondusif, keadaan ini tentunya akan merugikan pihak perusahaan sendiri,” jelasnya.

Dihubungi terpisah anggota FPDIP DPRD Riau H Zukri juga sependapat dengan Bagus. ” Pihak perusahaan mestinya menghormati hak-hak masyarakat tempatan, jangan berlaku arogan,” kata Zukri.

Zukri juga meminta kepada PT RAPP untuk segera membuat tata batas konsesi perusahaan dengan masyarakat sehingga jelas mana lahan PT RAPP dan mana lahan masyarakat,” Pembuatan tata batas adalah amanah Undang-Undang, pihak perusahaan wajib menjalankannya,”

Serikat Tani Riau berpendapat, Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh pemerintah kepada PT.RAPP tidak memiliki alasan yang kuat. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi Negara itu semua tidak berarti bagi Rakyat di kabupaten ini.

Kami Serikat Tani Riau dan masyarakat pulau padang sangat mengetahui alasan kelasik pihak perusahaan nantinya. Sesuai izin yang diberikan pemerintah, di lokasi ini PT.RAPP hanya diberi kewenangan atas pengelolaan kawasan hutan, bukan untuk memilikinya. “Tanah itu milik negara, bukan milik perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dari pemerintah,”

Tindakan biadap PT.RAPP yang telah meluluh lantakkan ratusan hektar lahan milik masyarakat desa lukit serta melanggar lahan masyarakat tanjung padang dalam membangun jalan koridor tanpa menurut Serkat Tani Riau sudah cukup membuktikan Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP.

1 tahun perjuangan Serikat Tani Riau dalam memenangkan konflik agraria untuk masyarakat pulau padang di Riau setidaknya telah membuktikan kepada sekalian rakyat yang menyaksikan, bahwa pemerintahan kabupaten kepulauan meranti benar-benar tidak mempunyai konsep penyelesaian konflik yang menguntungkan rakyat. Yang ada malahan kepengecutannya terhadap kaum pemilik modal besar, maka pantaslah dia disebut dengan kakitangan - antek - imperialisme neoliberal dalam negeri.

Perjuangan landreform masyarakat pulau padang dalam konflik agraria dengan PT. RAPP patut diapresiasi sebagai bentuk anti-tesa terhadap praktek monopoli tanah yang berlangsung di Indonesia, negeri setengah jajahan setengah feudal menurut Serikat Tani Riau.

Serikat Tani Riau menilai pemerintah pusat,Khususnya Dirjen Kehutanan Republic Indonesia, terlalu lamban dan kurang tegas dalam menyikapi tuntutan masyarakat kabupaten kepulauan meranti, lamban dalam mengakomodir keinginan masyarakat yang ada di daerah, Hal ini di buktikan dengan tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di kabupaten kepulauan meranti terkait akan beroperasinya PT RAPP di pulau padang kecamatan merbau meski telah mendapatkan Rekomendasi Komnas Ham.

Laporan apa lagi yang di tunggu oleh Zulkifli Hasan? Sikap lamban maupun kurang respon atas permasalahan masyarakat di daerah,Yang di lakukan oleh pemerintah pusat, bisa kita lihat terkait tidak adanya upaya nyata maupun langkah kongkrik yang di lakukan oleh pemerintah dalam memenuhi tuntutan masyarakat, yang meminta kepada pemerintah pusat agar menghentikan operasional PT.RAPP perusahaan aksia itu yang sudah mulai membabat seluruh isi hutan serta melakukan penjarahan lahan masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Riau, Insiawati Ayus telah meminta pengelolaan hutan yang dilakukan oleh perusahaan RAPP yang ada di Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti untuk distatus quo-kan. Selama masa status quo, pihak DPRD, eksekutif setempat diminta untuk membentuk tim investigasi bersama Muspida, untuk menyelesaikan konflik perselisihan antar warga dengan pihak RAPP.

Sudah sangat jelas bahwa keinginan masyarakat agar pemerintah pusat, mencabut izin perusahaan itu sangat kuat alasanya, di mana jika hutan hambut terbesar nomor dua di riau ini, Yang ada di kabupaten kepulauan meranti, di kelola untuk perkebunan aksia, di pastikan akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta menimbulkan kerusakan hutan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Riau bagus Santoso. Tiga titik pulau di Meranti, masing-masing Pulau Padang, Pulau Merbau dan Pulau Ransang, terus menyusut luas daratannya akibat diterjang abrasi sepanjang tahun. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk ke laut, titik kordinat terluar wilayah NKRI di Kabupaten Kepulaun Meranti turut bergeser.

Hal inilah, yang mencemaskan Ketua Komisi I DPRD Riau bagus Santoso, bahwa akan merugkan posisi NKRI secara politik dan keamanan, karena ketiga pulau ini berbatasan lansung dengan pariran Selat Melaka yang menjadi pembatas dengan negara Malaysia.

Sudah ribuan hektar kebun milik masyarakat yang terjun ke laut di terjang abrasi. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat. Untuk itu pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. ''Kalau langkah ini lambat diambil, dihawatirkan akan semakin memperburuk situasi dan menngancam posisi NKRI dari sisi politik dan keamanan,"

Menurut Bagus, sebagai pelau terluar sudah seharusnya tiga pulau tersebut menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Abrasi yang menghantam ketiga pulau tersebut benar-benar cukup menghawatirkan. Dalam kurun tiga puluh tahun terakhir ini, sudah puluhan ribua meter kawasan bibir pantai pulau Ransang yang terjun ke laut.
Akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau Ransang harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur.

Mau tidak mau, pemerintah pusat harus menjadikan fenomena ini sebagai perhatian serius yang harus segera ditindak lanjuti. Kalau harus dibebankan ke pemerintah daerah Meranti, jelas tidak akan mampu. Program penyelematan Pulau Ransang perlu dana yang sangat besar.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfan Heri. Menurut Zulfan Heri, abrasi yang menghantam di pulau Ransang benar-benar cukup menghawatirkan. Setiap tahunnya ratusan meter luas daratan pulau terluar tersebut jatuh ke laut. Kondisi ini terjadi di beberapa titik, mulai dari Kecamatan Ransang hingga Kecamatan Ransang Barat. Karena itulah Serikat Tani Riau (STR) Kabupaten Kepulauan Meranti menganggap pemberian sagu hati oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada 24 orang warga Pulau Padang tidak menyelesaikan persoalan.

Serikat Tani Riau menegaskan bahwa penolakan rakyat Pulau Padang atas beroperasinya PT.RAPP bukan hanya karena sebagian tanah dan tanaman rakyat masuk dalam areal konsesi perusahaan, tetapi karena sebuah persoalan yang lebih besar, yaitu ancaman kerusakan lingkungan.

Menagih Komitmen Menhut Soal Lingkungan

Serikat Tani Riau juga menagih komitmen Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait sejumlah pernyataannya di media massa, bahwa masyarakat harus menjaga kawasan hutan sebagai upaya pelestarian lingkungan.

“Menhut Zulkifli Hasan tidak bisa tutup mata dan tidak peduli Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau,” katanya.

Oleh karena itu, STR pun kembali menantang Menhut Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke Pulau Padang, guna menyaksikan secara langsung ancaman kerusakan lingkungan dan kawasan hutan akibat operasional PT.RAPP

Untuk itu Serikat Tani Riau tepatnya pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2011 besok akan melayangkan surat ke unsur Muspida terkait dengan persoalan ini.
Selengkapnya...

Sabtu, 06 Agustus 2011

Sagu Hati Lahan. Bukan Berarti Masyarakat Pulau Padang Telah Menerima Keberadaan Perusahaan Tersebut Untuk Beroperasi Di Daerah Tanah Gambut Ini.

Meskipun PT.RAPP telah menyerahkan sagu hati lahan, tanaman, garapan, dan bangunan yang ada diatas lahan masyarakat yang berada di areal konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang kepada 24 orang masyarakat Desa Tanjung Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Muhamad Riduan menyatakan dengan tegas, bukan berarti PT.RAPP memiliki legitimasi baru bahwa Masyarakat Pulau Padang telah menerima keberadaan perusahaan tersebut untuk beroperasi di daerah tanah gambut ini.

Untuk di pahami oleh semua pihak, terutama pihak pemerintah sebagai pengambil kebijakan bahwa penolakan yang di lakukan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten ini bukanlah di lakukan tanpa alasan yang logis dan ilmiah, ini dikarenakan HTI, tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Bukan hanya itu, di Kabupaten Kepulauan Meranti, dampak terhadap lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kami ribuan masyarakat Pulau Padang dan Serikat Tani Riau.

Sangat jelas bahwa secara Topografi bentang alam kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari daratan rendah. Pada umumnya struktur tanah terdiri tanah alluvial dan grey humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau (mangrove).

Kepulauan Meranti merupakan daerah yang terdiri dari dataran-dataran rendah, dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti sungai Suir di pulau Tebingtinggi, sungai Merbau, sungai Selat Akar di pulau Padang serta tasik Putri Pepuyu di Pulau Padang, tasik Nembus di pulau Tebingtinggi), tasik Air Putih dan tasik Penyagun di pulau Rangsang. Gugusan daerah kepulauan ini terdapat beberapa pulau besar seperti pulau Tebingtinggi (1.438,83 km²), pulau Rangsang (922,10 km²), pulau Padang dan Merbau (1.348,91 km²).

Permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut yang kedalamanya mencapai 3-6 meter, tentunya dampak Abrasi tidak bisa di terhindarkan. Selama ini tiga titik pulau di Meranti, masing-masing Pulau Rangsang, Pulau Merbau dan Pulau Padang, mengalami abrasi sepanjang tahun. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk ke laut.

Sudah ribuan hektar kebun milik masyarakat yang terjun ke laut di terjang abrasi. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat. Akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau-pulau harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur. Titik kordinat terluar wilayah NKRI di Kabupaten Kepulaun Meranti turut bergeser.

Kenyataan ini sudah sangat mencemaskan, bahwa akan merugkan posisi NKRI secara politik dan keamanan, karena ketiga pulau ini berbatasan lansung dengan perairan Selat Melaka yang menjadi pembatas dengan negara Malaysia.

Untuk itu, menurut Serikat Tani Riau sebenarnya pemerintah pusat harus segera mengalokasikan anggaran penyelamatan pulau-pulau terluar di Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Bukan sebalikya pemerintah malah mengeluarkan izin untuk melakukan pembabatan hutan alam di kawasan gambut pulau-pulau tersebut kepada PT.Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni 2009.

Serikat Tani Riau menggingatkan kembali tentang apa yang pernah di sampaikan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan di Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 12-12-2010 ketika melakukan pencanangan Gerakan Penenaman 1 Miliar Pohon.

Zulkifli Hasan pernah menghimbau agar seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk “bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Dengan menjaga kawasan hutan dan lingkungan, ianya akan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia itu sendiri”.

Dan bukankah Zulkifli Hasan mengatakan, “untuk kawasan hutan di Riau, memang diakui hampir puluhan hutannya dieksploitasi. Akibatnya alam tidak mampu lagi mencegah timbulnya berbagai dampak negatif yang muncul akibat eksploitasi”. Namun demikian, Zulkifli menyarankan Tidak Ada Kata Terlambat Dalam Mencegah dan Mengatasi Kerusakan Hutan.

"Zaman telah berubah, situasi juga berubah, bahkan bumi juga berubah. Perubahan iklim bukan isu lagi, tetapi fakta dan nyata yang dihadapi. Antara lain seperti di tahun 2010 ini, sepanjang tahunnya musim hujan, tidak lagi dua musim," kata Zulkifli seraya mengatakan jika seharusnya musim kemarau, namun akibat perubahan iklim, kondisi musim juga sudah tidak menentu.

Tidak hanya itu, Zulkifli Hasan juga mengatakan bahwa Tanah Air, Hutan dan Lingkungan, Adalah Kewajiban Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Menjaganya.

Menhut juga meminta agar kawasan hutan yang masih ada di Bengkalis ini, dapat dikembangkan dengan baik menjadi hutan tanaman rakyat. "Kalau ada kawasan hutan yang sudah tidak ada lagi hutannya, maka kelolalah bersama dengan rakyat. Utamakanlah rakyat. Sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," pintanya lagi.
Selain meminta agar seluruh komponen masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, Zulkifli juga minta agar penegakan hukum dapat diterapkan dengan maksimal. Artinya, jika terjadi pembakaran lahan misalnya, maka aturan dan sanksi harus diterapkan.

Harapan Serikat Tani Riau dan masyarakat pulau padang meskipun Menhut Zulkifli Hasan telah menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ada lagi mengeluarkan izin terkait eksploitasi dan pemanfaatan hutan di Indonesia, termasuk Riau, tetapi bukan berarti pula Zulkifli Hasan bisa tutup mata dan tidak peduli Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau.

Apalagi dalam mengutip pemberitaan Dumai Pos, tentang Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus telah mengatakan bahwa Permasalahan izin hutan tanaman industri (HTI) di Kabupaten Kepulauan Meranti, setakat ini sudah masuk dalam agenda rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam waktu dekat akan dibahas dalam persidangan di Senayan, Jakarta menurut Instiawati.

Sebagaimana yang telah dituturkan Anggota DPD RI asal pemilihan Riau, Instiawati Ayus, pada Selasa tanggal 2 Februari 2011 mengatakan, permasalahan HTI PT SRL dan PT LUM, serta HTI PT RAPP di Pulau Rangsang setelah ditinjau langsung ke lapangan, ternyata memang tidak layak, dan harus di hentikan dengan cepat.

Selain itu Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur melakukan kunjungan dinas untuk bertemu masyarakat di pulau padang (usai solat jum’at) yang menolak akan beroperasinya PT. RAPP di Pulau Padang dan akan melihat langsung lokasi kegiatan operasional PT. SRL di Pulau Rangsang. Dialog langsung antara anggota Komisi B DPRD Propinsi dengan masyarakat pulau Padang dilaksanakan di aula kantor camat Merbau yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat Pemkab Kep. Meranti. Zulfan Heri dalam penyampaiannya berjanji bahwa DPRD Propinsi Riau akan membentuk Pansus HTI Riau secepat-cepatnya, agar pansus tersebut dapat mengakaji secara obyektif tentang dampak negative dan positif yang bakal ditimbulkan oleh operasional PT. RAPP di Pulau padang dan secara umum di Propinsi Riau. Sementara Kadishutbun Kab. Kep. Meranti Makmun Murad menyampaikan bahwa izin PT. RAPP di pulau padang adalah wewenang Menhut.

Dari hasil kunjungan kerja Komisi B DPRD Propinsi Riau, yang diwakili oleh wakil komisi B Zulfan Heri, Sumiyati, dan Mahdinur ke PT.SRL mendapat kesimpulan Izin PT.SRL terancam di cabut dan operasional HTI dapat menenggelamkan Pulau, sebagai mana pemberitaan media. Akhirnya timbullah wacana untuk di bentuknya Pansus HTI se-Riau.

Kami dari Serikat Tani Riau menegaskan kepada pihak Pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk tidak mengesampingkan apa yang menjadi pandangan kami.

Serikat Tani Riau tidak akan membiarkan penenggelaman Pulau Padang terjadi oleh operasional Prusahaan HTI PT.RAPP hanya di sebabkan adanya praktek-praktek mafia tanah yang hanya berkiblat kepada keuntungan sesaat, lalu menjadi poin untuk di ambil suaranya oleh pemerintah sebagai anak asli tempatan pulau padang, sedangkan yang menolak atau kontra terhadap operasional HTI di anggap sebagai pendatang.

Selanjutnya Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat di kecamatan merbau yang merupakan pulau tanah gambut ini

Jangan hanya meminta pemerintah daerah untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lebih baik Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan ketemu langsung dengan masyarakat Pulau Padang dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya, jika memang benar Kemenhut serius menentukan kebijakan selanjutnya yang berpihak kepada Rakyat.

Karena hampir semua pejabat di Kabupaten Kepulauan Meranti telah menghianati rakyatnya.

“Masyarakat pulau padang telah menyampaikan mosi tidak percaya melalui cap Stempel Darah. Rakyat sudah tidak mempercayai mereka,”

Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti, Ir. Makmun Murod, bersama dengan Drs. Ichwani selaku Asisten I Setkab Kepulauan Meranti, telah menyelewengkan tim investigasi yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Dia (Makmud Murod dan Ichwani) mengubah tim investigasi menjadi tim pengawalan operasional PT. RAPP. Ini merupakan penghianatan terhadap sebuah komitmen yang telah dibangun bersama,”

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa
Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),
Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk
Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya
pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi
yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau
padang,kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan
pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan
tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan
untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional
PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan terhadap Operasional, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP.

Kami dari Serikat Tani Riau secara tegas menolak keberadaan perusahaan HTI PT.RAPP tersebut secara logis dan Ilmiah, dan tentunya Organisasi akan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan Aset-aset dan Tanah-tanah anggota kami.

Dalam menanggapi persoalan Masyarakat Pulau Padang yang tak pernah terselesaikan dikarenakan tidak adanya keberanian Pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikan persoalan Pulau Padang.

Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencarikan penyelesaian persolan ini telah memberikan kami masyarakat pulau padang satu kesimpulan besar bahwa perbuatan tercela ini dilakukan secara berjama’ah baik itu regulator maupun penguasa modal domestik dan asing.

Untuk itu kami masyarakat pulau padang bersama Serikat Tani Riau tetap bersekukuh kepada :

• PT.RAPP harus menghentikan semua operasional di lapangan dan menarik kembali alat berat sampai adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh para pihak. Hal ini mengacu pada surat Komnas HAM-RI pada pimpinan PT RAPP tanggal 29 April 2011 No.1.071/K/PMT/IV/2011.

• Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (KADISHUTBUN) Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tetap menekankan kepada PT.RAPP harus menghentikan semua operasional di lapangan dan menarik kembali alat berat sampai adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh para pihak.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) Indonesia Jl. Latuhary No. 4B Menteng Jakarta Pusat Pada tanggal 26 April 2011 telah menerima pengaduan dari Muhamad Riduan dan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang Pada tanggal 26 April 2011 tersebut. Pada tanggal yang sama yaitu tanggal 29 April 2011 Komnasham selain melayangkan surat ke Zulkifli Hasan Kementerian Kehutanan , pihak Komnasham juga melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Menurut Johny Nelson Simanjuntak, SH sebagai Komisioner Subkomisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnasham yang menerima langsung pengaduan masyarakat. berdasarkan pengaduan Muhamad Riduan dan masyarakat Pulau Padang tersebut ada 5 (Lima) Hal pokok yang menjadi dasar keberatan masyarakat Pulau Padang prihal Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009 dan Beroperasinya PT.RAPP di pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti. Lima Hal pokok tersebut adalah:

1. Warga menolak beroperasinya PT.RAPP di pulau padang Kabupaten Kepulauan Meranti oleh karena pemberian izin yang bermasalah di sebabkan warga tidak pernah di libatkan dalam peroses perijinan maupun dalam kegiatan perusahaan yang tidak pernah di sosialisasikan kepada warga. Selain itu juga telah ada penolakan dari DPRD dan BUPATI Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau pada tahun 2009 oleh Zulkifli Yusuf.

2. Terjadinya pelanggaran administrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pemenfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)Hatan Tanaman Industeri PT.RAPP, dimana dalam Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 Tentang penambahan luas pemenfaatan hutan yang di ijinkan Menhut di 5 (Lima) Kabupaten telah mengabaikan batas maksimal penguasaan hutan untuk tujuan Pulp atau non Pulp di tiap provinsi yang hanya seluas 100 ribu hektar.

3. Adanya dampak besar yang di timbulkan yaitu adanya ancaman terhadap penghancuran Ekonomi produktif warga, dimana 70% petani yang bekerja di areal hutan akan tergusur oleh penguasaan hutan oleh PT.RAPP. Selain itu adanya ancaman tenggelamnya Pulau Padang akibat pembabatan hutan di lahan gambut. Oleh karena di daerah Pulau Padang lahan gambut memiliki kedalaman mencapai 6 (enam) meter.

4. Adanya Surat Keputusan No. 327/Menhut-II/2009 menjadi pemicu konflik sosial masyarakat Pulau padang oleh karena adanya ancaman perampasan lahan dan tenggelamnya pulau. dimana sekitar 20.000 ha kebun dan pemukiman warga terancam oleh aktivitas perusahaan.

5. Munculnya ancaman tapal batas teritorial Indonesia oleh karena Kabupaten Kepulauan Meranti masuk dalam Segi Tiga Pertumbuhan Ekonomi Indonesia-Malaisia-Singapura, sehingga di khawatirkan dapat membahayakan batas wilayah negara akibat hilangnya pulau secara fisik yang di sebabkan abrasi dan tenggelam.

Untuk itu Berdasarkan pengaduan yang telah di sampaikan oleh masyarakat Pulau Padang tersebut pada tanggal 29 April 2011 Komnasham telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau dengan Surat Nomor: 1.071/K/PMT/IV/2011.

Di dalam surat yang telah di kirimkan Komnasham kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper , Johny Nelson Simanjuntak, SH Mendesak kepada Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper untuk Menghentikan Kegiatan Operasional perusahaan PT.RAPP di lapangan hingga ada keputusan penyelesaian masalah yang di adukan oleh pihak masyarakat dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sama seperti surat yang di layangkan Komnasham ke Menhut. Komnasham juga memberikan alasan kenapa tindakan ini mereka lakukan ke PT.RAPP setelah menerima pengaduan dari masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Prov. Riau prihal Keberatan Atas Terbitnya SK Menhut No.327/ Menhut-II/2009.

Karena menurut Komnasham tindakan ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memperhatikan Hak Asasi warga masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti bahwa hak atas kesejahteraan di jamin dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu Komnasham menyatakan bahwa Hak Pengadu di jamin di dalam Pasal 36 ayat (2) UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. "Tidak Seorangpun Boleh Dirampas Miliknya dengan Sewenang-wenang dan secara melawan hukum." jo. Pasal 37 ayat (1) bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum, hanya di perbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera serta pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Surat yang di kirim Komnasham ke Pimpinan PT. Riau Andalan Pulp And Paper Di Pangkalan Kerinci Kematan. Langgam Kabupaten Pelalawan. Provinsi Riau ini juga di tembuskan ke:

Ketua Komnas Ham , Gubernur Riau Di Pekanbaru, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Pekanbaru, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti,dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


• Agar Komnas HAM-RI meminta pertanggungjawab PT.RAPP, Pemda Kepulauan Meranti, dan Kepolisian Polres Bengkalis atas pembiaran terhadap konflik berkepanjangan.

• Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakat di kecamatan merbau yang merupakan pulau tanah gambut ini
Karena lamban dan kurang tegasnya Menteri Kehutanan dalam menyikapi tuntutan masyarakat yang mendesak instasi tersebut agar segera mencabut minimal meninjau ulang SK 327 Menhut tiga perizinan pengelolaan hutan termasuk di Pulau Padang, Kecamatan Merbau telah menimbulkan dampak besar.

Serikat Tani Riau memandang Pemerintah pusat maupun Dirjen Kehutanan RI adalah lembaga yang paling harus bertanggung jawab atas memanasnya situasi di pulau padang. Karena selama ini tidak adanya respon nyata dari pemerintah pusat atas keresahan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti terkait telah beroperasinya perusahaan PT RAPP.
Selengkapnya...

Jumat, 05 Agustus 2011

Bebaskan La Ode Tuangge, Ketua PRD kota Bau-Bau dan 13 orang aktivis dan warga Katubengke Sekarang Juga!!


Kami dari Front Perjuangan Rakyat Meranti (FPRM)bersama Organisasi Massa sektor yang berada di bawahnya:

1. Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti.

2. Dewan Pimpinan Kabupaten-Serikat Rakyat Miskin Indonsia (DPK-SRMI)
Kabupaten Kepulauan Meranti.

3. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Merbau (HIPMAM) dan
4. Pimpinan Kabupaten-Federasi Nasional Perjuangan
Buruh Indonsia(PK-FNPBI)Kabupaten Kepulauan Meranti

Mengecam tindakan penangkapan oleh Polres Bau-Bau terhadap sedikitnya 14 orang aktivis dan warga Katubengke.

14 orang aktivis dan warga Katubengke di tangkap oleh Polres Bau-Bau saat menggelar aksi pendudukan Bandara Betoambari Bau-Bau, siang tadi (5/8). Salah satu aktivis yang ditangkap adalah La Ode Tuangge, Ketua PRD kota Bau-Bau.

Pemerintah Mengabaikan Hak Pemilik Lahan

Konflik antara warga Katubengke dan pemerintah sudah meletus sejak tahun 1976. Sejak itu warga sudah berkali-kali menggelar protes terkait keinginan Pemda membangun bandara di atas lahan mereka.

Hingga, pada 2 Agustus 2011 lalu, ratusan warga menggelar aksi di kantor DPRD Kota Bau-Bau. Saat itu, DPRD menjanjikan akan memanggil Walikota Buton untuk membahas penyelesaian sengketa lahan dan ganti-rugi. Pertemuan pun dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus 2011.

Lalu pada saat waktunya tiba, 4 Agustus 2011, warga kembali mendatangi kantor DPRD untuk menagih janji berdialog dengan Walikota. Tetapi Walikota ternyata tidak menghadiri pertemuan itu dan menolak bernegosiasi dengan warga.

Warga pun marah dengan sikap respon dingin Walikota itu. Karenanya, sebagai bentuk menagih komitmen pemerintah, warga kembali mendatangi kantor DPRD pagi tadi. Tetapi kedatangan mereka ke kantor DPRD tidak menghasilkan apapun.

Akhirnya, sebagai bentuk ekspresi kemarahan atas sikap tidak bertanggung jawab pemerintah, warga pun melakukan aksi simbolik untuk menduduki bandara Betoambari.
Berikut nama-nama aktivis dan warga yang tertangkap: Laode Tuangge (Ketua KPK-PRD Baubau), La Ilu Mane, La Uri, Dion, La Indo, La Sini, La Nudi, La Ota, La Bobi, La Hima, La Kumbu, La Tazami Rianto, La Ia, dan La Ufi.

FPRM Dalam menanggapi persoalan warga Katubengke yang tak pernah terselesaikan dikarenakan tidak adanya keberanian Pemerintah baik ditingkat Nasional sampai pada tingkat Daerah untuk mengambil kebijakan politik guna menyelesaikan persoalan ada akar dari permasalahan yang sebenarnya.

Ketidaksanggupan pemerintah dalam mencariakan penyelesaian persolan warga Katubengke ini menyebabkan terjadinya Aksi pendudukan bandara. Tentunya hal ini merupakan bentuk kemarahan rakyat Katubengke karena pihak pemerintah yang belum membayar ganti-rugi lahan milik warga.

Sebelum melakukan pendudukan, perwakilan warga dan aktivis PRD sempat melakukan negosiasi dengan pihak keamanan bandara untuk mengijinkan mereka melakukan pendudukan hingga usai sholat jumat.

Pihak pengamanan bandara pun mengijinkan mereka melakukan pendudukan hingga usai Jumat. Namun, baru satu jam pendudukan berlangsung, Polisi dan pihak pengamanan bandara telah melakukan penangkapan.

Menurut pengakuan sejumlah warga, pada saat terjadinya penangkapan itu pihak kepolisian juga melakukan pemukulan di atas mobil dalmas. Akibatnya, tiga orang warga pun mengalami luka akibat dianiaya Polisi.

Ketua PRD Bau-Bau, La Ode Tuangge, yang dimintai pendapatnya saat diperiksa oleh Polres, menegaskan bahwa tindakan penangkapan ini sangat sewenang-wenang dan mengabaikan kesepatan antara warga dan pihak pengamanan di lapangan.

Padahal, kata La Ode Tuangge, aksi pendudukan ini tidak bermaksud mengganggu fasilitas umum, melainkan hanya aksi simbolis untuk mengekspresikan ketidakpuasan rakyat atas sikap tidak bertanggung jawab pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi.

“Aksi pendudukan itu dilakukan pada saat Sholat Jumat. Ketika kegiatan bandara sedang beristirahat. Lagipula, lahan bandara itu adalah lahan milik rakyat yang sudah digarapnya sejak Indonesia merdeka,” kata La Ode Tuangge.

Untuk itu Front Perjuangan Rakyat Meranti (FPRM) Menuntut:
1. Bebaskan La Ode Tuangge, Ketua PRD kota Bau-Bau dan 13 orang aktivis
dan warga Katubengke Sekarang Juga!!.
2. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menyeelesaikan Sengketa Tanah
antara warga Katubengke dengan mengedepankan Hak-hak Kaum Tani.
3. Tindak Tegas Pihak Kepolisian Yang melakukan pemukulan terhadap
tiga orang warga Katubengke

Selengkapnya...

Selasa, 02 Agustus 2011

Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan HARUS BERTANGGUNG JAWAB!!

Kita masih ingat ketika Menhut Zulkifli Hasan mengajak semua komponen masyarakat untuk menjaga kelestarian alam.

Himbauan dan ajakan ini disampaikan Menhut ketika melakukan pencanangan Gerakan Penenaman 1 Miliar Pohon tingkat Kabupaten Bengkalis, pada hari Minggu tanggal 12-12-2010 di Bengkalis yang dipusatkan di kampus politeknik, pada waktu itu, turut hadir Bupati Bengkalis Ir H Herliyan Saleh MSc, Wakil Bupati Drs Suayatno, Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan SP Eng MH, Direktur Polbeng Ir H Muhammad Milchan MT, serta sejumlah unsur Muspida lainnya, para kepala dinas/badan, tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa/pelajar, serta sejumlah organisasi sosial dan undangan lainnya.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan menghimbau agar seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya, untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Dengan menjaga kawasan hutan dan lingkungan, ianya akan memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Lebih lanjut Zulkifli Hasan mengatakan, untuk kawasan hutan di Riau, memang diakui hampir puluhan hutannya dieksploitasi. Akibatnya alam tidak mampu lagi mencegah timbulnya berbagai dampak negatif yang muncul akibat eksploitasi. Namun demikian, Zulkifli menyarankan tidak ada kata terlambat dalam mencegah dan mengatasi kerusakan hutan. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan cagar-cagar biosfer, dan upaya menanam pohon.

"Zaman telah berubah, situasi juga berubah, bahkan bumi juga berubah. Perubahan iklim bukan isu lagi, tetapi fakta dan nyata yang dihadapi. Antara lain seperti di tahun 2010 ini, sepanjang tahunnya musim hujan, tidak lagi dua musim," kata Zulkifli seraya mengatakan jika seharusnya musim kemarau, namun akibat perubahan iklim, kondisi musim juga sudah tidak menentu.

Oleh karena itu kata Zulkifli yang juga Ketua Umum Pengurus Besar KODRAT pusat ini, bahwa tanah air, hutan dan lingkungan, adalah kewajiban seluruh lapisan masyarakat untuk menjaganya. "Dahulu kawasan hutan memang diatur secara sentralistik, seperti terkait penebangan hutan dan lain-lain. Tepai sejak saya menjadi menteri, saya canangkan untuk penebangan hutan (eksploitasi, red), harus dihentikan, termasuk mengeluarkan izin larangan penebangan pohon," kata Zulkifli lagi.

Dalam kesempatan tersebut, dimana Zulkifli juga ikut melakukan penanaman pohon secara simbolis dan menyerahkan bantuan sebesar Rp50 juta bagi Kelompok Bibit Rakyat (KBR) di Bengkalis, mengharapkan adanya kerjasama yang baik dari Pemkab Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti menjaga hutan dan kawasan lingkungan hidup dengan gerakan gemar menanam pohon. Sebab jika hutan dirusak, maka sudah tentu akan merugikan masyarakat banyak.

Menhut juga meminta agar kawasan hutan yang masih ada di Bengkalis ini, dapat dikembangkan dengan baik menjadi hutan tanaman rakyat. "Kalau ada kawasan hutan yang sudah tidak ada lagi hutannya, maka kelolalah bersama dengan rakyat. Utamakanlah rakyat. Sehingga masyarakat merasakan manfaatnya," pintanya lagi.
Selain meminta agar seluruh komponen masyarakat ikut menjaga kelestarian hutan dan lingkungan, Zulkifli juga minta agar penegakan hukum dapat diterapkan dengan maksimal. Artinya, jika terjadi pembakaran lahan misalnya, maka aturan dan sanksi harus diterapkan.

Pencanangan Gerakan Penanaman 1 Miliar Pohon di Kabupaten Bengkalis ini, merupakan lounching pertama kalinya untuk tingkat kabupaten seluruh Indonesia. Bahkan sebelum ini, Pemkab Bengkalis juga dengan gencarnya melakukan sosialisasi gerakan menanam 1 miliar pohon sebagai upaya penghijauan. Bahkan tidak kurang dari 35 ribu bibit pohon disiapkan bagi menyukseskan kegiatan ini.


Tidak Ada Lagi Izin Eksploitasi Hutan

Sementara saat diwawancarai, Menhut Zulkifli Hasan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan ada lagi mengeluarkan izin terkait eksploitasi dan pemanfaatan hutan di Indonesia, termasuk Riau. Artinya tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan ketika ia menjabat sebagai menteri. Bahkan program yang terus dilakukan adalah dengan menanam pohon. Kendati demikian, Zulkifli juga mengakui ada beberapa izin yang dikeluarkan, namun itu tanpa sepengetahuan dirinya.

Khusus menyangkut adanya izin pemanfaatan hutan HTI di sejumlah daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti, seperti di Pulau Padang Kecamatan Merbau, menurut Zulkifli pihaknya tidak akan gegabah dalam mencabut perizinan dan menghentikannya, namun pihaknya mengaku akan mempelajarinya lebih serius dan mengambil langkah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

"Memang hampir selama 40 tahun kawasan hutan kita telah dilakukan eksploitasi, dan tidak mudah menyelesaikannya, tapi kita mencoba akan menguraikannya satu persatu. Yang jelas, muali saya menjabat menteri, kita tidak akan keluarkan izin untuk eksploitasi hutan," kata Menhut menegaskan.(Humas Polbeng)

Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan HARUS BERTANGGUNG JAWAB atas kondisi Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhir-akhir ini menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan bisa terjadi.

Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam merespon kondisi Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti yang akhir-akhir ini menjadi sebuah Pulau yang sangat rawan konflik, situasi begitu sangat mencekam dan sangat penuh dengan kemungkinan-kemungkinan adanya hal-hal baru yang akan memperburuk keadaan.

Mencekamnya situasi di daerah tanah gambut ini tidak terlepas dari Konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis (PT.RAPP) dan/atau Negara. Inilah yang sedang terjadi di Pulau Padang.

Karena jauh sebelum insiden-insiden terhadap operasional RAPP kerap terjadi di Pulau Padang, sebelumnya masyarakat di pulau padang ini hidup dalam keadaan rukun damai dan tentram. Namun, dalam dua bulan terakhir telah terjadi tiga insiden yang telah mengakibatkan kerusakan peralatan milik kontraktor RAPP di Pulau Padang dan bahkan menimbulkan korban jiwa.

Ada 3 Faktor penyebab Pulau Padang Rawan Konflik dalam pandangan kami:

1. Sangat lambat dan kurang mengakomodir keinginan masyarakat di pulau padang prihal penghentian operasional PT.RAPP di lapangan oleh pihak Pemerintah, meski sudah di Recomendasikan oleh Komnas Ham ke Menhut dan PT.RAPP itu sendiri,
2. Pembodohan massal para Mafia Tanah yang telah mengkapling-kapling hutan dengan modus Kelompok Tani lalu menjualnya ke masyarakat dengan harga beragam dari Rp 750.000-Rp2000.000 perkapling.

Serikat Tani Riau menduga cara ini menjadi taktik pecah belah bagi persatuan rakyat untuk menolak operasional PT.RAPP yang di gagas kelompok tertentu, selain cara ini juga di menfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengutip pundi-pundi uang sebelum PT.RAPP melakukan operasionalnya. Propaganda atau hasutan mendapatkan Ganti Rugi dari PT.RAPP cukup menjadi daya tarik kuat sebelum PT.RAPP melaksanakan operasionalnya, sehingga banyak masyarakat awam yang tidak memahami hukum menjadi korbanya, mulai dari masyarakat pulau padang itu sendiri, hinggalah termasuk warga selatpanjang, masyarakat desa Lalang, Desa Kayu Ara, dan Sungai Apit Kabupaten Siak dan masyarakat Kabupaten Bengkalis. Tentunya sangat di khawatirkan kondisi pulau padang akan bertambah memburuk, apabila pemerintah dan pihak kepolisian tidak lebih mendulukan menuntaskan persoalan Mafia Tanah ini di pulau padang ini yang dulunya menjadi pemicu masuknya operasional PT.RAPP tersebut, sehingga ada bahasa Pro dan Kontra di masyarakat dalam menyikapi persoalan HTI ini.

Serikat Tani Riau memastikan konflik baru muncul di pulau padang. Karena propaganda mendapatkan uang besar tidak terbukti bagi para anggota kelompok tani yang berharap akan ganti rugi. Potensi konflik ini sangat jelas terlihat, seperti yang disampaikan Sekdes Dedap, Saprizal, Senin (25/7), dalam rapat koordinasi dengan seluruh kepala desa dan camat yang ada di Kecamatan Merbau tersebut yang difasilitasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti prihal permintaan penghentian operasional PT.RAPP di Pulau Padang sebagaimana di muat di pemberitaan Riau Pos.co.id. 27 juli 2011.

Sangat jelas dibeberkan oleh Saprizal, nominal sagu hati kepada masyarakat belum ditentukan, sementara lahan telah digarap.

‘’Sagu hati dari perusahaan berapa, belum duduk. Namun lahan telah diluluhlantakkan dengan eskavator. Mendatangkan aparat di lahan itu bukanlah solusi,’’ kata Saprizal.
Dilanjutkan Sekdes tersebut, terkesan pihak perusahaan memakai kewenangannya, tanpa memperdulikan hak masyarakat.

‘’Mentang-mentang punya izin Menteri, tidak memperdulikan hak-hak masyarakat kita. Coba selesaikan dulu batas-batas lahan dengan masyarakat dan sagu hati yang akan diterima masyarakat,’’ sebutnya.

Senada dengan itu, Kades Lukit, Jumilan menyebutkan, lahan di desanya telah digarap berhektare-hektare luasnya, tanpa koordinasi. Apakah lahan itu telah dibebaskan, ataupun ada pemiliknya.

‘’Usahkan mau diganti rugi atau diberikan sagu hati, di negosiasipun belum. Kelompok tani di desa kita langsung bingung. Mana batas lahan antar-kelompok tani di Lukit pun tidak tahu lagi,’’ ucapnya.

3. Saat ini beberapa kebun rumbia atau kebun sagu masyarakat sudah tergusur di daerah Desa Lukit. Yang sangat mengerikan adalah status lahanya masih dalam Tahapan Penyelesaian/Sengketa, kenyataanya PT.RAPP tetap bekerja dan tidak memperdulikan permasalahan tersebut. Info yang juga kami terima di Pulau Padang hal seperti ini juga terjadi di Tanjung Padang. Kenyataan ini cukup menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat lainya yang juga memiliki lahan tentunya sebagai alat produksi kaum tani.

Beberapa hal yang menjadi catatan sejarah hitam kaum tani di Kabupaten-kabupaten lain di Propinsi Riau, yang mengalami konflik agraria berdampak dengan perampasan tanah rakyat yang hingga saat ini belum terselesaikan akhirnya sudah mulai terjadi di pulau padang. Konflik ini terjadi sabagai dampak dari tidak adanya Tapal Batas yang jelas serta banyaknya Tanah Garapan Rakyat secara terpaksa harus di akui telah di tindih oleh HPH/HTI PT.RAPP.

Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya, Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga sebidang tanah pun bisa dimiliki oleh 2 hingga 3 orang. Menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria, mereka merekam sekitar 1.753 kasus konflik agraria struktural, yaitu kasus-kasus konflik yang melibatkan penduduk berhadapan dengan kekuatan modal dan/atau instrumen negara. Dengan menggunakan pengelompokan masyarakat dalam tiga sektor, seperti dikemukakan Alexis Tocqueville (1805-1859), konflik agraria struktural dapat dinyatakan sebagai konflik kelompok masyarakat sipil "melawan" dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: sektor bisnis dan/atau negara.

Kami dari Serikat Tani Riau secara tegas menolak keberadaan perusahaan HTI PT.RAPP tersebut secara logis dan Ilmiah, dan tentunya Organisasi akan bertanggung jawab penuh terhadap pengamanan Aset-aset dan Tanah-tanah anggota kami.

Namun Serikat Tani Riau tidak akan membiarkan penenggelaman Pulau Padang terjadi oleh operasional Prusahaan HTI PT.RAPP hanya di sebabkan adanya praktek-praktek mafia tanah yang hanya berkiblat kepada keuntungan sesaat, lalu menjadi poin untuk di ambil suaranya oleh pemerintah sebagai anak asli tempatan pulau padang, sedangkan yang menolak atau kontra terhadap operasional HTI di anggap sebagai pendatang, sebagaimana yang kami terima di jakarta saat kami ke jakarta dalam aksi mogok makan bersama 46 Petani Pulau Padang. selain di ungkapkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

’Saya minta data resmi dari bupati, apakah yang menolak HTI itu masyarakat tempatan atau tidak. Kalau iya maka Kemenhut akan mengurus penyelesaiannya. Kalau perusahaan nanti tidak mau ikut, maka bisa saja akan dicabut,’’.


Selanjutnya Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang menantang Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk turun langsung ke lapangan dan bertemu dengan masyarakatdi kecamatan merbau ini. pernyataan ini adalah respon dari Stetmen Zulkifli Hasan kepada Riau Pos di sela-sela acara Forum Pemred JPNN di Palembang, Kamis (28/7)

Jangan hanya meminta pemerintah daerah untuk memberikan data dan laporan tertulis terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Lebih baik Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan ketemu langsung dengan masyarakat Pulau Padang dan melihat langsung kondisi yang sebenarnya, jika memang benar Kemenhut serius menentukan kebijakan selanjutnya yang berpihak kepada Rakyat.

Kenapa kami dari Serikat Tani Riau mengarahkan Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan untuk tidak hanya menunggu data dan laporan dari pemerintah daerah terkait konflik perusahaan dan masyarakat di Pulau Padang, ini karena Serikat Tani Riau bersama masyarakat Pulau Padang telah menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" ini di samapaikan dalam aksi Stempel Darah yang merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Menurut masyarakat Pulau Padang, mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)telah menghianati masyarakat Pulau Padang. Karena Pada 16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang. Padahal, sejatinya, tim yang dibentuk adalah tim investigasi, bukan tim pengawalan operasional terhadap PT.RAPP.

Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun) bersama Asisten I Sekdakab Meranti.

Dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan terhadap Operasional, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat yang mengutus 61 Orang pengurus-pengurusnya dengan PT.RAPP mengutus 61 Orang pengurus-pengurus untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Serikat Tani Riau berjaji akan menyediakan Panggung untuk Menteri Kehutanan dan mengumpulkan Ribuan masyarakat Pulau Padang yang menolak Operasional HTI PT.RAPP di wilayah kecamatan merbau pulau padang. Jika perlu Menteri Kehutanan Ir Zulkifli Hasan membawa pihak Kepolisian, kegunaanya bukan utuk keamanan. Tetapi kegunaanya, jika nanti terbukti bahwa yang di Mobilisasi Serikat Tani Riau bukan anak tempatan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Kepulauan Meranti yang berkumpul dan menolak keberadaan perusahaan HTI itu dengan alasan yang logis dan Ilmiah, maka Muhamad Riduan Ketua Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti bersedia di tuntut secara Hukum.

Konflik berkepanjangan di Pulau Padang yang meliputi 14 desa dipicu oleh keluarnya ijin perusahan hutan tanaman industry PT. RAPP tanggal 21 Juni 2009 melalui surat keputusan Menteri Kehutanan No. 327/Menhut-II/2009 seluas 350.165 hektar, dimana yang masuk di Pulau Padang seluas 41.205 hektar.

Konsesi RAPP di pulau padang ini sebagian besar tumpang tindih dengan tanah-tanah yang sudah menjadi hak masyarakat local, baik berupa perkebunan karet, sagu, maupun areal perladangan dan eks perladanangan dan perkebunan. Karena RAPP memaksakan beroperasi tanpa mendengarkan keberatan masyarakat sehingga penolakan besaran-besaran masyarakat melalui demonstrasi sering kali terjadi, bahkan hingga ke Jakarta.

Bermula dari PT. RAPP memaksakan memasukkan alat berat pada Mei lalu di Tanjung Padang, masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Riau berupaya menghambat agar alat berat berhenti bekerja dan sebelum ada penyelesaian yang bias di terima masyarakat. Tepatnya tanggal 30 Mei dari pagi hingga sore (05.30 WIB) masyarakat demonstarsi menghambat operasi alat berat di lokasi pelabuhan yang sedang dibangun RAPP di desa Pulau Padang, pelabuhan ini ada akses utama RAPP untuk masuk memulai penebangan hutan alam di tengah pulau dan mengeluarkan kayu log dan chip untuk kemudian dibawa ke pelabuhan Futong di Sungai Apit Kabupaten Siak dan diteruskan ke pabrik bubur dan kertas RAPP di Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan. Tengah malam pada hari yang sama terjadi peristiwa pembakaran 2 alat berat di lokasi dimana demostrasi dilakukan, dilakukan oleh sekelompok orang yang tak dikenal dan terakhir 13 Juli lalu 1 alat berat juga dibakar dan 1 orang operator dibunuh setelah terlebih dahulu disiksa dan ditembak , ini terjadi tepatnya di sei kuat desa Lukit.

Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti menilai bahwa konflik penguasaan tanah dan hutan serta peristiwa dua kali pembakaran dan terakhir disertai kekerasan yang menelan korban nyawa 1 orang ini tampak dilakukan oleh kelompok professional, sistematis dan terencana, dan oleh karena itu harus dibongkar hingga menemukan actor intelektualnya.

Menurut telaah lapangan yang kami lakukan, pihak-pihak yang memiliki kepentingan kuat atas tanah, hutan dan potensi kekayaan di Pulau padang ini, yaitu :

• Masyarakat local, baik yang menjadi bagian STR ataupun bukan yang berkepentingan untuk mempertahankan tanah dan hutan sebagai sumber-sumber kehidupannya.

• PT. RAPP, yang sedang mengejar target untuk land clearing hutan alam dan kayu-kayunya untuk dijadikan bahan baku pabrik bubur dan kertas RAPP di pangkalan kerinci, kemudian membangun kebun kayu akasia sesuia dengan Rencana Kerja Tahunan yang diterbitkan secara mandiri (Self Approval) oleh direktur utama RAPP, Kusnan Rahmin, tanggal 24 Maret 2011 melalui SK.06/RAPP/III/2011 seluas 30.087 hektar.

• PT. Kondur Petroleum (Bakrie Grup), yang juga mengantongi ijin eksplotasi migas yang lokasinya tumpang tindih dengan ijin konsesi RAPP, sementara kandungan minyak dalam kawasan ini cukup tinggi. Perusahaan ini terhambat operasinya karena harus terlebih dahuku menuntaskan negosiasi dengan RAPP dan Kementerian Kehutanan selaku pemangku kawasan hutan.

• Pemain kayu (cukong kayu) yang memiliki kepentingan karena bertindak sebagai pembali maupun pemodal bagi kelompok-kelompok dan perorangan yang menebang kayu log di pulau padang. Masuknya RAPP telah memutus rantai ke sumber-sumber log, sehingga merasa terganggu/dirugikan oleh masuknya RAPP.

• Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti selaku pemangku pemerintahan territorial memiliki kepentingan besar agar segala potensi sumber daya alam di Pulau Padang bias memberikan income yang besar bagai pendapatan asli daerah dan bagi pembangunan. Jika memakai kacamata ekonomi atau besaran PAD bukan tidak mungkin pemerintah daerah memiliki ambisi untuk mendapatkan saham dari setiap investasi yang akan mengelola pulau padang.

• Pemilik tanah skala luas dan sedang yang berasal dari dalam maupun pulau padang yang merasa terancam karena RAPP tidak memberikan gantirugi yang layak atas tanah-tanah yang dipakai RAPP untuk pelabuhan, jalan akses, maupun yang masuk dalam konsesi.

• Oknum Kepolisian yang mendapatkan keuntungan dan akses manfaat melalui penyediaan tenaga perbantuan pengamanan di lokasi konflik ini, ketidakberhasilan kepolisian mengungkap peristiwa pembakaran sejak awal menimbulkan tanda Tanya besar, apakah motif dibalik ini semua

Oleh karena itu kami dari Serikat Tani Riau mendukung sepenuhnya Koalisi Pendukung Perjuangan Rakyat Kepulauan Meranti yang terdiri dari (WALHI Riau, STR, PRD Riau, JMGR, Jikalahari, Greenpeace, Kaliptra, Kabut, TII Riau, Scale Up) untuk mendesak:

• Dibentuknya Tim Pencari Fakta bersama melibatkan pihak Komnas HAM-RI, Kepolisian, Pemda Kepulauan Meranti, dan Organisasi Masyarakat Sipil.

• PT.RAPP Menghentikan semua operasional di lapangan dan menarik kembali alat berat sampai adanya kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh para pihak. Hal ini mengacu pada surat Komnas HAM-RI pada pimpinan PT RAPP tanggal 29 April 2011 No.1.071/K/PMT/IV/2011.

• Agar Komnas HAM-RI meminta pertanggungjawab PT.RAPP, Pemda Kepulauan Meranti, dan Kepolisian Polres Bengkalis atas pembiaran terhadap konflik berkepanjangan sehingga menyebabkan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya 1 orang operator alat berat meninggal pada 13 Juli 2011 lalu.
Selengkapnya...