Selasa, 06 Desember 2011

Masyarakat Pulau Padang Menjawab Respon APRIL Di Transparency International



Dapat di ketahui bahwa setelah beberapa hari Transparency International mengeluarkan posting baru tentang Aksi Penolakan HTI PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) oleh masyarakat Pulau Padang di Blognya, kami mengetahui bahwa APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) meresponnya dengan memberikan beberapa pandangan sebagai berikut;

1. Bahwa sudah terjadi proses konsultasi dengan masyarakat
2. Bahwa perwakilan 12 kepala desa yang terlibat dalam kesepakatan dengan perusahaan merupakan perwakilan dan membawa suara dari masyarakat di 12 desa tersebut
3. Bahwa tumpang tindih lahan masyarakat dengan konsesi RAPP secara resmi hanya 2,3 hektar dan sudah di selesaikan dengan kesepakatan bersama dan salah bahwa ada 2000 hektar lahan yang tumpang tindih dengan masyarakat seperti yang di ungkapkan oleh NGO

Untuk itu, atas beberapa pandangan dan pernyataan APRIL di atas ini, kami dari Komite Pimpinan Daerah – Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti ingin menegaskan kepada APRIL dan seluruh pihak, bahwa
1. Pernyataan APRIL bahwa sudah terjadi proses konsultasi dengan masyarakat di pulau padang, bagi kami ini merupakan peruses pembohongan public yang di lakukan oleh pihak APRIL.

Kenapa kami mengatakan ianya merupakan pembohongan public? Sebab Bagaimana mungkin APRIL bisa menyampaikan sudah terjadi proses konsultasi dengan masyarakat Pulau Padang, sedangkan sebelum SK 327 MENHUT tahun 2009 yang menjadi landasan hukum RAPP untuk melakukan operasionalnya di Pulau Padang di terbitkan saja, pada tahun 2008 kegelisahan masyarakat di kepulauan meranti sudah mulai terlihat. Seperti di Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti. PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang diberi izin atas usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (UPHHTI) di Desa Nipah Sendadu, Sungai Tohor, Tanjung Sari, Lukun dan Desa Kepau Baru seluas 10.930 hektare. Melalui SK Menhut No 217/Menhut-II/2007.



Akibat rencana pembukaan HTI itu, Forum Komunikasi Kepala Desa se Kecamatan Tebingtinggi menolak keberadaan PT Lestari Unggul Makmur.

Kemarahan warga memuncak ketika buruh perusahaan PT Lestari Unggul Makmur (LUM) yang menjadi kontraktor pelaksana pembukaan HTI menyebarkan selembaran kertas yang berisi SK Menhut No 217/Menhut-II/2007 Tanggal 31 Mei di Wilayah Desa Sungai Tohor.

(Catatan Penting) PENOLAKAN Masyarakat terhadap HTI di Pulau-pulau lain, di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti (Rangsang dan Tebing Tinggi) dan sekitarnya seperti Semenanjung Kampar, tidaklah dapat dipisahkan dengan penolakan Masyarakat Pulau Padang terhadap Operasional PT. RAPP di Pulau Padang. Dan Penolakan tersebut sudah dilakukan oleh masyarakat Kepulauan Meranti sejak sebelum Kabupaten ini dimekarkan dari Kabupaten induk Bengkalis.

2. Pernyataan APRIL bahwa perwakilan 12 Kepala Desa yang terlibat dalam kesepakatan dengan perusahaan merupakan perwakilan dan membawa suara dari masyarakat 12 desa di Pulau Padang tersebut SANGAT TIDAK BENAR dan BERTENTANGAN Dengan ASPIRASI MASYARAKAT PULAU PADANG.

Perlu di ketahui, kami masyarakat Pulau Padang mengetahui persis Kronologis terbitnya kesepakatan 12 Kepala Desa dengan Perusahaan.

Sejarah TIDAK BISA DI BUNGKAM. Sejak 16 Maret 2011 Mereka 11 Kepala Desa di Pulau Padang telah menghianati masyarakat Kecamatan Merbau. Beberapa bulan lalu yang merupakan pertemuan tindak lanjut Penyelesaian Konflik Antara Masyrakat Dengan PT.RAPP 23 Februari 2011 di Aula RSUD Selatpanjang yang di pimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir M.si tepatnya pada 16 Maret 2011 Mereka 11 Kepala Desa di Pulau Padang bersama Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti telah menghianati masyarakat Kecamatan Merbau , pada saat itu masyarakat Pulau Padang sangat kecewa sebab rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan.

Masyarakat Pulau Padang memahami TIM yang di bentuk oleh Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti pada 23 Februari 2011 di Aula RSUD Selatpanjang sebenarnya adalah Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang, sesuai komitment Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dimana dalam sambutanya di hadapan 61 Tokoh-tokoh yang di utus masyarakat dalam Penolakan PT.RAPP beliau secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”. Dimana pengkajian dimulai dari uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga Tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP.

Sangat penuh dengan muatan politik!! Dapat kami simpulkan dari hasil analisa sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti: Adanya pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang. Menariknya pembacaan pernyataan sikap 11 Kepala Desa tersebut dilakukan di rapat yang sejatinya menurut masyarakat untuk membentuk Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang. Pembacaan pernyataan sikap di lakukan oleh Kepala Desa Kudap Sutrisno dengan Redaksional: Mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

Sementara 3 Kepala Desa lainya, seperti saudara Toha ( Kepala Desa Mengkirau), Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) dan Samaun S.sos, (Kepala Desa Bagan Melibur) yang juga sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Merbau tidak menanda tangani Pernyataan Sikap tersebut dan tidak mengetahui dimana pernyataan sikap tersebut di konsep. Ini berarti Bahwa Perjuangan Masyarakat Sipil Di Kecamatan Merbau untuk Penyelamatan Pulau Padang sedang berhadapan dengan dua kekuatan lain di masyarakat, yakni: Sektor Bisnis (PT.RAPP) Dan/Atau Negara

Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang berubah menjadi Tim Pengawasan Operasional PT.RAPP. 10 hari kemudian terbukti, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP memaksakan kehendak untuk beroperasional di Pulau Padang dengan memasukan 2 Unit Excavator ke Sei Hiu Tanjung Padang.

Atas pengkhianatan tersebut, masyarakat Pulau Padang menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mamun Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011 satu hari setelah 2 Unit Excavator PT.RAPP memaksakan kehendak untuk beroperasional di Pulau Padang.




"Mosi Tidak Percaya" di sampaikan masyarakat Pulau Padang dalam aksi Stempel Darah. Aksi Stempel Darah merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Kini penzaliman terhadap masyarakat Pulau Padang kembali di lakukan oleh 11 Kepala Desa dan PEMKAB MERANTI dengan melakuakan pengangkangan terhadap masyarakat pulau padang melalui penandatanganan MOU antara Kepala Desa dan Lurah se Pulau Padang dengan PT.RAPP pada tanggal 27 Oktober 2011yang lalu. Pertanyaanya, kenapa kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) mengatakan cuma 11 Kepala Desa saja?, sebab 3 Kepala Desa saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Edi Gunawan (Desa Lukit) telah menarik kembali dukungan dan kesepakatanya dengan MoU 27 Oktober 2011 dan mengeluarkan surat Penolakan Terhadap Operasional PT.RAPP setelah melakukan Rapat AKBAR dengan masyarakatnya.



Tegas kami katakan kepada seluruh pihak, bahwa kami seluruh Masyarakat Pulau Padang, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Kiyai dalam menyatakan bahwa Penandatanganan MoU pada tanggal 27 Oktober 2011 tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu antara Kepala Desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat. Dan kami masyarakat Pulau Padang MENOLAK KEBERADAAN OPERASIONAL PT.RAPP Di Wilayah Kami Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Riau.

3. Persoalan di Pulau Padang bukanlah persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan konsesi RAPP. Tetapi persoalan yang sebenarnya adalah persoalan Hutan di Indonesia khusunya di Pulau Padang memiliki nilai ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya bagi negara dan masyarakat setempat. Jika berbagai peranan itu tidak seimbang, yang satu lebih ditekankan daripada yang lainnya, maka keberlanjutan hutan akan semakin terancam.

Kami masyarakat Pulau Padang memahi tingkat kerusakan hutan yang tinggi mengakibatkan menurunnya daya kemampuan hutan untuk menjalankan fungsi ekologisnya sehingga dapat menimbulkan dampak pada lingkungan yang serius seperti perubahan iklim, berkurangnya keanekaragaman hayati, ketersediaan sumber daya air dan erosi tanah di Pulau Padang.



Secara Topografi Bentang alam kabupaten Kepulauan Meranti sebagian besar terdiri dari daratan rendah. Pada umumnya struktur tanah terdiri tanah alluvial dan grey humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau (mangrove). Kepulauan Meranti merupakan daerah dengan ketinggian rata-rata sekitar 1-6,4 m di atas permukaan laut. Di daerah ini juga terdapat beberapa sungai dan tasik (danau) seperti di Pulau Padang terdapat sungai Selat Akar serta tasik Putri Pepuyu di Desa Tanjung Padang. Permukaan laut yang di dukung oleh daerah tanah gambut yang kedalamanya mencapai 6-12 meter, tentunya dampak Abrasi tidak bisa di nafikan telah terjadi. Akibatnya, tidak saja ribuan hektar kebun dan ratusan rumah penduduk musnah terjun ke laut. Saat ini, sudah ribuan hektar kebun milik masyarakat yang terjun ke laut di terjang abrasi. Bahkan abrasi juga mengancam kawasan pemukiman masyarakat. Akibatnya, tidak hanya luas daratan yang menyusut. Masyarakat di sejumlah desa di pulau padang harus menderita kerugian. Ribuan hektar kebun kelapa dan karet yang runtuh kelaut dan ratusan rumah ikut hancur.

Penerbitan SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni yang telah di Tuhankan oleh APRIL/RAPP yang saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung, dimana ditegaskan gambut kedalaman lebih 3 meter harus dijadikan Kawasan Lindung sehingga perizinan yang berada pada kawasan gambut tersebut selayaknya tidak dapat diberikan izinnya.

Berdasarkan Rekapitulasi Data Kependudukan Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti pada tanggal 03 April 2011, tercatat jumlah penduduk yang tinggal di Pulau Padang adalah sebanyak 35224 (Tiga puluh lima ribu dua ratus dua puluh empat ) Jiwa yang hidup di pulau tanah gambut dengan Luas 101000 (Seratus sepuluh ribu) Ha di Kabupaten Kepulauan Meranti Propinsi Riau, Indonesia ini. Sungguh kami masyarkat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ingin diakui ada, setara dan sejajar sebagai bangsa Indonesia.

Puji Tuhan, kami masyarakat Pulau Padang dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat.

APRIL harus memahami SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni yang saat ini menjadi Landasan Kekuatan Hukum PT.RAPP untuk melakukan Operasionalnya di tentang Keras oleh Rakyat di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan.

Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. Kami masyarakat Pulau Padang memahami Pentingnya Sumber Daya Alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:
"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Menyadari keberadaan kawasan konsesi HTI di Pulau-pulau yang ada di kabupaten kepulauan Meranti seperti Pulau Padang, bukan hanya mengancam keberlangsungan lingkungan hidup tapi juga mengancam eksistensi pulau terdepan Indonesia yang sangat strategis dalam aspek pertahanan dan keamanan nasional NKRI seperti pulau rangsang yang merupakan salah satu pulau kecil yang berbatasan langsung dengan Negara malaisia.

Amanat GBHN itu telah mengandung jiwa " berkelanjutan " dengan menekankan perlunya memperhatikan kepentingan antargenerasi dan perlunya pengaturan penggunaan Sumber daya alam. pemenfaatan sumber daya alam yang tidak bijaksana akan menyebabkan kerusakan lingkungan. kerusakan lingkungan akan menggangggu keberlanjutan usaha pembangunan dan bahkan mengancam ekosistem dan peradaban manusia. Karena itulah Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti bersama masyarakat Pulau Padang menganggap pemberian sagu hati oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada masyarakat Pulau Padang tidak menyelesaikan persoalan.

Penolakan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini juga kami lakukan karenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan. Untuk itu pada Tanggal 1-2 februari 2011, sebanyak 3000 orang Masyarakat telah mendatangi Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan menginap guna menuntut Pencabutan Izin PT. RAPP, SK No. 327 Menhut 2009, dan menyerahkan Petisi Penolakan Masyarakat terhadap Rencana Operasional PT. RAPP di Pulau Padang PT. SRL di Rangsang dan PT. LUM di Tebing Tinggi kepada Pemerintah Kabupaten yang di wakili oleh asisten I Ikhwani.

Serikat Tani Riau bersama masyarakat pulau padang berpendapat, Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti oleh pemerintah kepada PT.RAPP tidak memiliki alasan yang kuat. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, serta mendatangkan devisa bagi Negara itu semua tidak berarti bagi Rakyat di kabupaten ini.

Kami masyarakat Pulau Padang, tetap bersikukuh mendesak agar pemerintah meninjau ulang SK Menhut Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009. Tentunya kami masyarakat Pulau Padang tidak akan pernah tinggal diam dalam melihat sikap Pemerintah Indonesia ini, perlawanan rakyat terhadap Operasional Perusahaan HTI di kabupaten kepulauan Meranti hingga detik ini masih tetap di lakukan.


Selengkapnya...

Minggu, 04 Desember 2011

PERNYATAAN SIKAP Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP)


PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 002 FKM-PPP/XII/2011

MASYARAKAT PULAU PADANG MENOLAK KERAS KEBERADAAN PT.RAPP
DI PULAU TANAH GAMBUT KECAMATAN MERBAU

MoU Kepala Desa Se-Pulau Padang Dengan PT.RAPP 27 Oktober 2011
Adalah Bukti Bahwa Perjuangan Masyarakat Sipil Di Kecamatan Merbau
Untuk Penyelamatan Pulau Padang
Sedang Berhadapan Dengan Dua Kekuatan Lain Di Masyarakat, Yakni:
Sektor Bisnis (PT.RAPP) Dan/Atau Negara


Selamatkan Pulau Padang!!
Kami masyarakat Pulau Padang dapat mengingat persis kejadian 16 Maret 2011 beberapa bulan lalu yang merupakan pertemuan tindak lanjut Penyelesaian Konflik Antara Masyrakat Dengan PT.RAPP 23 Februari 2011 di Aula RSUD Selatpanjang yang di pimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Irwan Nasir M.si

Mereka 11 Kepala Desa di Pulau Padang bersama Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti telah menghianati masyarakat Kecamatan Merbau, pada saat itu masyarakat Pulau Padang sangat kecewa sebab rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan. Sangat penuh dengan muatan politik, Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang berubah menjadi Tim Pengawasan Operasional PT.RAPP. 10 hari kemudian terbukti, tepatnya pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP memaksakan kehendak untuk beroperasional di Pulau Padang dengan memasukan 2 Unit Excavator ke Sei Hiu Tanjung Padang. Atas pengkhianatan tersebut, masyarakat Pulau Padang menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mamun Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" di sampaikan dalam aksi Stempel Darah. Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multi pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP yang mengutus 61 untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang.

Aksi Stempel Darah merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Dapat kami simpulkan dari hasil analisa sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Kadishutbun Kabupaten Kepulauan Meranti: Adanya pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang. Menariknya pembacaan pernyataan sikap 11 Kepala Desa tersebut dilakukan di rapat yang sejatinya menurut masyarakat untuk membentuk Tim Investigasi atau Tim Pengkajian Ulang sesuai komitment Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti dimana dalam sambutanya secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”. Dimana pengkajian dimulai dari uji kelayakan terhadap Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga Tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP sementara redaksional pernyataan sikap yang dibaca Sutrisno): Mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sementara 3 Kepala Desa lainya saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) tidak menanda tangani Pernyataan Sikap dan tidak mengetahui dimana pernyataan sikap tersebut di konsep. Ini berarti Bahwa Perjuangan Masyarakat Sipil Di Kecamatan Merbau Untuk Penyelamatan Pulau Padang Sedang Berhadapan Dengan Dua Kekuatan Lain Di Masyarakat, Yakni: Sektor Bisnis (PT.RAPP) Dan/Atau Negara

Kini penzaliman terhadap masyarakat Pulau Padang kembali di lakukan oleh 11 Kepala Desa dan PEMKAB MERANTI dengan melakuakan pengangkangan terhadap masyarakat pulau padang melalui penandatanganan MOU antara Kepala Desa dan Lurah se Pulau Padang dengan PT.RAPP pada tanggal 27 Oktober 2011yang lalu. Pertanyaanya, kenapa kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) mengatakan cuma 11 Kepala Desa saja?, sebab 3 Kepala Desa saudara Samaun S.sos, (Bagan Melibur), Kades Toha (Mengkirau) dan Edi Gunawan (Desa Lukit) telah menarik kembali dukungan dan kesepakatanya dengan MoU 27 Oktober 2011 dan mengeluarkan surat Penolakan Terhadap Operasional PT.RAPP setelah melakukan Rapat AKBAR dengan masyarakatnya. Berita Acara 3 Kepala Desa terlampir

Tegas kami katakan kepada seluruh pihak, bahwa kami seluruh Masyarakat Pulau Padang, Tokoh Masyarakat, Alim Ulama, Kiyai yang tergabung dalam (FKM-PPP) menyatakan bahwa Penandatanganan MoU pada tanggal 27 Oktober 2011 tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu antara Kepala Desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat. Dan kami masyarakat Pulau Padang MENOLAK KEBERADAAN OPERASIONAL PT.RAPP Di Wilayah Kami Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Riau.

Untuk Itu Kami Forum Komunikasi Masyarakat - Penyelamatan Pulau Padang (FKM-PPP) Menyatakan Sikap;

1. Menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap 11 Kepala Desa Dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Yang Telah Menandatangani MoU Dengan PT.RAPP Pada Tanggal 27 Oktober 2011 Tersebut.
2. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Tidak Pernah Mengikuti Rapat Dan Sosialisasi Yang Di Pimpin Oleh Kepala Desa Di Pulau Padang Tentang APAPUN YANG DI SEPAKATI OLEH 11 KEPALA DESA DAN YANG MENJADI KESEPAKATAN Di Dalam MoU Antara Kepala Desa Dengan PT.RAPP.
3. Menyatakan Dengan Tegas Bahwa Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Dengan PT.RAPP Tidak B





erhak dinyatakan sebagai Keputusan Masyarakat, Karena Penandatanganan MoU Oleh 11 Kepala Desa Merupakan Keputusan Sepihak Utuk Kepentingan Kelompok Tertentu Yang Memaksakan Kehendak Dengan Tidak Mempertimbangkan Aspirasi Masyarakat. Dan
4. Kami Masyarakat Pulau Padang Menyatakan MENOLAK SEGALA BENTUK OPERASIONAL PT.RAPP Di Kecamatan Merbau Pulau Tanah Gambut Ini, Karena Sagu Hati Dan Pola Kemitraan Bukan Solusi Bagi Masyarakat Pulau Padang.



Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan, Selamatkan Pulau Padang dan Hentikan Operasional PT.RAPP Sekarang Juga.


Kecamatan Merbau, Senin 5 Desember 2011
FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PENYELAMATAN PULAU PADANG
(FKM-PENYELAMATAN PULAU PADANG)



KORLAP





KIYAI HASIM





Ketua Umum Sekretaris Jendral





Misno Kardo S.sos





Selengkapnya...

Sabtu, 03 Desember 2011

Kades di Pulau Padang Sering Mendapat Ancaman

Kades di Pulau Padang Sering Mendapat Ancaman


Rekan pembaca yang budiman, menurut pembberitaan Portal Berita Semenajung Nusantara Published By irwansyah On November 30 th 2011. Under Hukum & Kriminal dalam rilisnya menyebutkan bahwa semenjak ditandatanganinya kesepakatan antara Pemkab Kepulauan Meranti, Kepala Desa di Pulau Padang dengan PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) beberapa waktu lalu, sejumlah Kepala Desa yang berada di Pulau Padang sering mendapat ancaman dari kelompok masyarakat yang menolak kehadiran HTI yang dikelola PT RAPP di Pulau Padang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Tanjung Padang dan Kepala Desa Lukit Kecamatan Merbau dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti senin (28/11) yang lalu.

Abu Sofyan Kades Tanjung Padang, dihadapan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti dan jajaran Polres Bengkalis menyatakan “Sejak adanya kesepakatan dengan PT RAPP, kami kepala Desa yang ikut menyetujui kesepakatan tersebut mendapat berbagai ancaman dari orang yang tidak kami kenali, dan itu pasti dari masyarakat yang tidak setuju dengan adanya HTI oleh perusahaan tersebut,”.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Abu Sofyan, ancaman atau terror tersebut dikirim melalui pesan singkat seluler (SMS) namun ada juga bentuk ancaman langsung. “Kami sering diancam akan dibakar rumah tempat tinggal kami, bahkan kami juga pernah diteror akan ditembak dengan senapang lantak,” ujar Abu Sofyan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kades Lukit, Edi Gunawan. Menurutnya ancaman-ancaman tersebut sedikit banyak mempengaruhi keamanan di desa. Sebagian masyarakat ada yang merasa keamanannya sudah tidak terjamin lagi dengan adanya teror dan ancaman. Yang kami khawatirkan lagi munculnya kisruh antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap HTI,” tutur Edi.

Dari dua penyampaian Kepala Desa tersebut di atas, kami selaku masyarakat Pulau Padang yang jelas dan terang MENOLAK operasional PT.RAPP di Pulau Tanah Gambut ini mengingatkan dan menghimbau kepada seluruh pembaca untuk teliti dalam memahami kondisi yang sebenarnya. Bagi kami, cara ini kemungkinan sengaja digunakan untuk memperburuk citra perjuangan rakyat serta mengarahkan masyarakat ke arah tindakan-tindakan yang seakan-akan melanggar hukum, anarkis/kriminal.

Andaipun apa yang di katakan Kades Tanjung Padang dan Kades Lukit itu benar, bagi kami masyarakat Pulau Padang yang menolak operasional PT.RAPP, hal tersebut hanyalah Propaganda Yang Sengaja Di Lakukan Oleh Pihak Tertentu Yang Memiliki Kepentingan Tertentu. Dan tentunya kami mengharapkan seluruh pihak tidak dengan serta merta menganggap masyarakat yang saat ini berjuang sebagai objek untuk di persalahkan.

Karena jelas penandatanganan MoU tersebut di lakukan tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu antara kepala desa dengan masyarakat untuk mengambil kata sepakat. Sementara sebelum Penandatanganan MoU yang di lakukan pada tanggal 27 Oktober 2011 oleh Kepala Desa Se-Pulau Padang dengan PT. RAPP, Hal seperti ini sudah pernah di alami masyarakat Pulau Padang. Misalnya kejadian Pada 16 Maret 2011 dimana mereka (Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang)telah menghianati masyarakat Pulau Padang.

16 Maret 2011, rapat yang dipimpin Asisten I Drs Ichwani dan Kadishut Moh.Murod yang turut dihadiri Ketua Komisi I DRPD Meranti dan Ketua komisi II DPRD Meranti secara gamblang mendukung operasional RAPP dengan membentuk tim pengawalan operasional RAPP di Pulau Padang. Padahal, sejatinya, tim yang dibentuk adalah Tim Investigasi yang bekerja untuk mengkaji secara administratif dan uji kelayakan, bukan tim pengawalan operasional terhadap PT.RAPP.

Pada saat itu masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti Merasa sangat kecewa dengan Sikap Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, (Kadishutbun), Asisten I Sekdakab Meranti serta 11 kades.

Dalam pertemuan yang merupakan Tindak Lanjut dari pada pertemuan multy pihak penyelesaian Konflik. yang pertemuan tersebut dilaksanakan kan di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Kadishutbun)di fasilitasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kepulauan Meranti Ir Mamun Murod, bersama Asisten I Sekdakab Meranti dan anggota Komisi I dan II DPRD Kepulauan Meranti Sangat Penuh Dengan Muatan Politik.

Dalam pertemuan sempat terjadi ketegangan. Hal ini disebabkan oleh sikap kadishutbun Makmun Murad yang mengarahkan Tim, sebagai Tim Pengawas operasional.

Pembentukan TIM Pengkaji sebagaimana ditetapkan pada tgl 23 Feb. 2011 di Aula RSUD Selatpanjang tentang “Tim Pengkaji Kelayakan” di Rubah serta merta menjadi “TIM Pengawas Operasional PT. RAPP di Pulau padang”.

Rapat sama sekali tidak mengakomodir aspirasi yang berkembang dan melenceng dari kesepakatan tanggal 23 februari 2011.

Hasil Analisa Serikat Tani Riau sesuai Kronologis Pertemuan hari Rabu 16 Maret 2011 di Kantor Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Kepulauan Meranti:

1. Adanya Pembacaan Pernyataan Sikap yang lakukan oleh 11 Kepala Desa Se-Pulau Padang, Kecuali Bapak Kades Samaun S.sos, (Bagan Melibur),Bapak Kades Toha (Mengkirau) dan Bapak Suyatno selaku Lurah di (Teluk Belitung) 11 kepala desa tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kabupaten kepulauan meranti untuk mewujudkan iklim investasi yang kondusif demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di pulau padang, kecamatan merbau yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat.

2. Drs Ikhwani, Asisten I Setdakab Meranti mengatakan keputusan pemerintah dalam mengeluarkan izin operasional PT.RAPP perusahaan tersebut, telah sah secara hukum.

3. Ir Mamun Murod, Kadishutbun Mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk membentuk Tim Pengawasan terkait rencana operasional PT RAPP di Pulau Peadang sesuai SK Menhut 327 Tahun 2009.

Hinggalah pada tanggal 27 Maret 2011, PT.RAPP Memaksakan Kehendak Untuk Beroperasional Di Pulau Padang.

Padahal, sejatinya menurut masyarakat, yang dibentuk Pada 16 Maret 2011 adalah Tim investigasi atau tim pengkajian ulang mulai dari kelayakan Tanah dengan menggunakan Pakar, hingga tim bekerja untuk mengkaji persoalan Administrasi PT.RAPP, bukan tim pengawalan, karena itu Aksi stempel darah ini juga sebagai bukti dan bentuk perlawanan masyarakat terhadap pengkhianatan Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Meranti, Drs Ikhwani, dan Kepala Dinas Kehutanan Meranti, Drs Mahmud Morod serta 11 Kepala Desa terhadap kesepakatan pada 23 Februari 2011 dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP yang mengutus 61 untuk hadir pada pertemuan yang diadakan di Aula RSUD Selatpanjang yang langsung di Pimpin oleh Bupati Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dalam sambutan Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir secara tegas mengatakan terkait maraknya aksi massa yang menolak keberadaan HTI di Kepulauan Meranti “mari kita bentuk Tim yang akan mengkaji secara obyektif, jika memang izin HTI di Kepulauan Meranti berdampak positif sama-sama kita terima, akan tetapi jika HTI berdampak Negatif sama-sama kita tolak”.

Perlu rasanya kami mengajak seluruh Pihak mengingat kembali kejadian dimana ketika masyarakat Pulau Padang menyampaikan "Mosi Tidak Percaya" terhadap Ir. Mahmud Murod selaku Kadishutbun Meranti dan Drs. Ichwani Asisten I sekdakab Meranti dan 11 kepala Desa di Pulau Padang pada tanggal 28 Maret 2011. "Mosi Tidak Percaya" ini di samapaikan dalam aksi Stempel Darah yang merupakan aksi yang ke 9 kalinya di lakukan masyarakat Pulau Padang sebelum masyarakat Pulau Padang berangkat ke Jakarta mendatangi Kementerian Kehutanan pada kamis tanggal 21 april 2011, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuhari, Jakarta pada tanggal 25 April 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 27 April 2011, Kementiran Lingkungan Hidup (KLH), dan bahkan juga masyarakat Pulau Padang mendatangi Kedutaan Besar Nerwegia di Jakarta dalam mencari penyelesaian persoalan secara baik dan persuasif sehingga Komnas Ham pada tanggal 29 April 2011 telah melayangkan surat kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti, Jl. Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta dengan Surat Nomor: 1.072/K/PMT/IV/2011. Perihal rekomendasi penghentian operasional PT.RAPP dan Desakan Peninjauan Ulang SK Menhut No:327 tersebut.

Kini penzaliman terhadap masyarakat kembali di lakukan oleh PEMKAB MERANTI dengan melakuakan pengangkangan terhadap masyarakat pulau padang melalui penandatanganan MOU antara 14 kades dan lurah se Pulau Padang dengan PT.RAPP di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada baru-baru ini tepatnya pada tanggal 27 Oktober 2011.







Selengkapnya...