Sabtu, 30 April 2011

Masyarakat TOLAK HTI PT.RAPP Bupati Drs Irwan MSi Tidak Berani Temui warganya Di Kementerian Kehutanan, Menurut MENHUT Pulau Padang adalah Daerah yang tidak Berpenduduk

Karena memang sudah tidak punya pilihan maka "Dengan segala kosekuensi harus meninggalkan Keluarga, kami mengambil kesimpulan untuk berangkat ke Jakarta sesuai yang di rencanakan, untuk keberangkatan 46 masyarakat Pulau Padang ini, kami harus membuka Posko Penggalangan Dana selama 2 Minggu menjelang tanggal 14 April 2011. kita berharap ini akan menjadi perhatian nasional," skala persoalannya tidak lagi menjadi persoalan daerah akan tetapi sudah menjadi nasional.

"Sikap Menhut dan Bupati pada hari ini sudah cukup membuktikan bahwa Pemerintah setempat di tingkatan Daerah serta Pemerintahan di tingkatan Pusat Kementerian Kehutanan telah memberikan lampu hijau kepada RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti," Tuntutan harga mati kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENGHENTIKAN OPERASIONAL PT.RAPP DI TANJUNG PADANG, SERTA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.







Padahal Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN TERHADAP HTI dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat dari SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009, hingga Surat Gubernur Riau No:223/IX/2010 Tanggal 8 September 2010 tentang izin pembuatan koridor pada IUPPHK-HT, PT.RAPP Pulau Padang. Aksi-aksi massa masih tetap berlanjut sebagai wujud perlawanan tak pernah henti. Namun pemerintah tetap meruskan dan tidak merasa terketuk hati sehingga RKT 2011 PT.RAPP di terbitkan dan di dalam RKT tersebut tercantum jelas 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik PT.RAPP diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator telah di persiapkan untuk luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

Air mata sanak keluarga kami sebagai peserta aksi jahit mulut tak henti-hentinya mengalir hingga kami berangkat dari pelabuhan Teluk Belitung. Keberangkatan kami sejumlah 46 orang sebagai peserta aksi jahit mulut menuju Jakarta adalah sebagai bentuk Langkah Akhir kami dalam Perjuangan Penolakan Kami atas Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Meranti. di mana sebelum menuju pelabuhan Teluk Belitung 56 kami mengadakan Acara Dzikir dan doa bersama dengan seluruh masyarakat yang kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 14 pada Kamis tanggal 14 April 2011 yang lalu, dipimpin ustad Sudarman dan KH Mas'ud.


Kami beberapa orang perwakilan masyarakat Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti, yang bergabung dengan Komite Pimpinan Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepulauan Meranti dengan di dampingi oleh organisasi induk Serikat Tani Nasional (STN) kami telah mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada kamis tanggal 21 april 2011.

Di Pertemuan yang langsungkan di sebuah ruang khusus di kantor Kementerian Kehutanan itu, kami perwakilan masyarakat Pulau Padang diterima langsung oleh Sekjend Dephut Dr. Ing. Ir. Hadi Daryanto, Direktur Bina Pengembangan Hutan Tanaman Dephut Bedjo Santosa, dan Dirjen Bina Usaha Kehutanan Ir. R. Iman Santoso, M.Sc. Dalam sambutannya Sekjend Dephut, Hadi Daryanto, yang membuka pertemuan saat itu. ia menyatakan pihak Kemenhut bersedia mendengarkan keluhan petani.

Di penghujung pertemuan setelah mendapat pelaporan dari kami, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Ir. R. Iman Santoso menjelaskan mewakili Menhut, menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dalam waktu dekat juga, pihaknya akan memanggil Pemerintah Daerah kepulauan Meranti dalam hal ini adalah Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti ke Jakarta untuk menjelaskan persoalan Penolakan HTI PT.RAPP oleh masyarakat yang rencananya surat pemanggilanya akan di kirim pada hari Senin tanggal 25 April 2011 .

Sedangkan tuntutan penghentian sementara operasional PT.RAPP di Pulau Padang, yang merupakan tuntutan mendesak bagi kami karena Saat ini 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP sedang melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha. tidak disanggupi oleh pihak Kementerian Kehutanan. Pasalnya, menurut Iman Santoso, ini bukan wewenang saya, yang berwenang mengambil keputusan ini adalah bapak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

Akhirnya pada hari senin tanggal 25 April 2011 kami kembali mendatangi Kantor Kementerian Kehutanan untuk melakukan Aksi Mogok Makan dan mendesak pihak Kementerian untuk segera melayangakan surat pemanggilan terhadap Pemerintah Daerah kepulauan Meranti dalam hal ini adalah Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 21 April 2011 tersebut, dan untuk memastikan bahwa Pihak kementerian benar-benar melakukan pemanggilan, kami mendesak kementerian memberikan Copyan surat pemanggilan tersebut yang sekarang masih utuh berada di tangan kami. berdasarkan surat pemanggialan tersebut dapat di pahami bahwa pertemuan akan di laksanakan pada tanggal 28 April 2011 pada hari Kamis, jam 2 Siang antara pihak Kementerian Kehutanan dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti untuk membahas tuntutan kami. aksi Mogok Makan tetap berjalan hingga jam 7 Malam seterusnya kami di bubarkan oleh pihak keamanan.

Setelah menggelar aksi mogok makan di Kantor Menhut kemarin, 25 April 2011, kami selanjutnya mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), di Jalan Latuhari, Jakarta.

Kepada komisioner Komnas HAM, kami menyatakan bahwa keberadaan PT.RAPP di Kepulauan Meranti mengancam hak-hak dasar masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan kelangsungan hidup. Menanggapi laporan ini, pihak Komnas HAM berjanji akan menyurati Kementerian Kehutanan untuk meninjau-ulang SK nomor 327 tahun 2009. Nanti, setelah itu, Komnas HAM akan meminta diadakan sebuah pertemuan dengan semua pihak untuk membicarakan persoalan ini.

Seusai melakukan pertemuan dengan Komnas HAM, kami memutuskan untuk menginap di depan kantor Komnas HAM dan meneruskan aksi mogok makan ini. kami pun bergotong-royong untuk membangun tenda, memasang spanduk, dan sebuah baliho besar di depan Komnas HAM. “Kami akan bertahan di sini untuk beberapa hari. Sambil menunggu perkembangan dari Komnas HAM, dan menunggu pertemuan pada hari Kamis tanggal 28 April 2011 di Kementerian Kehutanan.

Pada hari Rabu tanggal 27 April 2011 kami juga mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta untuk melaporkan Adanya Indikasi Korupsi terkait penerbitan SK 327 Menhut 2009 Tanggal 12 Juni dimana kita paham bahwa SK 327 Menhut di terbitkan tiga bulan menjelang lengser sebagai Menteri Kehutanan, MS Kaban mengeluarkan SK bernomor 327/Menhut II/2009 Juni 2009 tentang pemberian ijin HTI kepada PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Sejak dikeluarkan, SK tersebut memang sudah bermasalah. Selain persoalan dampak sosial-ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat, SK ini juga dianggap melanggar berbagai prosedur. Oleh karena itu, berbekal sejumlah data-data dan fakta, Serikat Tani Riau (STR) Kepulauan Meranti mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said, Jakarta. Para petani itu melaporkan adanya indikasi korupsi dibalik keluarnya SK Menhut tersebut.

“Ada 12 cacat administratif antara lain terkait AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan). Kepala Dinas Kehutanan Riau sudah mengajukan keberatan agar SK ditinjau kembali,” kata Sutarno, sekretaris KPD Serikat Tani Riau Kepulauan Meranti.

Selain itu, menurut kami, AMDAL sebagai dasar penerbitan SK menhut tersebut diambil dari keputusan Gubernur yang sudah dicabut.

Persoalan lain adalah luas maksimum pengusahaan hutan dalam SK menteri nomor 327 tahun 2009 bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 9 November 1998. “”Izin maksimum dalam satu provinsi itu 100.000 hektar, tetapi izin yang dikeluarkan mencapai 350.000 hektar,”. Sementara bagi kami, SK Menhut tersebut sangat berpotensi menciptakan pengrusakan lingkungan dan merampas lahan milik masyarakat. “Kalau PT.RAPP diperbolehkan membabat hutan dan membuka lahan gambut, maka pulau Padang terancam akan tenggelam,”.

Karena kekeliruan SK Menhut itu, Pihak Dinas Kehutanan Riau, Bupati Kepulauan Meranti, dan DPRD pernah mengajukan surat peninjauan ulang. Sayang sekali, pihak Kementerian Kehutanan sama sekali mengabaikan protes tersebut.

Oleh karena itu, kami meminta agar KPK segera melakukan investigasi dan penyelidikan terkait sejumlah kejanggalan dibalik keluarnya SK tersebut.

Mendapat laporan para petani, pejabat Humas KPK Kuswanto berjanji akan melakukan pengkajian seputar persoalan administratif terkait dikeluarkannya SK ini oleh Menteri Kehutanan.

Sudah seminggu lebih kami di jakarta untuk memperjuangkan nasib puluhan ribu orang di kampung halaman dan menyelamatkan Pulau Padang. Berdasarkan Copyan surat pemanggilan Bupati oleh Pihak Kementerian yang sekarang masih utuh berada di tangan kami, pada tanggal 28 April 2011 pada hari Kamis, jam 2 Siang Kementerian Kehutanan dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan pertemuan membahas persoalan kami. Jam 5 Subuh kami sudah membongkar tenda yang kami pasang di depan kantor Komnasham, kami besiao-siap untuk menggelar aksi di depan kantor Menhut, kami berharap diikutkan dalam pertemuan dan menemukan solusi atas persoalan kami.

Tepat di depan pintu masuk kantor Kementerian Kehutanan sekitar jam 7 pagi, kami kembali menggelar aksi Mogok Makan hingga jam 11 siang. Sementara itu, di depan kantor Menhut, sekitar jam 12 puluhan mahasiswa dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR)Jakarta sudah berdatangan dan melakukan Orasi Politik, Satu per satu mahasiswa itu secara bergantian mengambil megaphone dan kemudian berorasi. Sambil mendengarkan orasi, sebagian masyarakat Pulau Padang berdiri sambil mengancungkan poster tuntutan, sedang sebagian lainnya duduk beristirahat. Bahkan, karena sudah tiga hari menggelar mogok makan, tiga petani terlihat terbaring lemas di atas aspal. Ketiga petani itu bernama Kamarudin, Solihin, dan Agus.

Tidak hanya melakukan orasi politik mahasiswa dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau juga melakukan pengumpulan koin. Menurut mahasiswa, pengumpulan koin ini dilakukan karena sepertinya pemerintah kekurangan uang, sehingga rela menjual nasib rakyat kepada pengusaha. Nantinya, koin yang sudah terkumpul akan diserahkan langsung kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Presiden Susilo Bamban Yudhoyono. “Ini adalah penggalang koin untuk bapak Menhut dan presiden SBY. Supaya mereka tidak lagi meminta-mita kepada pengusaha, lalu mengeluarkan kebijakan yang menindas rakyat,” kata seorang mahasiswa seraya menyodorkan dus kepada setiap pengendara motor dan mobil yang lewat di depan kantor Menhut.

Pemblokiran Jalan
Tepat pada pukul 14.00 WIB siang, kami pun meminta kesempatan supaya diberi untuk mengirim delegasi, beberapa menit menjelang jadwal pertemuan, permintaan delegasi dari kami tidak juga di tanggapi. Akhirnya, 70 massa petani dan mahasiswa kami pun bersepakat duduk di tengah jalan untuk melakukan pemblokiran jalan, tepat di depan kantor Kementerian Kehutanan. Aksi pemblokiran pertama ini berjalan sekitar 15 menit. “Kita tidak akan menghentikan pemblokiran ini sampai Menteri memanggil delegasi petani,” ujar Riduan saat memimpin aksi pemblokiran jalan Gelora I, tepat di depan pintu masuk kantor Menteri Kehutanan.

Pihak keamanan mulai sibuk . Seorang perwira polisi berusaha membujuk massa petani untuk keluar dari badan jalan. Puluhan intel juga berusaha bernegosiasi dengan massa petani. Akhirnya, seorang memberi kabar bahwa Menhut bersedia bertemu dengan delegasi petani. Aksi pemblokiran jalan pun dihentikan sementara. Para petani kembali beristirahat di depan pintu gerbang Kantor Menhut. Tidak disangka-sangka, saya , yang memimpin aksi ini, terjatuh lemas dan Pingsan.

Orasi-orasi terus berlangsung, sesekali diselingi lagu-lagu perjuangan. Setelah sekitar 30 menit panggilan Menteri tak kunjung datang, massa pun kembali bergerak ke tengah jalan. Pemblokiran jalan pun kembali dilakukan. Sementara itu, akibat dari pemblokiran jalan ini, puluhan mobil dan motor pun terhenti di depan kantor Menhut. Sebagian memilih untuk memutar haluan, sedang sebagian lainnya memilih berhenti di depan massa petani. Aksi pemblokiran kedua ini berjalan hampir satu jam, sampai seorang utusan Menhut datang menemui petani dan meminta delegasi. Akhirnya, aksi pemblokiran jalan pun dihentikan.

Pertemuan dengan Menteri Kehutanan

Tujuh orang delegasi diantaranya 1. Wiwik widyanarko Selaku Sekjend Komite Pimpinan Pusat-Serikat Tani Nasional (KPP-STN), 2. Sutarno Selaku Sekretaris Komite Pimpinan Daerah-Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti, 3. Pairan Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Lukit, 4. Zainal Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Mekarsari, 5. Darwis Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Pelantai, 6. Toyip Selaku Ketua Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Mengkirau, 7. Jumiran Selaku anggota Komite Pimpinan Desa-Serikat Tani Riau (KPDe-STR) Desa Meranti Bunting, 7 Orang ini dikirim untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Bupati. Pertemuan dilangsungkan di sebuah ruangan khusus di lantai 4 sebuah ruangan yang tidak terlalu besar gedung Kementerian Kehutanan para delegasi perwakilan kami disambut oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan jajarannya. Tidak terlihat adanya Bapak Drs Irwan MSi selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti di ruangan tersebut. Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan hanya menyampaikan kebijakan umum kementerian kehutanan. Apakah suatu daerah itu adalah HTI ataukah dia dijadikan kebun sawit, maka sekurang-kurangnya 20% harus menguntungkan rakyat yang asli di situ,” kata Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan: “kalau betul ada masyarakat asli di sana, bisa dibuktikan bahwa mereka penduduk di sana, bukan pendatang, punya lahan disana diambil oleh HTI, saya akan tampil ke depan untuk membela saudara-saudara.”

Kalaupun masyarakat berada di luar HTI, kata menteri, mereka pun harus menikmati keuntungan dari HTI berupa hutan tanaman rakyat. “Saya tidak ingin masyarakat di sekitar HTI hidup miskin, sementara perusahaan makmur sendiri.”

Belum lagi hilang Satu hal yang sangat mengejutkan kami setelah sampai kejakarta dengan beredarnya 2 Sms di tengah-tengah masyarakat, padahal kami masih merasa lelah dan bahkan ada yang jatuh Sakit saat di perjalanan selama perjalanan dari pekanbaru ke jakarta yang memakan waktu 3 Hari 3 Malam pada waktu itu. hal yang sangat mengejutkan kami adalah di masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau beredar SMS 2 Sms Propaganda Busuk Penjilat-penjilat PT.RAPP sepeti di bawah ini.

SMS Pertama: Riduan, sutarno, samaun dan toha. kalian bodohi dan korbankan masyarakat demi uang, kalian khianati daerah untuk maju dan berkembang demi uang, kalian buat ribut kampung demi popularitas untuk pemilu 2014, kalian berlagak seolah-olah kalianlah yang paling hebat, paling benar, paling pintar, paling mengerti Hukum, paling tau mengatur Daerah dan Negara, pada hal kalian lebih kotor dari manusia munafik. pak kiyai perlu berlajar islam dengan benar jangan kau rusak masyarakat dengan ajaran sesatmu. H Adil lebih baik kau jadi provokator dari pada kerja di lembaga terhormat. Sesungguhnya kalianlah perusakkedamaian dalam kehidupan di meranti, jangan coba-coba kalian kotori lagi negeri melayu ini. sudah selayaknya kalian pergi dari meranti, karena meranti tidak butuh manusia pengkhianat seperti kalian.

SMS Kedua: Dana itu kan udah saya kirim sama Pak Edi, mohon kepada kawan-kawan agar lebih Safety, saya khawatir rencana kita terbaca oleh masyarakat, yang paling penting adalah bagaimana agar perusahaan gagal masuk di pulau padang, masalah Fee setelah pulang dari jakarta saya kirim ke Rekening, yang penting yakinkan kepada masyarakat bahwa kalian aksi di Jakarta, meskipun sebenarnya tidak, kalau mau nelfon ke nomor saya aja, ini supaya lebih aman, saya khawatir ada yang tau bahwa pengumpulan dana dari masyarakat hanya sebagai Kedok, sementara dana itu kan dari saya.

2 Sms ini beredar di masyarakat pulau padang kecamatan merbau tepatnya 2 hari setelah keberangkatan peserta AKSI Serikat Tani Riau Ke Jakarta, kini satuhal yang sangat Luar biasa terjadi dimana Bupati menyampaikan ke Menteri bahwa Pulau Padang adalah Pulau tanpa Penghuni.

Pulau Padang luasnya 1109 km2 atau 110.000 hektar, dengan jumlah penduduk sekitar 33.000 orang jiwa. Akan tetapi, menurut menteri yang merujuk kepada pernyataan Bupati, pulau padang adalah daerah yang tidak berpenduduk alias pulau kosong artinya Pulau Padang adalah merupakan sebuah Pulau tanpa Penghuni.

Untuk penyelesaian persoalan petani pulau Padang, menteri meminta agar petani melalukan pendataan secara akurat tentang jumlah penduduk asli pulau dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. “Pendatang tidak boleh. Yang pokok itu adalah penduduk asli pulau padang,” kata Menteri.

Setelah memberi penjelasan singkat, Sang Menteri pun minta pamit untuk mengikuti pertemuan lain. Tidak ada keputusan signifikan yang memberikan seberkas harapan atas persoalan para petani.

Sesaat sebelum pertemuan ditutup, Sutarno, sekretaris KPD STR Kepulauan Meranti, angkat bicara. “Kami tidak akan pernah pulang dan menginjak kaki di pulau padang sampai ada penghentian operasional PT.RAPP dan pencabutan terhadap SK menhut nomor 327 tahun 2009,” katanya.

“Ini adalah nasib 33 ribu orang di pulau padang. Jika SK tersebut tetap tidak dicabut, maka mereka akan tenggelam bersama pulau seluas 110 ribu hektar itu,” kata Sutarno dengan berapi-api.

“Jangan hanya lihat pulau padang dengan menggunakan satelit, anda tidak akan pernah melihat bahwa pulau padang bukan hutan semua, tetapi ada penduduk, ada rumah, ada perkebunan dan pertanian rakyat,” kata seorang petani yang sangat kecewa dengan pernyataan Menteri.

Kami sangat menyesalkan pernyataan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang bernada rasialis yang cendrung berbicara Sukuisme dalam menanggapi persoalan petani Pulau Padang. “Pak Menteri selalu membeda-bedakan antara orang asli pulau padang dan orang Jawa. Padahal, jika suku bangsa di Indonesia berhak tinggal dan membangun usaha di bagian wilayah manapun di Republik Indonesia ini,” katanya.

Kalaupun yang datang bukan orang dari suku melayu yang di anggap bukan orang asli pulau padang, tetapi sebagian masyarakat non-pulau padang itu sudah tinggal cukup lama, berbaur dengan masyarakat setempat, dan terlibat dalam proses administratif dan kependudukan di sana. Dengan pernyataan Menteri semacam itu, sebagian besar rakyat pulau padang tidak diakui eksistensinya. “Mau diapakan masyarakat pulau padang yang suku-suku lain, yang sudah tinggal berpuluh-puluh tahun bahkan ratusan tahun di sana,”.

Kementerian Kehutanan tidak mau langsung menghentikan operasi RAPP karena mengkhawatirkan adanya unsur konflik kepentingan dari pihak tertentu yang bermain sebagai makelar tanah atau tengkulak di belakang masyarakat yang berdemo menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) No327/Menhut-II/2009 tentang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri (IUPHHK HTI) yang diberikan pada PT RAPP.

Mengutip dari Pemberitaan KONTAN, Kamis Pada tanggal 28 April 2011.
"Kita tidak bisa langsung menghentikan kegiatan operasi sebuah perusahaan begitu saja. Harus ada penyelidikan dulu. Tunggu dulu data-data akurat dari masyarakat asli. Supaya tidak ditunggangi ulah tengkulak segala macam," tutur Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Dia mengutarakan, tuntutan pendemo yang mengatasnamakan masyarakat asli suatu wilayah sudah sering terjadi. Ada beberapa kasus yang setelah diselidiki ternyata demo seperti itu hanya menjadi alat bagi pihak yang mengambil keuntungan semata. "Saya sudah pernah ke sana. Bisa dilihat mana kejadian yang benar atau tidak. Terlalu banyak pendatang," jelasnya.
Selengkapnya...

Sabtu, 23 April 2011

TOLAK PT.RAPP Pulau Padang, Masyarakat Berangkat Ke Jakarta Untuk Lakukan Aksi Jahit Mulut, Di Pulau Padang Beredar Sms : H. Adil Lebih Baik Kau Jadi Provokator Dari Pada Kerja Di Lembaga Terhormat dan Riduan, Sutarno, Samaun dan Toha. Kalian Bodohi dan Korbankan Masyarakat Demi Uang,

"Kami sangat kecewa dengan pemerintah yang tidak pernah menanggapi tuntutan kami ini, mulai dari pemerintah di Tingkat Daerah hingga termasuk DPRD Riau yang pembentukan pansus HTI dalam sidang paripurna DPRD Riau Selasa tanggal 5 April malam ternyata juga gagal.

Saat ini 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP sedang melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

"Ini membuktikan pemerintah setempat memberikan lampu hijau kepada RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat setempat," untuk itu Serikat Tani Riau akan mengirim anggota termasuk pengurus-pengurus ke Jakarta untuk melakukan “AKSI JAHIT MULUT”,Aksi yang akan kami gelar memiliki komitment tidak akan selesai dan berhenti dan bahkan bertambah dari hari ke hari sepenajang Operasional PT.RAPP tidak di hentikan di pulau padang. Tuntutan harga mati kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENGHENTIKAN OPERASIONAL PT.RAPP DI TANJUNG PADANG, SERTA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Padahal Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN TERHADAP HTI dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat dari SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009, hingga Surat Gubernur Riau No:223/IX/2010 Tanggal 8 September 2010 tentang izin pembuatan koridor pada IUPPHK-HT, PT.RAPP Pulau Padang. Aksi-aksi massa masih tetap berlanjut sebagai wujud perlawanan tak pernah henti. Namun pemerintah tetap meruskan dan tidak merasa terketuk hati sehingga RKT 2011 PT.RAPP di terbitkan dan di dalam RKT tersebut tercantum jelas 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik PT.RAPP diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator telah di persiapkan untuk luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

karena memang sudah tidak punya pilihan maka "Dengan aksi jahit mulut di Jakarta sesuai yang di rencanakan, kita berharap ini akan menjadi perhatian nasional," skala persoalannya tidak lagi menjadi persoalan daerah akan tetapi sudah menjadi nasional. Namun untuk tahapan awal kami akan melakukan Aksi Mogok Makan pada senin 25 April 2011 di depan Kantor Kementrian Kehutanan.

Air mata sanak keluarga kami sebagai peserta aksi jahit mulut tak henti-hentinya mengalir hingga kami berangkat dari pelabuhan Teluk Belitung. Keberangkatan kami sejumlah 46 orang sebagai peserta aksi jahit mulut menuju Jakarta adalah sebagai bentuk Langkah Akhir kami dalam Perjuangan Penolakan Kami atas Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Meranti. di mana sebelum menuju pelabuhan Teluk Belitung 56 kami mengadakan Acara Dzikir dan doa bersama dengan seluruh masyarakat yang kegiatan ini berlangsung sekitar pukul 14 pada Kamis (14/4) kemarin, yang dipimpin ustad Sudarman dan KH Mas'ud.

Satu hal yang sangat mengejutkan kami setelah sampai kejakarta, padahal kami masih merasa lelah dan bahkan ada yang jatuh Sakit saat di perjalanan selama perjalanan dari pekanbaru ke jakarta yang memakan waktu 3 Hari 3 Malam pada waktu itu. hal yang sangat mengejutkan kami adalah di masyarakat Pulau Padang Kecamatan Merbau beredar SMS 2 Sms Propaganda Busuk Penjilat-penjilat PT.RAPP sepeti di bawah ini.

SMS Pertama: Riduan, sutarno, samaun dan toha. kalian bodohi dan korbankan masyarakat demi uang, kalian khianati daerah untuk maju dan berkembang demi uang, kalian buat ribut kampung demi popularitas untuk pemilu 2014, kalian berlagak seolah-olah kalianlah yang paling hebat, paling benar, paling pintar, paling mengerti Hukum, paling tau mengatur Daerah dan Negara, pada hal kalian lebih kotor dari manusia munafik. pak kiyai perlu berlajar islam dengan benar jangan kau rusak masyarakat dengan ajaran sesatmu. H Adil lebih baik kau jadi provokator dari pada kerja di lembaga terhormat. Sesungguhnya kalianlah perusakkedamaian dalam kehidupan di meranti, jangan coba-coba kalian kotori lagi negeri melayu ini. sudah selayaknya kalian pergi dari meranti, karena meranti tidak butuh manusia pengkhianat seperti kalian.

SMS Kedua: Dana itu kan udah saya kirim sama Pak Edi, mohon kepada kawan-kawan agar lebih Safety, saya khawatir rencana kita terbaca oleh masyarakat, yang paling penting adalah bagaimana agar perusahaan gagal masuk di pulau padang, masalah Fee setelah pulang dari jakarta saya kirim ke Rekening, yang penting yakinkan kepada masyarakat bahwa kalian aksi di Jakarta, meskipun sebenarnya tidak, kalau mau nelfon ke nomor saya aja, ini supaya lebih aman, saya khawatir ada yang tau bahwa pengumpulan dana dari masyarakat hanya sebagai Kedok, sementara dana itu kan dari saya.

2 Sms ini beredar di masyarakat pulau padang kecamatan merbau tepatnya 2 hari setelah keberangkatan peserta AKSI Serikat Tani Riau Ke Jakarta.
Selengkapnya...

Rabu, 13 April 2011

TEKAT SUDAH BULAT TOLAK PT.RAPP 56 MASYARAKAT PULAU PADANG KAMIS 14 APRIL 2011BERANGKAT KE JAKARTA LAKUKAN "AKSI JAHIT MULUT." 4000 MASYARAKAT PULAU PADANG GELAR DZIKIR AKBAR DAN DO'A BERSAMA DI SIMPANG KAMBING DESA BAGAN MELIBUR UNTUK PELEPASAN DAN MENGANTAR PESERTA AKSI JAHIT MULUT KE PELABUHAN TELUK BELITUNG

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Salam Pembebasan!
Hari ini, Hingga detik ini Alhamdulillah, Puji Tuhan, kami dalam keadaan yang masih tetap konsisten melanjutkan perjuangan ini. Berlahan namun pasti, kami yakin semuanya akan terkuak dan kemenangan pasti berada di tangan Rakyat.

Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN TERHADAP HTI dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat dari SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009, hingga Surat Gubernur Riau No:223/IX/2010 Tanggal 8 September 2010 tentang izin pembuatan koridor pada IUPPHK-HT, PT.RAPP Pulau Padang. Aksi-aksi massa masih tetap berlanjut sebagai wujud perlawanan tak pernah henti. Namun pemerintah tetap meruskan dan tidak merasa terketuk hati sehingga RKT 2011 PT.RAPP di terbitkan.

Namun pada kenyataannya pemanfaatan sumber daya alam selama ini lebih berorentasi pada kepentinngan ekonomi. Sumber daya alam dipandang semata-mata sebagai aset untuk mengeruk devisa sebesar-besarya dengan kurang memperdulikan kelestariannya. Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam, termasuk menjadikan sumber daya alam sebagai “Mesin Politik” dan “Mesin Uang” bagi golongan yang berkuasa dan pemerintah biasanya selalu membawa jargon sumber daya alam untuk semua masyarakat, tetapi dalam peraktek-peraktek bisnis dan pemenfaatan sumbar daya alam selalu “lebih mementingkan” golongan dan kelompoknya sendiri. Ini terbukti hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ketidakjelasan tersebut didukung dengan buramnya sistem administrasi pertanahan sehingga banyak Mafia Tanah yang mengambil KEUNTUNGAN PRIBADI di tengah-tengah keresahan kami. Bukan hanya itu, di Kabupaten tercinta kita ini Dampak Terhadap Lingkungan juga menjadi pertimbangan bagi kita. Disinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan sumber daya alam hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model penggelolaan sumber daya alam hutan di dunia hinggalah di Kabupaten Kepulauan Meranti di Pulau Padang ini.

Sejarah baru kembali harus ditorehkan Oleh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di Dalam Konsep Perjuanganya setelah Berhasil Memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis. Karena SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni saat ini harus di akui menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik Modal Besar tersebut untuk melakukan Pembabatan Terhadap Hutan Alam yang merupakan Sumber daya Alam(SDA) Kabupaten Ini

Penolakan terhadap Hutan Tanaman Industeri (HTI) di Kabupaten Kepualuan Meranti ini kami lakukan bukan tanpa alasan, ini dikarenakan HTI tidak terlepas dari sejarah konflik Agraria di Indonesia, khususnya di Riau. Permasalahan yang bermula dari rapuhnya pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, hingga kepada pemberian tanpa batas hak pengelolaan lahan dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya kepada pemilik modal atau kasarnya Negara tidak mampu menegaskan batas maksimal penguasaan lahan – tanah – yang boleh dikuasai atau dikelola. Dan hal ini sangat Jelas sudah terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya Pulau- Pulau Tanah Gambut yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Komite Pimpinan Derah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepuluan Meranti memahami Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. pentingnya Sumber daya alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"Bumi,Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Di Dalamnya di Pergunakan Untuk Sbesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Berkali-kali kami sudah menggelar aksi massa damai untuk menyuarakan aspirasi Penolakan HTI tanpa tindakan Anarkis. Tidak hanya melakukan Aksi Massa, sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapai persoalan HTI tersebut, masyarakat Kepulauan Meranti pada tanggal 15 Desember 2010 kami telah menggelar acara Seminar Terbuka dengan Tema: “Dampak HTI Terhadap Lingkungan Dan Kehidupan Rakyat”, dimana untuk dapat di pahami acara tersebut kami gelar secara mandiri hampir menghabiskan dana sebesar 30 Juta Rupiah yang dana ini kami dapatkan dari sumbangan 20 Ribu per anggota Serikat Tani Riau. Pelaksanaan kegiatan seminar ini juga menggundang seluruh tokoh-tokoh masyarakat, seluruh Pejabat Pemerintah di tingkatan kabupaten, Bupati, DPRD, Partai-partai Politik dan juga pihak PT.RAPP dalam upaya mencari kejelasan solusi bersama untuk menjawab dari segala persoalan yang berhubungan dengan HTI, dan bahkan kami juga telah menghadiri undangan bapak Bupati Drs Irwan MSi dalam dialog multy pihak penyelesaian Konflik antara masyarakat dengan PT.RAPP, namun ketika Tim belum terbentuk, dan bahkan belum di SK kan oleh Bupati yang tentunya secara otomatis belum bekerja, tetapi 2 (Unit) Unit Excavator PT.RAPP di perbolehkan melakukan Operasionalnya.

Persoalan Pulau Padang sudah mencapai titik kritis. Selain aksi stempel darah, sehari sebelumnya ratusan masyarakat Pulau Padang menghadang dua unit escavator dan satu ponton milik RAPP dengan pengamanan lengkap dari kepolisian.

"Ini membuktikan pemerintah setempat memberikan lampu hijau kepada RAPP dan tidak memperdulikan nasib masyarakat setempat," untuk itu Serikat Tani Riau akan mengirim anggota termasuk pengurus-pengurus ke Jakarta untuk melakukan “AKSI JAHIT MULUT”,Aksi yang akan kami gelar memiliki komitment tidak akan selesai dan berhenti dan bahkan bertambah dari hari ke hari sepenajang Operasional PT.RAPP tidak di hentikan di pulau padang. Tuntutan harga mati kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENGHENTIKAN OPERASIONAL PT.RAPP DI TANJUNG PADANG, SERTA PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat ini 8 (Delapan) Unit Excavator PT.RAPP sedang melakukan pembuatan jalan dengan menyusun Kayu-kayu di Tanjung Padang sebagai landasan untuk menaikan 1.025 ( Seribu Dua Puluh Lima) Alat Berat milik mereka diantaranya 244 ( Dua Ratus Empat Puluh Empat) Unit Excavator untuk meluluh lantakkan Pulau ini dengan luasan Garapan 30.087 (Tiga Puluh Ribu Delapan Puluh Tujuh) Ha.

Dengan demikian bukanlah sesuatu yang sangat menakjubkan ketika pengambil kebijakan atau pemerintah di dalam sebuah Negara mendeklarasikan bahwa semua SDA yang ada di Negara tersebut di kuasai oleh Negara. Sebab Negara memiliki kepentingan maha hebat terhadap sumber daya alam tersebut, khususnya menjadikannya sebagai ‘mesin politik’ dan ‘mesin uang’ bagi golongan yang berkuasa. Golongan yang berkuasa yang memerintah biasanya selalu membawa jargon bahwa sumber daya alam (SDA) untuk semua masyarakat, tetapi dalam praktik-praktik bisnis dan pemenfaatan SDA tersebut selalu lebih menguntungkan golongan dan kelompoknya sendiri.

Di sinilah sesungguhnya dasar-dasar ketidakadilan pemenfaatan SDA berupa hutan berakar, dan ekonomi politik kekuasaan negaralah yang sesungguhnya telah memanipulasi semua model-model pengelolaan SDA hutan di dunia, Indonesia adalah bagian dari sekenario global yang mana SDA hutanya telah terekploitasi sejak zaman kolonial (penjajahan) hingga abad melinium ini. Perspektif pemikiran yang melatarbelakangi konsep dan pelaksanaan pengelolaan serta pemanfaatan hutan di Indonesia adalah perspektif Negara, dimana PEMERINTAH MENJADI PEMAIN TUNGGAL DALAM MENETAPKAN dan MENGATUR PEMANFAATAN DAN PERUNTUKAN SUMBER DAYA HUTAN, kepada siapa hutan tersebut di serahkan untuk di manfaatkan sangat di pengaruhi oleh KEPENTINGAN dan TAWAR-MENAWAR POLITIK PENGUASA dan PERAKTISI BISNIS. Kenyataan ini di perparah lagi oleh peta politik yang paling khas pada saat ini adalah terjadinya perpindahan kekuasaan politik dan pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi, artinya sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat di serahkan kepada pemerintah otonom kabupaten dan kota. Dari sini, beragam penyimpangan pun ditengarai terjadi, hinggalah Pemerintah bersama-sama perusahaan akan memaksakan kehendaknya terhadap Rakyat.

"Kami sangat kecewa dengan pemerintah yang tidak pernah menanggapi tuntutan kami ini, termasuk DPRD Riau yang pembentukan pansus HTI dalam sidang paripurna DPRD Riau Selasa tanggal 5 April malam ternyata juga gagal.
"Dengan aksi jahit mulut di Jakarta ini, kita berharap ini akan menjadi perhatian nasional," skala persoalannya tidak lagi menjadi persoalan daerah akan tetapi sudah menjadi nasional.

MERDEKA adalah ide pertama yang menyatukan rakyat Indonesia. Tetapi sejak semula kata MERDEKA mengandung banyak ide lain. Merdeka Adalah Jembatan Emas menuju keadilan dan kemakmuran. Rakyat disatukan oleh ide merdeka karena ide itu menggambarkan sebuah pengertian tentang realitas. Merdeka bukan sebuah konsep abstrak. MERDEKA berarti mempunyai negeri dan negara sendiri, tidak lagi dikuasai oleh kekuasaan bermental rasis, bertindakan eksploitatif dan memerintah secara diktator. Tetapi MERDEKA juga berarti menghilangkan eksploitasi, membuka kemerdekaan berpolitik dan membangun ekonomi dan budaya supaya tidak hanya formal kesamarataan dengan bangsa dan negara lain tetapi secara riil juga, MERDEKA berarti berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan memiliki karakter sebagai sebuah bangsa yang anti penjajahan dan penghisapan secara budaya, MERDEKA berarti menjadi sebuah bangsa yang bisa berdiri di kaki sendiri – tanpa ketergantungan modal dengan kaum penjajah modal (Imperialisme-Neoliberalisme) – MERDEKA berarti BERDIKARI.

BANGUN GERAKAN PERSATUAN RAKYAT
MELAWAN IMPERIALISME – NEOLIBERALISME
SELAMATKAN PULAU PADANG ATAU “BERKALANG TANAH”


Selengkapnya...

Jumat, 01 April 2011

Tolak PT.RAPP Selamatkan "Pulau Padang" Atau Berkalang Tanah!!!Serikat Tani Riau (STR) Persiapkan Aksi Massa Di Lapangan Dan Aksi "JAHIT MULUT".

Salam Pembebasan! Sebagai sebuah akibat dari gerak anarki modal adalah penderitaan rakyat yang berkepanjangan. Sejak pra kemerdekaan Republik Indonesia kepentingan negeri-negeri imperialis terhadap nusantara sangatlah besar.

Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau yang tidak jauh berbeda dengan Provinsi-provinsi lainya di NKRI ini, Para Invertor mayoritas menggunakan otoritas kekuasaan sebagai peluang untuk "mengeksploitasi" sumber daya alam hutan yang sesungguhnya menjadi hartanya rakyat. Menghalalkan segala cara Untuk mencapai, mewujudkan tujuan dengan menjadikan Dampak Lingkungan yang pada hakikatnya Akan Menjadi Bencana sebagai alat politisasi dan sebagai sarana kampanye parpol atau untuk Dikomerssialisasikan demi kepentingan Pribadi atau Kelompok.

“Marilah kita berjuang dengan berdiri tegak serapat-rapatnya, rapat didalam perjuangan biasa, lebih rapat didalam massa musuh mengamuk dan merajalela. Marilah kita memeras tenaga menjalankan suruhan riwayat, suruhan riwayat yang hanya kaum marhaen(Tertindas) sendiri bisa melaksanakannya, yakni mendatangkan suatu masyarakat yang adil dan sempurna! ”Adil dan sempurna buat negeri Indonesia, Adil dan sempurna buat bangsa Indonesia, Adil dan sempurna buat marhaen Indonesia.
(Soekarno, Dibawah Bendera Revolusi".


Sebagai manifestasi dari kebijakan politik-ekonomi pemerintah baik nasional maupun daerah telah memperlihatkan kepada kita dampak yang tak teratasi. Secara kepemilikan tanah di Indonesia, Menurut Serikat Tani Riau (STR) bahwa, peruntukan lahan bagi perkebunan skala besar jelas-jelas menumbuhkan penindasan struktural serta menjauhkan kaum tani dari kesejahteraan. Kita bisa melihat, betapa luasnya pemerintahan memberikan tanah-tanah yang mereka sebut dengan Hutan/Perkebunan Negara kepada perusahaan-perusahaan seperti; PT Freeport Indonesia yang mendapatkan jatah 202.380 ha areal hutan lindung di Papua, PT Inco Tbk menguasai 218.828 ha di Sulawesi Tengah, Tenggara dan Selatan, PT Aneka Tambang seluas 39.040 ha di Maluku dan 14.570 ha di Sulawesi Utara, PT Indominco Mandiri seluas 25,121 ha di Kalimantan Timur, PT Natarang Mining seluas 12.790 di Lampung, PT Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara seluas 29.622 ha, PT Pelsart Tambang Kencana seluas 201.000 ha di Kalimantan Selatan, PT Interex Sacra Raya seluas 13.650 ha di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, PT Weda Bay Nickel seluas 76.280 ha di Maluku Utara, PT Gag Nickel di Papua seluas 12.138 ha, dan PT Sorikmas Mining seluas 66.200 ha di Sumatera Utara, dan lain-lain.

Sementara itu di Riau, rezim Orde Baru membangun jaringan kekuasaan ekonominya di bawah kangkangan kapitalisme global dengan memberikan + 580.000 ha (Separuhnya diperuntukkan bagi HPH/TI PT. Arara Abadi, seluas hampir 300.000 ha) perkebunan pulp kepada 2 perusahaan dan diperkirakan memboyong 20 juta meter kubik kayu per tahunnya, atau setara dengan 91% dari total penebangan semua industri berbasis kayu di Indonesia. Sementara itu, menurut laporan Human Rigth Wacth tahun 2003 lalu, untuk PT. Caltex Pasifix Indonesia (CPI) atau PT. Chevron Pasific Indonesia (CPI) saja mendapatkan jatah seluas + 3,2 juta ha atau sekitar 32.000 KM. Lalu, 6 juta ha HPH di Riau merupakan milik kaum elit di luar Riau. Jika ditotalkan keseluruhannya, maka peruntukan lahan bagi perkebunan/industri kehutanan skala besar di Riau seluas 9,5 juta ha.

Kebijakan inilah kemudian yang ditengarai menyebabkan bencana dimana-mana, mulai dari bencana asap, banjir, konflik tanah, kemiskinan, dan lain sebagainya. Bencana asap misalnya, menurut Walhi Riau bersama LSM lingkungan lainnya bahwa periode Juli-Agustus 2006 telah teridentifikasi bahwa kebakaran terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi (HPH), dan perkebunan Sawit di seluruh Riau, dengan rincian luasan terbakar HTI 47.186 ha, perkebunan Sawit 42.094 ha, HPH 39.055 ha, kawasan Gambut 91.198 ha, dan kawasan non-Gambut 82.503 ha. Inilah kemudian yang menjadi indikasi penyebab 12.000 orang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan), 3.000 orang terkena iritasi mata, 10.000 orang terkena diare dan mencret (Catatan Akhir Tahun 2006 JIKALAHARI). Ini tentunya belum termasuk kepada kerugian yang diderita oleh rakyat akibat banjir – diantaranya disebebkan oleh terlampau luasnya tanaman monokultur skala besar - yang menurut buku hitam WALHI Riau, pada tahun 2003 saja sebesar Rp. 793,3 milyar. Dan di tahun 2006, menurut Riau Pos dari akibat banjir yang melanda 3 kecamatan di kabupaten Kampar; Tambang, Tapung Hilir, dan Kampar Kiri mendera 3.000 jiwa lebih dan sedikitnya 50 orang meninggal dunia. Sementara itu belum lagi tanaman rakyat yang rusak. Ini tentunya tidak termasuk data kerugian akibat banjir yang menjarahi daerah Rokan Hulu, Pekanbaru, Kuansing, Bengkalis, dan lain-lain.

Kendati Kondisi Hutan Alam Riau sudah dalam keadaan kritis tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat sepanjang tahun 2005, baik yang dilakukan oleh Penebang liar (Illegal Logging) maupun oleh pemegang izin konsesi (Legal Logging). Keduanya sama-sama memberikan andil besar terhadap hilangnya tutupan hutan alam di Riau yang mengakibatkan Bencana Banjir dan Kabut Asap terjadi secara rutin pada tahun 2005. Pada akhir Tahun 2004 JIKALAHARI mencatat tutupan hutan alam Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektar atau 35 % dari 8,98 juta hektar total luas daratan Provinsi Riau. Penurunan Luas Hutan Alam di Riau terjadi secara Drastis dari tahun 1984 ke tahun 2005 yaitu seluas 3 juta hektar, penurunan tertinggi terjadi antara tahun 1999 ke tahun 2000 yaitu seluas 840 ribu hektar. Berarti jika dirata-ratakan per tahun hutan alam Riau hilang seluas 150 ribu hektar.

Aktifitas Eksploitasi ini dipastikan akan terus berlanjut sepanjang tahun 2006 karena di atas Hutan Alam yang tersisa sebagian besar sudah dikuasai Perusahaan besar swasta bidang Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Hasil analisis JIKALAHARI menemukan bahwa seluas 789.703 hektar dari Hutan Alam yang tersisa tahun 2004 sudah dikuasai untuk dieksplotasi oleh 2 group Perusahaan Bubur Kertas Riau yaitu APRIL (Asia Pacific Resources International Ltd.) Induk PT. RAPP (Riau Andalan Pulp and Paper) seluas 278.371 hektar dan APP (Asia Pulp And Paper) Induk PT. IKPP (Indah Kiat Pulp and Paper) seluas 511.331 hektar beserta Perusahaan mitranya, dan seluas 390.471 hektar telah dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan. Ini belum termasuk 19 Perusahaan HPH yang sekarang masih menguasai 834.249 hektar Hutan Alam dan Aktifitas Penebangan Liar yang sudah masuk dalam Kawasan Lindung.
Pada tanggal 14 Juni 2005 Pemerintah Pusat melalui Menteri Kehutanan M.S. Ka’ban telah membuat target pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Indonesia hingga mencapai 5 Juta hektar HTI pada tahun 2009. Sementara hingga saat ini telah ada seluas 2,16 juta Hektar HTI yang sudah dibangun, berarti masih akan ada seluas 2,84 juta Hektar lagi HTI yang akan dibangun hingga tahun 2009. Untuk kontek Riau, Kebijakan ini patut dipertanyakan signifikansinya terhadap upaya penyelamatan Hutan Alam yang tersisa, karena keberadaan 2 Pabrik bubur Kertas (APRIL/RAPP dan APP/IKPP Group) di Riau yang mempunyai kapasitas produksi 4 Juta Ton per tahun dalam prakteknya tidak pernah serius menanam HTI untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku yang telah mencapai 18 juta meter kubik per tahun. Saat ini saja kedua Perusahaan Bubur Kertas dan mitranya telah mengantongi izin seluas masing-masing 1.137.028 Hektar untuk APP dan 681.778 Hektar untuk APRIL, sementara operasional kedua perusahaan ini sudah begitu lama (23 tahun IKPP dan 12 tahun RAPP) namun anehnya HTI yang berhasil mereka bangun baru mampu 30 % dari total kebutuhan kapasitas Industri terpasangnya 4 juta ton per tahun. Hal ini berarti kedua perusahaan ini bisa dikatakan gagal/tidak serius, dan hanya mau mengeksploitasi Hutan Alam untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya. Tidak hanya itu, kedua perusahaan ini juga kerap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kayu alam, dan terus mengajukan izin perluasan konsesi di atas Hutan Alam. APRIL/RAPP, saat ini melakukan pembabatan Hutan Alam Gambut Dalam di Semenanjung Kampar dan PT.SRL di Pulau Rangsang, PT.LUM di Tebing Tinggi dan PT.RAPP, di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dieksploitasi Kayu Alamnya melalui SK 327 Menhut Tahun 2009 Tanggal 12 Juni meskipun keberadaanya di tentang oleh Rakyat. Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan salah satu daerah termuda di Provinsi Riau.

MERDEKA adalah ide pertama yang menyatukan rakyat Indonesia. Tetapi sejak semula kata MERDEKA mengandung banyak ide lain. Merdeka Adalah Jembatan Emas menuju keadilan dan kemakmuran. Rakyat disatukan oleh ide merdeka karena ide itu menggambarkan sebuah pengertian tentang realitas. Merdeka bukan sebuah konsep abstrak. MERDEKA berarti mempunyai negeri dan negara sendiri, tidak lagi dikuasai oleh kekuasaan bermental rasis, bertindakan eksploitatif dan memerintah secara diktator. Tetapi MERDEKA juga berarti menghilangkan eksploitasi, membuka kemerdekaan berpolitik dan membangun ekonomi dan budaya supaya tidak hanya formal kesamarataan dengan bangsa dan negara lain tetapi secara riil juga, MERDEKA berarti berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan memiliki karakter sebagai sebuah bangsa yang anti penjajahan dan penghisapan secara budaya, MERDEKA berarti menjadi sebuah bangsa yang bisa berdiri di kaki sendiri – tanpa ketergantungan modal dengan kaum penjajah modal (Imperialisme-Neoliberalisme) – MERDEKA berarti BERDIKARI.

Komite Pimpinan Derah-Serikat Tani Riau (KPD-STR)Kabupaten Kepuluan Meranti memahami Sumber daya alam baik hayati maupun non-hayati merupakan unsur lingkungan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa indonesia. pentingnya Sumber daya alam secara eksplisit di sebutkan dalam pazsal 33 ayat 3 Undang-undang dasar 1945, bahwa:

"Bumi,Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Di Dalamnya di Pergunakan Untuk Sbesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat"

Pasal ini mengamanatkan bahwa pemenfaatan Sumber daya alam harus di tujukan untuk kepentingan rakyat banyak. Sedangkan bagaimana Sumber daya alam itu seharusnya di kelola termaktub dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN)tahun 1973, telah di amanatkan betapa pentingnya pendayagunaan sumber daya alam tersebut. Butir 10 menyatakan bahwa:

"dalam pelaksanaan pembangunan, sumber-sumer alam indonesia harus di gunakan secara rasionil. Penggalian sumber kekayaan alam tersebut harus di usahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia, dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh dan dengan pertimbangan kebutuhan generasi yang akan datang".

Sejarah baru kembali harus ditorehkan Oleh Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti di Dalam Konsep Perjuanganya setelah Berhasil Memisahkan diri dari Kabupaten Bengkalis. Karena SK 327 MENHUT Tahun 2009 tanggal 12 juni saat ini harus di akui menjadi Landasan Kekuatan Hukum Pemilik Modal Besar tersebut untuk melakukan Pembabatan Terhadap Hutan Alam yang merupakan Sumber daya Alam(SDA) Kabupaten Ini. Bersama Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti Ribuan Massa, Bahkan dari Tahun 2009 Gejolak Penolakan Terhadap Beroperasinya Prusahaan Hutan Tanaman Industeri (HTI) PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten ini telah di lakukan. “Tantangan Meranti ke depan sangat berat, sehingga untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan awal dari pemekaran itu harus dengan kebersamaan, antara lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan seluruh elemen masyarakat,". Perlu di pahami, Operasional PT.RAPP, PT.SRL Dan PT.LUM Di Kabupaten Kepulauan Meranti kenapa ia di tentang Keras oleh Rakyat, ini di karenakan Masyarakat Peka dan Tanggap terhadap Rasiko yang akan di terima di beberapa waktu kedepan.

Komite Pimpinan-Daerah Serikat Tani Riau (KPD-STR) Kabupaten Kepulauan Meranti Dalam menyikapi persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) Di Pulau Padang, PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) Di Pulau Rangsang dan PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Di Kecamatan Tebing Tinggi yang pada dasarnya wilayah Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut secara administrasi masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sebagaimana telah di pahami bahwa KPD-STR Kabupaten Kepulauan Meranti telah beberapa kali melakukan Unjuk Rasa damai dalam menyuarakan aspirasi Rakyat prihal PENOLAKAN terhadap Operasional Ke 3 (Tiga) Perusahaan tersebut di atas dengan bebrapa Ormas dan LSM lainya tentunya dengan alasan yang Objektif dan sangat Ilmiah semenjak Di keluarkanya Surat SK IUPHHK-HTI defenitif melalui keputusan menteri kehutanan Nomor: SK.327/MENHUT-II/2009 Tanggal 12 Juni 2009.

Telah hampir 1 Tahun Perjuangan Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti, tuntutan kami masih belum berubah, PEMERINTAH HARUS MENINJAU ULANG/HINGGA MENCABUT SK 327 Menhut Tahun 2009 dan Mencabut Izin Operasional PT.RAPP, PT.SRL serta PT. LUM di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada awalnya kami, masih membuka pintu kompromi dalam bentuk penyelesaian Konflik secara Persuasif sebagai bentuk Komitmen masyarakat dalam mencari jalan yang terbaik untuk menyikapi persoalan HTI tersebut. Hasil keputusan rapat antara Pemkab Kepulauan Meranti, PT RAPP dan Masyarakat Pulau Padang yang menghasilkan pembentukan tim pengawalan operasional PT RAPP di Pulau Padang pada 23 Maret 2011 memang membuktikan bahwa hasil keputusan tersebut memberikan kesempatan kepada RAPP untuk merambah hutan pulau Padang. Ini dibuktikan dengan hadirnya alat berat PT RAPP ke Pulau padang melalui pantai Sungai Hiu dan dikawal oleh aparat keamanan dari Polres. Namun peralatan berat tersebut sempat dihadang oleh masyarakat Pulau Padang dan STR.

Namun 2 Unit Escavator PT.RAPP pada Minggu tanggal 27 Maret 2011 tetap memaksakan kehendak dan akhirnya Kami terpaksa melakukan Aksi Penghadangan. Namun kenyataanya 2 Unit Escavator tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian dan beberapa sukerity pihak perusahaan.

Sempat terjadi adu mulut antara STR dengan Pihak PT. RAPP, namun kedua belah pihak meski masing-masing ngotot tetap menghindari terjadinya adu fisik. Dari awal kami sudah komit tidak akan menggunakan kekerasan menghadapi RAPP, namun apabila pihak-pihak RAPP bertindak terlewat batas, mau tidak mau kami akan melakukan tindakan tegas.

Sesuai harapan Pihak Kepolisian untuk tetap menciptakan suasana Kondusif dan Serikat Tani Riau juga memahami hal tersebut, tentulah kami tidak mau terlibat dengan urusan Pidana yang pada akhirnya akan merugikan perjuangan ini. Karena tidak ada pilihan lain, hingga kami harus menggelar Aksi Stempel Darah pada tanggal 28 Maret 2011 Kemaren. Karena juga tidak ada kejelasan, sementara Escavator milik PT.RAPP tetap beroperasi di Tanjung Padang, untuk itu Serikat Tani Riau (STR) saat ini sedang mempersiapkan Aksi Massa di lapangan dan "JAHIT MULUT".

1. Minggu Tanggal 3 April 2011 Serikat Tani Riau Kabupaten Kepulauan Meranti akan menggelar Aksi Penggalangan Dana Persiapan Aksi "JAHIT MULUT".
2. Menggelar Aksi Massa di lapangan yang akan kami lakukan pada Selasa Tanggal 5 April 2011 tentunya dengan Kekuatan Besar dan tidak Anarkis, karena kami tidak ingin kejadian di Pulau Rangsang Terulang lagi.
Selengkapnya...